ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Salat taubat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 19:34 WIB
Salat taubat

Pertanyaan

  • Bagaimana kedudukan salat taubat dalam Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Salat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Majelis Tarjih menjelaskan alasannya secara eksplisit:

    "Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunah, karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang kesahihannya oleh para ahli hadis." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Rincian illat (sebab) penilaiannya sebagaimana diuraikan naskah yang sama: riwayat-riwayat itu bersumber dari hadis Ali karramallāhu wajhah, dan "di dalam sanadnya ada orang bernama Asma bin al-Hakam". Posisi perawi ini diperselisihkan: "sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadis dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadis lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut."

  • Kesimpulan metodologis naskah: "Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadis tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan kaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu 'jarah didahulukan daripada ta'dil', artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunah dalam HPT."

  • Naskah itu juga mencatat bahwa kitab-kitab seperti Nailul-Authar, Subulus-Salam, dan Zadul-Ma'ad tidak mencantumkan salat taubat, sedangkan as-Sayyid Sabiq (Fiqhus-Sunah) dan TM Hasbi Ash-Shiddieqy (Pedoman Shalat) mencantumkannya dalam deretan salat sunah.

  • Perkembangan lintas tahun (metode yang sama, kasus berbeda):

    • 1998 — Fatwa 36 tentang salat sunat tasbih: "kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak mencantumkan dalam HPT", dan "Atas dasar seperti disebutkan di atas maka kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih
    • 2005 — Tanya Jawab Agama 9, "Dasar Shalat Taubat": alasan tidak dimasukkannya salat taubat ke HPT sebagaimana dikutip di atas — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
    • 2022 — Fatwa 11 tentang salat hajat menegaskan sisi lain dari metode yang sama: kualitas hadis menentukan dapat tidaknya dijadikan pedoman. Di sana dinyatakan "terdapat satu hadis yang sahih dan dua hadis pendukung yang derajatnya daif. Oleh karena itu, secara global hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman atau sandaran dalam beramal", dan Munas Tarjih XXX 2018 memutuskan salat hajat masyru' (disyariatkan) — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah

Dengan demikian tidak ada perubahan posisi: sejak 1998 sampai 2022 kaidah yang dipakai konsisten, yakni masuk atau tidaknya suatu salat sunah ke dalam HPT ditentukan oleh kualitas sanadnya, dan untuk salat taubat sanadnya dinilai bermasalah.

  • Dalil tentang taubat itu sendiri (bukan tentang salatnya):
  • "Taubat maksudnya adalah penyesalan yang mendalam dengan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan. Selain itu taubat harus diiringi dengan perbuatan amal shaleh sebagai pengganti atas dosa yang telah dilakukan tersebut."

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [QS. Ali Imran (3): 89].

وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللهِ مَتَابًا

"Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya" [QS. al-Furqan (25): 71].

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ رَضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه]

"Dari Abdullah bin Mas'ud ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, orang yang bertaubat dari dosanya, seperti tidak berdosa lagi" [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

Catatan

  • Naskah "Dasar Shalat Taubat" yang saya baca menjelaskan alasan tidak dimasukkannya salat taubat ke dalam HPT; naskah itu tidak memuat penilaian hukum tambahan berupa larangan atau perintah mengerjakannya. Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari apa yang tertulis. Untuk pertimbangan hukum tambahan, silakan merujuk langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.

Kesimpulan

  • Salat taubat tidak termasuk dalam deretan salat sunah HPT karena hadisnya dinilai bermasalah pada sanad (Asma bin al-Hakam) dan tidak ada penguat, sehingga berlaku kaidah jarah didahulukan atas ta'dil. Yang ditetapkan arsip adalah tentang salatnya, sedangkan taubat itu sendiri tetap disyariatkan dengan penyesalan, janji tidak mengulangi, dan amal saleh.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:01 WIB
Salat sunah

Pertanyaan

  • Apa saja salat sunah menurut Tarjih Muhammadiyah, dan bagaimana kedudukannya?

Jawaban

  • Istilah yang dipakai HPT untuk salat sunah adalah tathawwu'. HPT membatasi daftarnya pada salat yang berdalil hadis sahih:

    "Shalat-shalat Tathawwu' yang berdasarkan tuntunan dari Nabi saw. yang berdalil hadits yang shahih, ialah ; 1. Shalat sesudah wudlu, 2. Shalat antara adzan dan qamat, 3. Shalat Tahiyat (hormat ketika masuk) masjid, 4. Shalat Rawatib, 5. Shalat Malam 6. Shalat Dluha, 7. Shalat akan bepergian, 8. Shalat Istikharah (mohon dipilihkan), 9. Shalat kedua hari raya (Fitrah dan Adlha), 10. Shalat Gerhana Dua (matahari dan bulan) dan 11. Shalat Istisqa' (mohon hujan)." — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu

  • Salat rawatib diurai menjadi mu'akkad (ditekankan) dan ghairu mu'akkad (tidak ditekankan), dan ditutup dengan ketetapan HPT: "Adapun di dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunah rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, dan dua atau empat rakaat sesudah isya." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Kaidah dasarnya: "Hukum asal dalam ibadah (mahdah) adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." Karena itu, salat sunah yang sanadnya dinilai bermasalah tidak dimasukkan ke HPT — antara lain salat tasbih, salat taubat, dan salat Arbain. Untuk Arbain dinyatakan: "Hadits di atas berisi tentang shalat arbain bagi jamaah haji yang karena berstatus daif, maka tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk diamalkan. Oleh karena itu shalat Arbain tidak dianjurkan untuk dilaksanakan." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S

  • Batas waktu: "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya. Salat yang harus dikerjakan adalah salat fardu mengikuti imam." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Dalil

  • Salat sunah sebagai tambahan di luar yang wajib — sabda Nabi saw. kepada penanya dari Najd: "خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ", lalu "هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟" dijawab "لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ" — "Tidak ada, kecuali kalau engkau bertathawwu' (menambah shalat sunnat)." (HR Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu

  • Salat antara azan dan iqamah:

    بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ [رواه الجماعة]

    "Antara dua azan itu ada shalat (sunnah), antara dua azan itu ada shalat (sunnah), untuk yang ketiga kalinya Nabi bersabda: bagi siapa yang suka." — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi

  • Salat tahiyyatul masjid:

    إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [رواه أحمد عن أبي هريرة]

    "Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka salatlah dua rakaat." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

  • Salat sunah fajar:

    لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [رواه أحمد وأبو داود والترمذي]

    "Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

  • Larangan salat sunah setelah ikamah:

    إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ [رواه مسلم]

    "Apabila sudah ikamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Perkembangan lintas tahun (1998–2024):

Catatan

  • Halaman konsep "tathawwu'" hanya menjelaskan istilahnya: "Istilah untuk shalat sunah" (Shalat Tathawwu) — itu keterangan wiki, bukan bunyi putusan. Rincian di atas saya ambil dari naskah putusan/kitabnya langsung. Saya belum menelusuri semua salat sunah yang mungkin dibahas dalam naskah lain (misalnya salat gerhana, istisqa, dan salat Id secara rinci), sehingga daftar ini mengikuti apa yang tertulis pada halaman-halaman yang saya baca.

Kesimpulan

  • Salat sunah (tathawwu') dalam Tarjih adalah salat-salat yang berdalil sahih, dengan rawatib sebagai salah satu di antaranya menurut susunan yang ditetapkan HPT. Salat sunah dikerjakan selama belum ikamah, dan salat sunah yang sanadnya diperselisihkan tidak dimasukkan ke dalam HPT.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.