Pertanyaan
- Bagaimana pandangan Muhammadiyah (Majelis Tarjih) tentang LGBT?
Jawaban
- Posisi Tarjih dinyatakan tegas: LGB (lesbian, gay, biseksual) hukumnya haram, karena "menyalahi fitrah pencipataan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam". Redaksi naskah: "Hubungan seksual atau pun perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok LGB ini termasuk perbuatan keji (fahisyah) karena perbuatan ini sama seperti zina bahkan lebih keji dari zina." — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
- Istilah fikihnya: lesbian disebut sihaq, gay disebut liwath (disandarkan pada Nabi Luth a.s.) atau sodomi, dan ketiganya (L, G, B) dipandang satu kategori homoseksual. Transgender disebut mukhannats (laki-laki berperilaku perempuan) dan mutarajjilah (perempuan berperilaku laki-laki).
- Ditegaskan bahwa transgender berbeda dari interseks/hermaprodit (khuntsa). Naskah menyatakan: "Mereka yang memiliki kelainan gender seperti ini berbeda kasusnya dengan LGBT", dan penentuan jenis kelaminnya didasarkan pada kromosom serta keterangan dokter ahli. Bila seseorang yang telah ditetapkan jenis kelaminnya berpindah haluan, "maka hukumnya kembali seperti hukum LGBT".
- Soal penyikapan, naskah menolak kebencian: "Kelompok LGBT tidak boleh dibenci atau dikucilkan dalam pergaulan sosial, karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan masyarakat." Pendekatannya lewat rehabilitasi, sentuhan ruhani, dan tindakan preventif bagi anak dan generasi muda.
- Perkembangan lintas naskah: posisinya konsisten. Naskah Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat di arsip) sudah menyatakan "Mengenai homoseks, hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan. Fatwa 23/2022 — yang disidangkan pada 2016 — memperluasnya menjadi uraian sistematis atas L, G, B, dan T beserta penanganannya. Naskah Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 tidak mengubah hukumnya, melainkan membahas sisi tobat: pelaku dosa (disebut contohnya lesbi dan zina) yang telah bertobat nasuha tidak perlu menyerahkan diri untuk dijatuhi hudud — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.
Dalil
-
Q.S. Al-A'raf (7): 80–81, yang dikutip sebagai dasar bahwa perbuatan kaum Nabi Luth a.s. adalah fahisyah:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ۞ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
Artinya: "Dan (Kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun sebelum kamu. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.'" — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
-
Hadis riwayat al-Bukhari No. 5885 tentang menyerupai lawan jenis:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَآءِ وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَآءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: "Rasulullah saw. melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki." — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
- Untuk lesbian, Tanya Jawab Agama 4 mengutip hadis riwayat Abu Ya'la: "Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina", serta riwayat Ath-Thabrany dengan lafal sedikit berbeda — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.
Catatan
- Naskah fatwa juga mencatat pandangan Ibnu Hajar dalam kitab syarahnya: laknat tersebut "khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat bawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap."
- Naskah fatwa membahas pula sisi medis (menyebutnya sebagai "kelainan seksual (penyakit jiwa)" yang "masih dapat disembuhkan") dan mengaitkannya dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Itu adalah isi rumusan fatwa, bukan tambahan penjelas dari saya.
- Penelusuran ini mencakup tiga naskah paling relevan yang berhasil dibaca penuh; halaman konsep terkait (liwath, sihaq, mukhannats, mutarajjilah, khuntsa) tersedia bila diperlukan.
Kesimpulan
- Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memandang LGB haram dan perbuatan keji (fahisyah), transgender sebagai penyimpangan dari ketentuan syariat, sambil membedakan interseks (khuntsa) sebagai persoalan kodrati yang diselesaikan lewat pertimbangan medis; penyikapannya ditempuh melalui rehabilitasi dan preventif, bukan kebencian atau pengucilan sosial.
Sumber
- Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt (Fatwa 23/2022; disidangkan 24 Jumadilawal 1437 H/4 Maret 2016 dan 2 Jumadilakhir 1437 H/11 Maret 2016)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 4, nomor tidak tercatat dalam arsip)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.