ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah Muhammadiyah tidak bergantung pada 4 mazhab
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:14 WIB
Apakah Muhammadiyah tidak bergantung pada 4 mazhab

Pertanyaan:
Apakah Muhammadiyah tidak bergantung pada empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)?

Jawaban:

  • Benar bahwa Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada salah satu mazhab, termasuk empat mazhab yang masyhur. Namun itu bukan berarti menolak atau mengabaikan pendapat para imam mazhab. Redaksi yang dipakai naskah-naskah Tarjih konsisten: pendapat imam mazhab "menjadi bahan pertimbangan" dalam menetapkan hukum.

  • Naskah paling tegas merumuskannya begini: "Memang Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih. Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

  • Perkembangan lintas tahun, kronologis:

– Tanya Jawab Agama jilid 3 (tanpa tahun tercatat): ditegaskan pula bahwa HPT bukan "mazhab kelima", dan "Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid". Prinsipnya: "Tidak mengikatkan diri kepada sesuatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat."

– Fatwa 19/1999 (Suara Muhammadiyah No. 10 Tahun Ke-84/1999): "Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

– Fatwa 14/2016 (disidangkan 11 Oktober 2013): "Salah satu butir pokok manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." Fatwa ini juga mencatat: "Sepanjang penelusuran kami, belum didapati nash baik al-Quran ataupun al-Hadis yang memerintahkan kepada umat Islam untuk bermazhab, yang ada adalah perintah untuk mengikuti apa yang ada dalam al-Quran dan as-Sunnah." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

– Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 04): memberi rumusan yang lebih jelas lagi: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu." Dijelaskan pula bahwa dalam bermazhab Muhammadiyah "bermazhab secara manhaji" (mengikuti metodologi), bukan qauli (mengikuti pendapat tanpa memahami dasarnya). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

– Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 16): Muhammadiyah merumuskan taklid sebagai "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah", dan mengajak warga agar tidak berhenti pada sikap mukalid. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

– Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 19): menegaskan bahwa ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah "tidak berarti Muhammadiyah mengabaikan pandangan ulama tanpa membaca dan merujuk pendapat ulama yang memiliki otoritas". Kesimpulannya: "dalam beribadah bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

– Keputusan 68/2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2C): prinsip ini kini dirumuskan sebagai salah satu wawasan/semangat Tarjih, yakni "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah)": "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Dalil:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:20 WIB
Buatkan aku tahap-tahap salat fardhu sesuai dengan kitab tarjih Muhammadiyah secara lengkap dari takbir hingga tasyahud akhir

Pertanyaan:
Bagaimana tahap-tahap salat fardhu menurut kitab Tarjih Muhammadiyah, lengkap dari takbir hingga tasyahud akhir?

Jawaban:

  • Ada dua naskah Tarjih yang menjadi tulang punggung jawaban ini, dan keduanya perlu dibaca bersama karena yang lebih baru merinci apa yang pada naskah lama masih ringkas.

– Putusan Tarjih 1929, "Cara Shalat Wajib", dimuat dalam HPT Jilid 1 Kitab Shalat. Naskah ini menyusun tata cara dalam satu alur bernomor (1) sampai (42), disertai "Alasan (Dalil)" untuk tiap nomor. — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib dan Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

– Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29, "Tuntunan Salat Lima Waktu". Naskah ini menyusun ulang tata cara menjadi dua puluh langkah bernomor 1–20, jauh lebih rinci pada bagian bacaan, duduk tasyahud, dan salam. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Berikut tahapannya, dengan penyebutan naskah asal tiap bagian.

A. Berdiri dan niat

  • Berdiri menghadap kiblat, lalu niat. Naskah Munas ke-29 menempatkan niat sebagai langkah pertama dan menjelaskan: "Setiap orang yang mengerjakan salat harus dengan niat yang ikhlas di dalam hati bahwa ia hendak mengerjakan salat… Niat itu sendiri adalah suatu kehendak kuat untuk melakukan sesuatu karena Allah." Mengenai waktunya, naskah itu menyatakan: "Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafii menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan…" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Putusan 1929 merumuskannya menyatu dalam satu tarikan: "maka bacalah: 'Alla-hu Akbar' dengan ikhlas niyatmu karena Allah, seraya mengangkat kedua belah tanganmu sejurus bahumu, mensejajarkan ibu jarimu pada daun telingamu." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Pandangan mata diarahkan ke tempat sujud. Naskah Munas ke-29 menyebut ini sebagai langkah tersendiri dan menukil keterangan Imam asy-Syaukānī bahwa Imam asy-Syāfi'ī dan ulama Kufah menyunatkannya "karena lebih mendekati untuk khusyuk". — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

