Pertanyaan:
Misalnya saya mengucapkan sesuatu yang bersyarat — "jika melakukan itu, maka kakak saya dan pacarnya tidak boleh menikah" — apakah ucapan semacam itu mengikat, dan apakah pernikahan mereka benar-benar menjadi terhalang?
Jawaban:
-
Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang persis dengan redaksi itu, tetapi ada empat naskah yang metodologinya langsung bersinggungan dengan kasus ini. Posisinya konsisten sejak naskah terawal: ucapan yang mengikatkan sesuatu pada syarat hanya wajib ditaati sejauh syarat itu tidak bertentangan dengan ketentuan Allah. Syarat yang mengharamkan yang halal adalah batal.
-
Perkembangannya secara kronologis:
2003 — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (dimuat SM No. 02/2004), diringkas juga dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab Iii Masalah Suami Istri. Naskah ini menegaskan bahwa janji mengikat, dan "sering kali janji ini dikaitkan dengan syarat atau dijadikan syarat… Demikian pula syarat ini mengikat terhadap mereka." Namun langsung dibatasi: "syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan) oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah, maka syarat itu batal." Pada kasusnya sendiri, janji suami untuk hidup bersama sampai tua dinilai "tidak harus dipertahankan, karena tidak mencerminkan kemaslahatan yang telah diterangkan dalam al-Qur'an".
2004 — Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu. Bila perkawinan sudah lengkap rukun dan syaratnya, tidak ada pihak lain — termasuk orang tua yang tidak menyetujui — yang membatalkannya: "Seandainya beliau (ibu) tetap tidak menyetujuinya padahal telah lengkap rukun dan syaratnya, perkawinan itu dapat dilaksanakan." Fatwa ini soal restu orang tua, bukan soal ucapan bersyarat; saya sebutkan karena kaidahnya sama, yaitu sahnya pernikahan tidak bergantung pada penolakan pihak lain.
2011 — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Naskah ini memilah ucapan menjadi sumpah (memakai lafal nama Allah atau sifat-Nya), nadzar (mewajibkan kebajikan yang tidak wajib menurut syariat), dan ucapan biasa. Untuk isi yang berisi maksiat, tegas: nadzar "tidak wajib dilaksanakan", dan sumpah "wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kaffarat".
Tanpa tahun tercatat — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga, bagian "Nadzar yang Pelaksanaannya Lain". Di sini kaidahnya dinyatakan tegas: "menunaikan nadzar yang baik adalah wajib hukumnya, sedang kalau nadzar yang tidak baik, wajib untuk tidak dilaksanakan." Dasar yang dipakai adalah hadis Muslim dari Imran bin Husain: "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang." Naskah ini juga mencatat bahwa menurut pendapat umumnya para ulama, pelanggaran nadzar maksiat tidak perlu membayar kifarat.
2020 — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun. Ini naskah terbaru yang paling dekat bentuknya dengan pertanyaan Anda: seseorang mengucapkan kalimat bersyarat ("saya mau hamil lagi kalau…"). Majelis memeriksa dulu apakah ucapan itu sumpah — dan menyimpulkan tidak, "karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah" — lalu memeriksa apakah ia nadzar. Kesimpulannya: "jika perkataan tersebut termasuk nadzar, maka sebenarnya termasuk nadzar atas sesuatu yang tidak baik, sehingga tidak perlu dilakukan." Naskah ini juga menyebut bahwa ucapan semacam itu "bisa bermakna ancaman… atau setidaknya untuk menakut-nakuti", dan menyarankan penyelesaian "dengan cara yang bijaksana dan mengedepankan prinsip musyawarah".
Dalil:
- وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً [الإسراء (17): 34] — "Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya." — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
- كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةُ شَرْطٍ [رواه الطبراني عن ابن عباس] — "Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah Swt adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat." — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
- مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ [رواه البخاري ومسلم] — "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah
Catatan:
- Apakah ucapan itu tergolong sumpah, nadzar, atau sekadar janji/ucapan biasa bergantung pada lafal dan isinya, dan penilaian itu tidak saya tetapkan sendiri; naskah 2011 dan 2020 menunjukkan cara Majelis memeriksanya satu per satu. Bila ucapan itu tidak memakai lafal sumpah dan tidak berupa penetapan sesuatu sebagai kewajiban atas diri sendiri, ia tidak masuk pengertian sumpah sebagaimana dijelaskan pada 2020.
- Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas ucapan seseorang yang menghalangi pernikahan saudaranya. Yang ada adalah kaidah umum tentang syarat, janji, sumpah, dan nadzar di atas, serta fatwa 2004 tentang sahnya pernikahan yang sudah lengkap rukun dan syaratnya.
- Untuk kasus yang nyata dan mengikat, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
- Ucapan bersyarat itu tidak serta-merta mengikat. Sejauh isinya menghalangi pernikahan yang halal dan sudah lengkap rukun dan syaratnya, ia termasuk syarat yang mengharamkan yang halal — dan syarat semacam itu batal; bila berbentuk nadzar atas hal yang tidak baik, ia tidak wajib dilaksanakan.
Sumber:
- Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (2003, dimuat SM No. 02/2004)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab Iii Masalah Suami Istri (tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu (2004)
- Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah (2011)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga (tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.