ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
siapa tuhanmu
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
siapa tuhanmu

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Hari ini, jam 15:49 WIB
kajian mama ghufron

Pertanyaan

  • Apa pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang kajian Mama Ghufron?

Jawaban

  • Saya sudah menelusuri arsip dengan kata kunci "Mama Ghufron", "Ghufron", dan istilah-istilah yang berdekatan. Tidak ada satu pun halaman khazanah tarjih yang menyebut nama tersebut. Karena itu saya tidak dapat menyampaikan penilaian Tarjih terhadap beliau atau terhadap kajian beliau secara khusus — arsip ini tidak memuatnya, dan saya tidak akan mengarang.

  • Yang tersedia di arsip adalah kaidah-kaidah Tarjih untuk menyikapi kasus semacam ini. Saya sajikan berurutan menurut tahun.

    • 2003 — Batas mengagumi dan mengikuti figur kharismatik (Fatwa 08/2003). Naskah ini menjawab pertanyaan tentang hukum "mengagumi dan mengikuti seorang ulama atau kyai kharismatik, yang sekarang telah menjadi kyai sekuler". Kesimpulannya: "kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja", dan "kita boleh saja mengikuti siapa saja termasuk kyai kharismatik selama ia berpegang kepada al-Qur'an dan as-Sunnah ash-shahihah dan al-maqbulah." Naskah ini juga memperingatkan bahaya fanatik, yang "biasanya menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat, kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa", dan menegaskan "Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam." → Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai

    • 2003 — Kriteria untuk menilai ajaran, bukan menilai orang. Fatwa di atas menegaskan bahwa yang dinilai adalah kesesuaian pendapat dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan pribadinya.

    • 2016 — Sanad ilmu bukan syarat mutlak. Menanggapi anggapan bahwa ilmu agama harus bersanad sampai imam mazhab, naskah ini menyatakan bahwa pernyataan para ulama tentang sanad "sekedar menjelaskan tentang pentingnya sanad dalam ilmu agama, khususnya dalam ilmu hadis", dan bahwa "Suatu ilmu, selama ilmu itu baik dan tidak bertentangan dengan syariat serta bermanfaat untuk umat, maka tidak ada persoalan untuk mempelajarinya meskipun tanpa mengetahui sanad dari ilmu tersebut." → Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu

    • 2016 — Sepuluh kriteria aliran sesat dan kehati-hatian menghukumi. Naskah ini memuat rumusan MUI yang dipakai Tarjih, antara lain: "Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (al-Qur'an dan as-Sunnah)", "Melakukan penafsiran al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir", "Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah", dan "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i." Namun ditegaskan pula batasnya: "tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam", dan "kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja." → Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii

    • 2018 — Mengikuti pengajian di luar Muhammadiyah. Tarjih membolehkan mengambil ilmu dari siapa pun dan dari ormas mana pun, "selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan", dengan syarat ideologi dan komitmen ber-Muhammadiyah dikukuhkan lebih dahulu. → Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

    • 2022 — Ilmu dari membaca tanpa guru. Naskah ini menjawab tuduhan bahwa ilmu yang didapat dengan membaca adalah sesat: "secara umum bukanlah tradisi yang disyariatkan dan hanya sebatas anjuran dalam menuntut ilmu" (soal sanad), dan menegaskan bahwa menuntut ilmu itu kewajiban. → Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

    • 2024 — Taklid dan mengikuti ustaz tanpa dalil. Muhammadiyah mendefinisikan taklid sebagai "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah", dan mengutip ungkapan Imam Ahmad: "Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil." → Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

Dalil

  • "…Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
    وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
    — QS an-Nahl (16): 43 → Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • "Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."
    يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
    — QS al-Mujadilah (58): 11 → Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
    "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." [HR. Ibnu Majah: 220] → Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

Catatan

  • Ketiadaan nama dalam penelusuran bukan berarti arsip memastikan sesuatu tentang beliau. Saya hanya belum menemukan naskah yang membahas kajian tersebut dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Karena itu pertanyaan "bagaimana hukum kajian Mama Ghufron" tidak bisa saya jawab sebagai putusan Tarjih — yang bisa disampaikan hanyalah kaidah-kaidah di atas untuk menimbang isi ajaran, bukan menilai pribadi.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih tidak memuat pembahasan khusus tentang kajian Mama Ghufron. Kaidah yang berlaku: yang dinilai adalah kesesuaian isi ajaran dengan al-Qur'an dan Sunnah maqbulah, bukan ketokohan; taklid tanpa memeriksa dalil tidak dibenarkan; pengkultusan dan fanatisme tidak sesuai ajaran Islam; dan menghukumi seseorang cukup dari yang zhahir, dengan penilaian "sesat" hanya bila memenuhi kriteria yang disebutkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.