Pertanyaan
- Bolehkah seorang muslim ikut menanam saham pada perusahaan Amerika seperti Amazon, Nvidia, Nasdaq, dan sejenisnya?
Jawaban
- Khazanah Tarjih tidak memuat fatwa yang menyebut secara khusus saham Amazon, Nvidia, atau Nasdaq. Yang tersedia adalah ketentuan umum tentang jual beli saham dan tolok ukur syariahnya, dan itulah yang bisa dipakai menakar.
- Hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan, sebagaimana kaidah yang dikutip Tarjih: الأَصْلُ فِى المُعَامَلَاتِ الِإبَاحَةُ مَا لَمْ يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا — "Pada dasarnya segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya." Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya
- Karena itu, pertanyaannya bukan "boleh atau tidak boleh berinvestasi", melainkan apakah objek dan cara transaksinya memenuhi tolok ukur syariah. Tarjih memberi tiga pagar:
- Sektor usaha emiten — "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi" — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham
- Cara transaksi — "transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi" — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham
- Syarat penempatan saham — "Ketentuan tentang saham wajib zakat yakni harus ditempatkan pada perusahaan yang bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram dan perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah." — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
- Kriteria teknis saham syariah yang dirinci Tarjih: "a. Emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah, b. Emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan, c. Emiten terdaftar dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham
- Jenis usaha yang dinyatakan bertentangan dengan syariat (mengutip Fatwa DSN MUI No. 20/2001): perjudian dan perdagangan yang dilarang; usaha keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional; usaha yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; serta produsen, distributor, dan pedagang makanan-minuman haram. — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya
- Bila yang dimaksud "USD" adalah trading valuta asing (bukan saham, tetapi spekulasi kurs), Tarjih menilai berbeda: "terdapat spekulasi yang sangat kental dan tidak bisa dipisahkan dalam transaksi Trading Forex ini… ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan." — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
Kronologi dan perkembangan:
- 2020 — Fatwa 11/2020 (Kredit Rumah dan Jual Beli Saham), disidangkan 1 November 2019: saham adalah surat berharga yang dapat dibeli dan dijual di pasar; fatwa ini tidak menjatuhkan putusan halal/haram atas jual beli saham, melainkan merumuskan pembeda pasar modal syariah dan konvensional pada tiga hal di atas.
- 2020 — Fatwa 36/2020 (Reksadana Syariah dan Zakatnya): hukum berinvestasi dalam wadah syariah dinyatakan halal karena dilakukan atas dasar suka sama suka dan berkeadilan, disertai daftar empat kategori usaha yang bertentangan dengan syariat dan sebelas nilai-tolok ukur etika bisnis. Dalam reksadana syariah dikenal pula proses cleansing (pembersihan) atas bagian yang mengganggu status kehalalan hasil investasi, yang menjadi peran Dewan Pengawas Syariah.
- 2025 — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer (Keputusan Munas Tarjih XXXI Gresik 2020, diterbitkan dalam BRM Nomor 05/2022-2027): mempertegas tiga syarat penempatan saham: bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram, dan legalitas hukum yang sah.
- 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 01: merinci operasionalisasi syarat itu menjadi tiga kriteria saham syariah (sektor, rasio keuangan, dan pendaftaran dalam DES OJK).
- Arah perkembangannya konsisten: dari perumusan prinsip (2020) menuju perincian kriteria teknis (2025–2026). Tidak ada naskah yang merevisi atau mencabut yang lain.
Dalil
- وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Q.S. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya - يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." [Q.S. an-Nisa' (4): 29] — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya - عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ الْمَدَنِي، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِي، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
"hanyasaja (sahnya) jual beli itu dari suka sama suka." [H.R. Ibnu Majah] — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah saw melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi)." [H.R. Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
Catatan
- Arsip yang berhasil ditelusuri memuat ketentuan umum, bukan penilaian atas perusahaan tertentu. Karena itu saya tidak dapat memutuskan status syariah Amazon atau Nvidia; yang dapat disampaikan hanyalah tolok ukurnya.
- Kriteria "terdaftar dalam daftar efek syariah (DES) OJK" bersifat nasional dan tidak menjangkau emiten di bursa luar negeri. Untuk saham luar negeri, arsip belum memuat ketentuan khususnya, sehingga takarannya hanya dapat memakai tiga syarat pada Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 dan kriteria sektor pada Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya — termasuk keharusan memeriksa keterlibatan emiten dalam usaha keuangan ribawi dan proses cleansing-nya.
- Aspek mekanisme perlu diperhatikan tersendiri: bila yang dijalani adalah jual beli saham dengan tujuan mengejar selisih harga jangka sangat pendek, halaman Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham mensyaratkan transaksi saham "menghindarkan berbagai praktik spekulasi"; namun arsip yang saya baca tidak merinci batas kuantitatifnya. Saya belum menemukan rinciannya dalam bagian yang berhasil ditelusuri.
- Untuk kasus kongkret dengan nominal besar atau perusahaan tertentu, silakan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajid PP Muhammadiyah atau lembaga pengawas syariah yang berwenang.
Kesimpulan
- Menanam saham hukum asalnya boleh karena termasuk muamalah, tetapi terikat syarat: emitennya tidak bergerak di sektor yang diharamkan, bebas dari riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram, sah secara hukum, memiliki rasio keuangan yang memenuhi standar, serta transaksinya tidak mengandung spekulasi, gharar, maisir, dan kezaliman. Bila yang dimaksud adalah spekulasi kurs valuta asing, Tarjih menilainya haram karena mengandung spekulasi dan riba.
Sumber
- Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020; disidangkan 1 November 2019)
- Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020; disidangkan 21 Februari 2020)
- Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (Keputusan Munas Tarjih XXXI Gresik 2020; BRM 05/2022-2027)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham (2026; disidangkan 26 September 2025)
- Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (2021)
- Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (Munas Tarjih XXVI Padang 2003, HPT Jilid 3)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format