Pertanyaan
- Benarkah berdoa setelah shalat fardhu tidak ada tuntunannya, sehingga hanya boleh sebelum qamat dan di sujud terakhir, sebagaimana disampaikan seorang imam di daerah penanya?
Jawaban
- Yang disampaikan imam tersebut tidak sesuai dengan putusan dan fatwa Tarjih. Berdoa setelah shalat fardhu ada tuntunannya dan secara resmi dinyatakan bukan bid'ah, bahkan dianjurkan.
- Namun ada satu hal yang memang tidak ada tuntunannya dan perlu dibedakan: doa bersama yang dipimpin imam dengan satu lafal untuk seluruh makmum sesudah shalat. Ini dua perkara berbeda — doa setelah shalat fardhu (ada dasarnya), dan doa bersama berjamaah dengan satu panduan suara (tidak ada tuntunannya).
- Adapun soal sujud sebagai tempat berdoa, itu juga benar dan bertaraf hadis: "Saat seorang hamba paling dekat dengan Tuhannya adalah tatkala ia sedang sujud. Maka perbanyaklah berdo'a (pada saat itu)" (HR Muslim). Tetapi pernyataan itu tidak menghapus tuntunan doa sesudah shalat; keduanya sama-sama ada dasarnya.
Perkembangan naskah dari tahun ke tahun:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 1 (Masalah Doa Sesudah Shalat) — menjawab penanya yang mengeluh tidak mendapatkan tuntunan doa sesudah shalat wajib dalam HPT. Tarjih menjawab dengan memaparkan praktik Nabi saw.: sesudah salam beliau berbalik menghadap makmum (HR Bukhari dari Samurah bin Jundab), lalu membaca istighfar tiga kali dan doa Allâhumma antas-salâm… (HR Muslim dari Tsauban), membaca lâ ilâha illallâhu wahdahu lâ syarîka lah… (HR Bukhari dan Muslim dari al-Mughirah bin Syu'bah), doa perlindungan dari api neraka 7 kali, tasbih–tahmid–takbir 33 kali, dan seterusnya. Naskah ini juga menegaskan bahwa mendoakan orang tua dan hajat di luar yang dituntunkan Nabi hendaknya dilakukan sesudah selesai shalat — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat
-
Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih (hasil Munas XXV Tarjih di Jakarta tahun 2000) — memuat secara khusus BAB III: Matan Dzikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu, lengkap dengan Bab IV tentang dalil-dalilnya, serta menetapkan adab berdoa yang pertama: mengangkat tangan. Prinsip lafalnya: doa yang terbaik adalah yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunah maqbulah; untuk doa tertentu yang tidak ditemukan di sana, "boleh menggunakan lafal dan bahasa yang lain" — Kitab Zikir Doa
-
Tanya Jawab Agama Jilid 5 (Shalat) — menegaskan dua kategori doa yang disertai tahmid, tasyahud, salawat dan mengangkat tangan: "(a) Doa-doa yang sifatnya pribadi, seperti doa sesudah shalat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunat. (b) Doa-doa untuk kepentingan bersama/orang banyak". Tetapi untuk doa bersama imam–makmum dinyatakan: "Berdoa bersama antara imam dan makmum sesudah shalat seperti yang penanya persoalkan, tidak ada tuntunan dari Nabi. Doa bersama yang pernah dilakukan oleh Nabi ialah pada waktu khutbah dalam shalat Istisqa'." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
-
Tanya Jawab Agama Jilid 9, Bab 12 (dimuat Suara Muhammadiyah No. 11 tahun ke-90/2005) — tentang zikir berjamaah dengan suara keras dan pemandu: "jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
-
Fatwa Tarjih 2013 (Salat Duha untuk Minta Rizki) — menetapkan kaidah pembeda yang penting: "Meskipun doa itu tidak berasal dari Nabi saw, hal itu tidak berarti kita tidak boleh membaca doa tersebut setelah menunaikan shalat dhuha, karena doa itu tidak dibaca dalam shalat. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa doa itu berasal dari Nabi saw dan harus dibaca setelah shalat dhuha." — Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki
