ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
aku Nahdlatul ulama apakah bisa pindah ke muhamadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:55 WIB
aku Nahdlatul ulama apakah bisa pindah ke muhamadiyah

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Hari ini, jam 16:55 WIB
ya

Pertanyaan

  • Saya warga Nahdlatul Ulama (NU), apakah bisa pindah menjadi warga/anggota Muhammadiyah?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus membicarakan "pindah" dari NU ke Muhammadiyah, tetapi ada dua hal yang relevan dan dijawab langsung: prosedur menjadi anggota Muhammadiyah dan sikap Tarjih terhadap perbedaan mazhab/ormas.
  • Mengenai keanggotaan, naskah tahun 1999 menjawab pertanyaan yang persis berbunyi "Bagaimana kalau ingin masuk menjadi anggota Muhammadiyah?" dengan: "Untuk menjadi anggota Muhammadiyah, saudara cukup datang ke pengurus Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat untuk mengisi formulir dan membayar sedikit uang administrasi untuk ganti cetak Kartu Anggota, setelah itu saudara akan memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)." Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
  • Mengenai sikap terhadap ormas lain, Tarjih tidak membenarkan fanatisme, baik kepada mazhab maupun ormas. Naskah 2003 menyimpulkan: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
  • Jadi, secara kelembagaan jalannya terbuka melalui prosedur keanggotaan biasa; yang dituntut Tarjih bukan "berpindah kesetiaan buta", melainkan komitmen mengikuti dalil.

Dalil

  • Perintah menggunakan akal dan meninggalkan kefanatikan, sebagaimana dikutip naskah 2003:

    إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي اْلأَلْبَابِ. الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. [آل عمران (3): 190-191]

    "Artinya: 'Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal…'" — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

    • Kewajiban menuntut ilmu dan bertanya kepada yang berilmu, sebagaimana dikutip naskah 2018:

    عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَاَل، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ يُرِدْ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ [متفق عليه]

    "Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Allah pahamkan ia urusan agama" [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • Catatan (perkembangan posisi lintas tahun):

  • 1999 — Dijelaskan bahwa sumber hukum utama Muhammadiyah dan NU pada dasarnya sama, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis, tetapi berbeda dalam aplikasi: "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab… Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab." Pada naskah yang sama disebutkan contoh perbedaan (antara lain menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu, menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal) dan contoh persamaan (masalah-masalah baru seperti bayi tabung, transplantasi organ, KB). Prosedur menjadi anggota dijelaskan pada naskah ini. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • 2003 — Ditegaskan bahwa fanatik kepada mazhab atau ormas tidak diajarkan al-Qur'an dan as-Sunnah; yang dibenarkan adalah ittiba', yaitu mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui kesesuaiannya dengan dalil, dan wajib meninggalkannya bila menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. Naskah ini juga menegaskan bahwa kita hanya wajib taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai

  • 2018 — Sikapnya meluas dan eksplisit soal ormas lain: "dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan." Namun disertai syarat: "agar terlebih dahulu mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah dan tetap membangun komitmen, loyalitas dan semangat ber-Muhammadiyah. Segala program dan agenda dakwah Muhammadiyah harus mendapat prioritas oleh warganya." Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • 2024 — Dijelaskan bahwa Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab", dan "Islam tidak melarang umatnya untuk mengikuti suatu mazhab tertentu, namun para imam mazhab tidak menginginkan pendapatnya diikuti secara mutlak." Yang dicela adalah taklid, yaitu "mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya." Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

  • Yang belum tercakup dalam penelusuran ini: ketentuan organisasi mengenai status keanggotaan ganda (misalnya bila seseorang masih tercatat di ormas lain) — itu wilayah keputusan persyarikatan, bukan fatwa. Untuk kasus semacam itu, sebaiknya dikonsultasikan ke Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Bisa. Jalurnya adalah mendatangi pengurus Ranting atau Cabang Muhammadiyah setempat, mengisi formulir, membayar administrasi, lalu memperoleh Nomor Baku Muhammadiyah. Yang ditekankan Tarjih bukan perpindahan loyalitas secara fanatik, melainkan ittiba': mengamalkan ajaran berdasarkan dalil, dan tidak bertaklid buta — sebab fanatisme terhadap mazhab maupun ormas tidak diajarkan al-Qur'an dan as-Sunnah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:23 WIB
masyaallah

Alhamdulillah. Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang diberkahi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:23 WIB
kenapa ya NU sama mu beda bngt

Pertanyaan

  • Kenapa NU dan Muhammadiyah terasa sangat berbeda?

