ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah benar berdoa setelah sholat fardhu itu ada? Karena a…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:02 WIB
Apakah benar berdoa setelah sholat fardhu itu ada? Karena ada orang yang biasa jadi imam masjid di daerah saya sekaligus pemuka agama yang terkenal agamis dan mengaku dari Muhammadiyah menyatakan bahwa berdoa setelah sholat fardhu itu tidak ada yg ada hanya sebelum sebelum qamat dan saat susujud terakhir di setiap sholat

Pertanyaan

  • Benarkah berdoa setelah shalat fardhu tidak ada tuntunannya, sehingga hanya boleh sebelum qamat dan di sujud terakhir, sebagaimana disampaikan seorang imam di daerah penanya?

Jawaban

  • Yang disampaikan imam tersebut tidak sesuai dengan putusan dan fatwa Tarjih. Berdoa setelah shalat fardhu ada tuntunannya dan secara resmi dinyatakan bukan bid'ah, bahkan dianjurkan.
  • Namun ada satu hal yang memang tidak ada tuntunannya dan perlu dibedakan: doa bersama yang dipimpin imam dengan satu lafal untuk seluruh makmum sesudah shalat. Ini dua perkara berbeda — doa setelah shalat fardhu (ada dasarnya), dan doa bersama berjamaah dengan satu panduan suara (tidak ada tuntunannya).
  • Adapun soal sujud sebagai tempat berdoa, itu juga benar dan bertaraf hadis: "Saat seorang hamba paling dekat dengan Tuhannya adalah tatkala ia sedang sujud. Maka perbanyaklah berdo'a (pada saat itu)" (HR Muslim). Tetapi pernyataan itu tidak menghapus tuntunan doa sesudah shalat; keduanya sama-sama ada dasarnya.

Perkembangan naskah dari tahun ke tahun:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1 (Masalah Doa Sesudah Shalat) — menjawab penanya yang mengeluh tidak mendapatkan tuntunan doa sesudah shalat wajib dalam HPT. Tarjih menjawab dengan memaparkan praktik Nabi saw.: sesudah salam beliau berbalik menghadap makmum (HR Bukhari dari Samurah bin Jundab), lalu membaca istighfar tiga kali dan doa Allâhumma antas-salâm… (HR Muslim dari Tsauban), membaca lâ ilâha illallâhu wahdahu lâ syarîka lah… (HR Bukhari dan Muslim dari al-Mughirah bin Syu'bah), doa perlindungan dari api neraka 7 kali, tasbih–tahmid–takbir 33 kali, dan seterusnya. Naskah ini juga menegaskan bahwa mendoakan orang tua dan hajat di luar yang dituntunkan Nabi hendaknya dilakukan sesudah selesai shalat — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat

  • Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih (hasil Munas XXV Tarjih di Jakarta tahun 2000) — memuat secara khusus BAB III: Matan Dzikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu, lengkap dengan Bab IV tentang dalil-dalilnya, serta menetapkan adab berdoa yang pertama: mengangkat tangan. Prinsip lafalnya: doa yang terbaik adalah yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunah maqbulah; untuk doa tertentu yang tidak ditemukan di sana, "boleh menggunakan lafal dan bahasa yang lain" — Kitab Zikir Doa

  • Tanya Jawab Agama Jilid 5 (Shalat) — menegaskan dua kategori doa yang disertai tahmid, tasyahud, salawat dan mengangkat tangan: "(a) Doa-doa yang sifatnya pribadi, seperti doa sesudah shalat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunat. (b) Doa-doa untuk kepentingan bersama/orang banyak". Tetapi untuk doa bersama imam–makmum dinyatakan: "Berdoa bersama antara imam dan makmum sesudah shalat seperti yang penanya persoalkan, tidak ada tuntunan dari Nabi. Doa bersama yang pernah dilakukan oleh Nabi ialah pada waktu khutbah dalam shalat Istisqa'." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 9, Bab 12 (dimuat Suara Muhammadiyah No. 11 tahun ke-90/2005) — tentang zikir berjamaah dengan suara keras dan pemandu: "jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat

