Pertanyaan
- Ke mana arah pandangan mata ketika duduk tasyahud dalam salat menurut khazanah Tarjih?
Jawaban
-
Khazanah tarjih tidak memuat ketetapan (putusan) yang secara khusus merinci arah pandangan mata pada saat duduk tasyahud. Yang termuat adalah dua hal yang saling berkaitan:
-
Ketentuan umum dalam salat: pandangan diarahkan ke tempat sujud. Fatwa 16 2018 menegaskan: "Dalam shalat, Rasulullah saw mengajarkan kepada kita agar wajah serta pandangan mata diarahkan ke satu titik yaitu ke tempat sujud. Untuk itu seseorang harus mengontrol matanya dan tidak melihat ke sekeliling." Hal senada ada dalam Kitab Shalat Bagian 09: "Pandangan mata orang yang salat diarahkan ke tempat sujud, dimaksudkan agar semaksimal mungkin dapat dicapai kekhusyukan", dan di situ dikutip Imam asy-Syaukānī bahwa Imam asy-Syāfi‘ī dan Ulama Kufah menyunatkan memandang ke tempat sujud karena lebih mendekati khusyuk. Ketentuan ini disebut dalam konteks berdiri, lalu takbiratul ihram — naskah tidak menyebutkan pengecualian atau rincian tersendiri untuk duduk tasyahud.
-
Hadis tentang pandangan yang menyertai isyarat telunjuk. Naskah Tanya Jawab Agama 4 dan Fatwa 01 2017 mengutip riwayat:
-
عَنْ زُبَيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا جَلَسَ فِى التَشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ اليُمْنَى وَيَدَهُ اليُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ اليُسْرَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَلَمْ يُجَاوِزْ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ [رواه أحمد و مسلم والنسائى]
"Rasulullah saw apabila duduk untuk tasyahud meletakkan tangan kanan pada pahanya yang kanan, dan tangan kiri pada pahanya yang kiri dan mengacungkan telunjuknya, dan pandangannya tidak melampaui isyarat tersebut" [HR Ahmad, Muslim dan an-Nasa'i].
- Perlu dicatat secara jujur: dalam kedua naskah itu, hadis tersebut dikutip sebagai dalil penetapan mengacungkan jari telunjuk sejak awal tasyahud, bukan sebagai penetapan hukum tersendiri tentang arah pandangan mata. Naskah Tanya Jawab Agama 4 menyebutnya dengan redaksi "Pandangannya tidak melampaui isyaratnya" (HR Ahmad, Muslim dan an-Nasaiy dari Ibnu 'Umar), dan Fatwa 01 2017 mengutipnya dari Zubair r.a. Setelah itu naskah tidak menarik kesimpulan hukum khusus mengenai pandangan mata saat tasyahud.
Dalil
-
Larangan mengangkat pandangan ke langit dalam salat, sebagaimana dikutip Fatwa 16 2018:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ [رواه مسلم]
"Hendaklah suatu kaum menghentikan untuk mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat atau (kalau tidak), niscaya pandangan tersebut tidak kembali kepada mereka (buta)" [HR Muslim no. 649] — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa
-
Arahan pandangan ke tempat sujud dan keterangan asy-Syaukānī — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Riwayat isyarat telunjuk dan "pandangannya tidak melampaui isyarat tersebut" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya, Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
-
Rangkaian naskah tentang isyarat telunjuk sejak awal tasyahud (1998–2023): Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah (1998), Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal (1999), Fatwa 30 Posisi Telunjuk Saat Tahiyat Dan Soal Ahmadiyah Dan Pornografi (2009), Tanya Jawab Agama 5 Shalat, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Maksud Menjulurkan Jari Tangan Saat D (2023).
Catatan
- Khazanah yang saya telusuri memuat ketentuan umum pandangan ke tempat sujud dan riwayat tentang pandangan yang tidak melampaui isyarat telunjuk, tetapi belum saya temukan halaman yang menetapkan secara khusus dan eksplisit arah pandangan mata ketika duduk tasyahud sebagai putusan Tarjih. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri hukumnya melebihi apa yang tertulis. Untuk kasus praktik pribadi, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Dalam salat, pandangan mata diarahkan ke tempat sujud dan dilarang menengadahkan ke langit. Khusus saat duduk tasyahud, naskah yang ada mengutip riwayat bahwa pandangan Rasulullah saw tidak melampaui isyarat telunjuknya, tetapi naskah-naskah tersebut memakai hadis itu untuk menetapkan waktu mengacungkan telunjuk, bukan menetapkan ketentuan tersendiri soal arah pandangan.
Wallahu a'lam bish-shawab.