ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.

Entitas yang Disebut

  • 'Umar bin Khathab — Khalifah yang dikutip perkataannya tentang kejujuran
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang laknat bagi penyuap dan penerima suap
  • Al Hakim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang laknat bagi penyuap dan penerima suap
  • Al-Baidhawi — Mufasir yang menjelaskan kerusakan akibat politik uang dalam tafsirnya
  • Al-Jurjāni — Ulama yang mendefinisikan risywah sebagai pemberian untuk membatalkan kebenaran atau merealisasikan kebathilan.
  • Almas Ghaliya — Peneliti dari KPK yang menunjukkan hubungan antara suap dan biaya politik di Indonesia.
  • Ash Shan‘ani — Ulama yang dalam kitabnya Subul as-Salam menyebut risywah sebagai upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu.
  • Bowo Sidik Pangarso — Politisi yang tertangkap tangan oleh KPK dengan ribuan amplop untuk politik uang.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Organisasi yang mengeluarkan putusan tentang haramnya suap
  • Ibnu Hajar Al-Haitami — Ulama yang menyebutkan dalam kitab az-Zawājir bahwa hukum risywah adalah haram dan termasuk dosa besar.
  • KPK — Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap dan politik uang.
  • KPU — Komisi Pemilihan Umum yang mengakui tingginya praktik politik uang pada Pemilu 2019.
  • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan permohonan fatwa tentang hukum politik uang dalam Pemilu 2024.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Majelis yang dimintai fatwa dan memberikan jawaban tentang hukum politik uang.
  • Populi Center — Lembaga survei yang merilis data kekhawatiran publik terhadap politik uang dalam Pemilu 2024.
  • Transparency International — Organisasi yang merilis Corruption Perception Index Indonesia yang menunjukkan penurunan skor.

Istilah Kunci

  • al-‘Ibratu fil ‘Uqūdi bil-Maqāṣidi wal-Ma’āni lā bil-Alfāẓi wal-Mabāni (الْعِبْرَة فِي الْعُقُود بِالْمَقَاصِد وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظ وَالْمَبَانِي) — Kaidah fikih bahwa yang menjadi barometer dalam akad ialah maksud dan makna, bukan lafal
  • Amar Ma'ruf Nahi Munkar (أَمْر بِالْمَعْرُوف وَنَهْي عَن الْمُنْكَر) — Gerakan yang harus digalakkan untuk menyetop politik uang
  • Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Gafur (بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُور) — Cita-cita masyarakat Islam yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun
  • Hifzh Ad-Din (حِفْظ الدِّيْن) — Menjaga agama, salah satu maqashid syariah yang terlanggar
  • Hifzh Al-'aql (حِفْظ الْعَقْل) — Menjaga akal, maqashid syariah yang hilang akibat politik uang
  • Hifzh Al-Mal (حِفْظ الْمَال) — Menjaga harta, maqashid syariah yang hilang karena harta digunakan dengan cara batil
  • Hifzh An-Nafs (حِفْظ النَّفْس) — Menjaga jiwa, maqashid syariah yang terlanggar akibat dampak negatif politik uang
  • Hifzh An-Nasl (حِفْظ النَّسْل) — Menjaga keturunan, maqashid syariah yang terancam oleh budaya politik uang
  • Maqāṣid Al Syarīʿah (مَقَاصِد الشَّرِيْعَة) — Tujuan-tujuan syariat yang dilanggar oleh politik uang
  • Risywah (رِشْوَة) — Suap, sogok, atau rasuah dalam politik; hukumnya haram dan termasuk dosa besar dalam Islam.
  • Saddu adz-dzari'ah (سَدُّ الذَّرِيْعَة) — Prinsip menutup jalan menuju keharaman, digunakan untuk mengharamkan politik uang

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-05-1-15-Maret-Hukum-Politik-Uang-Money-Politics.md

Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu