Pertanyaan
- Perdebatan apa yang tercatat dalam arsip Tarjih seputar salat sunah Fajar (salat sunah dua rakaat sebelum Subuh)?
Jawaban
Arsip Tarjih mencatat empat simpul perdebatan yang berbeda-beda masanya, dan semuanya dijawab dengan menegaskan bahwa salat sunah Fajar adalah salat sunah dua rakaat sebelum Subuh (qabliyah Subuh), bukan ibadah yang lain:
-
1. Apakah salat sunah Fajar itu salat sunah Subuh atau salat sunah tersendiri?
Ini pertanyaan yang masuk ke Tarjih: "Shalat sunah fajar itu shalat sunah subuh atau shalat sunah tersendiri?" Jawabannya: "Yang dimaksud dengan shalat fajar dua rakaat itu ialah shalat sunah dua rakaat sebelum shalat subuh. Dengan lain perkataan, shalat sunah sebelum shalat subuh disebut juga dengan shalat fajar." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah -
2. Klaim di sebagian pengajian bahwa "sunah Fajar dilakukan sesudah azan dan tidak perlu salat 2 rakaat qabliyah Subuh".
Inilah perdebatan yang paling eksplisit dilaporkan. Penanya menuturkan: "di tempat kami baik dalam pengajian maupun sarasehan dikemukakan bahwa sunah Fajar itu dilakukan sesudah azan dan tidak perlu salat 2 rakaat qabliyah subuh. Kami menjadi bingung, karena kalau tidak qabliyah bagaimana kaitannya dengan sunah rawatib?" Tarjih menjawab dengan menegaskan "salat sunnah fajar itu sama dengan salat sunnah subuh", lalu menyebut keutamaannya serta bahwa Nabi kadang mengerjakannya di rumah — "Oleh karena itu kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar -
3. Perbedaan lafal hadis: qablal fajri (sebelum fajar) versus idza thala'a al-fajru (apabila telah terbit fajar) — apakah boleh dikerjakan sebelum terbit fajar?
Tarjih menilai keduanya tidak bertentangan: "Jadi makna QABLAL FAJRI pada Hadis riwayat Muslim dan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, An Nasai dan Abu Dawud dari Ibnu Umar ialah sebelum shalat Shubuh, dengan demikian maka tidak ada pertentangan pelaksanaan antara Hadis riwayat Muslim dari Hafshah dengan riwayat Muslim dari Ibnu Umar, bahwa shalat sunat fajar pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Shubuh." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat -
4. Perdebatan kontemporer: masih bolehkah salat sunah sebelum Subuh dikerjakan ketika ikamah sudah berkumandang atau waktu sudah mendesak?
Jawaban Tarjih: "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya." Namun bagi yang masih di rumah dan mendengar ikamah masjid, "saudara boleh melaksanakan salat sunah rawatib lebih dahulu baru kemudian melaksanakan salat wajib secara jamaah di rumah bersama keluarga." Tarjih juga menyebut salat sunah yang boleh diganti (bukan "qada") mencakup "salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat -
Perdebatan yang TIDAK diputus Tarjih: soal kebiasaan berbaring (idtija') sesudah dua rakaat fajar. Fatwa 1998 hanya meriwayatkan hadis Aisyah — "Rasulullah apabila selesai melakukan dua rakaat salat fajar, jika saya masih tidur beliaupun berbaring lagi dan jika saya telah bangun beliau bercakap-cakap dengan saya" — tanpa menetapkan hukum tersendiri atasnya.
Dalil
-
"Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda."
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ
[رواه أحمد وأبو داود والترمذي] — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar -
"Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia seluruhnya."
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا
[رواه أحمد ومسلم والترمذي] — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar -
"Dua raka'at fajar itu lebih baik dari dunia seisinya." [Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi] — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
-
"Apabila sudah ikamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu."
إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ [رواه مسلم] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
Catatan
- Yang disajikan di atas adalah perdebatan sebagaimana tercatat dan dijawab dalam naskah Tarjih, bukan rekonstruksi perdebatan di luar arsip. Naskah Tanya Jawab Agama 2 dan Tanya Jawab Agama 9 tidak mencantumkan tahun pada halaman yang terbaca; Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 bersumber dari Suara Muhammadiyah No. 05 tahun ke-90/2005.
- Soal kebiasaan berbaring setelah salat sunah Fajar, arsip yang berhasil ditelusuri memuat hadisnya tetapi belum memuat ketetapan hukumnya.
Kesimpulan
- Perdebatan seputar salat sunah Fajar berkisar pada tiga hal: penyamaan atau pemisahan antara "salat Fajar" dengan qabliyah Subuh, klaim sebagian kalangan bahwa cukup salat sunah sesudah azan tanpa qabliyah Subuh, dan penafsiran lafal qablal fajri versus idza thala'a al-fajru. Posisi Tarjih konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama 2 dan Fatwa 02/1998 hingga Tanya Jawab Agama 9 (2005): keduanya sama, dikerjakan setelah terbit fajar sebelum salat Subuh, dan sangat ditekankan oleh Nabi. Perdebatan praktis yang muncul belakangan (Fatwa 34/2021) bukan soal identitas salatnya, melainkan soal waktu pelaksanaannya ketika ikamah telah dikumandangkan.
Sumber
- Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (Fatwa 02/1998)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama 2, tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9 Bab 5, SM No. 05 tahun ke-90/2005)
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (Fatwa 34/2021)
- Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT Kitab Shalat, Bab Shalat Tathawwu')
- Halaman konsep: Shalat Fajar, Salat Sunah Fajar
Wallahu a'lam bish-shawab.