ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
misal saya bilang jika melakukan itu maka kakak saya dan pa…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:27 WIB
misal saya bilang jika melakukan itu maka kakak saya dan pacarnya gaboleh nikah

Pertanyaan:
Misalnya saya mengucapkan sesuatu yang bersyarat — "jika melakukan itu, maka kakak saya dan pacarnya tidak boleh menikah" — apakah ucapan semacam itu mengikat, dan apakah pernikahan mereka benar-benar menjadi terhalang?

Jawaban:

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang persis dengan redaksi itu, tetapi ada empat naskah yang metodologinya langsung bersinggungan dengan kasus ini. Posisinya konsisten sejak naskah terawal: ucapan yang mengikatkan sesuatu pada syarat hanya wajib ditaati sejauh syarat itu tidak bertentangan dengan ketentuan Allah. Syarat yang mengharamkan yang halal adalah batal.

  • Perkembangannya secara kronologis:

2003 — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (dimuat SM No. 02/2004), diringkas juga dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab Iii Masalah Suami Istri. Naskah ini menegaskan bahwa janji mengikat, dan "sering kali janji ini dikaitkan dengan syarat atau dijadikan syarat… Demikian pula syarat ini mengikat terhadap mereka." Namun langsung dibatasi: "syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan) oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah, maka syarat itu batal." Pada kasusnya sendiri, janji suami untuk hidup bersama sampai tua dinilai "tidak harus dipertahankan, karena tidak mencerminkan kemaslahatan yang telah diterangkan dalam al-Qur'an".

2004 — Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu. Bila perkawinan sudah lengkap rukun dan syaratnya, tidak ada pihak lain — termasuk orang tua yang tidak menyetujui — yang membatalkannya: "Seandainya beliau (ibu) tetap tidak menyetujuinya padahal telah lengkap rukun dan syaratnya, perkawinan itu dapat dilaksanakan." Fatwa ini soal restu orang tua, bukan soal ucapan bersyarat; saya sebutkan karena kaidahnya sama, yaitu sahnya pernikahan tidak bergantung pada penolakan pihak lain.

2011 — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Naskah ini memilah ucapan menjadi sumpah (memakai lafal nama Allah atau sifat-Nya), nadzar (mewajibkan kebajikan yang tidak wajib menurut syariat), dan ucapan biasa. Untuk isi yang berisi maksiat, tegas: nadzar "tidak wajib dilaksanakan", dan sumpah "wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kaffarat".

Tanpa tahun tercatat — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga, bagian "Nadzar yang Pelaksanaannya Lain". Di sini kaidahnya dinyatakan tegas: "menunaikan nadzar yang baik adalah wajib hukumnya, sedang kalau nadzar yang tidak baik, wajib untuk tidak dilaksanakan." Dasar yang dipakai adalah hadis Muslim dari Imran bin Husain: "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang." Naskah ini juga mencatat bahwa menurut pendapat umumnya para ulama, pelanggaran nadzar maksiat tidak perlu membayar kifarat.

2020 — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun. Ini naskah terbaru yang paling dekat bentuknya dengan pertanyaan Anda: seseorang mengucapkan kalimat bersyarat ("saya mau hamil lagi kalau…"). Majelis memeriksa dulu apakah ucapan itu sumpah — dan menyimpulkan tidak, "karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah" — lalu memeriksa apakah ia nadzar. Kesimpulannya: "jika perkataan tersebut termasuk nadzar, maka sebenarnya termasuk nadzar atas sesuatu yang tidak baik, sehingga tidak perlu dilakukan." Naskah ini juga menyebut bahwa ucapan semacam itu "bisa bermakna ancaman… atau setidaknya untuk menakut-nakuti", dan menyarankan penyelesaian "dengan cara yang bijaksana dan mengedepankan prinsip musyawarah".

Dalil:

  • وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً [الإسراء (17): 34] — "Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya." — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
  • كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةُ شَرْطٍ [رواه الطبراني عن ابن عباس] — "Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah Swt adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat." — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
  • مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ [رواه البخاري ومسلم] — "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

Catatan:

  • Apakah ucapan itu tergolong sumpah, nadzar, atau sekadar janji/ucapan biasa bergantung pada lafal dan isinya, dan penilaian itu tidak saya tetapkan sendiri; naskah 2011 dan 2020 menunjukkan cara Majelis memeriksanya satu per satu. Bila ucapan itu tidak memakai lafal sumpah dan tidak berupa penetapan sesuatu sebagai kewajiban atas diri sendiri, ia tidak masuk pengertian sumpah sebagaimana dijelaskan pada 2020.
  • Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas ucapan seseorang yang menghalangi pernikahan saudaranya. Yang ada adalah kaidah umum tentang syarat, janji, sumpah, dan nadzar di atas, serta fatwa 2004 tentang sahnya pernikahan yang sudah lengkap rukun dan syaratnya.
  • Untuk kasus yang nyata dan mengikat, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan:

  • Ucapan bersyarat itu tidak serta-merta mengikat. Sejauh isinya menghalangi pernikahan yang halal dan sudah lengkap rukun dan syaratnya, ia termasuk syarat yang mengharamkan yang halal — dan syarat semacam itu batal; bila berbentuk nadzar atas hal yang tidak baik, ia tidak wajib dilaksanakan.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:28 WIB
nazar seperti itu boleh tidak sah tidak

Pertanyaan:
Kalau ucapan bersyarat itu digolongkan nadzar — misalnya "jika saya melakukan itu, kakak saya dan pacarnya tidak boleh menikah" — sah atau tidak nadzar semacam itu?

