Pertanyaan
- Apa itu NU dan Muhammadiyah?
Jawaban
-
Muhammadiyah — naskah Tanya Jawab Agama menyebutnya sebagai "organisasi gerakan Islam, Gerakan Dakwah Islam Amar Makruf Nahi Munkar beraqidah Islam bersumberkan Al-Quran dan As Sunnah" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan. Dalam soal mazhab, naskah yang sama menegaskan: "Muhammadiyah, termasuk Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid… dengan kata lain ITTIBA'", dan HPT tidak dijadikan mazhab melainkan "bahan rujukan untuk ditelaah dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya."
-
Naskah Tanya Jawab Agama 3 menegaskan hal serupa: "Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal… (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih… Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat" Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
-
NU (Nahdlatul Ulama) — arsip mencatat asasnya melalui kutipan Tanya Jawab Agama 1 dari makalah DR. Tolchah Mansyur: "Nahdlatul Ulama sejak mula berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah. Halaman entitasnya merangkum: "Organisasi yang asasnya Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah" (Nahdlatul Ulama).
-
Dari sisi istilah, Fatwa 17/1999 menjawab: "Nahdatun bisa berarti kebangkitan ataupun gerakan, sedangkan Nahdiyin adalah orang yang digolongkan kepada kelompok itu (NU)" Fatwa 17 1999 Arti Nadliyin Istigosah Akbar Amanah Masyarakat Madani Dan Batas B.
-
Perkembangan naskah lintas tahun (kronologis):
-
1999 — Fatwa 19/1999 (SM No. 10 Tahun ke-84/1999) membandingkan keduanya secara langsung: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." Dijelaskan bahwa Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis. Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah." Contoh perbedaan yang disebut: menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu, menghadiahkan pahala kepada orang yang meninggal, talqin, haul, dan fidyah bagi yang meninggal masih berutang shalat; sedangkan contoh yang sama: masalah-masalah baru yang belum dibahas imam mazhab seperti bayi tabung, transplantasi organ, dan KB Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam.
-
2003 — Fatwa 08.B/2003 (SM No. 07/2003) menjawab soal fanatik terhadap mazhab atau ormas: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah" Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003.
-
2024 — Tanya Jawab Agama 2024 memperjelas dan memperluas rumusan sebelumnya (disidangkan 17 November 2023): "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional…" serta "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji" Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda. Rumusan "bukan anti-mazhab" dan "bermazhab manhaji" ini memperluas jawaban Tanya Jawab Agama 3 yang hanya menyatakan "tidak menganut suatu mazhab tertentu"; lihat pula konsep Alla Mazhabiyyah dan Madzhab.
-
-
Dalil (dalam konteks fanatik ormas/mazhab, Fatwa 08.B/2003):
-
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيََاتٍ لِأُولِي اْلأَلْبَابِ. الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, peliharalah kami dari siksa neraka." [QS. Ali Imran (3): 190-191] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
Catatan
- Yang termuat dalam arsip adalah penyebutan dan penilaian kedua organisasi dalam konteks fatwa dan tanya jawab Tarjih, bukan profil kelembagaan lengkap (sejarah pendirian, struktur, atau jumlah anggota). Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri halaman khazanah yang memuat profil kelembagaan NU secara mandiri di luar kutipan-kutipan di atas.
Kesimpulan
- Muhammadiyah dan NU sama-sama bersumber pada al-Qur'an dan Hadis, tetapi berbeda dalam cara pengambilan hukum: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada mazhab tertentu dan memakai metode tarjih serta ittiba', sedangkan NU menggunakan pola bermazhab. Fatwa Tarjih menolak fanatisme terhadap mazhab maupun ormas.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
- Fatwa 17 1999 Arti Nadliyin Istigosah Akbar Amanah Masyarakat Madani Dan Batas B (1999, SM No. 10 Tahun ke-84/1999)
- Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999, SM No. 10 Tahun ke-84/1999)
- Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003, SM No. 07/2003)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.