  • Fatwa Tarjih 2013 (Salat Duha untuk Minta Rizki) — menetapkan kaidah pembeda yang penting: "Meskipun doa itu tidak berasal dari Nabi saw, hal itu tidak berarti kita tidak boleh membaca doa tersebut setelah menunaikan shalat dhuha, karena doa itu tidak dibaca dalam shalat. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa doa itu berasal dari Nabi saw dan harus dibaca setelah shalat dhuha." — Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki

  • Tanya Jawab Agama 2025, Edisi 15 (1–15 Agustus), "Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib" — disidangkan 1 Syakban 1446 H/31 Januari 2025, menjawab kasus yang hampir persis sama dengan yang dialami penanya: jamaah berdoa mengangkat tangan setelah berzikir shalat wajib lalu ditegur "oknum" dengan alasan doa hanya boleh setelah shalat sunah. Kesimpulan Tarjih: "telah jelas bahwa berdoa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan adalah bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya dari Al-Qur'an maupun sunah yang maqbûlah sehingga bukan hanya dibolehkan tetapi sangat dianjurkan sebagai waktu istimewa untuk dikabulkannya doa seorang hamba oleh Allah SwT." Naskah ini juga menyebut alasan penolakan sebagian orang — antara lain kekeliruan dalam membaca pendapat Ibnu Al-Qayyim — dan mengutip penegasan Abu Al-Ula Muhammad Abdurrahman bahwa "tidak ada keraguan tentang ketetapan doa setelah shalat fardu dari Rasulullah saw", dengan kesaksian riwayat Abu Hatim, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib

Dalil

  • QS Ghafir (40): 60
    وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
    "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu…"

  • QS Al-Baqarah (2): 186
    وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
    Ayat ini — menurut naskah 2025 — menegaskan Allah mengabulkan doa "tanpa menyebutkan waktu, tempat, dan kondisi tertentu", sehingga "termasuk setelah shalat fardu".

  • Hadis Abu Umamah (HR At-Tirmidzi)
    عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ
    "Doa di tengah malam terakhir serta setelah shalat-shalat wajib."

  • Hadis Salman (HR Ibnu Majah) — adab mengangkat tangan
    عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا أَوْ خَائِبَتَيْنِ
    "Sesungguhnya Tuhanmu adalah 'sangat malu' lagi Maha Pemurah, Dia 'merasa malu' kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia."

Semua kutipan dalil di atas bersumber dari Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib dan matan zikir–doa dalam Kitab Zikir Doa.

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) doa setelah shalat fardhu secara pribadi — ada tuntunannya, bahkan dianjurkan; (b) doa bersama imam–makmum dengan satu lafal panduan sesudah shalat — menurut TJA Jilid 5 tidak ada tuntunan dari Nabi; (c) zikir berjamaah dengan suara keras — TJA Jilid 9 memilih jalan tidak melakukannya kecuali sekadar untuk mengajar. Jadi kekeliruan pernyataan imam tersebut terletak pada memukul rata: meniadakan doa sesudah shalat fardhu sama sekali, padahal yang tidak dituntunkan adalah bentuk berjamaah-panduannya, bukan doanya.
  • Soal "hanya sebelum qamat": naskah TJA Jilid 4 memang membahas doa iftitah dan waktu-waktu doa, tetapi arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketetapan yang membatasi doa hanya pada waktu itu; pembatasan seperti itu justru bertentangan dengan QS Al-Baqarah 186 sebagaimana dibaca Tarjih pada 2025.
  • Untuk kasus di masjid daerah penanya, naskah 2025 dapat dijadikan rujukan langsung, dan persoalannya sebaiknya dibicarakan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid wilayah setempat.

Kesimpulan

  • Berdoa setelah shalat fardhu ada tuntunannya dan bukan bid'ah; Tarjih bahkan menyebutnya "sangat dianjurkan sebagai waktu istimewa untuk dikabulkannya doa". Yang tidak ada tuntunannya adalah doa bersama imam–makmum dengan satu lafal panduan, serta zikir berjamaah dengan suara keras.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:06 WIB
Beliau ini mengaku orang Muhammadiyah beliau mendominasi di masjid kami Muhammadiyah Padahal dari segi pandangan dan ilmu mereka condong ke salafi akibatnya segala macam yang tidak sesuai dengan mereka di Anggap tidak ada dan hanya mereka mereka saja yang terus menjadi imam tanpa adanya regenerasi menurut kamu gimanaa? Mereka suka sekali menyalahkan orang merasa paling benar

Pertanyaan

  • Bagaimana sikap yang semestinya menghadapi seorang imam masjid Muhammadiyah yang berpendapat berbeda (condong pada corak lain), menyalahkan amalan yang tidak sesuai dengannya, dan tidak memberi ruang regenerasi imam?

