ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Terkait “Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Su…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:10 WIB
Terkait “Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar”: Sholat apa yang dilakukan sebelum magrib?

Pertanyaan:
Salat apa yang dikerjakan sebelum Magrib, menurut Fatwa 02/1998 tentang Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar?

Jawaban:

  • Salat yang dimaksud adalah salat sunat dua rakaat sebelum Magrib — dapat berkedudukan sebagai qabliyah Magrib (salat sunat rawatib yang dikerjakan sebelum salat wajib) dan/atau sebagai salat Tahiyyatul Masjid bila seseorang baru masuk masjid. Fatwa 02/1998 menyatakan keduanya memiliki dasar hadis dan sebaiknya jamaah diberi kesempatan mengerjakannya, tetapi harus dikerjakan dengan cepat (khafif): "Menurut kami sebaiknya para jama'ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

Dalil:

  • Hadis riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal:

صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ ( لِمَنْ شَاءَ ) كَرَاهِيَةَ أَنْ يَّتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]

Artinya: "Salatlah (dua rakaat) sebelum salat Magrib, dan yang ketiga kalinya Nabi bersabda 'bagi siapa yang mau'. Komentar perawi: 'tidak disukai orang yang melakukan secara terus menerus.'"

  • Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:

كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [رواه مسلم]

Artinya: "Kami salat dua rakaat sebelum matahari tenggelam dan diketahui oleh Nabi saw, sedangkan Nabi saw tidak memerintah juga tidak melarang kami." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

Perkembangan lintas tahun:

  • 1998 – Fatwa 02/1998. Salat qabliyah Magrib dan Tahiyyatul Masjid sama-sama bertumpu pada hadis; keduanya "tidak diperintah atau dilarang dengan tegas". Al-Hafiz dalam al-Fath menyimpulkan agar dikerjakan secara ringan/cepat, dan Tarjih menetapkan agar jamaah diberi kesempatan melakukannya dengan cepat. — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
  • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat). "Dua rakaat sebelum shalat Maghrib sesudah terbenam matahari, berdasarkan Hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Mughaffal." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
  • Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun tercatat). Menegaskan bahwa karahiyah dalam hadis itu bukan makruh: "Jelasnya, hukum shalat dua rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib itu ibadah, atau boleh dilakukan, bukan sesuatu perbuatan shalat yang dilarang" — dengan catatan tidak dilakukan terus-menerus. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
  • 1999 – Fatwa 15/1999. Mengutip al-Hafiz dalam al-Fath: "salat sunnah qablal-Magrib itu lebih baik dikerjakan secara ringan (cepat) seperti salat Fajar", sehingga jarak azan–iqamah Magrib lebih pendek. — Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa
  • Tanya Jawab Agama 9 (tanpa tahun tercatat). Mengelompokkan dua rakaat sebelum Magrib sebagai rawatib ghairu mu'akkad (tidak sangat ditekankan), dan mencatat bahwa HPT memuat "dua rakaat sebelum dan sesudah magrib". — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah; Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu
  • 2018 – Fatwa 01/2018. Larangan salat pada waktu tertentu (termasuk setelah Ashar sampai terbenamnya matahari) berlaku bagi salat sunat tanpa sebab; salat sunat yang ada sebabnya — antara lain tahiyyatul masjid — tetap boleh dikerjakan pada waktu terlarang itu. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
  • 2021 – Fatwa 34/2021. Salat tahiyyatul masjid dan rawatib boleh dikerjakan selama belum ikamah; begitu ikamah dikumandangkan, tidak ada salat sunat selain salat fardu. — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Catatan:

  • Tidak semua naskah menyebut tahun keputusannya (Tanya Jawab Agama dijilid, bukan bernomor fatwa), sehingga kronologi di atas sebagian hanya dapat diurutkan berdasarkan jilid. Fatwa 02/1998 tidak memerinci bacaan surat pada dua rakaat sebelum Magrib; yang ditekankan hanyalah mengerjakannya dengan cepat.

Kesimpulan:

  • Salat sebelum Magrib adalah salat sunat dua rakaat setelah matahari terbenam dan sebelum salat Magrib, yang dapat berkedudukan sebagai qabliyah Magrib dan/atau Tahiyyatul Masjid. Hukumnya boleh (tidak dilarang), tidak dijadikan sunat yang terus-menerus, dan sebaiknya dikerjakan dengan cepat; jamaah perlu diberi kesempatan sebelum ikamah.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.