ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana fatwa Tarjih soal Salat sunnat rawatib?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:45 WIB
Bagaimana fatwa Tarjih soal Salat sunnat rawatib?

Pertanyaan

Bagaimana fatwa Tarjih tentang salat sunat rawatib — pengertian, jumlah rakaat, dan ketentuan pelaksanaannya?

Jawaban

  • Pengertian. Tarjih mendefinisikan rawatib sebagai salat sunat yang mengiringi salat fardu: "Salat sunnat rawatib adalah salat sunnat untuk mengiringi/menyertai salat fardu Bila dikerjakan sebelum salat fardu, disebut qabliyah dan bila dikerjakan setelah salat fardu disebut ba'diyah." Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998). Kitab Shalat Tathawwu' juga menempatkan rawatib sebagai nomor empat dari salat-salat tathawwu' yang berdalil hadis sahih, dan membedakannya dari salat sunat lain yang waktunya berdiri sendiri: "pertama, salat sunnat rawatib, yaitu salat-salat sunat yang menyertai salat fardu lima waktu, dan waktunya mengikuti waktu-waktu salat fardu tersebut." Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

  • Rincian rakaat menurut HPT. Tanya Jawab Agama 9 merangkum isi Himpunan Putusan Tarjih: "di dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunah rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, dan dua atau empat rakaat sesudah isya." Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (2005)

  • Muakkad dan ghairu muakkad. Masih dari naskah yang sama: "Dalam memahami hadis-hadis Nabi saw. tentang shalat sunah rawatib, para ulama membaginya kepada mu'akkad dan ghairu mu'akkad. Dalam menetapkan mana yang termasuk mu'akkad dan mana yang termasuk ghairu mu'akkad para ulama berbeda pendapat." Yang mu'akkad: "dua atau empat rakaat sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat magrib, dua rakaat setelah shalat isya dan dua rakaat sebelum shalat subuh. Semuanya ada sepuluh atau dua belas rakaat." Sedangkan yang ghairu mu'akkad antara lain empat rakaat sebelum asar. Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Tempat mengerjakan. "Dari hadis riwayat Aisyah tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunah rawatib di rumah beliau, bukan di masjid. Tentu saja perbuatan Rasulullah saw. itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib di masjid." Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Batas waktu: sampai ikamah. "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)

  • Qabliyah dan azan. "Apabila sebelum salat fardu ada azan, maka sunnah qabliyah dikerjakan sesudah azan dan bila tanpa azan, salat sunnat qabliyah dikerjakan sebelum salat fardu, baik di rumah atau di masjid." Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

  • Salat pengganti. "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti... salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Rawatib bagi musafir. "shalat sunah rawatib tetap dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seorang musafir selama dalam mengerjakan shalat fardu ia tidak melakukan jamak qasar. Tetapi apabila dalam shalat fardunya saja seorang musafir melakukan jamak qasar, maka shalat sunah rawatib tidak dianjurkan untuk dilaksanakan." Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)

Dalil

  • Hadis Ummu Habibah tentang dua belas rakaat, sebagaimana dinukil dalam naskah Tarjih (teks Arab dalam naskah tercetak dari salinan yang sebagian hurufnya rusak, karena itu terjemahannya yang dikutip): "Barangsiapa yang shalat (sunah rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga" [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Hadis Ibnu Umar: "Aku ingat dari Nabi saw. sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat magrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat subuh" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Hadis larangan salat sunah setelah ikamah:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ [رواه مسلم]

    "Apabila sudah ikamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu" [H.R. Muslim] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun. Naskah paling awal (Kitab Shalat Tathawwu', tanpa tahun tercatat) sudah memuat rawatib beserta dalil-dalilnya. Pada 1998–1999 muncul tiga penajaman terapan: (a) qabliyah dikerjakan sesudah azan bila ada azan (Fatwa 57/1998); (b) salat Jumat tidak ada qabliyah karena azan baru dimulai saat khatib naik mimbar, dan bagi yang ingin tetap salat sunah dipersilakan mengerjakan salat sunah mutlak sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala (Fatwa 35/1998); (c) qabliyah Magrib dan tahiyyatul masjid sebaiknya diberi kesempatan tetapi "mengerjakan harus dengan cepat" (Fatwa 02/1998). Fatwa 15/1999 menambahkan bahwa waktu qabliyah adalah antara azan dan iqamah, dan pada waktu itu dianjurkan berdoa. Pada 2005 Tanya Jawab Agama 9 menyajikan pembagian mu'akkad–ghairu mu'akkad dan merinci daftar rakaat menurut HPT. Pada 2015 Fatwa 09 merumuskan ulang persoalan Jumat secara lebih tegas: "shalat qabliyah Jum'at itu tidak ada tuntunannya, namun seseorang dapat mengerjakan shalat sunnah semampunya yang dikerjakan sebelum adzan dikumandangkan" — ini menegaskan dan memperjelas jawaban 1998, bukan mengubahnya. Fatwa 34/2021 menambah batas ikamah dan istilah "salat pengganti" sebagai ganti "qada". Tanya Jawab Agama 2024 menambahkan ketentuan bagi musafir. Jadi: definisi dan daftar rakaat konsisten sejak naskah HPT, sedangkan yang berkembang adalah ketentuan terapan (Jumat, Magrib, batas ikamah, musafir).

  • Verifikasi: teks Arab hadis dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah pada salinan naskah yang terbaca mengalami kerusakan huruf (hasil salinan otomatis), sehingga yang saya kutip darinya adalah terjemahanIndonesia yang tercantum dalam naskah, bukan teks Arabnya. Teks Arab yang saya tampilkan utuh hanya yang terbaca bersih dalam naskah.

Kesimpulan

  • Menurut Tarjih, salat sunat rawatib adalah salat sunat yang mengiringi salat fardu, qabliyah bila sebelum dan ba'diyah bila sesudah. HPT merinci: dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, dan dua atau empat rakaat sesudah isya. Ia dikerjakan sampai ikamah, lebih utama di rumah, dan pada salat Jumat tidak ada qabliyah — yang ada adalah salat sunah mutlak sebelum azan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.