B. Takbiratul ihram

  • "Setelah berdiri tegak dengan pandangan mata ke arah tempat sujud, lakukanlah takbir seraya mengangkat kedua belah tangan sejajar dengan bahu dan menyejajarkan ibu jari tangan dengan daun telinga bagian bawah dan jari-jari tangan sedikit direnggangkan serta telapak tangan menghadap ke kiblat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Lafalnya: اللهُ أَكْبَرُ ("Allahu Akbar").

C. Bersedekap

D. Doa iftitah

  • Dua lafal yang disebut naskah, dipilih salah satu:

Pertama: "Alla-humma ba-'id baini-wa baina khatha-ya-ya kama ba-'adta bainal masyriqi wal magrib. Alla-humma naqqini-minal khatha-ya kama-yunaqqats tsa-ubul abyadlu minad danas. Alla-hummaghsil khatha-ya-ya bilma-i wats tsalji wal barad."

Kedua: "Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardha hanifan musliman wa ma ana minal musyrikin. Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil 'alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana awwalul muslimin (wa ana minal muslimin)…" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

E. Ta'awuz dan basmalah

  • "A'u-dzu-billa-hi minasy syaithanir raji-m", lalu "Bismilla-hir-rahma-nirrahi-m". — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Putusan Congress ke-19 di Minangkabau tahun 1930, yang ditegaskan kembali dalam naskah, menyatakan "Bacaan Ta'awwudz dan Basmalah tetap seperti yang tersebut dalam kitab ini, yakni dibaca dalam tiap raka'at." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Mengenai keras atau pelan: "Dalam salat sir… misalnya dalam salat Zuhur atau salat Asar, basmalah dibaca sir pula. Untuk salat jahar… maka basmalah dapat dibaca jahar atau dapat dibaca sir." Bacaan imam disebut sir pada Zuhur dan Asar, dan jahar pada Magrib, Isya, Subuh, Jumat, Idain, Kusuf, tarawih, dan Istisqa. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

F. Al-Fatihah dan "amin", lalu surah

  • Membaca surat al-Fatihah (9), lalu "amin" (10), kemudian "bacalah salah satu surat daripada Quran… dengan diperhatikan artinya dan dengan perlahan-lahan." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Dasar kewajiban Fatihah: "Tidak shah shalatnya orang yang tidak membaca permulaan Kitab (Fatihah)." Kewajiban membaca Fatihah bagi makmum ditegaskan berlaku "walaupun imam membaca dengan keras atau tidak". — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

G. Rukuk

  • "Mengangkat Kedua Tangan Sambil Membaca Takbir Seperti Dalam Takbiratul Ihram, Lalu Rukuk [Membungkukkan Badan] Seraya Meluruskan Punggung Dengan Tengkuk Dan Telapak Tangan Kanan Memegang Lutut Kanan Dan Telapak Tangan Kiri Memegang Lutut Kiri Dengan Jari-Jari Tangan Agak Direnggangkan Sambil Membaca Do'a." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Dari hadis Abū Ḥumaid: "lalu rukuk dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut, kemudian meluruskan (punggung dan kepala) tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Tuma'ninah wajib: "kemudian rukuklah sehingga kamu bertumakninah dalam keadaan rukuk [HR al-Bukhārī]." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Bacaannya: "dalam ruku'nya beliau membaca: 'Subhana Rabbiyal adhim'", dan riwayat 'Ā'isyah: "*Subb

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:25 WIB
lanjutkan

Melanjutkan dari bagian rukuk yang terpotong. Berikut sisa tahapannya.

