ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:04 WIB
Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah

Pertanyaan

  • Apa hukum bersalaman/berjabat tangan setelah salat berjamaah, sesama jamaah (putra dengan putra, putri dengan putri)?

Jawaban

  • Berjabat tangan (al-mushāfaḥah) antara sesama Muslim pada asalnya dianjurkan dalam Islam. Namun khusus sebagai rangkaian sesudah salat berjamaah, naskah-naskah Tarjih menyatakan tidak ada contoh dari Nabi saw. dan tidak ada perintah untuk itu; bahkan ada naskah yang menyebut "tidak ada dasar hukumnya". Karena itu naskah-naskah Tarjih menyarankan agar tidak dibiasakan, terutama bila sampai mengganggu orang yang sedang berzikir dan berdoa sesudah salat.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • Fatwa 03/1998 (paling tegas): "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat): berjabat tangan memang kebiasaan para sahabat, tetapi "tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada." Hadis Abu Juhaifah yang sering dijadikan rujukan dinilai: "Hadis di atas tidak menunjukkan adanya berjabat-tangan setelah shalat… tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

  • Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tanpa tahun tercatat): "Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut pengamatan kami, tidak ada… Maka berjabat tangan sesudah selesai shalat, tidak ada tuntunannya, sebaiknya ditinggalkan sebab dapat juga mengganggu kekhusyukan orang yang sedang berzikir dan berdoa." Di halaman yang sama ditegaskan prinsip: "tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan di setiap saat dan setiap tempat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya

  • Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tanpa tahun tercatat) memberi catatan agak longgar: "Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang yang sedang khusyu' berdzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Fatwa 07/2016 (tentang jabat tangan sebelum salat, sesudah iqamah) memakai kaidah yang sama: perbuatan baik bisa menjadi tidak baik bila pada waktu dan tempat yang tidak semestinya, sehingga "sebaiknya tidak perlu dibiasakan"; namun bila orang di sebelah mengulurkan tangan, "tidak ada halangan untuk berjabat tangan" karena membalas penghormatan itu kewajiban. — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

  • Fatwa 12/2019 menegaskan sisi lain: berjabat tangan "sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan". Fatwa ini membahas jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram, dan Tarjih "lebih cenderung kepada pendapat bahwa berjabat tangan selain pada mahramnya itu lebih baik dihindari karena dapat menimbulkan fitnah" (dirujuk kembali pada fatwa 2025). — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke

Dalil

  • Hadis yang menjadi dasar anjuran berjabat tangan secara umum:

    عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]

    "Dari Qatadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" [HR. al-Bukhari, no. 5908]

    عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا [رواه أبو داود]

    "Dari al-Bara' bin 'Azib, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: 'Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.'" [HR. Abu Dawud, no. 5212] — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

  • Hadis yang menunjukkan Nabi saw. tidak bersalaman sebagai rangkaian sesudah salat: Samurah Ibn Jundub berkata, "Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya." (HR. al-Bukhari) — dan riwayat Abu Juhaifah tentang orang-orang memegang tangan Nabi sesudah salat, yang oleh naskah TJA 2 ditafsirkan sebagai ungkapan keakraban masyarakat yang baru mengenal Nabi, "tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

  • Perintah berzikir dan berdoa sesudah salat, yang menjadi alasan larangan mengganggu orang yang berzikir — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya

Catatan

  • Ketiga naskah Tanya Jawab Agama (Jilid 2, 4, 5) dan Fatwa 03/1998 tidak mencantumkan tahun penulisan/penerbitan pada halaman yang saya baca, sehingga urutan internal di antara ketiganya tidak dapat saya pastikan; yang dapat dipastikan adalah Fatwa 1998, Fatwa 2016, Fatwa 2019, dan fatwa 2025. Arahnya konsisten: tidak ada tuntunan khusus berjabat tangan sebagai rangkaian salat berjamaah, dengan satu catatan longgar dari TJA Jilid 5 bahwa berjabat tangan dengan sesama jamaah boleh dilakukan bila pelaksanaan salat sudah selesai sama sekali.
  • Kasus jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram memiliki ketentuan tersendiri dan tidak sama dengan kasus sesama jenis.

Kesimpulan

  • Berjabat tangan sesama Muslim hukum asalnya sunah, tetapi menjadikannya sebagai kebiasaan tetap sesudah salat berjamaah tidak ada tuntunannya dan sebaiknya ditinggalkan — terutama jika mengganggu jamaah yang sedang berzikir dan berdoa. Bila salat sudah selesai sama sekali dan tidak mengganggu, naskah TJA Jilid 5 menyatakan hal itu boleh-boleh saja, dan membalas uluran tangan orang lain tidak halangan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:12 WIB
Ada dalil spesifik yg melarang? Jawab singkat dalil shohinya aja

Jawaban singkat:

  • Tidak ada. Naskah Tarjih tidak pernahmenyebutkan hadis larangan (nahi) yang eksplisit terhadap bersalaman setelah salat berjamaah. Yang ada adalah: tidak ditemukan dalil yang menunjukkan contohnya, lalu diambil pengertian dari dua hadis sahih berikut.

