Pertanyaan
- Cebok/istinja kurang bersih, lalu sisa air kencing (atau rasa basah) mengenai celana dalam lagi — bagaimana shalatnya, terutama dalam perjalanan (musafir)?
Jawaban
-
Yang menentukan bukan "merasa" atau ragu, melainkan ada atau tidaknya bukti najis, dan kapan najis itu diketahui. Majelis Tarjih membedakan empat keadaan:
-
1. Tahu/bukti ada najis sebelum shalat — wajib dibersihkan lebih dulu. Fatwa 18/2020: "Ketika seseorang mendapati najis sebelum melaksanakan shalat sedangkan ia sudah berwudu, maka ia wajib membersihkan najisnya dan tidak perlu mengulang wudunya." Untuk air kencing (najis mutawasithah), caranya dibersihkan najisnya lalu disiram air. Cebok yang belum tuntas sebaiknya diulang sampai yakin bersih — Fatwa 01/2017 menegaskan istinja wajib setelah buang air, "baik buang air besar maupun buang air kecil".
-
2. Hanya ragu, tanpa bukti — dihukumi suci. Fatwa 18/2020 memakai kaidah al-ashlu baqā'u mā kāna 'alā mā kāna: "kondisi bagaimana pun pakaian itu akan tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti yang menunjukkan ketidaksucian pakaian tersebut." Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan hal sama: "Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan."
-
3. Baru tahu najisnya SETELAH shalat selesai — shalatnya sah, tidak diulang. Fatwa 18/2020: "Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya." Fatwa 57/1998 sejalan: "bila yang bersangkutan tidak mengetahuinya maka salat jalan terus dan sah serta tidak perlu mengulanginya."
-
4. Tahu najisnya DI TENGAH shalat — di sini ada pembedaan penting. Bila najis ada pada yang bisa dilepas/dibersihkan seketika (sandal, peci, surban), shalat tetap sah dan dilanjutkan. Bila najis ada pada "baju, celana dan kain sarung" yang tidak memungkinkan dilepas, maka shalat dibatalkan, najis dibersihkan, lalu shalat diulang — "Hal itu dikarenakan suci dari kotoran/najis merupakan syarat sahnya shalat" (Fatwa 18/2020). Karena celana dalam termasuk yang tidak bisa dilepas di tengah shalat, inilah yang berlaku.
-
Khusus rasa ada cairan menetes dari kemaluan saat shalat — Fatwa 2009 (soal i'tiqad dan cairan dari kemaluan) menilai itu "boleh jadi sisa atau bakal air kencing yang tertahan dalam ujung kantong kemih", lalu: "sebaiknya ia memeriksa apakah ada bekasnya atau tidak. Kalau ada bekas dan hal itu diyakini, maka shalatnya batal dan harus diulang kembali sesudah membersihkan kemaluannya dengan air serta mengganti pakaian dalamnya, karena air kencing itu adalah najis, serta berwudlu kembali kemudian mengerjakan shalat dimulai dari awal." Fatwa itu juga menyarankan memeriksa ke dokter bila hal tersebut sering terjadi juga di luar shalat.
-
Dalil
-
Perintah menyucikan pakaian:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Pakaianmu, maka sucikanlah" [QS al-Muddasir (74): 4] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis
-
Hadis Abu Sa'id al-Khudriy tentang melepas sandal saat shalat karena ada kotoran:
إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ فَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا فَإِنْ رَأَى خَبَثًا فَلْيَمْسَحْهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لَيُصَلِّ فِيهِمَا
"Sesungguhnya Jibril datang memberi tahu kepadaku bahwa di terompahku ada kotoran, maka bila di antara kalian datang ke masjid, baliklah terompahnya dan supaya dilihat, kalau ada kotorannya supaya disapukannya ke tanah, lalu salat dengan memakai terompah itu." [HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim] — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
Catatan
- Perkembangan lintas naskah: Fatwa 57/1998 hanya membedakan "diketahui saat shalat → dibersihkan lalu lanjut" dan "tidak diketahui → sah"; Fatwa 18/2020 memperinci dengan membedakan najis yang bisa dilepas (shalat tetap sah) dan yang tidak bisa dilepas seperti celana (shalat diulang), serta menambah kaidah keraguan; Fatwa 2009 memberi tuntunan khusus untuk tetesan yang dirasa keluar dari kemaluan; Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan kaidah kehati-hatian (ihtiyāṭ) dan bahwa keraguan tidak membatalkan keyakinan suci. Arahnya konsisten, bukan saling menggantikan.
- Untuk kasus pribadi yang berulang (misalnya tetesan yang terus terjadi sehingga menyulitkan), naskah yang saya baca belum memuat ketentuan rukhsah khusus selain saran pemeriksaan kesehatan; silakan ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Kalau najisnya diketahui sebelum shalat, bersihkan dulu (cuci bagian celana dalam yang terkena atau ganti) dan wudu tidak perlu diulang. Kalau hanya ragu, hukumi suci. Kalau baru tahu setelah shalat, shalatnya sah dan tidak diulang. Kalau tahu di tengah shalat sementara najis ada pada celana dalam, shalat dibatalkan lalu diulang setelah dibersihkan.
Sumber
- Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020)
- Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi (2009)
- Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.