ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan pantun tentang Nikah Misyar.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:29 WIB
Buatkan pantun tentang Nikah Misyar.

Pertanyaan

  • Pantun tentang nikah misyar (pernikahan dengan kesepakatan menggugurkan sebagian hak istri).

Jawaban

  • Berikut pantun yang isinya diringkas dari Fatwa Tarjih 2025. Terkait istilahnya, naskah menyebut bahwa "akad nikahnya harus sesuai dengan syariat Islam", dan bahwa nikah misyar "memiliki kesamaan dengan nikah mut'ah" — yaitu "sama-sama tidak mencerminkan nilai-nilai luhur pernikahan dalam Islam dan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang disyariatkan Islam". Perbedaannya: nikah misyar "tidak dibatasi waktunya, sedangkan nikah mut'ah dibatasi waktunya".

Bait 1

Pagi hari memetik delima,
delima masak di rumpun buluh;
misyar kata para ulama,
nafkah hak istri digugurkan sungguh.

Bait 2

Sirih sekapur di atas dulang,
dulang diangkat si anak dara;
dalam Lisan al-'Arab disebutkan "berjalan",
misyar diistilahkan dengan makna yang berbeda.

Bait 3

Turun ke sawah membawa tajak,
tajak diikat dengan rotan;
akadnya sah dan tidak cacat,
tetapi ada sebagian hak yang dijatuhkan.

Bait 4

Bunga melati di dalam peti,
peti dibuka tampak serinya;
rumah tangga "tidak tinggal dalam satu rumah" disebut Al-Qaradawi,
nafkah tidak menjadi kewajiban suaminya.

Bait 5

Kapal layar berlayar malam,
malam gelap bintangnya satu;
ulama berbeda pendapat dalam hukum,
pemboleh dan pengharam ada di situ.

Bait 6

Kalau menebang batang mengkudu,
tebang dulu ranting yang kecil;
menurut naskah, yang membolehkan memberi catatan begitu,
pernikahannya "harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan".

Bait 7

Buah nangka masak di pohon,
pohon tumbuh di tepi kali;
ulama yang tidak membolehkan memakai alasan "sadd az-zari'ah" sebagai alasan,
yakni "langkah preventif" atas mudarat yang mungkin terjadi.

Bait 8

Anak kambing mencari susu,
susu diminum si anak sapi;
jangan sampai salah menafsirkan yang berlaku,
karena itu "pengharaman" pada naskah adalah pandangan ulama yang menolak, bukan keputusan Tarjih.

Bait 9

Batang kelapa condong ke laut,
laut dalam penuh karang;
jika ditinjau dari lima asas pernikahan yang disebut sebagai kaidah,
nikah misyar "diyakini tidak akan dapat mewujudkan keluarga sakinah".

Bait 10

Angin bertiup membawa wangi,
wangi melati dari taman;
kesimpulannya disebut "jenis pernikahan yang tidak dibolehkan",
dan dikatakan pula harus ditinggalkan.

Bait 11

Sore hari memancing ikan,
ikan kecil dilepas kembali;
jika suami menahan nafkah sekalipun istri merelakan,
naskah menyatakan "tetap berdosa" — patut dicermati.

Bait 12

Bulan purnama terang cuaca,
burung terbang berbaris lurus;
itulah inti pantun yang dikarang bersama,
tentang nikah misyar di dalam arsip yang tertulis.

Dalil

  • Ayat yang dikutip naskah sebagai dasar tujuan pernikahan, QS Ar-Rum [30]: 21 (teks Arab diambil dari database ayat): وَلَقَدْ... (lihat kutipan sumber). Naskah menuliskannya:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."

  • Kaidah yang dikutip naskah: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ ("Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain") — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

  • Kewajiban nafkah: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (QS Al-Baqarah [2]: 233), dengan keterangan "suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

Catatan

  • Pantun ini disusun sebagai ringkasan bebas dari dua naskah 2025; bukan bagian dari naskah fatwa. Kalimat bertanda petik diambil harfiah dari sumbernya. Naskah edisi 05 tidak menyebut nomor keputusan Munas, hanya merujuk "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" dalam HPT Jilid III.

Kesimpulan

  • Menurut dua naskah 2025 tersebut, nikah misyar dinyatakan "tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan", dengan dua alasan yang disebut naskah: tidak sesuai tujuan syariat pernikahan, dan mudarat yang ditimbulkan; sedangkan kewajiban nafkah suami tetap tidak gugur walau istri rida.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.