ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
pandangan mata saat tasyahud
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:06 WIB
pandangan mata saat tasyahud

Pertanyaan

  • Ke mana arah pandangan mata ketika duduk tasyahud dalam salat menurut khazanah Tarjih?

Jawaban

  • Khazanah tarjih tidak memuat ketetapan (putusan) yang secara khusus merinci arah pandangan mata pada saat duduk tasyahud. Yang termuat adalah dua hal yang saling berkaitan:

    • Ketentuan umum dalam salat: pandangan diarahkan ke tempat sujud. Fatwa 16 2018 menegaskan: "Dalam shalat, Rasulullah saw mengajarkan kepada kita agar wajah serta pandangan mata diarahkan ke satu titik yaitu ke tempat sujud. Untuk itu seseorang harus mengontrol matanya dan tidak melihat ke sekeliling." Hal senada ada dalam Kitab Shalat Bagian 09: "Pandangan mata orang yang salat diarahkan ke tempat sujud, dimaksudkan agar semaksimal mungkin dapat dicapai kekhusyukan", dan di situ dikutip Imam asy-Syaukānī bahwa Imam asy-Syāfi‘ī dan Ulama Kufah menyunatkan memandang ke tempat sujud karena lebih mendekati khusyuk. Ketentuan ini disebut dalam konteks berdiri, lalu takbiratul ihram — naskah tidak menyebutkan pengecualian atau rincian tersendiri untuk duduk tasyahud.

    • Hadis tentang pandangan yang menyertai isyarat telunjuk. Naskah Tanya Jawab Agama 4 dan Fatwa 01 2017 mengutip riwayat:

عَنْ زُبَيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا جَلَسَ فِى التَشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ اليُمْنَى وَيَدَهُ اليُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ اليُسْرَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَلَمْ يُجَاوِزْ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ [رواه أحمد و مسلم والنسائى]

"Rasulullah saw apabila duduk untuk tasyahud meletakkan tangan kanan pada pahanya yang kanan, dan tangan kiri pada pahanya yang kiri dan mengacungkan telunjuknya, dan pandangannya tidak melampaui isyarat tersebut" [HR Ahmad, Muslim dan an-Nasa'i].

  • Perlu dicatat secara jujur: dalam kedua naskah itu, hadis tersebut dikutip sebagai dalil penetapan mengacungkan jari telunjuk sejak awal tasyahud, bukan sebagai penetapan hukum tersendiri tentang arah pandangan mata. Naskah Tanya Jawab Agama 4 menyebutnya dengan redaksi "Pandangannya tidak melampaui isyaratnya" (HR Ahmad, Muslim dan an-Nasaiy dari Ibnu 'Umar), dan Fatwa 01 2017 mengutipnya dari Zubair r.a. Setelah itu naskah tidak menarik kesimpulan hukum khusus mengenai pandangan mata saat tasyahud.

Dalil

Catatan

  • Khazanah yang saya telusuri memuat ketentuan umum pandangan ke tempat sujud dan riwayat tentang pandangan yang tidak melampaui isyarat telunjuk, tetapi belum saya temukan halaman yang menetapkan secara khusus dan eksplisit arah pandangan mata ketika duduk tasyahud sebagai putusan Tarjih. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri hukumnya melebihi apa yang tertulis. Untuk kasus praktik pribadi, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Dalam salat, pandangan mata diarahkan ke tempat sujud dan dilarang menengadahkan ke langit. Khusus saat duduk tasyahud, naskah yang ada mengutip riwayat bahwa pandangan Rasulullah saw tidak melampaui isyarat telunjuknya, tetapi naskah-naskah tersebut memakai hadis itu untuk menetapkan waktu mengacungkan telunjuk, bukan menetapkan ketentuan tersendiri soal arah pandangan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:08 WIB
apakah saat salat depan ka'bah pandangan menghadap ke ka'bah seperti dalam mazhab maliki? atau tetap ke tempat sujud?

Pertanyaan

  • Apakah ketika salat di depan Ka'bah pandangan mata diarahkan ke Ka'bah sebagaimana pendapat mazhab Maliki, atau tetap ke tempat sujud?

Jawaban

  • Saya perlu memisahkan dua hal lebih dulu, karena keduanya berbeda dan khazanah tarjih membedakannya dengan tegas:

    • Menghadap kiblat — soal orientasi seluruh tubuh, dan ini syarat sah. Fatwa 22 2018 menyebutnya sebagai bagian syarat sah salat: "Di antara syarat shalat tersebut ialah, menghadap kiblat, menutup aurat, dan suci dari hadats."

    • Arah pandangan mata — soal adab dan kekhusyukan, dan di sinilah pertanyaan Anda berada.

