Pertanyaan
- Apa hukum bersalaman/berjabat tangan setelah salat berjamaah, sesama jamaah (putra dengan putra, putri dengan putri)?
Jawaban
- Berjabat tangan (al-mushāfaḥah) antara sesama Muslim pada asalnya dianjurkan dalam Islam. Namun khusus sebagai rangkaian sesudah salat berjamaah, naskah-naskah Tarjih menyatakan tidak ada contoh dari Nabi saw. dan tidak ada perintah untuk itu; bahkan ada naskah yang menyebut "tidak ada dasar hukumnya". Karena itu naskah-naskah Tarjih menyarankan agar tidak dibiasakan, terutama bila sampai mengganggu orang yang sedang berzikir dan berdoa sesudah salat.
Perkembangan naskahnya secara kronologis:
-
Fatwa 03/1998 (paling tegas): "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah
-
Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat): berjabat tangan memang kebiasaan para sahabat, tetapi "tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada." Hadis Abu Juhaifah yang sering dijadikan rujukan dinilai: "Hadis di atas tidak menunjukkan adanya berjabat-tangan setelah shalat… tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
-
Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tanpa tahun tercatat): "Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut pengamatan kami, tidak ada… Maka berjabat tangan sesudah selesai shalat, tidak ada tuntunannya, sebaiknya ditinggalkan sebab dapat juga mengganggu kekhusyukan orang yang sedang berzikir dan berdoa." Di halaman yang sama ditegaskan prinsip: "tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan di setiap saat dan setiap tempat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
-
Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tanpa tahun tercatat) memberi catatan agak longgar: "Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang yang sedang khusyu' berdzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
-
Fatwa 07/2016 (tentang jabat tangan sebelum salat, sesudah iqamah) memakai kaidah yang sama: perbuatan baik bisa menjadi tidak baik bila pada waktu dan tempat yang tidak semestinya, sehingga "sebaiknya tidak perlu dibiasakan"; namun bila orang di sebelah mengulurkan tangan, "tidak ada halangan untuk berjabat tangan" karena membalas penghormatan itu kewajiban. — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
-
Fatwa 12/2019 menegaskan sisi lain: berjabat tangan "sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan". Fatwa ini membahas jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram, dan Tarjih "lebih cenderung kepada pendapat bahwa berjabat tangan selain pada mahramnya itu lebih baik dihindari karena dapat menimbulkan fitnah" (dirujuk kembali pada fatwa 2025). — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke
Dalil
-
Hadis yang menjadi dasar anjuran berjabat tangan secara umum:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]
"Dari Qatadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" [HR. al-Bukhari, no. 5908]
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا [رواه أبو داود]
"Dari al-Bara' bin 'Azib, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: 'Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.'" [HR. Abu Dawud, no. 5212] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
-
Hadis yang menunjukkan Nabi saw. tidak bersalaman sebagai rangkaian sesudah salat: Samurah Ibn Jundub berkata, "Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya." (HR. al-Bukhari) — dan riwayat Abu Juhaifah tentang orang-orang memegang tangan Nabi sesudah salat, yang oleh naskah TJA 2 ditafsirkan sebagai ungkapan keakraban masyarakat yang baru mengenal Nabi, "tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
-
Perintah berzikir dan berdoa sesudah salat, yang menjadi alasan larangan mengganggu orang yang berzikir — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
Catatan
- Ketiga naskah Tanya Jawab Agama (Jilid 2, 4, 5) dan Fatwa 03/1998 tidak mencantumkan tahun penulisan/penerbitan pada halaman yang saya baca, sehingga urutan internal di antara ketiganya tidak dapat saya pastikan; yang dapat dipastikan adalah Fatwa 1998, Fatwa 2016, Fatwa 2019, dan fatwa 2025. Arahnya konsisten: tidak ada tuntunan khusus berjabat tangan sebagai rangkaian salat berjamaah, dengan satu catatan longgar dari TJA Jilid 5 bahwa berjabat tangan dengan sesama jamaah boleh dilakukan bila pelaksanaan salat sudah selesai sama sekali.
- Kasus jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram memiliki ketentuan tersendiri dan tidak sama dengan kasus sesama jenis.
Kesimpulan
- Berjabat tangan sesama Muslim hukum asalnya sunah, tetapi menjadikannya sebagai kebiasaan tetap sesudah salat berjamaah tidak ada tuntunannya dan sebaiknya ditinggalkan — terutama jika mengganggu jamaah yang sedang berzikir dan berdoa. Bila salat sudah selesai sama sekali dan tidak mengganggu, naskah TJA Jilid 5 menyatakan hal itu boleh-boleh saja, dan membalas uluran tangan orang lain tidak halangan.
Sumber
- Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (1998)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 2, tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya (Tanya Jawab Agama Jilid 4, tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5, tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat (2016)
- Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram (2019)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (disidangkan 2023, dimuat 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.