ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bacaan salam akhir pada sholat manakah yg terbaik
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:27 WIB
Bacaan salam akhir pada sholat manakah yg terbaik

Pertanyaan

Bacaan salam akhir pada shalat — manakah yang terbaik?

Jawaban

  • Dalam khazanah tarjih tidak ada penetapan bahwa salah satu lafal salam akhir lebih utama daripada yang lain. Yang ditetapkan adalah bahwa ada dua lafal yang sama-sama sah dan boleh dipilih salah satunya, karena keduanya bersandar pada hadis (tanawwu' ibadah — keragaman tuntunan):

    "Ada dua lafal salam penutup salat yang dapat digunakan dengan memilih salah satu, yaitu (1) as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh, dan (2) as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh tanpa dilengkapi dengan wa barakātuh. Keduanya sah dan boleh dipilih salah satu atas dasar adanya tanawuk dalam ibadah karena keduanya sama-sama memiliki landasan hadis." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Yang menjadi tuntunan tetapnya: salam diucapkan dua kali, berpaling ke kanan lalu ke kiri, sampai terlihat pipi kanan dan pipi kiri oleh orang di belakang. Putusan Tarjih 1929 menyebutkan lafal lengkap dengan wa barakātuh: "Kemudian bersalamlah dengan berpaling ke kanan dan ke kiri, yang pertama sampai terlihat pipi kananmu dan yang kedua sampai terlihat pipi kirimu oleh orang yang di belakangmu sambil membaca as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh."

Perkembangan lintas tahun:

  • 1929 — Putusan Tarjih menyebut lafal salam penutup dengan wa barakātuh, berdasar hadis Wā'il bin Ḥujr.
  • 2006 (Tanya Jawab Agama 9, disidangkan 10 Maret 2006; dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 17 tahun ke-90/2005): ditanya apakah sah salam dengan "Assalamu 'alaikum wa rahmatullah" tanpa wa barakatuh. Di sini ditegaskan adanya hadis yang menyebut lafal tanpa wa barakatuh (riwayat Ibnu Mas'ud — HR al-Khamsah, disahihkan at-Turmudzi; dan riwayat Jabir bin Samurah — HR Ahmad dan Muslim), dan Majelis berpendapat: "boleh seseorang yang mengakhiri shalat dengan membaca Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi tanpa dilengkapi dengan bacaan wa barakatuh." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid
  • Tuntunan salat lima waktu (halaman kitab salat tanpa tahun tercatat) — merangkum hasilnya menjadi rumusan dua lafal di atas, keduanya sah dan dipilih salah satu. Inilah rumusan yang dipakai sekarang; tidak ada revisi atas fatwa 2006, melainkan penegasan.

Dalil

  • Hadis Wā'il bin Ḥujr: "Saya shalat bersama Nabi saw., maka beliau mengucap salam ke kanan dengan membaca Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh dan ke kiri dengan membaca Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh" [HR Abu Dawud].
  • Hadis Jabir bin Samurah: "Jika kami shalat bersama Rasulullah saw., kami mengucapkan Assalamu 'alaikum wa rahmatullah, Assalamu 'alaikum wa rahmatullah..." [HR Ahmad dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid
  • Kewajiban menutup shalat dengan salam berdasar hadis 'Alī bahwa salat ditutup dengan salam, dan sabda "Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Catatan

  • Perlu dibedakan: lafal salam penutup shalat di atas tidak sama dengan pembahasan lafal salam antarsesama — pada Fatwa 14 2018 dijelaskan bahwa ucapan salam pertemuan ada tiga macam (Assalamu 'alaikum; + wa rahmatullah; + wa rahmatullahi wa barakatuh) dengan pahala berturut-turut sepuluh, dua puluh, dan tiga puluh; itu konteks salam perjumpaan, bukan penutup shalat — Fatwa 14 2018 Tuntunan Dalam Menjawab Salam. Selain itu, mengenai menjawab salam imam di akhir shalat, Fatwa 25 1999 menyebut: "Bila imam mengucapkan salam (pada akhir shalat) kita menjawabnya dengan salam kita sendiri dan salam kita itu sekaligus salam buat imam, juga untuk makmum-makmum lainnya" — Fatwa 25 1999 Menjawab Azan Di Kamar Kecil Menjawab Salam Imam Di Akhir Shalat.

Kesimpulan

  • Tidak ada lafal yang "terbaik" di antara keduanya menurut Tarjih; keduanya sah dan boleh dipilih, selama diucapkan dua kali dengan berpaling ke kanan dan kiri sesuai tuntunan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:34 WIB
Bagaiman imam sholat berdoa setelah salam lalu bergeser menghadapa ke makmum lalu imam ingin berdoa haruskah ia bergeser lagi menghadap kiblat dan mengangkat tangan

Pertanyaan

Seorang imam berdoa setelah salam, lalu bergeser menghadap makmum. Jika ia ingin berdoa lagi, haruskah ia bergeser lagi menghadap kiblat dan mengangkat tangan?

Jawaban

  • Yang dituntunkan setelah salam adalah imam menghadap makmum, dan itu sunnah, bukan wajib. Fatwa Tarjih menegaskan: "Hadis di atas menunjukkan atas disyariatkannya seorang imam menghadap ke makmum setelah selesai shalat, dan senantiasa melakukan hal tersebut… Namun demikian, dari segi hukum apa yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut tidak sampai kepada hukum wajib, tetapi sunnah atau dianjurkan." — Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat (2009). HPT juga merumuskan: "Sesudah selesai shalat, Imam supaya menghadap ke arah ma'mun atau ke arah yang ada di sebelah kanannya." — Hpt Jilat 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (slug yang benar: Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah).