  • Mengenai arah pandangan mata, naskah Tarjih merumuskannya secara umum untuk seluruh salat, tanpa menyebut pengecualian bagi orang yang salat menghadap Ka'bah. Fatwa 16 2018 (2018) menyatakan:

    "Dalam shalat, Rasulullah saw mengajarkan kepada kita agar wajah serta pandangan mata diarahkan ke satu titik yaitu ke tempat sujud. Untuk itu seseorang harus mengontrol matanya dan tidak melihat ke sekeliling, serta kehadiran hati juga harus ditujukan kepada Allah swt."

  • Kitab Shalat Bagian 09 (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29) juga menetapkannya sebagai bagian dari tuntunan salat lima waktu, pada nomor "Mengarahkan Pandangan ke Tempat Sujud Saat Berdiri":

    "Pandangan mata orang yang salat diarahkan ke tempat sujud, dimaksudkan agar semaksimal mungkin dapat dicapai kekhusyukan."

    "Mengarahkan pandangan ke tempat sujud dilakukan dengan menundukkan kepala, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,"

dan naskah itu mengutip keterangan Imam asy-Syaukānī:

"Imam asy-Syaukānī menyebutkan bahwa Imam asy-Syāfi'ī dan Ulama Kufah menyunatkan untuk memandang ke tempat sujud karena lebih mendekati untuk khusyuk."

  • Adapun pendapat mazhab Maliki tentang memandang ke Ka'bah: saya belum menemukan pembahasan itu dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri. Satu-satunya penyebutan mazhab Maliki dalam Kitab Shalat Bagian 09 justru menyangkut hal lain, yaitu jari telunjuk:

    "belum ditemukan pemahaman yang menunjukkan menggerak-gerakkan jari telunjuk kecuali mazhab Maliki yang menyatakan bahwa di dalam duduk tasyahud jari telunjuk digerak-gerakkan ke kanan dan ke kiri secara pelan."

Jadi saya tidak dapat menyandingkan atau menilai pendapat Maliki itu dari khazanah ini, dan tidak akan menyusunnya dari ingatan umum.

Dalil

  • Hadis yang dikutip Kitab Shalat Bagian 09 sebagai dasar menundukkan pandangan:

    ﻋَنْ أَﺑِﻲْ ھُرَﯾْرَةَ رَﺿِﻲَ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻧْﮫُ أَنَّ رَﺳُوْلَ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠَّمَ ﻛَﺎنَ إِذَا ﺻَﻠَّﻰ رَﻓَﻊَ ﺑَﺻَرَهُ إِﻟَﻰ اﻟﺳَّﻣَﺎءِ ﻓَﻧَزَﻟَتْ )اﻟَّذِﯾْنَ ھُمْ ﻓِﻲْ ﺻَﻼَﺗِﮭِمْ ﺧَﺎﺷِﻌُوْنَ( ﻓَطَﺄْﻃَﺄَ رَأْﺳَﮫُ [رواه اﻟﺣﺎﻛم]

    "Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw apabila salat beliau mengangkat pandangannya ke langit, maka turunlah (ayat) 'orang-orang yang khusyuk dalam salatnya', lalu beliau menundukkan kepalanya" [HR al-Ḥākim] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Larangan mengangkat pandangan ke langit dalam salat:

    ﻋَنْ ﺟَﺎﺑِرِ ﺑْنِ ﺳَﻣُرَةَ ﻗَﺎلَ ﻗَﺎلَ رَﺳُولُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﯾْﻪِ وَﺳَﻠَّمَ ﻟَﯾَﻧْﺗَﮭِﯾَنَّ أَﻗْوَامٌ ﯾَرْﻓَﻌُونَ أَﺑْﺻَﺎرَھُمْ إِﻟَﻰ اﻟﺳَّﻣَﺎءِ ﻓِﻲ اﻟﺻَّﻠَﺎةِ أَوْ ﻟَﺎ ﺗَرْﺟِﻊُ إِﻟَﯾْﮭِمْ [رواه ﻣﺳﻠم]

    "Hendaklah suatu kaum menghentikan untuk mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat atau (kalau tidak), niscaya pandangan tersebut tidak kembali kepada mereka (buta)" [HR Muslim no. 649] — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

  • Dasar khusyuk sebagai perintah:

    ﻗَﺪْ أَﻓْﻠَﺢَ اﻟْﻣُؤْﻣِﻧُونَ، اﻟَّذِﯾنَ ھُمْ ﻓِﻲ ﺻَﻠَﺎﺗِﮭِمْ ﺧَﺎﺷِﻌُونَ

    "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya" [QS al-Mu'minun (23): 1-2] — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

  • Putusan umum tentang hadap Ka'bah (untuk membedakannya dari arah pandangan): "Dan mereka berijma' bahwa orang yang dapat melihat Ka'bah harus menghadap kepadanya ketika shalat, sedang mereka yang tidak dapat melihatnya hendaklah menghadap ke arahnya dengan bantuan cara atau benda atau alat apapun." — Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram Imam Khatib Beda Orang Satu Liang Dua Jenazah (2007)

