Pertanyaan:
Salat sunah qabla Jumat — bagaimana tuntunannya menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban:
- Tarjih membedakan dua hal yang sering dicampur dalam pertanyaan ini:
(1) Salat sunah rawatib qabliyah Jum'at, yaitu yang dikerjakan setelah azan Jum'at dikumandangkan dan sebelum salat Jum'at. Untuk ini Tarjih menyatakan tidak ada tuntunannya. Fatwa 09/2015 merumuskan: "Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya."
(2) Salat sunah mutlak/tathawwu' yang dikerjakan sebelum azan Jum'at. Ini yang dituntunkan, jumlah rakaatnya tidak dibatasi, dikerjakan semampunya sampai khatib naik mimbar. HPT Kitab Shalat-shalat Tathawwu' bab Shalat Rawatib (hlm. 320–330) menyebut: "Adapun pada hari Jum'at, kerjakanlah shalat Tatawwu' sebelumnya sebanyak engkau sukai sampai imam datang. Dan sesudah shalat Jum'at kerjakanlah shalat Tatawwu' 2 atau 4 rakaat."
Dalil:
- Hadis riwayat Ahmad dari Abu Ayyub al-Anshari:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam… maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum'at hari itu dan Jum'at yang lain." [HR. Ahmad]
- Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.
"Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum'at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum'at bersamanya, maka dosa-dosanya… pasti diampuni." [HR. Muslim] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
Catatan:
- Perkembangan lintas tahun — posisinya konsisten sejak 1998, tetapi alasannya dipertajam pada naskah-naskah berikutnya:
• 1998 — Fatwa 35/1998: "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah… Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala." Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
• 1998 — Fatwa 57/1998: "Khusus pada salat Jum'ah tidak ada qabliyah Jum'at. Disamping itu ada salat sunnah yang lain, bukan rawatib qabliyah… Bagi orang yang masuk masjid sesudah azan selesai, ia dapat melakukan salat tahiyyah mesjid dan salat qabliyah, tergantung dari kesempatan atau waktu yang tersedia." Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
• 1998 — Fatwa 63/1998: "qabliyah Jumat itu tidak ada, yang ada hanya ba'diyah Jum'at yang bisa dikerjakan di masjid sebanyak 4 rakaat atau di masjid 2 rakaat dan di rumah 2 rakaat." Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
• Tanya Jawab Agama 3 (merujuk HPT hlm. 320–330): soal jamaah yang "terus melakukan shalat sebanyak-banyaknya sampai adzan" versus "shalat hanya dua rakaat saja kemudian duduk" — "keduanya benar, boleh dua rakaat saja, juga boleh terus shalat hingga khatib naik mimbar." Naskah ini juga menegaskan tidak menemukan dalil shalat sunat qabliyah dua rakaat di antara dua azan. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
• 2015 — Fatwa 09/2015 menegaskan kembali: qabliyah Jum'at tidak ada tuntunannya, yang ada adalah shalat sunnah sebelum azan Jum'at dikumandangkan, berupa shalat sunnah mutlak semampu kita.
• 2021 — Fatwa 34/2021 (tentang tumakninah dan pengganti salat sunat) memberi batas umum: "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
• 2022 — Fatwa 27/2022 menajamkan sisi larangannya: "mengenai shalat sunah 4 rakaat sebelum zuhur, dalam rangkaian ibadah Jumat tidak perlu dilakukan, karena shalat Jumat berbeda dengan shalat zuhur… Tidak ada tuntunan terkait melaksanakan shalat qabliyah 4 rakaat dalam rangkaian ibadah Jumat, sehingga melaksanakannya dapat dikategorikan dalam perbuatan lagha." Namun jamaah yang datang ketika khatib sedang berkhutbah tetap dianjurkan salat dua rakaat ringkas berdasarkan hadis Jabir tentang Sulaik al-Ghathafani: "Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua rakaat. Namun ringkas/ringankan shalatnya" [H.R. Muslim]. Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat
- Yang belum tuntas dalam penelusuran ini: rincian redaksi HPT Kitab Shalat bab Salat Jum'ah halaman 120 dan hadis nomor 34–35 yang dirujuk Fatwa 35/1998 belum saya baca langsung dari naskahnya; yang saya kutip adalah rumusan fatwa dan Tanya Jawab Agama yang merujuknya.
Kesimpulan:
- Salat sunah qabliyah Jum'at (rawatib setelah azan Jum'at) tidak ada tuntunannya menurut Tarjih. Yang dituntunkan adalah salat sunah mutlak/tathawwu' sebelum azan Jum'at, jumlah rakaatnya tidak ditentukan dan dikerjakan semampunya sampai khatib naik mimbar. Setelah khatib naik mimbar dan azan dikumandangkan, yang wajib adalah mendengarkan khutbah; bagi yang baru datang, cukup salat dua rakaat ringkas (tahiyyatul masjid). Adapun sesudah Jum'at dituntunkan salat sunah empat rakaat (bila di masjid) atau dua rakaat (bila di rumah).
Sumber:
- Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat (Tanya Jawab Agama 3, merujuk HPT hlm. 320–330)
- Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015)
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
- Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat (2022)
- Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT Kitab Shalat)
Wallahu a'lam bish-shawab.