ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana hukumnya tuar uang receh 1 juta dengan uang 1 jut…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:47 WIB
bagaimana hukumnya tuar uang receh 1 juta dengan uang 1 juta 10 rb

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum menukar uang receh Rp1.000.000 dengan uang Rp1.010.000 (yakni ada kelebihan Rp10.000 dalam penukaran uang yang sama-sama rupiah)?

Jawaban

  • Pertukaran uang sejenis (rupiah dengan rupiah) yang jumlahnya tidak sama termasuk kategori riba fadl (riba kelebihan), yaitu menjual/menukar barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu pihak. Naskah Tarjih menyebutkan:

    "Riba yang dilarang menurut Syara' ialah dalam tukar menukar mas dengan mas, perak dengan perak dan makanan dengan makanan (qut) lebih-melebihi." — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

    "Riba fadlal ialah menjual barang yang sejenis dengan barang yang sama, dengan ketentuan yang satu memberikan tambahan sebagai imbalan bagi yang baik mutunya." … "Kesimpulannya, tidak ada riba yang halal. Semua riba haram…" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan

  • Karena itu, meminta atau memberi tambahan Rp10.000 dalam penukaran rupiah dengan rupiah tidak terlepas dari apa yang diperingatkan naskah: "siapa yang menambah atau minta tambah, itu riba". Pertukaran yang dibenarkan untuk barang sejenis adalah sama jumlahnya dan tunai. Adapun bila jenisnya berbeda, naskah membolehkan dengan syarat tunai:

    "Apabila macamnya berbeda, maka perjualbelikanlah sesuai kehendakmu asalkan secara tunai." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

  • Dasar memperlakukan uang kertas sebagai objek hukum ini: "Fungsi emas dan perak sebagai mata uang sekarang sudah digantikan oleh uang kertas yang berlaku di setiap negara." — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 275

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

"…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

  • Hadis 'Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit (matan sebagaimana dikutip naskah):

    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"[Pertukarkanlah] emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara sama jumlahnya dan secara tunai. Apabila macamnya berbeda, maka perjualbelikanlah sesuai kehendakmu asalkan secara tunai" [HR Jamaah ahli hadis, dan ini lafal Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

  • Hadis Abu Hurairah:

"Jual-beli mas dengan mas itu mesti seimbang dan sepadan, pun jual-beli perak dengan perak mestilah seimbang dan sepadan: siapa yang menambah atau meminta tambah, itu riba" [HR Muslim] — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

  • Riwayat Abu Sa'īd al-Khudrī dalam Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam: "Dinar itu dikembalikan dengan dinar, dirham dengan dirham dengan nilai yang sama. Barangsiapa yang menambah atau minta ditambah, maka ia telah melakukan riba."

Catatan

  • Posisi naskah-naskah di atas konsisten sejak Putusan Tarjih Sidoarjo (dirujuk dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank sebagai "Putusan Tarjih di Sidoarjo Tahun 1968"), lalu Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan, hingga Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam: tidak ada perubahan sikap — semua bentuk riba, termasuk riba fadl, dinyatakan haram.

  • Saya belum menemukan halaman dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri yang secara khusus membahas "tukar uang receh" atau ketentuan upah/jasa penukaran uang. Yang ada adalah kaidah umum riba fadl di atas. Kesimpulan pada jawaban ini adalah penerapan kaidah tersebut pada kasus penukaran rupiah sejenis, bukan kutipan putusan khusus tentang uang receh.

  • Untuk kasus nyata yang rumit (misalnya penukaran yang disertai jasa layanan tertentu), silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menukar uang Rp1.000.000 (receh) dengan Rp1.010.000 dalam mata uang yang sama mengandung kelebihan (fadl) pada satu pihak, dan menurut kaidah riba fadl yang dinyatakan dalam khazanah Tarjih, tambahan semacam itu termasuk riba. Penukaran yang sesuai tuntunan adalah jumlahnya sama dan tunai.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.