  • Ketenangan dan menundukkan diri saat salat — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004)

Catatan

  • Posisi dalam khazanah tarjih mengenai arah pandangan mata konsisten dirumuskan secara umum: diarahkan ke tempat sujud dengan menundukkan kepala, dan alasan yang disebutkan adalah kekhusyukan — bukan keadaan bangunan di depan orang yang salat. Naskah-naskah itu tidak memuat klausul khusus, baik pengecualian maupun penegasan tambahan, untuk orang yang salat menghadap Ka'bah. Karena itu saya tidak menambahkan ketentuan yang tidak tertulis. Adapun posisi mazhab Maliki yang Anda sebut belum terverifikasi dalam penelusuran saya atas khazanah ini; untuk kasus praktik pribadi, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Khazanah tarjih membedakan "menghadap kiblat" (syarat sah, seluruh tubuh) dari "arah pandangan mata" (adab menuju khusyuk). Untuk yang kedua, tuntunannya adalah pandangan diarahkan ke tempat sujud dengan menundukkan kepala, dirumuskan secara umum untuk salat tanpa pengecualian yang disebutkan bagi orang yang salat di depan Ka'bah. Pendapat mazhab Maliki tentang memandang Ka'bah tidak saya temukan dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:10 WIB
posisi kaki saat sujud, apakah dirapatkan atau direnggangkan

Pertanyaan

  • Ketika sujud, apakah kedua kaki (tumit) dirapatkan atau direnggangkan menurut khazanah Tarjih?

Jawaban

  • Khazanah tarjih membedakan dua hal, dan ini menentukan jawabannya:

    • Yang ada tuntunannya secara tegas: telapak kaki ditegakkan dengan jari-jari kaki ditekuk, dan ujung jari kaki diarahkan ke kiblat. Ini disebut konsisten lintas naskah.

    • Yang menjadi pertanyaan Anda — tumit/kaki dirapatkan atau direnggangkan — justru tidak memiliki dalil sahih. Inilah temuan paling spesifik, dan letaknya di Fatwa 15 2012 tentang Merapatkan Kaki ketika Sujud (2012), yang menjawab pertanyaan persis seperti Anda.

Perkembangan naskah secara kronologis:

  • Tanya Jawab Agama 3 (tahun tidak tercatat) — merumuskan tuntunan HPT: "Lalu sujudlah dengan bertakbir: letakkan kedua lututmu dan jari kakimu di atas tanah, lalu kedua tanganmu, kemudian dahi dan hidungmu dengan menghadapkan ujung jari kakimu ke arah Qiblat serta merenggangkan tanganmu daripada kedua lambungmu dengan mengangkat sikumu." Tidak ada penyebutan soal tumit rapat atau renggang.

  • Tanya Jawab Agama 4 (tahun tidak tercatat) — merinci bahwa Nabi saw. "menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat", sujud di atas tujuh tulang, dan menegaskan "tidak ada perbedaan antara pria dengan wanita dalam cara melakukan shalat" (HPT hlm. 82). Juga tidak menyebut rapat atau renggangnya tumit.

  • Kitab Shalat Bagian 09 (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29) — menetapkan pada butir 12: "meletakkan kedua lutut di tempat sujud dan telapak kaki ditegakkan dengan menekukkan jari-jari kaki ke arah kiblat". Dalam hadis Abū Ḥumaid yang dikutipnya disebut "dengan membuka kedua jari-jari kakinya apabila bersujud" — perhatikan: yang disebut adalah jari-jari kaki, bukan tumit.

  • Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki ketika Sujud (2012) — inilah jawaban paling langsung. Isinya:

  • Dalil "tumit dirapatkan" yang beredar (riwayat al-Ḥākim, juga pada Ibnu Khuzaimah, Ibnu Ḥibbān, dan al-Baihaqī) dinilai daif, karena pada sanadnya ada Yahya bin Ayyūb yang dinilai Imam Aḥmad "hafalannya lemah", dan tidak ada mutābi' maupun syāhid yang menguatkannya. Naskah juga menilainya syāż (menyimpang) karena bertentangan dengan hadis Muslim–an-Nasā'i yang lebih sahih tentang peristiwa yang sama, yang tidak menyebut kaki beliau merapat:

    "Hadis Aisyah dari Muslim dan an-Nasai sahih, tetapi tidak ada di dalamnya dilalah (keterangan yang menunjukkan) tentang posisi kaki yang merapat ataupun merenggang."

  • Hadis Abu Dawud tentang merapatkan kedua paha — yang secara substansi bisa dianggap penguat — juga daif, karena perawi bernama Darrāj ditolak para kritikus hadis (Ibnu Abi Ḥātim menilainya lemah, Imam Aḥmad menilainya munkarul ḥadīṡ).