Jawaban

  • Perlu dipisahkan dua hal. Isi pendapatnya boleh dinilai dan dikoreksi dengan dalil — dan untuk soal doa setelah shalat fardhu, naskah 2025 sudah menegaskan bahwa itu bukan bid'ah. Tetapi sikap merasa paling benar lalu menyalahkan pihak lain justru yang dinyatakan arsip sebagai tidak sesuai ajaran Islam. Jadi yang perlu dikoreksi bukan hanya pendapatnya, tetapi juga manhaj dan adabnya.
  • Mengenai label gerakan (salafi dan sejenisnya): arsip Tarjih tidak memuat ketentuan menilai seseorang berdasarkan label organisasi atau gerakan. Yang dibahas arsip adalah sikap terhadap perbedaan pendapat, dan itulah yang bisa saya sampaikan.
  • Mintalah agar persoalan ini diselesaikan lewat dialog dan jalur persyarikatan, bukan lewat saling menyalahkan dari mimbar. Tarjih sendiri menempuh jalan itu dalam kasus yang sangat mirip.

Perkembangan naskah dari tahun ke tahun:

  • Fatwa 19/1999 (Perbedaan dan Persamaan Golongan-golongan dalam Islam) — menyebut empat sebab perbedaan pendapat ulama: "Perbedaan di dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an", "Perbedaan di dalam memahami as-Sunnah termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya", "Perbedaan di dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran)", dan "Karena pengaruh lingkungan". Artinya, berbeda pendapat itu wajar dan punya sebab metodologis, bukan otomatis tanda orang lain "tidak ada dalilnya" — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • Fatwa 08/2003 (Kyai Kharismatik, Mazhab, Partai) — paling tegas soal fanatisme: "Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam." Dan: "tafakkur menghasilkan ilmu dan kecerdasan, sedang fanatik menghasilkan kebodohan." Kesimpulannya: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai

  • TJA Jilid 6 Bab VII (Yasinan, Tahlilan, Kultus, dan Fanatisme) — memuat uraian yang sama tentang fanatik, ditambah penegasan bahwa yang wajib ditaati hanya Allah dan Rasul-Nya: "kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja." — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

  • Fatwa 15/2007 (Beda Penggunaan Bacaan Tatswib) — kasusnya hampir identik dengan yang penanya alami: ada pihak yang "selalu menyalahkan dan menganggap salah" terhadap amalan yang berbeda. Tarjih menjawab bahwa "akar permasalahannya hanya karena kurang pemahaman saja, sehingga perlu dilakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang bersikeras tersebut", lalu: "Perlu pula diadakan diskusi atau dialog tentang persoalan tersebut dengan mengundang semua pihak yang berbeda pendapat atau pihak-pihak terkait." Perhatikan juga: Tarjih menyebut perbedaan itu bisa berjalan dalam tiga kemungkinan praktik yang semuanya punya sandaran. — Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib

  • Fatwa 22/2016 (Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah) — mengakui bahwa keragaman tata cara ibadah "seringkali membuat umat Islam berbeda pendapat hingga terkadang saling menyalahkan satu sama lain", lalu menegaskan bahwa itu "tidak berarti bahwa telah terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain, namun bisa jadi karena ketidakpahaman manusia dalam menangkap maksud syariat." — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah

  • Fatwa 10/2019 (Hukum Berdebat) — membedakan debat yang tercela dan yang dibolehkan. Yang dilarang: "debat yang tidak didasari dengan ilmu pengetahuan, dilakukan dengan cara tidak baik seperti menggunakan kata-kata yang buruk, emosi, menyakitkan hati, dan semata-mata debat dilakukan dengan niatan untuk merendahkan pihak lawan." — Fatwa 10 2019 Hukum Berdebat