Jawaban

  • Menurut Tarjih, letak perbedaannya bukan pada sumber hukum, melainkan pada cara memahami dan mengamalkannya. Naskah 1999 menyebut: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan. Hal ini tidak lepas dari paham keagamaan pada kedua organisasi ini yang lahir serta terbentuk melalui visi dan orientasi yang berbeda." Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
  • Empat sebab umum perbedaan pendapat ulama yang disebut naskah itu: (1) perbedaan dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an, (2) perbedaan dalam memahami as-Sunnah, termasuk menentukan statusnya, (3) perbedaan dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran), yang memengaruhi metodologi yang dipakai, (4) pengaruh lingkungan.
  • Perbedaan pokok dalam aplikasi: "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis. Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu… khususnya kitab ulama Syafi'iyyah." Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
  • Karena itu perbedaan yang terlihat mencolok biasanya berada di wilayah furu'iyyah (cabang amaliah), bukan akidah. Naskah 1999 memberi contoh: menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu (Muhammadiyah menafsirkan "au lāmashtumun-nisā'" dengan bersetubuh, NU dengan menyentuh), menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal, talqin, haul, dan membayar fidyah bagi orang yang meninggal masih berutang shalat. Sebaliknya, naskah yang sama menyebut persamaannya justru pada masalah-masalah baru yang belum dibahas imam mazhab: bayi tabung, transplantasi organ tubuh, dan KB. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

Dalil

  • Perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul, dalam naskah 2024:

    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" [QS. An-Nisa (4): 59] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

    • Perintah menjaga persatuan meski berbeda pendapat:

    وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا…

    "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai…" [QS. Ali 'Imran (3): 103] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

    • Peringatan terhadap fatwa tanpa ilmu, dikutip naskah 2003:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا. [متفق عليه]

    "…apabila ditanya, mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

  • Catatan (perkembangan posisi lintas tahun):

  • 1999 — Perbedaan dijelaskan secara sosiologis-historis: sumber sama, aplikasi dan hierarkinya berbeda karena visi dan orientasi kedua organisasi berbeda; Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, NU berpola bermazhab. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • 2003 — Yang dinilai bukan "beda" itu sendiri, melainkan sikap fanatik: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." Bila ternyata menyalahi, wajib ditinggalkan. Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

  • 2016 — Ditegaskan bahwa "para imam mazhab tidak pernah memberi perintah agar umat Islam berpegang kepada paham mereka," dan keempat imam justru menyuruh meninggalkan pendapatnya bila menyelisihi al-Qur'an dan sunnah — lengkap dengan kutipan Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad. Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

  • 2018 — Sikap terhadap ormas lain dibuat eksplisit: "dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan" — dengan syarat mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah lebih dahulu. Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • 2024 — Dirumuskan paling sistematis: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab… tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan… atau menjadi muttabi'." Disebut pula dua cara bermazhab — qauli (sekadar mengikuti pendapat tanpa memahami dasarnya, berpeluang memunculkan fanatisme) dan manhaji (mengikuti manhaj imam mazhab) — serta wawasan tarjih "tidak berafiliasi mazhab". Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

  • 2024 — Adapun taklid didefinisikan sebagai "mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya", dan umat dibagi tiga: mujtahid, muttabi', mukalid (Munas Tarjih ke-25 tahun 2000). Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

  • 2024 — Yang penting untuk soal "beda": naskah ini justru menegaskan "Islam tidak melarang umatnya untuk mengikuti suatu mazhab tertentu," dan bagi orang awam yang tidak mampu memahami dalil langsung, dianjurkan ittiba' dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini; sedangkan yang mampu berijtihad langsung dibolehkan tidak merujuk mazhab. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

  • Yang belum tercakup penelusuran ini: rincian amaliah lain di luar contoh pada naskah 1999. Untuk kasus amaliah tertentu, sebutkan praktiknya agar saya carikan fatwanya.

Kesimpulan

  • Bedanya bukan pada al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber, tetapi pada metode: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab dan menuntut ittiba' dengan mengetahui dalil, sementara NU berpola bermazhab dengan merujuk kitab-kitab mazhab empat, terutama Syafi'iyyah. Ditambah empat faktor: cara memahami ayat, cara memahami dan menilai sunnah, penggunaan penalaran, serta pengaruh lingkungan. Karena itu yang tampak berbeda adalah cabang amaliah, bukan akidah — dan Tarjih menilai perbedaan itu sebagai sunnatullah yang harus disikapi dengan ittiba', bukan dengan fanatisme.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:24 WIB
apalagi umat-nya, pdhal sama sama Islam. tapi tuh beda bngt

Pertanyaan

  • Mengapa umatnya (warga NU dan Muhammadiyah) terasa sangat berbeda, padahal sama-sama Islam?

