Pertanyaan
- Berapa pembagian najis, dan apa dalil yang relevan?
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih, najis dibagi menjadi tiga macam menurut berat-ringannya, dan ini dinyatakan dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (disidangkan 17 November 2023, dimuat edisi 1–15 Mei 2024). Perlu dicatat bahwa naskah tersebut menukil pembagian ini dari kitab Fiqih Imam Syafi'i karya Wahbah Az-Zuhaili halaman 105–108, dengan redaksi:
"najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Najis Mukhaffafah, adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena najis mukhaffafah.
- Najis Mutawasitah, adalah najis yang tidak termasuk ke dalam najis mukhaffafah dan najis mughaladah. Salah satu contoh dari najis ini adalah air kencing bayi perempuan. Cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan atau mencuci dengan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
- Najis Mughaladah adalah najis berat, najis ini membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Salah satu contoh dari najis mughaladah adalah air liur anjing. Adapun cara menyucikannya dengan cara benda yang terkena najis mughaladah dicuci dengan air sebanyak 7 kali, satu kali di antaranya dicampur dengan debu atau tanah."
-
Istilah yang sama dipakai Majelis Tarjih dalam Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (disidangkan 5 April 2019, terbit 2020), ketika menjelaskan cara membersihkan sesuai ukuran najisnya:
"Apabila najis itu berupa air kencing bayi yang belum menerima asupan makanan selain ASI, yang dalam kajian fikih termasuk dalam najis mukhaffafah (ringan), maka cukup diperciki air sampai basah, apabila najis itu berupa kotoran ayam misalnya, yang dalam kajian fikih termasuk najis mutawasithah (pertengahan), maka dibersihkan dahulu najisnya kemudian disiram dengan air, dan apabila najis itu berupa jilatan anjing atau dalam kajian fikih termasuk najis mughalazhah (berat), maka dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya."
-
Pembagian lain yang juga dipakai dalam arsip, yaitu berdasarkan sifatnya, bukan berat-ringannya. Tanya Jawab Agama 5 Thaharah menyebut:
"Najis ada dua kategori, pertama najis hissi seperti darah, nanah, daging babi, air kencing dan sebagainya. Kedua najis hukmi, seperti berhala, orang kafir dan sebagainya."
-
Selain itu, Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (2015) membedakan najis 'aini (najis pada zatnya) dari najis yang bukan 'aini:
"dalam masalah bangkai hewan, najisnya bukan najis 'aini yaitu najis pada zatnya --seperti babi--, tetapi bangkai itu najis karena ada darah yang mengalir atau anggota tubuh yang basah."
Dalil
-
Kewajiban menyucikan pakaian dari najis:
وَوِثِيَابَكَ فَطَهِّر
"Pakaianmu, maka sucikanlah" — QS Al-Muddassir (74): 4 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis
-
Penetapan bahwa yang disebut kotor itu najis:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ...
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor..." — QS Al-An'am (6): 145 — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
-
Tidak diterima shalat tanpa bersuci:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
"Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari curian (harta ghanimah)" [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis
-
Cara menyucikan yang berbeda-beda sesuai jenis najis juga dituntunkan dalam Kitab Thaharah HPT:
"Dan untuk menghilangkan najis kencing anak laki-laki yang belum makan-makanan, perciki dengan air sampai basah. Dan apa yang terkena liur anjing cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu yang bersih." — Kitab Thaharah
Catatan
- Perlu dibedakan: (a) pembagian tiga macam (mukhaffafah, mutawasitah, mughaladah) dalam TJA 2024 disajikan sebagai kutipan dari kitab Wahbah Az-Zuhaili, dan (b) Fatwa 18/2020 memakai istilah yang sama sebagai kerangka penjelasan praktis. Keduanya tidak saling bertentangan, tetapi pembagian dua kategori (hissi–hukmi) dalam TJA 5 adalah pembagian dari sudut pandang yang berbeda, bukan pengganti. Penelusuran ini mencakup naskah bertahun 2010 sampai 2024; bila ada naskah lain yang belum terbaca, uraian ini belum mencakupnya.
Kesimpulan
- Najis menurut naskah TJA 2024 dibagi tiga: mukhaffafah (ringan), mutawasitah (pertengahan), dan mughaladah (berat), masing-masing dengan cara penyucian berbeda — memercikkan air, mencuci/mengalirkan air, dan mencuci tujuh kali dengan salah satunya bercampur tanah/debu. Arsip juga memuat pembagian lain: najis hissi dan hukmi (TJA 5), serta najis 'aini dan bukan 'aini (Fatwa 31/2015).
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.