ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum puasa weton
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
Hukum puasa weton

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum berpuasa pada hari weton (hari kelahiran menurut pasaran Jawa)?

Jawaban

  • Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas "puasa weton" dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang dapat saya sampaikan adalah ketentuan umum Tarjih tentang puasa sunah dan tentang mengada-adakan ibadah, karena puasa termasuk ibadah mahdhah (ibadah ritual murni) yang tuntunannya telah ditetapkan syariat.

  • Tarjih telah merinci puasa sunah yang dituntunkan. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 menyebutkan: "ada sembilan jenis puasa sunah yang dituntunkan, yaitu, 1. Puasa 6 hari di bulan Syawal 2. Puasa hari Arafah 3. Puasa Tasua 4. Puasa Asyura 5. Puasa Senin dan Kamis 6. Puasa tiga hari setiap bulan 7. Puasa pada bulan Syakban 8. Puasa pada asyhurul hurum (Dzulka'idah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab) 9. Puasa Dawud, yang merupakan batas maksimal seseorang dalam berpuasa." Puasa weton tidak termasuk dalam daftar ini — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak.

  • Naskah yang sama menegaskan kaidah dan penerapannya pada puasa: "Asal hukum dalam ibadah merupakan batal sampai ada dalil yang memerintahkannya. Puasa termasuk dalam ibadah mahdah yang tuntunannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga membutuhkan dalil yang jelas dalam menjalankannya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak.

  • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 menegaskan pembagiannya: "Puasa tersebut terbagi menjadi dua kategori yaitu yang masyru' dan yang tidak masyru'." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid.

  • Mengenai ibadah yang diada-adakan, Fatwa 18/1999 (1999) menyatakan: "Yang dimaksud dengan 'mengada-adakan dalam urusan kami' ialah mengadakan sesuatu dengan kemauan sendiri dalam hal akidah dan ibadah (mahdhah) yang sebenarnya sudah ada ketentuannya dalam syara', maka amalannya itu tertolak atau batal." Dan: "dalam pemahaman Muhammadiyah tidak ada bid'ah hasanah, yang ada adalah bahwa setiap bid'ah itu adalah sesat." — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah.

  • Fatwa 08/2013 (2013) merumuskan: bid'ah adalah "setiap amal ibadah yang dibuat tanpa adanya dalil dalam syara' atau contoh dari Rasulullah saw yang membenarkannya", dan menutup dengan saran: "kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya." — Fatwa 08 2013 Hukum Suluk.

  • Sebagai pembanding perlu dibedakan: Tanya Jawab Agama 4, dalam konteks peringatan (bukan puasa), menyatakan "Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu", lalu menempatkannya sebagai masalah ijtihadiyah dengan syarat bebas dari kemusyrikan dan maksiat. Naskah ini membahas penyelenggaraan peringatan, bukan penetapan ibadah puasa — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan. Adapun Fatwa 20/2020 (2020) tentang tradisi Nyadran menetapkan bahwa adat boleh dilakukan "dengan syarat tidak terdapat unsur syirik (menyekutukan Allah), tidak memberatkan atau memberi beban kepada masyarakat, tidak ada israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (pemborosan) dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam lainnya" — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran.

Dalil

Catatan

  • Posisi naskah-naskah di atas sejalan sejak 1999 hingga 2025: puasa hanya disyariatkan sejauh ada tuntunannya, dan ibadah yang diada-adakan tanpa dalil tertolak. Karena arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan spesifik "weton", saya tidak menyusun kesimpulan hukum tersendiri untuk praktik itu; untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Puasa weton tidak termasuk dalam sembilan puasa sunah yang dituntunkan menurut Tarjih. Puasa adalah ibadah mahdhah yang menuntut dalil, sehingga praktik puasa yang dikaitkan dengan hari weton tidak memiliki dasar tuntunan dalam naskah-naskah khazanah tarjih yang saya baca; mengada-adakan cara ibadah tanpa dalil dinyatakan tertolak.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.