ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Crypti dizaman sekarang
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:57 WIB
Crypti dizaman sekarang

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 11:58 WIB
Crypto dizaman sekarang

Pertanyaan

  • Bagaimana pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang kripto (cryptocurrency) saat ini?

Jawaban

  • Topik ini dibahas Tarjih dalam beberapa tahap, dan posisinya berkembang. Yang terbaru (2026) tidak lagi mengharamkan kripto secara mutlak, melainkan menetapkannya sebagai aset/komoditas digital yang hukum asalnya mubah, tetapi terikat syarat (mubah muqayyad), sementara penggunaannya sebagai mata uang tetap tidak dapat diterima.

1) 2021 — diharamkan
Fatwa yang disidangkan 12 November 2021 menyimpulkan: "penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram." Alasannya: sifat spekulatif yang sangat kentara, nilai yang sangat fluktuatif, serta mengandung gharar (ketidakjelasan) karena "Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset". Sebagai alat tukar, Tarjih menyatakan hukum asalnya boleh, tetapi dengan dalil sadd adz-dzari'ah (mencegah keburukan) menjadi bermasalah, sebab standar mata uang harus "diterima oleh masyarakat" dan "disahkan oleh negara".

2) 2025 — kasus turunan: bekerja di proyek game berunsur blockchain
Tanya Jawab Agama 2025 (disidangkan 28 Juni 2024) mengulang posisi tersebut ("Majelis Tarjih memutuskan bahwa mata uang kripto hukumnya terlarang"), tetapi untuk kasus penanya — bekerja sebagai art style game yang ditambahi inovasi blockchain/NFT — disimpulkan mubah, karena "saudara sebenarnya tidak terlibat dalam pembuatan blockchain-nya", dengan kaidah: "Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan."

3) 2026 — perluasan dan revisi: kripto sebagai aset keuangan digital
Fatwa 02/2026 menetapkan lebih dahulu kedudukan kripto sebagai māl mutaqawwam (harta yang bernilai dan dilindungi), lalu menyimpulkan: "Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah." Namun status mubah itu "bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat", yaitu:

  • objeknya tidak untuk perbuatan haram (kasino digital, pornografi, pasar gelap);
  • memiliki utilitas nyata — bukan meme coin/nirutilitas, yang "hukumnya haram digunakan";
  • terbebas dari skema Ponzi/piramida;
  • mekanismenya bebas dari futures (perdagangan berjangka) dan leverage/margin trading berbunga;
  • harus melalui bursa/pedagang aset kripto resmi yang diawasi otoritas, disertai literasi dan riset mandiri (DYOR).

Fatwa yang sama menegaskan kripto tidak dapat menjadi mata uang penuh karena tiga hambatan: volatilitas ekstrem (unsur ḍarar), keterbatasan pasokan (scarcity), dan kedaulatan negara/maṣlaḥah 'āmmah — sehingga "penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di NKRI adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū')".

4) 2026 — konsekuensi zakat
Fatwa 03/2026 tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital memasukkan kripto sebagai aset digital yang dizakati sebagai urūḍ al-tijārah (harta perniagaan): nisab setara 85 gram emas, haul satu tahun, kadar 2,5%, dengan valuasi memakai harga pasar saat jatuh tempo. Ditegaskan pula zakat hanya sah dari aset halal — "tidak boleh dikeluarkan dari aset yang diperoleh melalui transaksi haram seperti Future Trading ... atau Leverage ... karena mengandung unsur spekulasi dan riba".

Dalil

  • Larangan gharar:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ [رواه مسلم]
  • Larangan maysir:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المائدة، 5: 90]
  • Kaidah asal muamalah:
    الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا
  • Larangan memakan harta secara batil (dipakai untuk skema Ponzi):
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ [النساء، 4: 29]
    — semuanya termuat dalam Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency, Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto, dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital.

Catatan

  • Fatwa 2021 dan fatwa 2026 tidak identik: yang 2026 memperluas penalaran (kripto sebagai māl mutaqawwam) dan mengganti kesimpulan "haram" menjadi "mubah bersyarat" untuk aset/komoditas, sambil mempertahankan larangan sebagai alat pembayaran. Keduanya ditampilkan agar pergeseran itu tampak jelas.
  • Tanya Jawab Agama 2025 menyebut "Fatwa Tarjih tahun 2022" ketika merujuk fatwa kripto sebelumnya; penanggalan itu berbeda dari tahun naskah yang ada di arsip (2021).
  • Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya aset tertentu yang Anda miliki atau akad platform tertentu), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Posisi terbaru: kripto sah sebagai harta/komoditas digital dan bertransaksi dengannya mubah asal memenuhi syarat objek dan mekanisme; haram bila tanpa utilitas, terkait ekosistem haram, skema Ponzi, futures, atau leverage berbunga. Kripto tidak sah sebagai alat pembayaran di NKRI. Aset kripto yang halal tetap wajib dizakati 2,5% bila mencapai nisab 85 gram emas dan haul.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.