Pertanyaan:
Salat apa yang dikerjakan sebelum Magrib, menurut Fatwa 02/1998 tentang Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar?
Jawaban:
- Salat yang dimaksud adalah salat sunat dua rakaat sebelum Magrib — dapat berkedudukan sebagai qabliyah Magrib (salat sunat rawatib yang dikerjakan sebelum salat wajib) dan/atau sebagai salat Tahiyyatul Masjid bila seseorang baru masuk masjid. Fatwa 02/1998 menyatakan keduanya memiliki dasar hadis dan sebaiknya jamaah diberi kesempatan mengerjakannya, tetapi harus dikerjakan dengan cepat (khafif): "Menurut kami sebaiknya para jama'ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
Dalil:
- Hadis riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal:
صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ ( لِمَنْ شَاءَ ) كَرَاهِيَةَ أَنْ يَّتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]
Artinya: "Salatlah (dua rakaat) sebelum salat Magrib, dan yang ketiga kalinya Nabi bersabda 'bagi siapa yang mau'. Komentar perawi: 'tidak disukai orang yang melakukan secara terus menerus.'"
- Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:
كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [رواه مسلم]
Artinya: "Kami salat dua rakaat sebelum matahari tenggelam dan diketahui oleh Nabi saw, sedangkan Nabi saw tidak memerintah juga tidak melarang kami." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
Perkembangan lintas tahun:
- 1998 – Fatwa 02/1998. Salat qabliyah Magrib dan Tahiyyatul Masjid sama-sama bertumpu pada hadis; keduanya "tidak diperintah atau dilarang dengan tegas". Al-Hafiz dalam al-Fath menyimpulkan agar dikerjakan secara ringan/cepat, dan Tarjih menetapkan agar jamaah diberi kesempatan melakukannya dengan cepat. — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
- Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat). "Dua rakaat sebelum shalat Maghrib sesudah terbenam matahari, berdasarkan Hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Mughaffal." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
- Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun tercatat). Menegaskan bahwa karahiyah dalam hadis itu bukan makruh: "Jelasnya, hukum shalat dua rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib itu ibadah, atau boleh dilakukan, bukan sesuatu perbuatan shalat yang dilarang" — dengan catatan tidak dilakukan terus-menerus. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
- 1999 – Fatwa 15/1999. Mengutip al-Hafiz dalam al-Fath: "salat sunnah qablal-Magrib itu lebih baik dikerjakan secara ringan (cepat) seperti salat Fajar", sehingga jarak azan–iqamah Magrib lebih pendek. — Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa
- Tanya Jawab Agama 9 (tanpa tahun tercatat). Mengelompokkan dua rakaat sebelum Magrib sebagai rawatib ghairu mu'akkad (tidak sangat ditekankan), dan mencatat bahwa HPT memuat "dua rakaat sebelum dan sesudah magrib". — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah; Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu
- 2018 – Fatwa 01/2018. Larangan salat pada waktu tertentu (termasuk setelah Ashar sampai terbenamnya matahari) berlaku bagi salat sunat tanpa sebab; salat sunat yang ada sebabnya — antara lain tahiyyatul masjid — tetap boleh dikerjakan pada waktu terlarang itu. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
- 2021 – Fatwa 34/2021. Salat tahiyyatul masjid dan rawatib boleh dikerjakan selama belum ikamah; begitu ikamah dikumandangkan, tidak ada salat sunat selain salat fardu. — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
Catatan:
- Tidak semua naskah menyebut tahun keputusannya (Tanya Jawab Agama dijilid, bukan bernomor fatwa), sehingga kronologi di atas sebagian hanya dapat diurutkan berdasarkan jilid. Fatwa 02/1998 tidak memerinci bacaan surat pada dua rakaat sebelum Magrib; yang ditekankan hanyalah mengerjakannya dengan cepat.
Kesimpulan:
- Salat sebelum Magrib adalah salat sunat dua rakaat setelah matahari terbenam dan sebelum salat Magrib, yang dapat berkedudukan sebagai qabliyah Magrib dan/atau Tahiyyatul Masjid. Hukumnya boleh (tidak dilarang), tidak dijadikan sunat yang terus-menerus, dan sebaiknya dikerjakan dengan cepat; jamaah perlu diberi kesempatan sebelum ikamah.
Sumber:
- Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat; Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat; Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
- Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999)
- Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu; Qabliyah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.