-
Tanya Jawab Agama 2025, Edisi 15 (1–15 Agustus), "Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib" — disidangkan 1 Syakban 1446 H/31 Januari 2025, menjawab kasus yang hampir persis sama dengan yang dialami penanya: jamaah berdoa mengangkat tangan setelah berzikir shalat wajib lalu ditegur "oknum" dengan alasan doa hanya boleh setelah shalat sunah. Kesimpulan Tarjih: "telah jelas bahwa berdoa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan adalah bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya dari Al-Qur'an maupun sunah yang maqbûlah sehingga bukan hanya dibolehkan tetapi sangat dianjurkan sebagai waktu istimewa untuk dikabulkannya doa seorang hamba oleh Allah SwT." Naskah ini juga menyebut alasan penolakan sebagian orang — antara lain kekeliruan dalam membaca pendapat Ibnu Al-Qayyim — dan mengutip penegasan Abu Al-Ula Muhammad Abdurrahman bahwa "tidak ada keraguan tentang ketetapan doa setelah shalat fardu dari Rasulullah saw", dengan kesaksian riwayat Abu Hatim, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
Dalil
-
QS Ghafir (40): 60
وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu…" -
QS Al-Baqarah (2): 186
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
Ayat ini — menurut naskah 2025 — menegaskan Allah mengabulkan doa "tanpa menyebutkan waktu, tempat, dan kondisi tertentu", sehingga "termasuk setelah shalat fardu". -
Hadis Abu Umamah (HR At-Tirmidzi)
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ
"Doa di tengah malam terakhir serta setelah shalat-shalat wajib." -
Hadis Salman (HR Ibnu Majah) — adab mengangkat tangan
عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا أَوْ خَائِبَتَيْنِ
"Sesungguhnya Tuhanmu adalah 'sangat malu' lagi Maha Pemurah, Dia 'merasa malu' kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia."
Semua kutipan dalil di atas bersumber dari Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib dan matan zikir–doa dalam Kitab Zikir Doa.
Catatan
- Perlu dibedakan tiga hal: (a) doa setelah shalat fardhu secara pribadi — ada tuntunannya, bahkan dianjurkan; (b) doa bersama imam–makmum dengan satu lafal panduan sesudah shalat — menurut TJA Jilid 5 tidak ada tuntunan dari Nabi; (c) zikir berjamaah dengan suara keras — TJA Jilid 9 memilih jalan tidak melakukannya kecuali sekadar untuk mengajar. Jadi kekeliruan pernyataan imam tersebut terletak pada memukul rata: meniadakan doa sesudah shalat fardhu sama sekali, padahal yang tidak dituntunkan adalah bentuk berjamaah-panduannya, bukan doanya.
- Soal "hanya sebelum qamat": naskah TJA Jilid 4 memang membahas doa iftitah dan waktu-waktu doa, tetapi arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketetapan yang membatasi doa hanya pada waktu itu; pembatasan seperti itu justru bertentangan dengan QS Al-Baqarah 186 sebagaimana dibaca Tarjih pada 2025.
- Untuk kasus di masjid daerah penanya, naskah 2025 dapat dijadikan rujukan langsung, dan persoalannya sebaiknya dibicarakan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid wilayah setempat.
Kesimpulan
- Berdoa setelah shalat fardhu ada tuntunannya dan bukan bid'ah; Tarjih bahkan menyebutnya "sangat dianjurkan sebagai waktu istimewa untuk dikabulkannya doa". Yang tidak ada tuntunannya adalah doa bersama imam–makmum dengan satu lafal panduan, serta zikir berjamaah dengan suara keras.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (2025, disidangkan 1 Syakban 1446 H/31 Januari 2025)
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (Suara Muhammadiyah No. 11/2005)
- Kitab Zikir Doa (Putusan Munas XXV Tarjih, Jakarta 2000)
- Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.