ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hai
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:40 WIB
hai

Halo! Saya bantu menelusuri arsip Tarjih Muhammadiyah — silakan tanyakan apa saja.

Jum, 6 Nov, jam 23:42 WIB
Knp keselamatan dlm kekristenan ditekankan sbg kasih karunia lwat iman, dan apa sebenarnya fungsi dari perbuatan baik klo perbuatan baik tidak menyelamatkan?

Pertanyaan itu menyentuh teologi Kristen, sedangkan arsip yang saya pegang hanya khazanah Tarjih Muhammadiyah — jadi saya tidak bisa menjawabnya dengan sumber yang bisa saya pertanggungjawabkan. Kalau ada hal yang ingin Anda telusuri soal fatwa, HPT, atau metodologi Tarjih, silakan sampaikan.

Jum, 6 Nov, jam 23:42 WIB
yo bro

Siap. Kalau ada yang mau ditelusuri soal fatwa, HPT, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah, tinggal sebutkan topiknya.

Jum, 6 Nov, jam 23:42 WIB
gaya bahasamu bisa diganti lebih gaul ga

Boleh, santai aja. Gaya bahasa bisa saya buat lebih cair — asal isinya tetap dari arsip Tarjih, bukan karangan. Jadi kalau nanti kamu tanya soal fatwa atau HPT, saya jawab dengan bahasa yang lebih ringan tapi sitasinya tetap saya sebut.

Mau mulai dari topik apa?

Jum, 6 Nov, jam 23:43 WIB
gimana cara konfigurasi three.js utk kebutuhan generate video animasi

Wah, itu soal konfigurasi library animasi 3D — jauh dari jangkauan arsip yang saya pegang, jadi saya nggak bisa bantu di situ. Kalau mau, kita balik ke topik fatwa, HPT, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah saja.

Jum, 6 Nov, jam 23:43 WIB
ayo debat tentang ketuhanan

Debat bebas soal ketuhanan bukan ranah saya — saya bukan mufti dan nggak dirancang buat adu argumen. Tapi kalau yang kamu cari adalah isi arsip Tarjih soal aqidah dan tauhid, itu bisa saya telusuri dan sajikan beserta sumbernya.

Beberapa sudut yang biasanya ada di khazanah Tarjih: masalah sifat-sifat Allah, konsep iman dan rukunnya, atau tauhid dalam kaitannya dengan amal. Mau saya buka salah satunya?

Jum, 6 Nov, jam 23:44 WIB
allah itu ga ada

Pertanyaan

  • Kamu menyatakan "Allah itu nggak ada". Saya nggak bisa mengubah pernyataan itu jadi kesimpulan, dan saya juga nggak sedang berdebat. Yang bisa saya lakukan: menunjukkan apa yang arsip Tarjih tetapkan soal wujud Allah, beserta sumbernya. Silakan dinilai sendiri.

Jawaban

  • HPT Jilid 1 Kitab Iman menetapkan iman kepada Allah sebagai pokok pertama, dengan redaksi: "Wajib kita percaya akan Allah Tuhan kita. Dialah Tuhan yang sebenarnya, yang menciptakan segala sesuatu dan Dialah yang pasti adanya." Di bagian "Perhatian" sesudahnya, HPT justru membatasi jalan pembuktiannya: "Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal kepercayaan. Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubunganNya dengan sifat-sifat yang ada padaNya." Lalu ditutup dengan: "Tak ada kesangsian tentang adanya." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

  • Jadi arah argumennya bukan "buktikan Allah secara matematis", melainkan: alam ini bermula lalu diciptakan, dan memperdalam pengetahuan tentang alam untuk sampai pada pengenalan Allah justru disebut wajib oleh HPT. Untuk soal Dzat-Nya, HPT justru melarang penggalian — dan itu diakui sebagai batas akal, bukan kekosongan dalil.

  • Perkembangan naskah lintas tahun:

    • 2013 — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk: menolak aliran Musyabbihah (menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk) dan Mujassimah (menganggap Allah berjisim/bertubuh). Kesimpulannya: "sifat Allah dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya."
    • 2018 — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah: dua puluh sifat Allah, termasuk wujud (ada), dinyatakan sudah tercakup dalam al-asmaa' al-husna, dengan contoh QS al-Hasyr (59): 22–24. Kesimpulannya: "baik sifat maupun nama Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan."
    • 2022 — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid: memperjelas soal "Allah bersama kamu di mana saja kamu berada" (QS al-Hadid 57: 4). Tim Fatwa menulis: "kami belum menemukan mufasir yang memaknai 'bersama kalian di mana pun kalian berada' itu adalah Allah hadir di sana, yang selanjutnya dipahami Allah ada di mana-mana." Ditegaskan: "kebersamaan Allah dengan hamba-Nya di atas bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal perbuatan hamba-Nya di mana pun berada."

