Pertanyaan:
Kalau sudah wudu lalu hanya tidur-tiduran/berbaring tanpa benar-benar tidur, apakah wudunya batal dan boleh langsung salat?
Jawaban:
-
Dalam khazanah tarjih, yang disebut sebagai pembatal wudu adalah tidur, bukan sekadar berbaring atau mengantuk. Redaksi HPT Jilid 1 Kitab Thaharah menyebut secara tegas bahwa seseorang tetap dalam keadaan suci "selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan" dan selama tidak melakukan tiga hal, salah satunya "tidak tidur yang nyeyak dengan miring" Kitab Thaharah.
-
Karena itu, jika seseorang hanya berbaring atau tidur-tiduran tetapi belum tidur — masih sadar, masih terjaga — maka tidak ada "tidur" yang disebut sebagai pembatal dalam naskah. Yang membatalkan wudu sekaligus membatalkan salat adalah "tidur", bukan sekadar mengantuk: "orang mengantuk sampai kaget tidak batal wudlunya dan tidak batal shalatnya, karena yang membatalkan wudlu sekaligus membatalkan shalat ialah 'tidur' bukan sekedar mengantuk" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.
Dalil:
-
Hadis 'Ali r.a.: "Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka siapa telah tidur, berwudlulah." (HR. Abu Dawud) — Kitab Thaharah
-
Hadis Ibnu 'Abbas r.a., bahwa ia melihat Rasulullah saw. tidur sedang beliau bersujud sehingga mendengkur, kemudian berdiri salat. Maka aku berkata: "Hai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah tertidur." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya wudlu itu tidak wajib (tidak batal) melainkan bagi orang yang tidur berbaring: karena jika berbaring lemaslah sendi-sendinya." (Diriwayatkan oleh Imam-Imam yang mempunyai kitab Sunan) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
-
Catatan pada naskah HPT atas hadis tersebut: "(30) ... Sebab orang yang sedang tidur tidak merasa apabila mengeluarkan kentut." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
Catatan:
-
Naskah yang saya baca memuat hadis-hadis di atas dalam terjemahan Indonesia, tanpa teks Arabnya, sehingga saya tidak menuliskan teks Arab yang tidak ada dalam naskah.
-
Kasus "berbaring tetapi sama sekali tidak tidur" tidak dibahas dengan redaksi khusus dalam halaman-halaman yang saya telusuri. Yang dinyatakan naskah adalah bahwa pembatalnya ialah tidur (tidur yang nyenyak dengan miring / tidur berbaring), dan bahwa mengantuk saja — apalagi sekadar berbaring tanpa tidur — tidak disebut sebagai pembatal. Saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain dalam arsip yang membahas kasus ini secara lebih rinci.
-
Perlu diketahui pula bahwa tidurnya Nabi saw. tidak sama dengan tidur manusia umumnya, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa 05 2017: "Perlu menjadi catatan bahwa tidur Nabi saw. berbeda dengan tidur kebanyakan manusia, karena itu adalah keistimewaan yang diberikan oleh Allah kepada para nabi" Fatwa 05 2017 Hadis Aisyah Tentang Tidur Nabi Saw. Karena itu hadis tidurnya Nabi dalam keadaan bersujud tidak dapat dijadikan alasan bahwa tidur tidak membatalkan wudu bagi orang biasa.
Kesimpulan:
-
Yang membatalkan wudu menurut naskah tarjih adalah tidur (tidur yang nyenyak/berbaring), bukan sekadar berbaring atau mengantuk. Jadi orang yang sudah berwudu lalu hanya tidur-tiduran tanpa benar-benar tidur tetap dalam keadaan berwudu dan boleh salat. Namun jika dalam tidur-tidurannya itu ia benar-benar tertidur lelap, maka ia wajib berwudu kembali sebelum salat.
Sumber:
-
Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1, Kitab Thaharah, bagian "Hadats")
-
Kitab Thaharah (Kitab Thaharah, bagian C. Hadats)
-
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib (Tanya Jawab Agama 2, poin 4 "Haruskah Wudlu Kalau Mengantuk?")
-
Tanya Jawab Agama 5 Thaharah (Tanya Jawab Agama 5 Thaharah)
Wallahu a'lam bish-shawab.