Pertanyaan
Bila terlambat satu rakaat pada salat Isya, apakah makmum membaca tahiyat awal pada setiap rakaatnya sendiri, atau cukup mengikuti imam?
Jawaban
-
Makmum masbuk mengikuti imam. Ketika imam duduk tahiyat, ia ikut duduk dan membaca tasyahud; ketika imam berdiri, ia ikut berdiri. Ia tidak menyisipkan duduk tahiyat sendiri di luar gerakan imam.
-
Dasarnya, apa yang didapati masbuk bersama imam itulah permulaan salatnya, dan yang ia kerjakan setelah imam salam itulah akhir salatnya: "Adapun yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, itulah akhir shalat baginya." — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
-
Karena itu, duduk tasyahud yang dilakukan masbuk bersama imam pada tahiyat akhir imam belum merupakan tahiyat akhir bagi masbuk. Tanya Jawab Agama jilid 4 menegaskan: "Maka pada waktu imam membaca tasyahud akhir, makmum (masbuq) juga membaca tasyahud, dan menurut Jumhur bukan Tasyahud Akhir, sebab bagi masbuq sebelum salam baru membaca Tasyahud Akhir. Sesuai dengan pendapat Jumhur itu, dapat terjadi masbuq shalat maghrib tiga rakaat tasyahudnya tiga kali." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
-
Konsekuensinya bagi kasus Anda (Isya, ketinggalan satu rakaat): tasyahud yang Anda baca bersama imam mengikuti gerak imam, sedangkan tahiyat akhir Anda baru pada rakaat terakhir yang Anda sempurnakan sendiri setelah imam salam.
Dalil
-
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
"Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jama'ah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk -
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
Catatan
-
Kewajiban mengikuti imam ditegaskan pula dalam Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam: "Para makmum harus mengikuti imam dalam segala gerakannya, dan tidak boleh mendahuluinya."
-
Bahwa salat Isya termasuk salat yang memiliki tahiyat awal dinyatakan dalam Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S: "…dalam salat yang ada tahiyat awalnya, seperti salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya'."
-
Perkembangan naskah lintas tahun sejalan, tidak saling merevisi: 1998 (Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib) menegaskan makmum yang bergabung saat imam tahiyat awal belum terhitung mendapat satu rakaat; Tanya Jawab Agama jilid 4 (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah) menegaskan masbuk membaca tasyahud bersama imam dan menghitungnya menurut pendapat jumhur; 2014–2015 (Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri, Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru) menegaskan prinsip permulaan–penyempurnaan dan bahwa masbuk tidak membentuk jamaah baru.
-
Yang belum saya temukan perinciannya secara eksplisit dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri: hitungan rakaat mana yang jatuh sebagai tahiyat awal bagi masbuk yang ketinggalan tepat satu rakaat pada salat empat rakaat, ketika duduk imam tidak bertepatan dengan hitungan rakaatnya. Untuk kasus pribadi yang rinci, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Makmum masbuk tidak membaca tahiyat awal secara mandiri pada setiap rakaat, tetapi mengikuti gerakan imam; tasyahud yang ia baca bersama imam belum menjadi tahiyat akhirnya, dan tahiyat akhirnya jatuh pada rakaat terakhir yang ia sempurnakan sendiri setelah imam salam.
Sumber
- Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama jilid 4)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
- Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.