ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Brp maksimal jika kita tdk sholat jumay
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:59 WIB
Brp maksimal jika kita tdk sholat jumay

Pertanyaan

  • Berapa batas maksimal seseorang boleh tidak melaksanakan shalat Jum'at?

Jawaban

  • Dalam arsip Tarjih tidak ada angka "batas maksimal yang masih dibolehkan" meninggalkan shalat Jum'at. Yang ada justru batas ancaman: meninggalkan Jum'at tiga kali tanpa uzur (alasan yang dibenarkan syariat) sudah dikenai ancaman berat. Karena itu, bagi yang wajib Jum'at, tidak ada kuota maksimal — sekali saja meninggalkan tanpa uzur sudah terlarang; tiga kali menjadi ambang ancaman khusus.

  • Posisi lintas tahun:

    • TJA Jilid 1 dan Jilid 2 (tanpa tahun tercatat). Orang yang berhalangan shalat Jum'at "dikembalikan hukum asal", karena sebelum diwajibkan shalat Jum'at, shalat Dzuhurlah yang diwajibkan. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban Jum'at (hamba sahaya, wanita, anak-anak, orang sakit) "wajib melakukan shalat Dzuhur" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

    • Fatwa 14/2019 (Salat Jumat di Offshore). Mengutip hadis Usamah: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum'at tiga kali tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat maka ditetapkan baginya termasuk orang munafik"; musafir mendapat rukhsah tidak Jum'at dan menggantinya dengan Zuhur — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore

    • Fatwa 17/2018 (Meninggalkan Jum'at karena Pekerjaan). Pekerjaan tidak termasuk empat golongan yang dikecualikan; hanya dalam keadaan darurat (semua upaya Jum'at gagal ditempuh) seseorang "boleh tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat zuhur" — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

    • Fatwa 03/2021 (Hukum Jum'atan Online). Mengutip: "Barangsiapa meninggalkan Jum'at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya." Imam Malik menjelaskan maksud "sengaja" ialah "meninggalkan karena malas atau tidak ada uzur yang dibenarkan oleh syariat". Ancaman itu tidak berlaku bagi yang tidak wajib Jum'at dan bagi yang meninggalkan karena sebab yang dibenarkan syariat; mereka "diwajibkan untuk melaksanakan shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jum'at" — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online

Dalil

  • يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. al-Jumu'ah [62]: 9) — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore

  • مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
    "Barangsiapa meninggalkan Jum'at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya." (al-Muntaqā Syarḥu al-Muwaṭṭa', 1/204) — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online

  • عَنْ أُسَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
    "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum'at tiga kali tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat maka ditetapkan baginya termasuk orang munafik." (Mu'jam al-Wasith li at-Tabrani, no. 422) — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore

  • عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
    "Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit." (HR. Abu Dawud no. 1067) — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan

Catatan

  • Yang ditelusuri di sini adalah naskah TJA Jilid 1, 2, dan 4 serta fatwa 2018, 2019, 2021; selebihnya arsip masih memuat naskah lain bertema shalat Jum'at (antara lain tentang masbuk dan Jum'at bagi wanita) yang belum seluruhnya dibaca dalam penelusuran ini, sehingga rincian kasus per kasus belum tentu tuntas. Perlu juga ditegaskan: "tidak shalat Jum'at" karena uzur bukan berarti bebas tanpa ganti — naskah mewajibkan shalat Zuhur sebagai gantinya.

Kesimpulan

  • Tidak ada batas maksimal yang dibolehkan; sekali meninggalkan Jum'at tanpa uzur sudah berdosa, dan tiga kali adalah ambang ancaman yang disebut naskah (hati dikunci, dicatat sebagai munafik). Yang tidak wajib atau beruzur tetap wajib menunaikan shalat Zuhur.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.