Jawaban

  • Yang terasa berbeda itu adalah cabang amaliah dan budaya beragama, bukan agamanya. Naskah 1999 sudah menegaskan bahwa "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan" — dan perbedaan yang tampak di permukaan umumnya menyangkut furu'iyyah (cabang amal), seperti cara menafsirkan "au lāmashtumun-nisā'", menghadiahkan pahala kepada yang meninggal, talqin, dan haul. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
  • Sebab perbedaan pada orang-perorang juga diterangkan naskah 1999: perbedaan memahami ayat, perbedaan memahami dan menilai as-Sunnah, perbedaan penggunaan ar-ra'yu (penalaran), dan pengaruh lingkungan.
  • Karena itu Tarjih tidak menyuruh menyamakan amaliah, tetapi memberi batas sikapnya: "umat Islam seyogyanya saling menghormati atas perbedaan pandangan tersebut. Perbedaan pandangan itu mestinya tidak dijadikan alasan untuk memutus silaturahmi, apalagi sampai memecah belah umat." Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah
  • Bahkan dalam kasus praktis beda amaliah di satu masjid, Tarjih memberi jalan tengah: karena masalahnya khilafiyah, "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam" — dengan kaidah al-ashlu fil-'ibādati al-buthlān (hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya). Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
  • Soal sikap terhadap warga ormas lain, naskah 2003 memberi teladan para imam mazhab: "mereka hanya beda pendapat dalam menetapkan hukum suatu masalah, namun mereka saling menghormati pendapat-pendapat itu. Begitu pula dalam kehidupan, mereka saling tolong-menolong." Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

Dalil

  • Perintah menjaga ukhuwah di tengah keragaman:

    وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا

    "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara." [QS. Ali 'Imran (3): 103] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

    • Larangan saling merendahkan sesama muslim, dikutip naskah 2023:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَنَاجَشُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَلَا تَدَابَرُوْا ... الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لَا يَظلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَايَحْقِرُهُ ... بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسلِمَ [رواه مسلم]

    "…Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain… cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim." [H.R. Muslim] — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah

  • Catatan (perkembangan posisi lintas tahun):

  • 1999 — Perbedaan dijelaskan sebagai akibat perbedaan manhaj: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, NU berpola bermazhab. Perbedaannya konkret disebut satu per satu, dan justru pada masalah baru (bayi tabung, transplantasi organ, KB) keduanya disebut sama. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • 2003 — Yang dinilai bukan bedanya, tetapi sikap fanatik: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah." Fanatik didefinisikan sebagai keyakinan sangat kuat yang "menimbulkan kepicikan dalam berpikir", dan disebut bahwa "fanatik menghasilkan kebodohan". Yang dibenarkan adalah ittiba' disertai pengetahuan dalil. Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

  • 2015 — Diberi penyelesaian teknis untuk beda amaliah dalam satu shaf: makmum "tidak wajib mengikuti imam dalam hal yang tidak diyakininya", tetapi tetap tidak boleh mendahului gerakan imam. Artinya, beda pendapat tidak perlu memecah jamaah. Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • 2018 — Sikap terhadap ormas lain dibuat eksplisit: "Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa dirinya adalah Ormas Islam yang bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar. Oleh karena itu Muhammadiyah tidak menafikan Ormas Islam yang lain sebagai sumber kajian keislaman" — dengan harapan "menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah". Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • 2023 — Ditegaskan bahwa perbedaan pendapat ulama tidak boleh "dijadikan alasan untuk memutus silaturahmi, apalagi sampai memecah belah umat". Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah

  • 2024 — Dinyatakan paling tegas: "Muhammadiyah menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab. Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari." Naskah ini juga menyebut sebab perbedaan yang terasa menyolok — antara lain "kurangnya wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap perbedaan dalam memahami persoalan agama", "kesalahan persepsi sebagian masyarakat yang menganggap Muhammadiyah bukan bagian dari ahlus-sunnah wal-jama'ah karena dalam beberapa amaliah berbeda dengan yang dilakukan oleh masyarakat setempat", dan "provokasi dari kelompok tertentu". Yang dituntut: "menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah". Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

Kesimpulan

  • Bedanya terasa tajam karena berada di wilayah amaliah harian dan budaya beragama, bukan akidah — dan sebabnya sudah terpetakan sejak 1999: beda manhaj, beda cara memahami nash, beda penalaran, dan beda lingkungan. Sikap Tarjih lintas tahun konsisten: perbedaan itu sunnatullah yang dihargai, tidak boleh dijadikan alasan memutus silaturahmi atau merasa paling benar, dan ukhuwah Islamiyah wajib dijaga. Yang dicela bukan orang yang berbeda amaliah, melainkan sikap fanatik dan taklid buta pada pihak mana pun. Catatan: daftar lengkap seluruh titik perbedaan amaliah antara NU dan Muhammadiyah tidak ada dalam satu naskah — naskah 1999 hanya memberi contoh. Sebutkan amaliah tertentu bila ingin ditelusuri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.