ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Terkait “Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman setelah Salat Berja…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:53 WIB
Terkait “Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah”: Apa ilmu ma'rifat

1) Hukum bersalaman setelah salat berjamaah

Pertanyaan

Apakah ada dasar hukum bersalaman/berjabat tangan setelah salat berjamaah?

Jawaban

  • Berjabat tangan antara sesama Muslim dianjurkan. Yang tidak ditemukan dasarnya adalah menjadikannya tata cara tetap seusai salat berjamaah. Majelis Tarjih membahasnya berulang kali, dan posisinya konsisten sejak naskah terawal.

Perkembangan lintas naskah (kronologis):

  • Tanya Jawab Agama 2 (tahun tidak tercatat) — menjawab langsung pertanyaan "apakah hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi?". Dasarnya hadis al-Baihaqi dari Ibnu Abbas dan hadis mauquf riwayat al-Bukhari dari Qatadah. Kesimpulannya: "Sekalipun berjabat-tangan itu menjadi kebiasaan sahabat Nabi, tetapi tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada." Peristiwa Abu Juhaifah (orang memegang tangan Nabi seusai salat) ditafsirkan bukan sebagai tata cara: "tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

  • Fatwa 03/1998 (penanya: Mansyur Nahrowi, Martapura) — jawaban paling tegas dan paling ringkas: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah

  • Tanya Jawab Agama 5 (tahun tidak tercatat) — nadanya memperjelas, bukan mencabut: "Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi, khususnya seusai shalat berjamaah, Tim Fatwa belum menemukan dalilnya." Lalu kesimpulannya: "Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Fatwa 07/2016 — kasus sebaliknya (jabat tangan sebelum salat, setelah iqamah): tidak ditemukan dalilnya dan sebaiknya tidak dibiasakan; namun bila seseorang mengulurkan tangan, membalasnya adalah kewajiban (QS an-Nisā' 4: 86). — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

  • Tanya Jawab Agama 2025 (disidangkan 2023) — menegaskan bahwa berjabat tangan dengan yang bukan mahram lebih baik dihindari karena dapat menimbulkan fitnah. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke

Dalil

  • عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]
    "Dari Qatadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" (HR. al-Bukhari) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

Catatan

  • Naskah 1998 tidak menyebut tahun maupun nomor keputusan pada halaman tersebut, dan tidak memuat dalil rinci; ia menjawab singkat. Uraian dalil yang lengkap ada pada TJA 2 dan TJA 5.

Kesimpulan

  • Berjabat tangan itu sendiri baik dan dianjurkan; yang tidak ada tuntunannya adalah menjadikannya ritual tetap seusai salat berjamaah — terlebih sampai mengganggu orang yang sedang berzikir. Bila sudah selesai sepenuhnya, tidak ada larangan.

2) "Apa ilmu ma'rifat"

Jawaban

  • Saya belum menemukan halaman dalam khazanah tarjih yang secara khusus mendefinisikan "ilmu ma'rifat". Kata "ma'rifat" hanya muncul dalam judul kitab falak al-Mukhtaṣar fī Ma'rifat as-Sinīn karya Aḥmad Zainī Daḥlān pada naskah Tanfidz Waktu Subuh — konteks astronomi, bukan tasawuf. (Keputusan 4/2025 tentang kriteria awal waktu subuh) — Tanfidz Waktu Subuh 2025

  • Yang ada dalam arsip adalah pembahasan jalur kerohanian yang biasanya disebut ma'rifat dalam literatur tasawuf. Tanya Jawab Agama 2 merumuskannya begini: "ilmu tasawuf adalah ilmu yang membicarakan bagaimana cara seseorang untuk dapat mencapai hubungan yang mesra dengan Allah. Cara yang dilaluinya dengan melalui jenjang TAKHALLIY, yakni mengosongkan diri dari segala sifat-sifat yang tercela, kemudian diikuti dengan TAHALLIY, yakni mengisi kembali dengan sifat-sifat terpuji dan sesudah itu barulah akan mencapai pada TAJALLIY, yakni merasakan kenyataan Tuhan. Jadi dapat dikatakan bahwa ilmu itu merupakan upaya olah kerohanian." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf

  • Namun naskah yang sama menegaskan batasnya: "Dalam Al-Quran maupun Hadis tidak kita dapati adanya keterangan bahwa ajaran tasawuf merupakan puncak dalam beriman kepada Allah." Dan: "Dalam kerangka ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As Sunnah istilah tasawuf itu tidak ada, yang ada ialah ihsan atau akhlakul karimah." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf

  • Fatwa 16/2021 merumuskan sikap resminya: "tasawuf akhlaki, yang menjadikan ihsan sebagai landasan utama; bukan tasawuf dan tarekat yang mengamalkan ajaran-ajaran yang tidak memiliki dasar dalam al-Qur'an dan Sunnah." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

  • Satu peringatan metodologis yang relevan: Fatwa 08/2013 menyebut sebagai bid'ah tarkiyah (bid'ah berupa meninggalkan amal) ajaran "bahwa seorang salih yang telah mencapai tingkat hakikat tidak perlu lagi mengerjakan taklif syari'ah karena syari'ah itu hanyalah kulit belaka, sementara orang tersebut telah mencapai inti agama, yaitu hakikat." — Fatwa 08 2013 Hukum Suluk

Kesimpulan

  • Tidak ada definisi "ilmu ma'rifat" dalam arsip yang berhasil saya telusuri. Yang tersedia adalah pembahasan tasawuf sebagai olah kerohanian (takhalliy–tahalliy–tajalliy), dengan catatan tegas bahwa istilah dan klaim "puncak iman" tidak didapati dalam Al-Qur'an dan Hadis, dan bahwa mencapai "hakikat" tidak pernah membolehkan meninggalkan syariat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.