  • Dalam posisi sudah menghadap makmum itulah Nabi membaca doa-doa sesudah shalat. Tanya Jawab Agama 1 menguraikan: "Nabi sesudah melakukan shalat wajib dalam hal ini bertindak sebagai imam, sesudah salam tidak bersalaman dengan makmum tetapi hanya berbalik menghadap kepada makmum dengan mukanya… Dengan duduk agak menengok ke kanan dan Nabi mengucapkan doa-doa, antara lain: Membaca doa istighfar: ASTAGHFIRULLAH tiga kali…" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat. Jadi dalam deskripsi arsip, dzikir dan doa sesudah shalat justru berlangsung tanpa berpindah lagi ke arah kiblat.

  • Mengangkat tangan ketika berdoa adalah adab yang dituntunkan, dan berdoa setelah shalat wajib dengan mengangkat tangan bukan bid'ah. Fatwa 2025 menyatakan: "berdoa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan adalah bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya dari Al-Qur'an maupun sunah yang maqbûlah sehingga bukan hanya dibolehkan tetapi sangat dianjurkan… Di samping itu, salah satu adab berdoa adalah dengan mengangkat tangan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (disidangkan 31 Januari 2025).

  • Adab berdoa yang dirinci dalam arsip tidak memuat "menghadap kiblat". Fatwa 2018 menyebutkan: "Sedangkan adab dalam berdoa adalah: mengangkat tangan ketika berdoa, memulai berdoa dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad saw, berdoa dengan tadharru' (merendahkan diri) dan suara perlahan serta menutup doa dengan hamdalah." — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018). Rincian yang sama ada dalam Kitab Zikir Doa pada bagian "F. Adab Berdoa".

  • Menghadap kiblat ketika berdoa memang ada contohnya dalam arsip, tetapi dalam konteks tersendiri. Pada shalat istisqa: "Saya melihat Nabi saw pada hari ia keluar minta hujan, beliau membelakangi orang banyak dan menghadap ke Kiblat sambil berdoa, kemudian membalikkan pakaian atasnya, kemudian shalat mengimami kami dua rakaat…" [HR al-Bukhari dan lain-lain] — dan tuntunan khutbahnya: "Ketika membaca doa menghadap ke Kiblat, dengan membelakangi jamaah." — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa (1999). Konteks lain: jemaah haji di Muzdalifah dituntunkan "banyak berzikir dan berdoa dengan menghadap kiblat" — Kitab Haji Bagian 14 Muzdalifah Mina.

  • Fatwa 2025 juga menukil pendapat Ibnu Al-Qayyim: "Ibnu Al-Qayyim membolehkan doa setelah memalingkan wajah dari kiblat atau setelah melakukan dzikir yang disyariatkan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib.

Dalil

  • لِمَا رَوَاهُ الْبُخَارِى عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
    "Adalah Nabi saw, apabila telah selesai shalat, beliau menghadapkan mukanya kepada kita" [HR al-Bukhari] — Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat

  • فَصَلَّى بِنَا صَلاَةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ انْحَرَفَ جَالِسًا فَاسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ
    "Lalu beliau shalat subuh bersama kami kemudian beliau berpaling sambil duduk dan menghadap kepada makmum…" [HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi; at-Tirmidzi menyatakan hasan sahih] — Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat

  • عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا أَوْ قَالَ: خَائِبَتَيْنِ [رواه ابن ماجه]
    "Sesungguhnya Tuhanmu adalah 'sangat malu' lagi Maha Pemurah, Dia 'merasa malu' kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia" [HR Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib

Catatan

  • Mengenai soal pokoknya — keharusan imam bergeser lagi menghadap kiblat — saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri suatu ketentuan yang memerintahkan atau mengatur pergeseran itu. Yang terbaca jelas: imam dianjurkan menghadap makmum sesudah salam, dan Nabi membaca doa-doa sesudah shalat dalam posisi itu (TJA 1). Saya juga belum menemukan naskah yang secara khusus membahas "imam berdoa menghadap kiblat dengan membelakangi/membelakangi arah makmum setelah shalat jamaah" di luar konteks istisqa dan Muzdalifah di atas. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri; yang saya sampaikan terbatas pada apa yang tertulis di naskah-naskah itu.

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) isi putusan/fatwa — imam menghadap makmum itu sunnah dan tidak wajib (Fatwa 42/2009), mengangkat tangan ketika berdoa adalah adab yang dianjurkan (Fatwa 2025); (b) contoh-contoh berdoa menghadap kiblat dalam arsip, yang semuanya berada dalam konteks ibadah tertentu (istisqa, Muzdalifah); (c) rangkuman saya di atas, yang tidak menambahkan hukum baru.

Kesimpulan

  • Menurut arsip tarjih, imam sesudah salam dianjurkan menghadap makmum (sunnah), dan justru dalam posisi itu Nabi membaca doa-doa sesudah shalat. Adapun berdoa dengan mengangkat tangan, itu adab yang dituntunkan dan ditegaskan bukan bid'ah. Arsip tidak memuat ketentuan yang mewajibkan imam bergeser lagi menghadap kiblat untuk berdoa, sekaligus tidak memuat larangan menghadap kiblat ketika berdoa — contoh menghadap kiblat yang ada bersifat kontekstual (istisqa dan Muzdalifah). Untuk kasus konkret di masjid Anda, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/hpt-jilat-1-kitab-shalat-jamaah-dan-jumah

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.