Jawaban:

  • Tidak sah, dan justru wajib tidak dilaksanakan. Posisi Tarjih konsisten sejak naskah-naskah Tanya Jawab Agama terawal sampai fatwa 2020: nadzar hanya sah dan wajib ditunaikan bila isinya kebajikan atau ketaatan; nadzar yang isinya perbuatan terlarang, tidak baik, atau memberatkan dan menimbulkan kemadharatan, hukumnya tidak sah dan harus ditinggalkan.

  • Perkembangannya secara kronologis:

[Tanpa tahun tercatat] Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban merumuskan soal ini paling tegas, dengan istilah "sah" dan "tidak sah" secara literal. Nadzar dibagi dua: "pertama, nadzar untuk berbuat kebajikan atau melaksanakan hal yang baik yang diperintahkan oleh Allah. Kedua, nadzar untuk berbuat kejahatan atau melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah, atau juga hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemadharatan." Lalu: "Bernadzar untuk berbuat kebajikan… harus dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan maksiat melakukan perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan: artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah."

[Tanpa tahun tercatat] Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga menyebut hal yang sama lebih ringkas: "Kalau nadzarnya termasuk yang diizinkan syara'. Kalau nadzarnya bukan termasuk yang diizinkan syara', artinya perbuatan yang dilarang syara', justru harus tidak dilaksanakan." Di halaman yang sama dijelaskan pula bahwa nadzar masyruth (bersyarat) memang baru wajib bila syaratnya terpenuhi — jadi mekanisme bersyarat itu diakui, tetapi isinya tetap harus lolos syarat "diizinkan syara'".

[Tanpa tahun tercatat] Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga memberi rumusan kaidah plus pembahasan kafaratnya: "menunaikan nadzar yang baik adalah wajib hukumnya, sedang kalau nadzar yang tidak baik, wajib untuk tidak dilaksanakan." Dasarnya hadis Muslim dari Imran bin Husain, yang memuat dua batas sekaligus — maksiat dan di luar kekuasaan orang. Naskah ini juga mencatat bahwa "orang yang melanggarnya artinya tidak melaksanakan nadzar itu, tidak perlu membayar denda atau kifarat. Demikian pendapat umumnya para ulama. Lain halnya menurut ulama Hanafiah, orang yang bernadzar melakukan maksiat, wajib melanggar nadzar itu dan wajib membayar denda/kifarat."

2011 — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah menegaskan hal yang sama dan menambahkan batasannya: "jika nadzar itu merupakan kemaksiatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan", disertai kalimat penutup "Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat." Di sini juga ditegaskan definisi nadzar itu sendiri: "mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam" — sehingga isi yang bukan kebajikan tidak memenuhi pengertian nadzar.

2020 — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun adalah naskah terbaru dan bentuk kasusnya paling dekat: ucapan bersyarat "saya mau hamil lagi kalau…". Majelis lebih dulu memeriksa apakah itu sumpah — tidak, "karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah" — lalu memeriksa apakah itu nadzar, dan menyimpulkan: "jika perkataan tersebut termasuk nadzar, maka sebenarnya termasuk nadzar atas sesuatu yang tidak baik, sehingga tidak perlu dilakukan." Naskah ini juga menyebut ucapan semacam itu "bisa bermakna ancaman… atau setidaknya untuk menakut-nakuti".

Catatan tambahan dari Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar: sumpah dan nadzar adalah dua hal berbeda. "sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal atau suatu perkara; sedangkan nadzar adalah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal tersebut." Jadi bila ucapan Anda tidak memakai lafal sumpah dan tidak mewajibkan suatu kebajikan atas diri sendiri, ia bahkan tidak masuk pengertian nadzar.

Dalil:

  • مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ [رواه البخاري ومسلم] — "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah
  • لَا نَذْرَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ — maknanya tercantum dalam riwayat Muslim dari Imran bin Husain: "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga
  • كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ [رواه مسلم] — "Kaffarat nadzar itu kaffarat sumpah." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

Catatan:

  • Yang saya paparkan adalah kaidah umum dari naskah-naskah di atas, bukan penetapan atas ucapan Anda yang konkret. Apakah ucapan itu tergolong nadzar, sumpah, atau sekadar ucapan biasa bergantung pada lafal dan isinya, dan cara Majelis memeriksanya terlihat pada naskah 2011 dan 2020.
  • Pada kasus Anda, isi ucapannya bukan sesuatu yang Anda sendiri kerjakan, melainkan menyangkut pernikahan pihak lain. Batas "di luar kekuasaan orang" yang dikutip pada Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga bersinggungan dengan hal ini, tetapi saya belum menemukan naskah yang membahasnya secara khusus, jadi saya tidak menyimpulkan lebih jauh.
  • Soal kafarat bila nadzar semacam itu tidak dilaksanakan, arsip memuat dua pendapat: umumnya ulama menyatakan tidak perlu kafarat, sedangkan Hanafiah menyatakan wajib — keduanya disebut apa adanya dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga dan Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah.
  • Untuk kasus yang nyata, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan:

  • Nadzar yang isinya menghalangi pernikahan yang halal, atau yang berisi hal tidak baik, tidak sah dan wajib tidak dilaksanakan; tidak ada kewajiban menunaikannya, dan menurut pendapat umumnya ulama yang dikutip arsip, tidak ada kafarat atas pelanggarannya.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.