Dalil

  • QS Ibrahim (14): 10 — dikutip HPT sebagai jawaban atas keraguan akan adanya Allah:

    قَالَتْ رُسُلُهُمْ أَفِى ٱللَّهِ شَكٌّ فَاطِرِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ يَدْعُوكُمْ لِيَغْفِرَ لَكُم مِّن ذُنُوبِكُمْ وَيُؤَخِّرَكُمْ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى

    "Adakah orang ragu tentang Allah? Yang menciptakan langit dan bumi" — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

  • QS asy-Syura (42): 11 — dikutip Fatwa 05/2013:

    لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

    "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat" — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

  • Hadis Ibnu 'Abbas yang dikutip HPT: "Fikirkanlah makhluk Allah dan jangan memikirkan dzat-nya, karena kamu tidak akan dapat menduga kekuasaan-Nya." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

Catatan

  • Saya belum menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, halaman khazanah Tarjih yang secara khusus menyusun bantahan terhadap ateisme sebagai tema tersendiri. Yang ada adalah penetapan wujud Allah dan dalil-dalil penciptaan seperti di atas. Jadi jangan harap ini jawaban tuntas atas penyangkalan; ini pemaparan posisi arsip.
  • Saya bukan mufti, dan penyangkalan atau pembenaran atas pernyataan seperti ini bukan wewenang saya untuk memutuskan.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih menetapkan wujud Allah sebagai sifat yang termasuk al-asmaa' al-husna, dengan jalan pembuktian melalui ciptaan, bukan melalui penggalian Dzat-Nya — dan Dzat-Nya secara eksplisit dinyatakan di luar jangkauan akal manusia dalam HPT.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:45 WIB
aku percaya tuhan, tapi tuhan yg kupercayai itu adalah tuhan yg hanya berperan sebagai pencipta semesta, ia tidak mengawasi manusia, tidak menghakimi manusia, atau mengatur takdir manusia.

Pertanyaan

  • Kamu menyatakan percaya Tuhan, tetapi hanya sebagai pencipta alam — tidak mengawasi, tidak menghakimi, tidak mengatur takdir manusia. Saya tidak sedang berdebat dan tidak menilai keimananmu; yang bisa saya lakukan adalah menunjukkan apa yang arsip Tarjih tetapkan atas tiga hal yang kamu sebut, beserta sumbernya.

Jawaban

  • Soal "tidak mengawasi". Fatwa 25/2022, membahas QS al-Hadid (57): 4 yang memuat "dan Allah bersama kalian di mana pun kalian berada", mengutip as-Sa'di: maksud kebersamaan itu "adalah Allah selalu mengetahui dan melihat (mereka)". Ibnu Katsir dikutip: "Dia Maha Mengawasi kalian lagi Maha Menyaksikan semua amal kalian di mana pun kalian berada, baik di daratan maupun di lautan, baik malam maupun siang hari, baik di rumah maupun di hutan." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

  • Keputusan Tarjih XXVII Fikih Tata Kelola merumuskan bentuk pengawasan itu: "Allah adalah Zat yang tidak hadir secara fisik dalam dunia konkret, melainkan hadir dalam kesadaran nurani setiap orang yang beriman kepada-Nya. Oleh karena itu pengawasan Allah adalah pengawasan melalui hati nurani itu sendiri." — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata

  • Soal "tidak menghakimi". HPT Jilid 1 Kitab Iman menempatkan hal ini di dalam rukun iman, bukan pelengkap: percaya akan "Hari Kemudian dan percaya akan takdir baik dan takdir buruk" (HR Muslim). Pada bagian Iman pada Hari Kemudian disebutkan kewajiban percaya akan "kebangkitan dari kubur, pengumpulan di Makhsyar, Pemeriksaan dan pembalasan". — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

  • Soal "tidak mengatur takdir". Fatwa 28/2019 menyebut qada dan qadar sebagai "rukun iman ke-6 yang wajib kita imani", dengan qada sebagai "ketetapan atau ketentuan dari Allah swt sejak zaman azali tentang segala yang berkaitan dengan makhluk Allah swt sesuai dengan kehendak-Nya, meliputi baik dan buruk, hidup dan mati". Namun halaman yang sama juga menegaskan sisi manusia: "Jika Allah berkehendak, bisa saja Allah menjadikan semua manusia beriman kepada-Nya", dan menyimpulkan bahwa yang disebut menzalimi diri sendiri adalah "seseorang yang telah datang kepadanya petunjuk atau kebenaran (Islam), akan tetapi ia menolaknya". — Fatwa 28 2019 Permasalahan Seputar Surat Yunus Ayat 44

  • Tanya Jawab Agama 9 (Suara Muhammadiyah, 2006) menjelaskan kata al-ikhtiyar (pilihan) dalam HPT: "hamba Allah (manusia) dapat memilih apa yang dikehendakinya (keinginannya) dan berusaha untuk mencapainya, tetapi ketentuan akhir berada di tangan Allah swt." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat

  • Yang paling langsung menjawab posisimu ada di Fatwa 25/2022. Muhammadiyah, tulis Tim Fatwa, "meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama." Empat hal itu — mencipta, memelihara, disembah, bersifat — disebut sebagai satu rangkaian, bukan pilihan. Halaman itu juga menjelaskan HPT Kitab Iman telah memuat tauhid rububiyah dan uluhiyah sekaligus. Mengakui Allah sebagai Pencipta saja, tanpa memelihara, tanpa disembah, tanpa sifat, berarti mengambil satu bagian dan meninggalkan yang lain. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

Dalil

  • QS al-Hadid (57): 4

    هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ ٱسْتَوَىٰ عَلَى ٱلْعَرْشِ ۚ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِى ٱلْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنزِلُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا ۖ وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

    — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

  • QS Yunus (10): 44

    إِنَّ اللهَ لاَ يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئاً وَلَـكِنَّ النَّاسَ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

    — Fatwa 28 2019 Permasalahan Seputar Surat Yunus Ayat 44

  • QS at-Taubah (9): 105

    وَقُل ِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

    — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata

  • QS al-Mulk (67): 2

    الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

    — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata

Catatan

  • Saya belum menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, halaman khazanah Tarjih yang membahas deisme (paham Tuhan Pencipta yang tidak campur tangan) sebagai istilah tersendiri. Yang ada adalah naskah-naskah di atas, yang menjawab ketiga hal itu satu per satu.
  • Saya tidak menetapkan status keimanan siapa pun di sini — itu bukan wewenang saya, dan arsip yang saya baca tidak memuat putusan tentang orang per orang.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih menetapkan bahwa Allah yang diimani bukan hanya Pencipta, melainkan juga memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama; bahwa Ia mengetahui dan menyaksikan seluruh amal; dan bahwa hari pemeriksaan serta pembalasan termasuk rukun iman. Ketiga hal yang kamu sebut tidak diajarkan sebagai hal yang dipisahkan dari ketuhanan-Nya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:47 WIB
apa hukumnya mengembangkan AI yg mana ini sama saja menciptkana kesadaran seakan2 mengambil peran tuhan

Pertanyaan

  • Apa hukumnya mengembangkan AI, dengan anggapan bahwa itu sama saja menciptakan kesadaran — seakan mengambil peran Tuhan?

Jawaban

  • Jujur di depan: arsip Tarjih belum punya fatwa khusus soal "kecerdasan buatan" atau "kesadaran buatan". Saya sudah menelusuri dan yang muncul bukan naskah berjudul AI, melainkan naskah-naskah tentang teknologi, rekayasa makhluk, dan batas antara sifat Allah dan makhluk. Jadi yang bisa saya sajikan adalah kaidah yang sudah ditetapkan arsip, bukan putusan baru soal AI.

  • Kronologi yang relevan:

    • 1998 — Fatwa 12 1998 Manusia Hasil Kloning. Ini contoh paling awal bagaimana Tarjih menyikapi "manusia membuat manusia". Kloning disebut sebagai "suatu rekayasa dalam bidang kedokteran untuk memperoleh keturunan dari seekor induk (untuk binatang) atau seorang ibu (untuk manusia) yang dalam pembuahan tanpa memerlukan sperma laki-laki". Tidak ada kutukan "mengambil peran Tuhan" di situ. Yang ditetapkan justru: hasilnya tetap terikat hukum, karena "andaikata kelak ada manusia hasil kloning sepanjang memenuhi syarat-syarat taklif, dia adalah mukallaf."

    • 2012 — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar. Membuat sesuatu yang "bernyawa" secara tiruan dibahas lewat 'illat (sebab hukum), bukan haram mutlak: "Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah. Untuk perhiasan… mubah… jika fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram." Hadisnya memang keras — "يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ" ("Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu") — tetapi naskah ini menjelaskan larangan itu konteksnya "perjuangan Nabi Muhammad saw memberantas ajaran penyembahan berhala", dan bahwa "dalam al-Qur'an kecaman kepada patung adalah karena dipuja dan diyakini sebagai penjelmaan Tuhan". Objek hadisnya gambar dan patung, bukan mesin atau perangkat lunak.