Dalil sahih yang dipakai:

  • 1. HR. al-Bukhari dari Samurah ibn Jundub — menunjukkan Nabi saw. tidak bersalaman sebagai rangkaian sesudah salat, melainkan hanya menghadap jemaah:

"Samurah Ibn Jundub berkata: 'Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya.'" (HR. al-Bukhari)

— dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 2). Naskah ini berkomentar: "tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada."

  • 2. HR. al-Bukhari dan Muslim dari al-Mughirah ibn Syu'bah, juga Ibn 'Abbas — perintah berzikir dan berdoa sesudah salat, yang menjadi dasar bahwa waktu sesudah salam adalah untuk zikir/doa:

"Bahwa Nabi saw setiap kali selesai melakukan shalat wajib senantiasa mengucapkan: (Tiada Tuhan yang pantas disembah selain Allah semata, tiada yang menyekutui-Nya, hanya bagi-Nya lah kerajaan, hanya bagi-Nya lah segala puja dan puji, dan Dia mampu melakukan segala sesuatu…)" (Sahih al-Bukhari, I: 100; Shahih Muslim, 1: 235)

— Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya (Tanya Jawab Agama Jilid 4), yang menyimpulkan: "yang diperintahkan sesudah selesai shalat adalah berzikir dan berdoa. Maka berjabat tangan sesudah selesai shalat, tidak ada tuntunannya, sebaiknya ditinggalkan sebab dapat juga mengganggu kekhusyukan orang yang sedang berzikir dan berdoa."

Catatan

  • Kedua naskah di atas hanya memuat terjemahan hadis tanpa teks Arab, sehingga saya tidak menampilkan teks Arabnya agar tidak mengarang. Fatwa 03/1998 menyatakannya lebih tegas, "tidak ada dasar hukumnya", tetapi tidak mengutip hadis apa pun.

Kesimpulan

  • Tidak ada hadis larangan khusus. Statusnya tidak ada tuntunan (bukan haram), berdasarkan hadis sahih tentang cara Nabi saw. mengakhiri salat dan perintah zikir-doa sesudahnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:14 WIB
Sebagai warga muhamadiyah apa pilihan Kongret yg bisa di pilih Jawa singkat aja

Pilihan konkret (Jawa, ringkes):

  • 1. Ora usah salaman sawisé salat — iki pilihan sing paling sesuai karo Tarjih. Sawisé salam langsung dzikir lan doa. (Fatwa 03/1998: "tidak ada dasar hukumnya… tidak perlu dilakukan")

  • 2. Nanging yèn ana sing ngetokaké tangan — sambuten waé, ora ana alangan. Fatwa 07/2016: "tidak ada halangan untuk berjabat tangan", sebab mbales pakurmatan iku kewajiban.

  • 3. Yèn kepéngin salaman karo kanca sajamaah — entènana salat rampung tenan lan aja ngganggu sing isih dzikir. TJA Jilid 5: "Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya."

  • 4. Salaman ing njaba salat (ketemu kanca, sepasar, kondangan) — tetep sunah, aja ditinggal. Fatwa 12/2019: berjabat tangan "sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan."

Dadekna prinsip:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:14 WIB
Sebagai warga muhamadiyah apa pilihan Kongret yg bisa di pilih Jawab singkat aja

✨️ Pilihan konkret sebagai warga Muhammadiyah:

  • 1. Tidak bersalaman sesudah salat (pilihan utama) — langsung zikir dan doa setelah salam. Fatwa 03/1998: "tidak ada dasar hukumnya… tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah

  • 2. Tetap membalas bila ada yang mengulurkan tangan — tidak menolak. Fatwa 07/2016: "tidak ada halangan untuk berjabat tangan", sebab membalas penghormatan adalah kewajiban. — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat

  • 3. Bila ingin bersalaman dengan sesama jamaah — tunggu salat benar-benar selesai dan jangan mengganggu yang berzikir. TJA Jilid 5: "Boleh-boleh saja… sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • 4. Bersalaman di luar salat tetap dianjurkan — saat bertemu, silaturahmi, takziah. Fatwa 12/2019: berjabat tangan "sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan." — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram

Prinsipnya:

  • Jangan mengajak bersalaman sesudah salat (tidak ada tuntunannya), tetapi jangan menolak bila diajak.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.