ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah ada sholat sunah jumat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:48 WIB
Apakah ada sholat sunah jumat

Pertanyaan

  • Apakah ada shalat sunah yang khusus disyariatkan pada hari Jumat?

Jawaban

  • Ada, tetapi tidak sama dengan shalat sunah qabliyah–ba'diyah pada shalat fardu lainnya. Tarjih membedakan dua hal:

    • Sebelum Jumat: tidak ada shalat sunah qabliyah Jumat, yaitu shalat rawatib yang dikerjakan setelah azan Jumat dan sebelum khutbah. Yang ada adalah shalat sunah yang dikerjakan sebelum azan/khatib naik mimbar: shalat sunah ba'dal wudlu, tahiyatul masjid, dan shalat sunah mutlak (sebagian menyebutnya shalatul intizar) sebanyak yang mampu.

    • Sesudah Jumat: ada shalat sunah ba'diyah, empat rakaat bila dikerjakan di masjid, atau dua rakaat bila dikerjakan di rumah.

  • Perkembangan naskah lintas tahun (posisinya konsisten):

  • 1998 — Fatwa 35: "bahwa dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah." Namun: "Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala" — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat

  • 1998 — Fatwa 63 menegaskan: "qabliyah Jumat itu tidak ada, yang ada hanya ba'diyah Jum'at yang bisa dikerjakan di masjid sebanyak 4 rakaat atau di masjid 2 rakaat dan di rumah 2 rakaat" — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat. Pada tahun yang sama Fatwa 57 juga menyatakan: "Khusus pada salat Jum'ah tidak ada qabliyah Jum'at" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Tanya Jawab Agama 5 memperjelas istilahnya: yang tidak ada tuntunannya adalah qabliyah Jumat (dikerjakan sesudah azan, sesudah masuk waktu shalat), sedangkan qablal Jumat — sebelum khatib naik mimbar — boleh berupa shalat sunat ba'dal wudlu, tahiyatul masjid, dan shalat sunat mutlaq. Untuk sesudah Jumat: "shalat sunnah sesudah shalat Jum'at itu empat rakaat bila dikerjakan di masjid dan dua rakaat bila dikerjakan di rumah" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Tanya Jawab Agama 2 menyebut hal yang sama dan menegaskan soal empat rakaat: "karena tidak kita dapati keterangan yang rinci mengenai pelaksanaan sunat yang empat rakaat itu... maka kita fahami lahir kata-kata dalam Hadis tersebut disebutkan empat rakaat ya kita lakukan empat rakaat baru salam" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • 2015 — Fatwa 09: "shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita" — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At

  • 2019 — Fatwa 11 merangkum tuntunan HPT Jilid 3 halaman 58, yang di dalamnya tetap mencantumkan "shalat sunah tahiyatul masjid... berdzikir bakda shalat, dan shalat sunnah rawatib" — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat

  • 2020 — Fatwa 07: "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At

  • 2022 — Fatwa 27 (naskah terbaru yang ditemukan) menegaskan sisi larangan praktik qabliyah dalam rangkaian Jumat: "Sedangkan mengenai shalat sunah 4 rakaat sebelum zuhur, dalam rangkaian ibadah Jumat tidak perlu dilakukan, karena shalat Jumat berbeda dengan shalat zuhur, begitu juga dengan tatacaranya... Tidak ada tuntunan terkait melaksanakan shalat qabliyah 4 rakaat dalam rangkaian ibadah Jumat, sehingga melaksanakannya dapat dikategorikan dalam perbuatan lagha." Pada saat khatib berkhutbah, jamaah yang baru datang tetap diperintahkan shalat dua rakaat ringan — Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat

Dalil

  • Shalat sunah sebelum azan Jumat:

    عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

    "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum'at hari itu dan Jum'at yang lain." [HR. Ahmad] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At

  • Shalat sunah sesudah Jumat:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا [رواه مسلم]

    "Apabila seseorang di antara kalian melakukan Shalat Jum'at, maka hendaklah ia mengerjakan shalat sunnah empat rakaat setelahnya." [H.R. Muslim no. 881]

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ. [رواه أبو داود وأحمد]

    "Adalah Rasulullah saw mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya sesudah Shalat Jum'at." [H.R. Abu Dawud no. 1132 dan Ahmad no. 4921] — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At

  • Shalat dua rakaat ringan bagi yang datang saat khutbah:

    عن جابر بن عبد الله... قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

    "Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua rakaat. Namun ringkas/ringankan shalatnya." [H.R. Muslim] — Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat

Catatan

  • Soal jumlah rakaat shalat sunah sesudah Jumat, naskah-naskah Tarjih menyatakan hadisnya tidak merinci apakah empat rakaat itu dikerjakan sekaligus atau dua rakaat-dua rakaat dengan dua salam; naskah Tanya Jawab Agama 5 mencatat bahwa dalam praktik ada yang mengerjakan empat rakaat terus-menerus dan ada yang dua rakaat-dua rakaat dua salam.

Kesimpulan

  • Tidak ada shalat sunah qabliyah Jumat setelah azan; yang disyariatkan adalah shalat sunah (ba'dal wudlu, tahiyatul masjid, dan shalat sunah mutlak) sebelum azan/khatib naik mimbar, serta shalat sunah ba'diyah empat rakaat di masjid atau dua rakaat di rumah sesudah Jumat. Posisi ini konsisten sejak naskah 1998 hingga 2022.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.