Pertanyaan
- Apa hukumnya orang berbohong (berdusta)?
Jawaban
- Berbohong atau dusta (al-kadzib) dihukumkan haram dan merupakan dosa dalam seluruh naskah Tarjih yang saya telusuri. Tidak ada satu pun naskah yang membolehkannya, dan posisi ini konsisten sejak naskah paling awal (1999) hingga putusan terbaru (2026). Yang berkembang lintas tahun bukan hukumnya, melainkan wilayah penerapannya — dari urusan kwitansi dan laporan keuangan, lalu meluas ke penerimaan kerja, sumpah, penyebaran informasi, sampai dokumen resmi.
Perkembangan naskah secara kronologis:
-
1999 — Fatwa 11/1999 (Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin). Dusta dalam laporan administrasi tetap terlarang, meski ada tingkatan berat-ringannya. Naskah menyatakan: "Kedua pemecahan ini sama-sama berbohong, tetapi bohong kedua lebih ringan karena yang dibohongi masalah administrasi, sedangkan bohong yang pertama untuk memperoleh keuntungan materi dan ini jelas hukumnya haram." — Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin
-
2007 — Fatwa 02 (Bantuan "Bodong"). Melaporkan dana secara tidak sesuai kenyataan disebut tegas sebagai kebohongan: "Agama melarang kebohongan dan menjadikan sebagai sebagian dari tanda-tanda orang munafik." — Fatwa 02 Bantuan Bodong
-
2012 — Fatwa 04 (Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK). Ketidakjujuran saat melamar tidak dibenarkan, dan alasan "terpaksa" tidak otomatis menjadi darurat yang membolehkan. — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk
-
2013 — Fatwa 17 (Sumpah dan Kafaratnya). Sumpah palsu/bohong dikategorikan dosa besar dan tidak ada kafaratnya: "Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha." — Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya
-
2021 — Fatwa 35 (Gibah dan Kebohongan). Kebohongan didefinisikan sebagai "membicarakan keburukan orang padahal keburukan tersebut tidak ada padanya", dan dinilai lebih berat lagi karena menjadi tuduhan atau fitnah. — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
-
2021 — Fatwa 29 (Penggunaan Sisa Dana BOS). Prinsip kejujuran pelaporan ditegaskan: pengelola dana adalah pemegang amanah yang harus "melakukan dengan sejujur-jujurnya di dalam memberikan laporan dan apa adanya". — Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos
-
2022 — Fatwa 22 (Mimpi Bertemu Rasulullah saw). Dusta atas nama Nabi saw disebut memiliki ancaman khusus, berbeda dari dusta biasa. — Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw
-
2025 — Tanfidz Fikih Informasi. Dusta dijadikan salah satu hal yang tidak boleh ada dalam berinformasi: "Tidak boleh membuat dan menyebarkan informasi yang berisi atau mengandung dusta/kebohongan." — Tanfidz Fikih Informasi 2025
-
2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 16 (Ijazah Palsu). Pemalsuan dokumen dinilai haram karena mengandung penipuan dan kebohongan, dan penghasilan yang diperoleh darinya dihukumi tidak halal. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
Dalil
-
Perintah jujur dan larangan dusta:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan jadilah kamu orang-orang yang jujur." [QS at-Taubah (9): 119] — Tanfidz Fikih Informasi 2025 -
Hadis Ibnu Mas'ud r.a.:
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ... وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ...
"Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga... Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka." [HR al-Bukhārī, Muslim, Aḥmad] — Tanfidz Fikih Informasi 2025 -
Hadis tanda kemunafikan:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berkata ia bohong, apabila berjanji ia tidak menepati, apabila dipercaya ia berkhianat." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 02 Bantuan Bodong -
Larangan perkataan dusta:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّوْرِ
"Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." [QS al-Hajj (22): 30] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
Catatan
- Fatwa 11/1999 menyebut adanya peringkat berat-ringannya kebohongan menurut apa yang dibohongi dan tujuannya; namun keduanya tetap disebut "sama-sama berbohong", dan yang untuk memperoleh keuntungan materi disebut "jelas hukumnya haram". Jangan membaca keterangan itu sebagai pembolehan.
- Mengenai rincian pengecualian dalam kondisi tertentu (misalnya dalam keadaan darurat atau untuk mendamaikan pihak berselisih), saya belum menemukan pembahasannya secara rinci dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri, sehingga saya belum dapat memastikannya.
Kesimpulan
- Berbohong hukumnya haram dan termasuk dosa; ia disebut sebagai tanda kemunafikan, dan dalam bentuk sumpah palsu tergolong dosa besar yang tidak ada kafaratnya sehingga hanya dapat ditebus dengan taubat nasuha. Posisi Tarjih konsisten sejak 1999 hingga 2026, dengan cakupan yang makin luas pada urusan administrasi, kerja, informasi, dan dokumen resmi.
Sumber
- Fatwa 11 1999 Berbohong Mengisi Kwitansi Dana Anggaran Rutin (1999)
- Fatwa 02 Bantuan Bodong (2007)
- Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk (2012)
- Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya (2013)
- Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021)
- Fatwa 29 2021 Penggunaan Sisa Dana Bos (2021)
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanyalah penyusun keterangan dari naskah yang terbaca.