G. Rukuk — bacaan dan tuma'ninah

  • Bacaannya: "dalam ruku'nya beliau membaca: 'Subḥāna Rabbiyal-'aẓīm'" (Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung), dan dari 'Ā'isyah riwayat tentang bacaan rukuk dan sujud Nabi. Naskah juga menyatakan: "boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan", dan bagi imam "boleh memanjangkan bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud asal tidak memberatkan makmum." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

H. Iktidal

  • Bangkit dari rukuk sambil mengucapkan "Sami'allāhu liman ḥamidah". Dari Ibn Abī Aufā: "Rasulullah saw apabila bangkit dari rukuk beliau mengucapkan sami'allāhu liman ḥamidah, allāhumma rabbanā lakal-ḥamdu mil'as-samāwāti wa mil'a-arḍi wa mil'a mā syi'ta min syai'in ba'du" (Ya Allah ya Tuhan kami. Bagi-Mu lah segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, serta sepenuh segala sesuatu yang Engkau kehendaki sesudah itu) [HR al-Bukhārī]. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Berdiri tegak sampai "seluruh ruas anggota tubuhnya kembali ke posisi semula" (hadis Abū Ḥumaid), dan pada saat ini tidak bersedekap. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

I. Sujud

  • Naskah angka 12 merinci gerakannya: "Membaca takbir (tanpa mengangkat tangan) lalu sujud dengan cara: a. meletakkan kedua lutut di tempat sujud dan telapak kaki ditegakkan dengan menekukkan jari-jari kaki ke arah kiblat, b. meletakkan kedua tangan, dahi dan hidung di tempat sujud, c. merenggangkan kedua tangan dari lambung, mengangkat kedua siku, telapak tangan diletakkan sejajar dengan bahu serta merapatkan jari-jari tangan dan tidak digenggamkan. Ketika bersujud membaca doa…" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Dari hadis Abū Ḥumaid: "Ketika sujud beliau meletakkan kedua tangan, tidak dibentangkan atau dirapatkan, dan ujung jari-jemari kaki dihadapkan ke arah kiblat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Bacaannya "Subḥāna rabbiyal-a'lā" (Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi), dengan ketentuan jumlah seperti pada rukuk di atas. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

J. Duduk antara dua sujud, lalu sujud kedua

  • Angka 13 naskah berbunyi: "Bangun dari Sujud untuk Duduk Iftirasy Sambil Membaca Takbir (Tanpa Mengangkat Tangan) dan Ketika Duduk Membaca Doa." Duduknya iftirasy, dan setelah membaca doa: "Setelah duduk di antara dua sujud dan membaca salah satu do'a tersebut, maka kemudian membaca takbir lalu sujud (tanpa mengangkat tangan) untuk kedua kalinya dan membaca doa seperti pada sujud pertama." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

K. Bangkit ke rakaat berikutnya

  • Angka 14: "Bangun dari sujud seraya membaca takbir (tanpa mengangkat tangan) dan duduk — seperti duduk iftirasy — sebentar, lalu berdiri untuk rakaat yang kedua dengan menekankan telapak tangan pada tempat sujud." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Rakaat kedua dijalankan seperti rakaat pertama, "hanya saja tanpa membaca doa iftitah". — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Rakaat ketiga dan keempat: membaca taawuz, basmalah, dan al-Fatihah yang "semuanya dibaca sir (pelan) dan… tidak membaca surah atau ayat-ayat al-Quran". Sebelum rakaat keempat, setelah sujud kedua rakaat ketiga, "duduk sejenak yang disebut duduk istirahat (julūs al-istirāḥah)". — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

L. Duduk tasyahud awal (untuk salat tiga dan empat rakaat)

  • "Duduk tasyahud awal dilakukan seperti duduk antara dua sujud, yakni duduk iftirasy. Kemudian letakkanlah telapak tangan kanan di atas lutut kanan dan telapak tangan kiri di atas lutut kiri, sembari jari-jari tangan kiri dihamparkan, sementara jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kanan digenggam, ibu jari menyentuh jari tengah dan jari telunjuk diacungkan pada saat memulai membaca doa tasyahud." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

M. Duduk tasyahud akhir

  • Bentuk duduknya tawaruk: "beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk pada bagian kiri pantatnya secara tawaruk, lalu mengucapkan salam" [HR Tirmiżī]. Naskah menegaskan: "yang rajih adalah pendapat bahwa pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Bacaan tasyahudnya: "At-taḥiyātu lillāhi waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhis-ṣāliḥīn. Asyhadu allā ilāha illallāhu, wa asyhadu anna Muḥammadan 'abduhu wa rasūluh." (Penghormatan, selawat, dan segala yang baik-baik adalah bagi Allah. Kedamaian, rahmat dan berkah dari Allah semoga dilimpahkan kepadamu wahai Nabi. Kedamaian juga semoga dilimpahkan kepada kita dan semua hamba Allah yang salih. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.) Dasar: hadis Ibn Mas'ūd riwayat al-Bukhārī dan Muslim. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Jari telunjuk diacungkan, tidak digerak-gerakkan: riwayat "menggerak-gerakkan jari telunjuk" dinilai mengandung anomali (syuzuz), dan "al-Baihaqī… menyatakan, 'Kemungkinan maksud menggerak-gerakkan telunjuk itu adalah mengacungkannya, bukan menggerakkan dengan memutar-mutarnya'." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

