Pertanyaan:
Apakah Muhammadiyah tidak bergantung pada empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)?
Jawaban:
-
Benar bahwa Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada salah satu mazhab, termasuk empat mazhab yang masyhur. Namun itu bukan berarti menolak atau mengabaikan pendapat para imam mazhab. Redaksi yang dipakai naskah-naskah Tarjih konsisten: pendapat imam mazhab "menjadi bahan pertimbangan" dalam menetapkan hukum.
-
Naskah paling tegas merumuskannya begini: "Memang Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih. Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
Perkembangan lintas tahun, kronologis:
– Tanya Jawab Agama jilid 3 (tanpa tahun tercatat): ditegaskan pula bahwa HPT bukan "mazhab kelima", dan "Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid". Prinsipnya: "Tidak mengikatkan diri kepada sesuatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat."
– Fatwa 19/1999 (Suara Muhammadiyah No. 10 Tahun Ke-84/1999): "Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
– Fatwa 14/2016 (disidangkan 11 Oktober 2013): "Salah satu butir pokok manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." Fatwa ini juga mencatat: "Sepanjang penelusuran kami, belum didapati nash baik al-Quran ataupun al-Hadis yang memerintahkan kepada umat Islam untuk bermazhab, yang ada adalah perintah untuk mengikuti apa yang ada dalam al-Quran dan as-Sunnah." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
– Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 04): memberi rumusan yang lebih jelas lagi: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu." Dijelaskan pula bahwa dalam bermazhab Muhammadiyah "bermazhab secara manhaji" (mengikuti metodologi), bukan qauli (mengikuti pendapat tanpa memahami dasarnya). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
– Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 16): Muhammadiyah merumuskan taklid sebagai "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah", dan mengajak warga agar tidak berhenti pada sikap mukalid. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
– Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 19): menegaskan bahwa ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah "tidak berarti Muhammadiyah mengabaikan pandangan ulama tanpa membaca dan merujuk pendapat ulama yang memiliki otoritas". Kesimpulannya: "dalam beribadah bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
– Keputusan 68/2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2C): prinsip ini kini dirumuskan sebagai salah satu wawasan/semangat Tarjih, yakni "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah)": "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
Dalil:
-
QS al-Hasyr (59): 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanannya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
-
QS an-Nisa' (4): 59 — "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir..." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
-
Dalil-dalil itu dipakai naskah untuk menegaskan bahwa pegangan utamanya adalah Al-Qur'an dan Sunah, bukan pendapat mazhab tertentu. Naskah juga mengutip pernyataan para imam mazhab yang melarang taklid kepada mereka, antara lain: "Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid
Catatan:
-
Yang ditiadakan adalah ketergantungan/ikatan pada satu mazhab, bukan penggunaan pendapat mazhab. Naskah-naskah di atas berulang kali menyebut pendapat imam mazhab sebagai bahan pertimbangan sepanjang sesuai jiwa Al-Qur'an dan Sunah.
-
Naskah 2024 (edisi 19) membedakan dua keadaan: orang yang mampu memahami dalil langsung dari sumbernya, dan orang awam yang tidak mampu — yang terakhir diarahkan untuk ittiba' dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini. Jadi "tidak bergantung pada mazhab" tidak serta-merta berarti setiap individu dianjurkan menafsir sendiri tanpa rujukan ulama. Naskahnya sendiri yang menyatakan pembedaan ini.
-
Halaman Tanya Jawab Agama jilid 3 tidak memuat tahun penerbitan pada naskah yang saya baca; naskah Fatwa 19/1999 mencantumkan Suara Muhammadiyah No. 10 Tahun Ke-84/1999. Selain yang tersebut, urutan tahun di atas mengikuti tahun yang tercatat pada tiap halaman.
Kesimpulan:
-
Muhammadiyah tidak mengikatkan diri (tidak bergantung) pada salah satu dari empat mazhab, dan tidak menjadikan HPT sebagai mazhab baru. Yang dijadikan pegangan adalah Al-Qur'an dan Sunah, dengan metode tarjih; pendapat para imam mazhab tetap dibaca, ditimbang, dan dipakai sebagai bahan pertimbangan sepanjang sesuai dengan jiwa keduanya.
Sumber:
-
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (tanpa tahun tercatat)
-
Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999; SM No. 10 Tahun Ke-84/1999)
-
Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016; disidangkan 2013)
-
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
-
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)
-
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)
-
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.