ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Besaran Biaya Kurban

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Besaran Biaya Kurban.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat nabi yang diceritakan tidak berkurban karena khawatir dianggap wajib.
  • Ali bin Abi Thalib — Sahabat nabi yang diperintahkan membantu mengurus unta kurban.
  • Anas — Sahabat nabi yang meriwayatkan tentang tata cara penyembelihan kurban.
  • Jaswandi — Ketua PRM Pebaun Cabang Lubuk Jambi Kuansing Riau yang mengajukan pertanyaan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa dalam naskah.
  • Umar — Sahabat nabi yang diceritakan tidak berkurban karena khawatir dianggap wajib.
  • Urwah al Bariqi — Sahabat nabi yang diperintah untuk membeli kambing kurban.
  • Yogyakarta — Tempat penyelenggaraan kurban yang dijadikan contoh oleh panitia.

Istilah Kunci

  • Kurban (أُضَحِّىَ) — Ibadah menyembelih hewan pada hari raya Iduladha.
  • Sahibul qurban — Sebutan bagi peserta yang berkurban.
  • Sunah muakkadah — Hukum kurban bagi yang mampu menurut mayoritas ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Besaran Biaya Kurban.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu