ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana pandangan muhammadiyah soal lgbt?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:49 WIB
Bagaimana pandangan muhammadiyah soal lgbt?

Pertanyaan

  • Bagaimana pandangan Muhammadiyah (Majelis Tarjih) tentang LGBT?

Jawaban

  • Posisi Tarjih dinyatakan tegas: LGB (lesbian, gay, biseksual) hukumnya haram, karena "menyalahi fitrah pencipataan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam". Redaksi naskah: "Hubungan seksual atau pun perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok LGB ini termasuk perbuatan keji (fahisyah) karena perbuatan ini sama seperti zina bahkan lebih keji dari zina." — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
  • Istilah fikihnya: lesbian disebut sihaq, gay disebut liwath (disandarkan pada Nabi Luth a.s.) atau sodomi, dan ketiganya (L, G, B) dipandang satu kategori homoseksual. Transgender disebut mukhannats (laki-laki berperilaku perempuan) dan mutarajjilah (perempuan berperilaku laki-laki).
  • Ditegaskan bahwa transgender berbeda dari interseks/hermaprodit (khuntsa). Naskah menyatakan: "Mereka yang memiliki kelainan gender seperti ini berbeda kasusnya dengan LGBT", dan penentuan jenis kelaminnya didasarkan pada kromosom serta keterangan dokter ahli. Bila seseorang yang telah ditetapkan jenis kelaminnya berpindah haluan, "maka hukumnya kembali seperti hukum LGBT".
  • Soal penyikapan, naskah menolak kebencian: "Kelompok LGBT tidak boleh dibenci atau dikucilkan dalam pergaulan sosial, karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan masyarakat." Pendekatannya lewat rehabilitasi, sentuhan ruhani, dan tindakan preventif bagi anak dan generasi muda.
  • Perkembangan lintas naskah: posisinya konsisten. Naskah Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat di arsip) sudah menyatakan "Mengenai homoseks, hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan. Fatwa 23/2022 — yang disidangkan pada 2016 — memperluasnya menjadi uraian sistematis atas L, G, B, dan T beserta penanganannya. Naskah Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 tidak mengubah hukumnya, melainkan membahas sisi tobat: pelaku dosa (disebut contohnya lesbi dan zina) yang telah bertobat nasuha tidak perlu menyerahkan diri untuk dijatuhi hudud — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.

Dalil

  • Q.S. Al-A'raf (7): 80–81, yang dikutip sebagai dasar bahwa perbuatan kaum Nabi Luth a.s. adalah fahisyah:

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ۞ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

Artinya: "Dan (Kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun sebelum kamu. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.'" — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

  • Hadis riwayat al-Bukhari No. 5885 tentang menyerupai lawan jenis:

    لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَآءِ وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَآءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: "Rasulullah saw. melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki." — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

  • Untuk lesbian, Tanya Jawab Agama 4 mengutip hadis riwayat Abu Ya'la: "Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina", serta riwayat Ath-Thabrany dengan lafal sedikit berbeda — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.

Catatan

  • Naskah fatwa juga mencatat pandangan Ibnu Hajar dalam kitab syarahnya: laknat tersebut "khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat bawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap."
  • Naskah fatwa membahas pula sisi medis (menyebutnya sebagai "kelainan seksual (penyakit jiwa)" yang "masih dapat disembuhkan") dan mengaitkannya dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Itu adalah isi rumusan fatwa, bukan tambahan penjelas dari saya.
  • Penelusuran ini mencakup tiga naskah paling relevan yang berhasil dibaca penuh; halaman konsep terkait (liwath, sihaq, mukhannats, mutarajjilah, khuntsa) tersedia bila diperlukan.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memandang LGB haram dan perbuatan keji (fahisyah), transgender sebagai penyimpangan dari ketentuan syariat, sambil membedakan interseks (khuntsa) sebagai persoalan kodrati yang diselesaikan lewat pertimbangan medis; penyikapannya ditempuh melalui rehabilitasi dan preventif, bukan kebencian atau pengucilan sosial.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:52 WIB
Apakah islam memandang individu LGBT itu memilih untuk menjadi bagian tersebut? Atau sifat tersebut murni diberikan oleh tuhan?

Pertanyaan

  • Apakah Islam memandang individu LGBT itu memilih untuk demikian, atau sifat itu murni diberikan Tuhan?

Jawaban

  • Khazanah Tarjih tidak menjawabnya dengan satu rumus tunggal. Naskah fatwa justru membedakan dua hal: mana yang diperlakukan sebagai bawaan/kodrati dan mana yang sebagai perbuatan yang disengaja — dan konsekuensi hukumnya berbeda.

    • Untuk LGB. Fatwa tidak menyatakan bahwa ketertarikan itu buah pilihan sadar, tetapi juga tidak menyebutnya murni pemberian. Yang dinyatakan haram adalah orientasi dan perilakunya: "Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah pencipataan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram." Perilakunya disebut "suatu kelainan seksual (penyakit jiwa), termasuk kategori abnormal… Penyakit kelainan seksual seperti ini tentunya masih dapat disembuhkan dan dapat kembali normal sesuai fitrahnya."

    • Namun pada bagian penanganan, fatwa secara eksplisit menyebut dua kemungkinan sebab: "Bagi kelompok LGBT yang masih ragu atau labil terhadap identitas seksual mereka serta memiliki kecenderungan seks yang menyimpang baik faktor bawaan maupun akibat lingkungan, harus ikut rehabilitasi. Proses ini harus dilakukan seseuai dengan faktor penyebabnya." Jadi arsip tidak memutlakkan "selalu pilihan" atau "selalu bawaan"; ia memerintahkan penanganan disesuaikan dengan sebabnya.

    • Untuk T (transgender/mukhannats), pembedaannya paling tegas. Fatwa mengutip an-Nawawi: "mukhannats min khalqin (given/bawaan) dan mukhannats bi at-takalluf (constructed)", dan Ibn Hajar: "min ashl al-khilqah (tercipta sejak dalam janin) dan bi al-qashdi (lelaki yang dengan sengaja memoles dirinya dan berperilaku seperti perempuan)." Lalu disimpulkan: "Pertama, banci alami, yaitu orang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Orang seperti ini tidak dianggap fasik, ia bukan orang yang dimaksud oleh hadis-hadis di atas sebagai objek celaan dan laknat."

    • Bagi yang bawaannya demikian, fatwa mengutip Ibn Hajar: laknat dan celaan "khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat bawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap rida dengan perangainya tadi." Artinya: yang dinilai adalah kesengajaan dan sikapnya, bukan semata adanya kecenderungan.

    • Interseks (khuntsa) sama sekali bukan pilihan. "Hal ini merupakan takdir dari Allah, bukan keinginan atau pilihan seseorang karena Allah yang berkuasa menciptakan makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya." Kasusnya dinyatakan "berbeda kasusnya dengan LGBT", dan jenis kelaminnya ditetapkan lewat kromosom serta keterangan dokter ahli; bila setelah ditetapkan ia "berpindah haluan", "maka hukumnya kembali seperti hukum LGBT."

Dalil

  • Pembeda antara yang bawaan dan yang disengaja bersandar pada hadis berikut, yang oleh Ibn Hajar dipahami sebagai laknat atas kesengajaan meniru lawan jenis:

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi saw. melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah, dan bersabda: 'Keluarkan mereka dari rumah kalian.'" — H.R. al-Bukhari No. 5886 — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

  • Untuk LGB, dasar keharamannya pada Q.S. Al-A'raf (7): 80–81 yang menempatkan perbuatan itu sebagai fahisyah (perbuatan keji) — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

Catatan

  • Halaman yang saya baca tidak memuat pernyataan eksplisit berbunyi "LGBT adalah pilihan" maupun "LGBT murni bawaan". Yang ada adalah pembedaan bawaan/lingkungan (untuk LGB) dan bawaan/kesengajaan (untuk T) sebagaimana dikutip di atas. Saya tidak menambahkan kesimpulan di luar itu.
  • Pembahasan kromosom (XX, XY, XXY, dan seterusnya) dalam fatwa itu dikaitkan pada kasus kelamin ganda/interseks, bukan sebagai penjelasan sebab LGB.
  • Pada naskah Tanya Jawab Agama 1, waria (khuntsa) yang kelaminnya tidak berfungsi sempurna dipandang boleh menjalani "operasi penegasan kelamin" sebagai pengobatan, sedangkan operasi perubahan kelamin pada orang yang kelamin asalnya berfungsi normal dinyatakan haram — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan. Ini menunjukkan pembedaan bawaan versus kesengajaan sudah ada sejak naskah yang lebih awal, lalu dirumuskan sistematis pada Fatwa 23/2022.

Kesimpulan

  • Posisi Tarjih tidak menyederhanakan soal ini menjadi "semua pilihan" atau "semua takdir". Kecenderungan yang bawaan diperlakukan berbeda: penyandangnya tidak otomatis tercela, tetapi tetap diperintahkan berusaha meninggalkannya secara bertahap, dan dosa ditetapkan pada ketiadaan usaha serta keridaan terhadapnya. Adapun kelamin ganda dinyatakan sebagai takdir, bukan pilihan. Yang diharamkan adalah orientasi/perilaku sesama jenis dan peniruan lawan jenis yang disengaja.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.