ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk Orang Tuanya

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk Orang Tuanya.

Entitas yang Disebut

  • 'Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah untuk ibu.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah untuk ayah.
  • Ahmad — Perawi hadits tentang tiga amal yang tidak terputus setelah meninggal.
  • Al Qurthubi — Imam yang menafsirkan ayat An-Najm ayat 39 sebagai muhkamah.
  • Al-Laih — Perawi yang menyampaikan hadits dari Hisyam bin 'Urwah.
  • al-Sa'di — Mufasir yang menafsirkan Luqman ayat 15 tentang tetap berbuat baik kepada orang tua musyrik.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat yang bertanya tentang menyambung silaturrahmi dengan ibu yang musyrik.
  • Bukhari — Perawi hadits dari Ibnu Abbas tentang sedekah atas nama ibu.
  • Hisyam bin 'Urwah — Perawi hadits dari Asma’ binti Abi Bakar.
  • Ibnu 'Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah untuk ibu.
  • Ibnu Katsir — Mufasir yang menyebut penggabungan ibadah kepada Allah dengan berbuat baik kepada orang tua.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah — Lembaga yang berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat Al-Qur'an.
  • Muslim — Perawi hadits tentang tiga amal yang tidak terputus.
  • Quraisy — Suku Quraisy pada masa Nabi, disebut dalam konteks kedatangan ibu Asma.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa tarjih tentang sedekah untuk orang yang meninggal.

Istilah Kunci

  • Anak Shalih — Anak yang saleh dan mendoakan orang tuanya, menjadi salah satu amal yang tidak terputus.
  • Bayan — Penjelasan terhadap ayat Al-Qur'an melalui hadits.
  • Hadits Ahad — Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, namun dapat men-takhsis ayat Al-Qur'an.
  • Investasi — Konsep bahwa anak merupakan investasi orang tua sehingga pahala sedekahnya sampai.
  • Muhkamah — Ayat yang jelas dan tidak dinasakh, menurut Imam Al-Qurtubi.
  • Pahala — Ganjaran amal yang sampai kepada orang tua melalui sedekah anak.
  • Sedekah Jariah — Amal yang pahalanya terus mengalir meskipun pelaku telah meninggal.
  • Takhsis — Pengkhususan hukum umum yang terkandung dalam Al-Qur'an oleh hadits.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-01-1-15-Januari-Sampainya-Sedekah-Jariah-Seorang-Anak-untuk-Orang-Tuanya.md

Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu