ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa nu dan muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
Apa nu dan muhammadiyah

Pertanyaan

  • Apa itu NU dan Muhammadiyah?

Jawaban

  • Muhammadiyah — naskah Tanya Jawab Agama menyebutnya sebagai "organisasi gerakan Islam, Gerakan Dakwah Islam Amar Makruf Nahi Munkar beraqidah Islam bersumberkan Al-Quran dan As Sunnah" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan. Dalam soal mazhab, naskah yang sama menegaskan: "Muhammadiyah, termasuk Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid… dengan kata lain ITTIBA'", dan HPT tidak dijadikan mazhab melainkan "bahan rujukan untuk ditelaah dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya."

  • Naskah Tanya Jawab Agama 3 menegaskan hal serupa: "Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal… (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih… Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat" Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • NU (Nahdlatul Ulama) — arsip mencatat asasnya melalui kutipan Tanya Jawab Agama 1 dari makalah DR. Tolchah Mansyur: "Nahdlatul Ulama sejak mula berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah. Halaman entitasnya merangkum: "Organisasi yang asasnya Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah" (Nahdlatul Ulama).

  • Dari sisi istilah, Fatwa 17/1999 menjawab: "Nahdatun bisa berarti kebangkitan ataupun gerakan, sedangkan Nahdiyin adalah orang yang digolongkan kepada kelompok itu (NU)" Fatwa 17 1999 Arti Nadliyin Istigosah Akbar Amanah Masyarakat Madani Dan Batas B.

  • Perkembangan naskah lintas tahun (kronologis):

    • 1999 — Fatwa 19/1999 (SM No. 10 Tahun ke-84/1999) membandingkan keduanya secara langsung: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." Dijelaskan bahwa Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis. Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah." Contoh perbedaan yang disebut: menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu, menghadiahkan pahala kepada orang yang meninggal, talqin, haul, dan fidyah bagi yang meninggal masih berutang shalat; sedangkan contoh yang sama: masalah-masalah baru yang belum dibahas imam mazhab seperti bayi tabung, transplantasi organ, dan KB Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam.

    • 2003 — Fatwa 08.B/2003 (SM No. 07/2003) menjawab soal fanatik terhadap mazhab atau ormas: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah" Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003.

    • 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 memperjelas dan memperluas rumusan sebelumnya (disidangkan 17 November 2023): "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional…" serta "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji" Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda. Rumusan "bukan anti-mazhab" dan "bermazhab manhaji" ini memperluas jawaban Tanya Jawab Agama 3 yang hanya menyatakan "tidak menganut suatu mazhab tertentu"; lihat pula konsep Alla Mazhabiyyah dan Madzhab.

  • Dalil (dalam konteks fanatik ormas/mazhab, Fatwa 08.B/2003):

  • إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيََاتٍ لِأُولِي اْلأَلْبَابِ. الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, peliharalah kami dari siksa neraka." [QS. Ali Imran (3): 190-191] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

Catatan

  • Yang termuat dalam arsip adalah penyebutan dan penilaian kedua organisasi dalam konteks fatwa dan tanya jawab Tarjih, bukan profil kelembagaan lengkap (sejarah pendirian, struktur, atau jumlah anggota). Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri halaman khazanah yang memuat profil kelembagaan NU secara mandiri di luar kutipan-kutipan di atas.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah dan NU sama-sama bersumber pada al-Qur'an dan Hadis, tetapi berbeda dalam cara pengambilan hukum: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada mazhab tertentu dan memakai metode tarjih serta ittiba', sedangkan NU menggunakan pola bermazhab. Fatwa Tarjih menolak fanatisme terhadap mazhab maupun ormas.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:49 WIB
Apa itu wahabi

Pertanyaan

  • Apa itu Wahabi?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dulu: arsip khazanah tarjih yang saya telusuri tidak memuat halaman khusus yang mendefinisikan "wahabi" sebagai sebuah istilah, aliran, atau gerakan. Yang ada adalah penyebutan dalam konteks penilaian fatwa, dan itulah yang saya sajikan apa adanya.

  • Penyebutan paling langsung ada dalam Fatwa 16/2010. Naskah itu menilai pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam kitab al-Mulakhkhash al-Fiqhi dan Majmu' Fatawa: "Menurut hemat kami Syeikh Abdul Aziz bin Bas, dalam bidang akidah berpegang kepada ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, sedang dalam bidang fiqih sangat dipengaruhi oleh paham Ahmad bin Hambal (Hanbali), dan itu umum dianut penduduk Saudi Arabia" Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal. Jadi dalam naskah ini, "wahabi" tidak didefinisikan, melainkan dipakai untuk menunjuk ajaran yang dikembangkan Muhammad bin Abdul Wahab yang dipegang dalam bidang akidah.