    • 2013 — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk. Ini yang paling dekat dengan kekhawatiranmu soal "peran Tuhan". Naskah menegaskan bahwa al-Khaliq (Maha Menciptakan) termasuk sifat yang "benar-benar berbeda dengan makhluk", dan menutup: "sifat Allah dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya." Artinya, "mencipta" versi manusia dan "mencipta" versi Allah tidak berada di kelas yang sama — jadi bukan saingan.

    • 2021 — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online. Di sini ada batas yang tegas tapi sempit: "Kemajuan teknologi harus diakui sebagai berkah yang besar… Tetapi teknologi jangan sampai melakukan mekanisasi terhadap kehidupan manusia, sehingga hidup manusia di bawah kendali mesin-mesin yang menyebabkan ruang pribadi dan ruang spiritual manusia menjadi kehilangan makna." Batas kerasnya khusus di ranah ibadah: "Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya azan, mengimami shalat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi."

    • 2022 — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi. Ini kaidah umumnya, dan paling operasional buat kasusmu. Teknologi dinilai sebagai "perkara duniawiyah yang hukumnya mubah selama hal itu membawa kepada kemaslahatan". Penentunya bukan bendanya: "seluruhnya kembali pada the man behind the gun (siapakah yang akan menggunakan teknologi tersebut), tujuan apa yang ingin diraih dan bagaimana cara meraih tujuan tersebut menjadi penentu utama karena hukum teknologi pada dasarnya ialah boleh/mubah." Kesimpulannya: "penggunaan hand phone (hp), smart phone, internet, tv, komputer, termasuk program atau aplikasi di dalamnya adalah halal selama digunakan untuk hal-hal yang manfaat, bukan mudarat."

    • 2025 — Tanfidz Fikih Informasi 2025. Naskah ini malah mendorong penguasaannya: "Umat Islam mutlak menguasai teknologi informasi, tidak sekedar sebagai pengguna pasif." Sekaligus mengingatkan: "Teknologi informasi sebagaimana juga teknologi lainnya memiliki manfaat dan mudarat bagi pemakainya" — sehingga yang jadi soal adalah manfaat/mudarat dan etikanya, bukan status "mencipta"-nya.

  • Jadi, soal premis "sama saja menciptakan kesadaran": arsip Tarjih tidak memakai kategori "mengambil peran Tuhan" untuk menilai pengembangan teknologi. Kategori yang dipakai adalah muamalah duniawiyah + maslahat/mudarat + niat dan tujuan pemakai + batas keras di ranah ibadah. Dan soal "mencipta", Fatwa 05/2013 sudah menutup pintu penyamaan: al-Khaliq berbeda secara substansi dan kapasitas dari apa pun yang dibuat makhluk.

Dalil

  • QS asy-Syura (42): 11 — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

    لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

    "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat."

  • Hadis Ibnu Umar riwayat Muttafaq 'alaih — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

    عَنْ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

    "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu."

  • QS Saba' (34): 13 — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

    يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ

    "Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang ia kehendaki berupa gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan periuk yang tetap berada di tungkunya."

Catatan

  • Saya belum menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, satu pun halaman khazanah Tarjih yang membahas kecerdasan buatan, kesadaran buatan, atau singularity sebagai tema tersendiri. Jadi jangan baca jawaban ini sebagai fatwa AI — ini kaidah yang sudah ada, dan saya tidak menyusun qiyas baru di atasnya.
  • Kalau yang kamu maksud "menciptakan kesadaran" adalah klaim bahwa sistem itu benar-benar sadar, berkehendak, dan layak diperlakukan sebagai penentu nasib — di situ arsip punya batas yang jelas: Fatwa 23/2012 menyebut haramnya gambar/patung manakala "untuk disembah", dan Fatwa 25/2022 menegaskan Allah "Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama" (Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid). Tapi penerapan ke objek non-gambar bukan wewenang saya untuk tetapkan.
  • Saya juga tidak menilai niat atau keimanan orang yang mengembangkan AI.

Kesimpulan

  • Menurut kaidah yang tertulis di arsip: teknologi — termasuk pengembangan perangkat lunak dan sistem cerdas — masuk ranah muamalah duniawiyah yang hukum asalnya mubah selama membawa kemaslahatan, dengan penentu pada penggunanya, tujuannya, dan caranya; batas kerasnya ada di ranah ibadah, yang tidak boleh dimekanisasi. Adapun soal "mengambil peran Tuhan", arsip menutupnya dari sisi yang lain: sifat al-Khaliq tidak bisa diserupakan dengan kemampuan makhluk, sekalipun bahasanya sama.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.