Pertanyaan
- Kalau saya masbuk dan jamaahnya hanya satu orang (saya makmum, dia imam), tetapi orang yang dijadikan imam itu tidak paham — misalnya bacaan/tata cara shalatnya kurang dikuasai — bagaimana sikap saya?
Jawaban
-
Shalat berjamaah dua orang itu sah, dan Anda berdiri di sebelah kanan imam. "menurut hadis riwayat Ahmad dan an-Nasa'i dari Ibnu Abbas, dan hadis riwayat Abu Daud dari Jabir bin Abdullah, bahwa posisi makmum ada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit" — Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua. Fatwa 16 2007 juga menegaskan pola yang sama: "apabila dalam shalat jamaah makmumnya satu orang, maka makmum tersebut berdiri di sebelah kanan imam" — Fatwa 16 Makmum Masbuq Dan Duduk Khutbah Id.
-
Imam yang kurang paham tidak otomatis membatalkan shalat Anda. Dasarnya kaidah yang dikutip Tarjih:
كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ
"Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam." — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
-
Tarjih juga menegaskan hal serupa soal imam yang pengetahuannya kurang: kata ahaqqu (yang lebih berhak) dalam hadis "tidak berarti meniadakan sahnya seseorang menjadi imam dalam shalat jamaah kalau yang menjadi imam itu orang yang kurang pengetahuan agamanya dibanding yang lain. Hanya saja nilainya menjadi kurang utama" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Soal jamaah Jumat dengan imam yang "kurang fasih, sering salah tajwidnya", Tarjih menjawab bahwa hal itu "tidak mempergaruhi sah tidaknya shalat Jumat" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan.
-
Tetapi kalau ada pilihan, yang lebih paham yang didahulukan. Kriteria imam menurut Tarjih: "Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur'an…" — Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid. Bahkan untuk kasus imam yang bacaannya tidak tartil, Tarjih menyarankan hal yang cukup tegas: sebaiknya "justru saudara yang diminta menjadi imamnya… saudara tidak perlu mendirikan jamaah sendiri di rumah, kecuali ada alasan-alasan yang mendesak" — Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil. Dan makmum yang bacaannya lebih baik tetap boleh bermakmum di belakang imam yang bacaannya tidak sebaik dia — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah.
-
Yang tidak perlu Anda lakukan: membuat jamaah baru setelah imam salam. Ini posisi Tarjih yang konsisten sejak 2014: "tidak perlunya para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk" — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014) dan Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015). Jadi kalau Anda berdua sama-sama masbuk, Anda menyempurnakan sisa rakaat sendiri-sendiri.
-
Kalau imam benar-benar tidak mampu melanjutkan (batal atau uzur di tengah shalat), jalannya bukan berhenti, melainkan istikhlaf (penggantian imam): "imam keluar dari jamaah dan menarik atau memberi isyarat kepada salah seorang makmum yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam" — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal (2020).
Dalil
-
Kriteria imam:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ…
"Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur'an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah…" [HR. Muslim dan Ahmad] — Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid
-
Ketentuan masbuk (HPT):
"Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." (HPT, hal. 119) — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
"Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
- Masbuk yang mendapati imam sedang membaca surah: "hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.
Catatan
- Pertanyaan Anda bisa dibaca dua arah: (a) imam yang tersedia memang kurang paham bacaannya, atau (b) orang yang dijadikan imam untuk menyelesaikan sisa rakaat masbuk tidak paham. Saya menjawab keduanya karena keduanya berpangkal pada fatwa yang sama. Arsip tidak memuat fatwa yang judulnya persis "masbuk kepada imam yang tidak paham"; susunan di atas adalah rangkaian dari fatwa-fatwa terdekat yang saya baca penuh, dan saya pisahkan mana yang bunyi putusan dan mana yang rangkaian saya.
- "Tidak paham" perlu diperjelas: bila maksudnya bacaan/tajwid kurang fasih, shalat tetap sah. Bila maksudnya tidak memenuhi rukun shalat sama sekali, itu perkara lain dan sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Bermakmum pada satu orang yang kurang paham tetap sah — "setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam" — dan Anda berdiri di sebelah kanan imam. Bila ada yang lebih paham, dialah yang lebih utama didahulukan; bila tidak ada, jalankan apa adanya sambil membina bacaannya. Setelah imam salam, Anda menyempurnakan kekurangan rakaat sendiri-sendiri, tidak membuat jamaah baru.
Sumber
- Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua (1998)
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil (2004)
- Fatwa 16 Makmum Masbuq Dan Duduk Khutbah Id (2007)
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
- Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
- Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
- Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal (2020)
- Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.