  • Fatwa 23/2018 (Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadiyah) — menyebut Muhammadiyah "bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar", dan bahwa warga boleh mengambil ilmu dari ormas Islam mana pun "selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan". — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • Fatwa 33/2020 (Pemilihan Imam Masjid) — ini yang paling langsung menyangkut soal regenerasi. Kriteria imam menurut hadis: yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang al-Qur'an, lalu yang paling tahu as-Sunnah, lalu yang lebih dahulu hijrah/perjuangannya, lalu yang lebih tua. Kesimpulannya: "sangat baik jika di suatu masjid memiliki imam tetap… Namun demikian, jika di suatu masjid ada banyak orang yang memenuhi kriteria imam sesuai dengan keterangan di atas… maka membuat jadwal imam tersebut dapat dilakukan." — Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid

  • TJA 2024 Edisi 04 (Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan?) — menegaskan bahwa Muhammadiyah "tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu", dan menyarankan peran tokoh "untuk mengedepankan dialog dan memahamkan masyarakat tentang pentingnya toleransi… serta menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

  • Fatwa 03/2019 — soal cara menegur: "dalam rangka nahi munkar kepada pemimpin yang zalim itu juga harus dengan cara yang ma'ruf (baik, bijaksana, adil, proporsional dan tidak melanggar ketentuan, baik agama maupun negara)." Prinsip ini berlaku pula saat menegur sesama, bukan hanya pemimpin. — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R

Dalil

  • QS Ali 'Imran (3): 103
    وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا
    "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai…" — dikutip Tarjih justru dalam konteks menjaga ukhuwah di tengah perbedaan pendapat (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang ).

  • QS an-Nahl (16): 125
    اُدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
    "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang baik." — Fatwa 10 2019 Hukum Berdebat

  • Hadis Aisyah ra (HR al-Bukhari no. 4523; Muslim no. 2668)
    أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلَى اللهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ
    "Orang yang paling Allah benci adalah orang yang suka membantah lagi sengit." — Fatwa 10 2019 Hukum Berdebat

  • Hadis Abu Mas'ud al-Anshari (HR Muslim dan Ahmad)
    يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ…
    "Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur'an…" — Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid

Catatan

  • Saya tidak dapat menilai pribadi imam tersebut, dan arsip memang tidak memuat ketentuan untuk menghukumi individu atau menilai keabsahan klaim seseorang sebagai warga Muhammadiyah. Yang bisa dikatakan: sebuah pendapat dinilai dari dalilnya, bukan dari popularitas atau lamanya seseorang memegang mimbar.
  • Soal "tidak ada regenerasi": arsip tidak memuat aturan organisasi tentang masa bakti atau rotasi imam masjid — itu wilayah keputusan takmir dan persyarikatan setempat, bukan wilayah fatwa. Yang ada hanyalah kaidah bahwa bila banyak orang memenuhi kriteria imam, penjadwalan imam dibolehkan.
  • Untuk langkah konkret, naskah 2007 memberi jalan: pendekatan, dialog dengan mengundang semua pihak yang berbeda pendapat, dan bila perlu menghadirkan narasumber yang memahami proses pengambilan keputusan Majelis Tarjih. Sengketa kepengurusan dan keimaman sebaiknya dibawa ke PCM/Distrik serta Majelis Tarjih dan Tajdid wilayah, bukan diselesaikan dengan saling menyalahkan di masjid.
  • Perlu diingat juga: menegur orang yang menyalahkan bukan berarti kita bebas menyalahkan balik dengan cara yang sama. Fatwa 2019 menuntut cara yang ma'ruf.

Kesimpulan

  • Pendapat bahwa doa setelah shalat fardhu "tidak ada" tidak sesuai fatwa Tarjih 2025. Namun yang sama pentingnya: sikap merasa paling benar dan menyalahkan sesama justru yang disebut arsip sebagai tidak sesuai ajaran Islam — "fanatik menghasilkan kebodohan". Solusinya dialog dan jalur persyarikatan, bukan saling menegasikan dari mimbar.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-04-16-29-februari-dapatkah-muhammadiyah-berkembang-

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.