  • Fatwa 03/2011 menyebut keberadaan "jamaah kajian salaf" di tengah jamaah Muhammadiyah: "sebagian besar jamaah yang hadir adalah dari kalangan Muhammadiyah dan juga terdapat pula jamaah kajian salaf. Bahkan ada di antara mereka yang memandang aneh pelaksanaan salat iftitah tersebut." Jawaban Tarjih tidak menilai kelompok itu, melainkan menghadirkan dalil salat iftitah: "Salat iftitah dua rakaat dilakukan sebelum melaksanakan qiyamu lail atau qiyamu Ramadan" Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah.

  • Sikap Tarjih terhadap golongan atau pengajian di luar Muhammadiyah dinyatakan Fatwa 23/2018: "dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan." Naskah itu juga menyebut "Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa dirinya adalah Ormas Islam yang bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar" Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah.

  • Terkait klaim kebenaran kelompok, Fatwa 08.B/2003 menegaskan: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah" Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003.

  • Perkembangan naskah secara kronologis:

    • 2003 — Fatwa 30/2003 menjelaskan istilah TBC yang diperangi Muhammadiyah: "Takhayyul ialah mempercayai adanya khayalan datangnya bala atau musibah yang dibawa oleh makhluk Allah… Bid'ah ialah melakukan ibadah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah SAW, atau oleh para shahabatnya. Khurafat ialah mempercayai kisah-kisah yang batil" Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003. Pada tahun yang sama, Fatwa 08.B/2003 menolak fanatisme mazhab dan ormas.

    • 2010 — Fatwa 16/2010 menyebut "ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab" sebagai pegangan akidah Syaikh bin Baz, dan menilai pendapatnya soal salat tarawih empat rakaat sekali salam sebagai "justru menentangkan sunnah dan terkesan ekstrim."

    • 2011 — Fatwa 03/2011 menyebut "jamaah kajian salaf" dan menjawab keberatan mereka dengan dalil, bukan dengan penilaian kelompok.

    • 2013 — Fatwa 05/2013 menolak aliran yang menyamakan sifat Allah dengan makhluk: "Sepanjang perjalan sejarah pemikiran Islam memang ada beberapa aliran yang menyamakan antara sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk-Nya, seperti halnya aliran Musyabbihah (antropomorfisme)… Ada pula aliran Mujassimah (korporalisme) yang beranggapan bahwa Allah berjisim (bertubuh) seperti halnya manusia… Aliran-aliran tersebut jelas salah" Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk.

    • 2018 — Fatwa 23/2018 menegaskan keterbukaan mengambil ilmu dari ormas Islam mana pun dengan tiga syarat di atas.

    • 2022 — Fatwa 25/2022 menjawab soal silsilah tauhid: "Mengenai pembagian tauhid, kalangan ulama salaf memahami tauhid dengan 3 (tiga) bagian, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, -yang dalam pertanyaan saudara tertulis khululiyah,- dan tauhid asma' wash-shifat. Pembagian ini disandarkan kepada Ibnu Taimiyah." Naskah ini tidak menetapkan Muhammadiyah mengikuti salah satu pembagian, melainkan mengarahkan pembaca ke HPT Kitab Iman: "Lebih lengkapnya silakan saudara baca kembali buku HPT Kitab Iman tersebut" Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid.

  • Dalil (Fatwa 23/2018, tentang menuntut ilmu dari siapa pun):

  • وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. an-Nahl [16]: 43)

  • عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Dari Anas bin Malik ra. (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." [HR. Ibnu Majah: 220] — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

Catatan

  • Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri adanya halaman yang memuat definisi, sejarah, atau penilaian resmi Tarjih secara khusus tentang "wahabi" sebagai satu aliran. Yang tersedia hanyalah penyebutan dalam konteks di atas. Saya tidak menambahkan definisi dari luar arsip agar tidak menyampaikan sesuatu sebagai posisi Muhammadiyah padahal bukan.

Kesimpulan

  • Dalam arsip Tarjih, "wahabi" muncul sebagai sebutan bagi "ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab" yang dipegang dalam bidang akidah (Fatwa 16/2010), bukan sebagai istilah yang didefinisikan tersendiri. Sikap Tarjih yang tampak konsisten sejak 2003 sampai 2022 adalah menolak fanatisme golongan, membolehkan mengambil ilmu dari ormas mana pun yang tidak bertentangan dengan akidah serta tidak memuat bid'ah dan perpecahan, dan menjawab perbedaan amalan dengan dalil.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.