Pertanyaan
- Bagaimana kedudukan salat taubat dalam Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Salat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Majelis Tarjih menjelaskan alasannya secara eksplisit:
"Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunah, karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang kesahihannya oleh para ahli hadis." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
-
Rincian illat (sebab) penilaiannya sebagaimana diuraikan naskah yang sama: riwayat-riwayat itu bersumber dari hadis Ali karramallāhu wajhah, dan "di dalam sanadnya ada orang bernama Asma bin al-Hakam". Posisi perawi ini diperselisihkan: "sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadis dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadis lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut."
-
Kesimpulan metodologis naskah: "Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadis tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan kaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu 'jarah didahulukan daripada ta'dil', artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunah dalam HPT."
-
Naskah itu juga mencatat bahwa kitab-kitab seperti Nailul-Authar, Subulus-Salam, dan Zadul-Ma'ad tidak mencantumkan salat taubat, sedangkan as-Sayyid Sabiq (Fiqhus-Sunah) dan TM Hasbi Ash-Shiddieqy (Pedoman Shalat) mencantumkannya dalam deretan salat sunah.
-
Perkembangan lintas tahun (metode yang sama, kasus berbeda):
- 1998 — Fatwa 36 tentang salat sunat tasbih: "kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak mencantumkan dalam HPT", dan "Atas dasar seperti disebutkan di atas maka kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih
- 2005 — Tanya Jawab Agama 9, "Dasar Shalat Taubat": alasan tidak dimasukkannya salat taubat ke HPT sebagaimana dikutip di atas — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
- 2022 — Fatwa 11 tentang salat hajat menegaskan sisi lain dari metode yang sama: kualitas hadis menentukan dapat tidaknya dijadikan pedoman. Di sana dinyatakan "terdapat satu hadis yang sahih dan dua hadis pendukung yang derajatnya daif. Oleh karena itu, secara global hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman atau sandaran dalam beramal", dan Munas Tarjih XXX 2018 memutuskan salat hajat masyru' (disyariatkan) — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah
Dengan demikian tidak ada perubahan posisi: sejak 1998 sampai 2022 kaidah yang dipakai konsisten, yakni masuk atau tidaknya suatu salat sunah ke dalam HPT ditentukan oleh kualitas sanadnya, dan untuk salat taubat sanadnya dinilai bermasalah.
- Dalil tentang taubat itu sendiri (bukan tentang salatnya):
- "Taubat maksudnya adalah penyesalan yang mendalam dengan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan. Selain itu taubat harus diiringi dengan perbuatan amal shaleh sebagai pengganti atas dosa yang telah dilakukan tersebut."
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [QS. Ali Imran (3): 89].
وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللهِ مَتَابًا
"Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya" [QS. al-Furqan (25): 71].
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ رَضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه]
"Dari Abdullah bin Mas'ud ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, orang yang bertaubat dari dosanya, seperti tidak berdosa lagi" [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah
Catatan
- Naskah "Dasar Shalat Taubat" yang saya baca menjelaskan alasan tidak dimasukkannya salat taubat ke dalam HPT; naskah itu tidak memuat penilaian hukum tambahan berupa larangan atau perintah mengerjakannya. Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari apa yang tertulis. Untuk pertimbangan hukum tambahan, silakan merujuk langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
Kesimpulan
- Salat taubat tidak termasuk dalam deretan salat sunah HPT karena hadisnya dinilai bermasalah pada sanad (Asma bin al-Hakam) dan tidak ada penguat, sehingga berlaku kaidah jarah didahulukan atas ta'dil. Yang ditetapkan arsip adalah tentang salatnya, sedangkan taubat itu sendiri tetap disyariatkan dengan penyesalan, janji tidak mengulangi, dan amal saleh.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (SM No. 10 tahun ke-90/2005)
- Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih (1998)
- Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah (2022)
- Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.