N. Selawat dan doa sebelum salam

  • Setelah tasyahud, dibaca selawat kepada Nabi (angka 16.d), lalu doa. Naskah menyatakan: "Salam diucapkan setelah membaca tasyahud, selawat dan doa taawuz." Urutan ini juga ditegaskan Putusan Tarjih 1929: "setelah selesai membaca tasyahud, salawat, dan doa, salat ditutup dengan mengucapkan salam." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

O. Salam

  • "Salam diucapkan dua kali: pertama sambil memutar muka ke sebelah kanan sampai terlihat pipi kanan oleh jamaah di belakang, dan kedua sambil memutar wajah ke arah kiri sampai terlihat pipi kiri oleh jamaah di belakang." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Dua lafal yang boleh dipilih: (1) "as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh", dan (2) "as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh". "Keduanya sah dan boleh dipilih salah satu atas dasar adanya tanawuk dalam ibadah karena keduanya sama-sama memiliki landasan hadis." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Hukumnya wajib: "pendapat Abū Ḥanifah di atas adalah marjuh (tidak kuat), dan pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur bahwa salat itu diakhiri dengan salam… sehingga salam itu wajib hukumnya." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

    Dalil:

  • Subḥāna Rabbiyal-'aẓīm saat rukuk dan Subḥāna rabbiyal-a'lā saat sujud — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Bacaan iktidal mil'as-samāwāti wa mil'a-arḍi — hadis Ibn Abī Aufā [HR al-Bukhārī] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Lafal tasyahud — hadis Ibn Mas'ūd [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Bentuk duduk tasyahud akhir — hadis riwayat Tirmiżī dan hadis Abū Ḥumaid as-Sā'idī riwayat al-Bukhārī — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Lafal dan kewajiban salam — hadis Wā'il Ibn Ḥujr riwayat Abū Dāwūd dan hadis Jābir riwayat Muslim — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

    Catatan:

  • Naskah Munas ke-29 menyebut adanya lafal pilihan untuk doa antara dua sujud (angka 13), selawat pada tasyahud (16.d), dan doa perlindungan sebelum salam, tetapi redaksi lengkap lafal-lafal itu belum berhasil saya baca utuh dalam penelusuran ini. Karena itu saya tidak mengutipnya di sini — bunyinya perlu dibaca langsung pada halaman tersebut.

  • Teks Arab lengkap lafal-lafal di atas termuat dalam naskah; pada bagian yang saya kutip, naskah menuliskannya dalam transliterasi Latin, sehingga kutipan di atas mengikuti bentuk itu.

  • Naskah Putusan 1929 "Cara Shalat Wajib" disusun dalam alur bernomor (1)–(42) dengan "Alasan (Dalil)" tiap nomor; yang saya bacakan penuh adalah halaman ringkasan entitas/istilahnya, sehingga rincian tata caranya saya sandarkan pada naskah Munas ke-29 yang jauh lebih rinci. — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

    Kesimpulan:

  • Tahapan lengkapnya: berdiri dan niat → takbiratul ihram → sedekap → doa iftitah → taawuz dan basmalah → al-Fatihah dan amin → surah → rukuk → iktidal → sujud → duduk iftirasy antara dua sujud → sujud kedua → (rakaat berikutnya, tanpa iftitah) → tasyahud awal dengan duduk iftirasy → tasyahud akhir dengan duduk tawaruk → selawat dan doa → salam dua kali menoleh. Salat ditutup dengan salam dan salam itu wajib.

    Sumber:

  • Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu — Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29, "Tuntunan Salat Lima Waktu"

  • Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib — Putusan Tarjih 1929, "Cara Shalat Wajib" (HPT Jilid 1 Kitab Shalat)

  • Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.