ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah sholat niatnya di baca
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:03 WIB
Apakah sholat niatnya di baca

Pertanyaan

  • Apakah niat shalat dibaca/dilafalkan?

Jawaban

  • Niat shalat tidak dilafalkan. Niat adalah pekerjaan hati, bukan lisan. Majelis Tarjih tidak pernah menganjurkan membaca ushalli (lafal niat), sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw.
  • Redaksi sumber: "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
  • Karena itu, imbauan untuk melafalkan niat tidak dapat diisi dengan alasan "tidak ada larangan", sebab niat adalah bagian ibadah yang harus ada tuntunannya. Sumber menyatakannya tegas: "Karena niat itu adalah bagian ibadah, maka harus ada tuntunannya. Melafalkan niat jelas tidak ada tuntunannya."
  • Bila ditanya bahasa niat: "Tidak ada ketentuan dalam nash bahwa niat shalat itu harus dilakukan dengan melafadzkannya dalam bahasa Arab. Yang ditentukan dalam nash ialah melakukan niat. Niat itu dengan hati bukan dengan lisan... Adapun niat yang dilafadzkan dengan lisan dengan bahasa Arab tidak kita dapati dalam tuntunan al-Qur'an maupun as Sunnah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
  • Sebagai gantinya, HPT menuntunkan takbir disertai niat yang ikhlas:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَقُلْ "اَللهُ أَكْبَرُ" مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلَّهِ

"Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah."

Dalil

  • وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
    "Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." [QS. al-Bayyinah (98): 5] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
  • إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّـيَّاتِ
    "Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung kepada niat." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
  • مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
    "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah, secara kronologis:
    • 1998 — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat menegaskan bahwa dalam HPT takbir disebut lebih dahulu, tetapi bukan berarti niat diucapkan setelah takbir: "maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat." Alasannya, "niat itu tidak bisa dibahasakan dan dilihat. Ia itu abstrak, karena merupakan gerakan hati." Naskah ini juga mencatat semua ulama sepakat niat wajib, berbeda pendapat apakah ia syarat atau rukun.
    • 2004 — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut menjawab langsung klaim "membaca ushalli adalah boleh" dan menolaknya: tidak ada tuntunan, dan yang mengklaim boleh harus menunjukkan dalilnya.
    • Naskah Tanya Jawab Agama — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat — memperluas ke soal bahasa niat: niat dicetuskan dalam hati dengan bahasa yang dimengerti hati.
    • Kitab Shalat bagian 09 — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu — merumuskan prinsipnya: "Oleh karena niat itu adalah kehendak, maka tempatnya adalah di dalam hati dan merupakan perbuatan hati sehingga tidak dilafalkan... Memang tidak ada tuntunan melafalkan niat dari Nabi." Halaman ini juga mencatat perbedaan waktu niat: Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah membolehkan mendahului takbiratul ihram; Syafii mewajibkan bersamaan dengan takbiratul ihram; dan pendapat jumhur dikuatkan.
  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan bacaan lafal niat tertentu untuk diamalkan, dan tidak menyimpulkan apa pun dari ketiadaan itu.

Kesimpulan

  • Niat shalat tidak dibaca/dilafalkan; ia kehendak hati. Membaca ushalli tidak dianjurkan Majelis Tarjih karena tidak ada tuntunannya, dan yang menganggapnya boleh dituntut menunjukkan dalilnya. Yang dituntunkan adalah takbir dengan niat ikhlas karena Allah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.