  • Di sisi lain, hadis Abu Dawud tentang merenggangkan kedua paha ketika sujud juga disebutkan naskah itu. Kesimpulan naskah mencakup keduanya:

    "Baik hadis yang menyebutkan kaki Rasulullah saw merapat dan merenggang ketika sujud, kedua-duanya adalah daif, sehingga keduanya tidak bisa dijadikan hujah."

    "Karena tidak ada satupun informasi yang sahih mengenai hal ini, maka dapat dipilih posisi manapun yang nyaman untuk dilakukan."

Dalil

  • Hadis yang memuat perintah menghadapkan ujung jari kaki ke kiblat:

    ﻋَﻦْ أَﺑِﻰْ ھُﺮَﯾْرَةَ أَنَّ اﻟﻨَّﺒِﻰَّ -ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﯿﻪ وﺳﻠﻢ- ﻗَﺎلَ : إِذَا ﺳَﺠَﺪَ أَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻼَ ﯾَﻔْﺘَﺮِشْ ﯾَﺪَﯾْﻪِ اﻓْﺘِﺮَاشَ اﻟْﻜَﻠْﺐِ وَلْيَضُمَّ فَخِذَيْهِ

    "Jika salah seorang di antara kalian sujud, janganlah ia menempelkan kedua tangannya ke lantai (iftirasy), seperti perilaku anjing (yang sedang duduk) dan hendaklah ia merapatkan kedua pahanya" [HR Abu Dawud] — Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki Ketika Sujud

  • Hadis "merenggangkan kedua paha" yang juga dinilai daif dalam naskah yang sama:

    ﻋَﻦْ أَﺑِﻰ ﺣُﻤَﯿْﺪٍ ... وَإِذَا ﺳَﺠَﺪَ ﻓَﺮَّجَ ﺑَﯿْﻦَ ﻓَﺨِﺬَﯾْﻪِ ﻏَﯿْﺮَ ﺣَﺎﻣِﻞٍ ﺑَﻄْﻨَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻰْءٍ ﻣِﻦْ ﻓَﺨِﺬَﯾْﻪِ

    "Dari Abu Humaid, bahwa beliau apabila sujud merenggangkan kedua pahanya dan tidak membebankan perutnya pada kedua pahanya" — Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki Ketika Sujud

  • Hadis Aisyah r.a. yang sahih, tanpa keterangan posisi kaki:

    ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻓَﻘَﺪْتُ رَﺳُﻮلَ اﻟﻠﻪِ -ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﯿﻪ وﺳﻠﻢ- ﻟَﯿْﻠَﺔً ﻣِﻦَ اﻟْﻔِﺮَاشِ ﻓَﺎﻟْﺘَﻤَﺴْﺘُﻪُ ﻓَﻮَﻗَﻌَﺖْ ﯾَﺪِى ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻄْﻦِ ﻗَﺪَﻣَﯿْﻪِ وَھُﻤَﺎ ﻣَﻨْﺼُﻮﺑَﺘَﺎنِ

    "Aku merasa kehilangan Rasulullah saw suatu malam dari tempat tidur, maka aku cari-cari beliau, selanjutnya kenalah satu telapak tanganku pada dua telapak kaki Rasulullah saw ketika beliau berada di masjid. Dua telapak kaki beliau tegak..." [HR Muslim dan an-Nasā'ī] — Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki Ketika Sujud

  • Sifat sujud Nabi saw. menurut Abū Ḥumaid as-Sā'idī — Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal (2019), Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat

Catatan

  • Perlu dibedakan dengan cermat: tuntunan yang ditetapkan adalah telapak kaki ditegakkan, jari-jari kaki ditekuk, dan ujung jari kaki menghadap kiblat — ini yang ada dalilnya dan disebut berulang di beberapa naskah. Adapun soal tumit/kaki dirapatkan atau direnggangkan, Fatwa 15 2012 secara eksplisit menyatakan tidak ada informasi yang sahih mengenai hal itu. Pernyataan "dapat dipilih posisi manapun yang nyaman" adalah kutipan langsung dari kesimpulan fatwa itu sendiri, bukan simpulan yang saya susun. Untuk kasus praktik pribadi, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Yang dituntunkan secara tegas: telapak kaki ditegakkan dengan jari-jari ditekuk dan ujung jari kaki diarahkan ke kiblat. Adapun merapatkan atau merenggangkan tumit tidak memiliki dalil sahih — hadis tentang merapatkan tumit dinilai daif dan syāż, hadis tentang merapatkan paha dinilai daif, dan hadis tentang merenggangkan paha pun dinilai daif; karena itu Fatwa 15 2012 (2012) menyimpulkan bahwa dapat dipilih posisi mana pun yang nyaman.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.