ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Salat sunah qobla jumat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:11 WIB
Salat sunah qobla jumat

Pertanyaan:
Salat sunah qabla Jumat — bagaimana tuntunannya menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Tarjih membedakan dua hal yang sering dicampur dalam pertanyaan ini:

(1) Salat sunah rawatib qabliyah Jum'at, yaitu yang dikerjakan setelah azan Jum'at dikumandangkan dan sebelum salat Jum'at. Untuk ini Tarjih menyatakan tidak ada tuntunannya. Fatwa 09/2015 merumuskan: "Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya."

(2) Salat sunah mutlak/tathawwu' yang dikerjakan sebelum azan Jum'at. Ini yang dituntunkan, jumlah rakaatnya tidak dibatasi, dikerjakan semampunya sampai khatib naik mimbar. HPT Kitab Shalat-shalat Tathawwu' bab Shalat Rawatib (hlm. 320–330) menyebut: "Adapun pada hari Jum'at, kerjakanlah shalat Tatawwu' sebelumnya sebanyak engkau sukai sampai imam datang. Dan sesudah shalat Jum'at kerjakanlah shalat Tatawwu' 2 atau 4 rakaat."

Dalil:

  • Hadis riwayat Ahmad dari Abu Ayyub al-Anshari:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.

"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam… maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum'at hari itu dan Jum'at yang lain." [HR. Ahmad]

  • Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.

"Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum'at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum'at bersamanya, maka dosa-dosanya… pasti diampuni." [HR. Muslim] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At

Catatan:

  • Perkembangan lintas tahun — posisinya konsisten sejak 1998, tetapi alasannya dipertajam pada naskah-naskah berikutnya:

• 1998 — Fatwa 35/1998: "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah… Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala." Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
• 1998 — Fatwa 57/1998: "Khusus pada salat Jum'ah tidak ada qabliyah Jum'at. Disamping itu ada salat sunnah yang lain, bukan rawatib qabliyah… Bagi orang yang masuk masjid sesudah azan selesai, ia dapat melakukan salat tahiyyah mesjid dan salat qabliyah, tergantung dari kesempatan atau waktu yang tersedia." Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
• 1998 — Fatwa 63/1998: "qabliyah Jumat itu tidak ada, yang ada hanya ba'diyah Jum'at yang bisa dikerjakan di masjid sebanyak 4 rakaat atau di masjid 2 rakaat dan di rumah 2 rakaat." Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
• Tanya Jawab Agama 3 (merujuk HPT hlm. 320–330): soal jamaah yang "terus melakukan shalat sebanyak-banyaknya sampai adzan" versus "shalat hanya dua rakaat saja kemudian duduk" — "keduanya benar, boleh dua rakaat saja, juga boleh terus shalat hingga khatib naik mimbar." Naskah ini juga menegaskan tidak menemukan dalil shalat sunat qabliyah dua rakaat di antara dua azan. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
• 2015 — Fatwa 09/2015 menegaskan kembali: qabliyah Jum'at tidak ada tuntunannya, yang ada adalah shalat sunnah sebelum azan Jum'at dikumandangkan, berupa shalat sunnah mutlak semampu kita.
• 2021 — Fatwa 34/2021 (tentang tumakninah dan pengganti salat sunat) memberi batas umum: "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
• 2022 — Fatwa 27/2022 menajamkan sisi larangannya: "mengenai shalat sunah 4 rakaat sebelum zuhur, dalam rangkaian ibadah Jumat tidak perlu dilakukan, karena shalat Jumat berbeda dengan shalat zuhur… Tidak ada tuntunan terkait melaksanakan shalat qabliyah 4 rakaat dalam rangkaian ibadah Jumat, sehingga melaksanakannya dapat dikategorikan dalam perbuatan lagha." Namun jamaah yang datang ketika khatib sedang berkhutbah tetap dianjurkan salat dua rakaat ringkas berdasarkan hadis Jabir tentang Sulaik al-Ghathafani: "Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua rakaat. Namun ringkas/ringankan shalatnya" [H.R. Muslim]. Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat

  • Yang belum tuntas dalam penelusuran ini: rincian redaksi HPT Kitab Shalat bab Salat Jum'ah halaman 120 dan hadis nomor 34–35 yang dirujuk Fatwa 35/1998 belum saya baca langsung dari naskahnya; yang saya kutip adalah rumusan fatwa dan Tanya Jawab Agama yang merujuknya.

Kesimpulan:

  • Salat sunah qabliyah Jum'at (rawatib setelah azan Jum'at) tidak ada tuntunannya menurut Tarjih. Yang dituntunkan adalah salat sunah mutlak/tathawwu' sebelum azan Jum'at, jumlah rakaatnya tidak ditentukan dan dikerjakan semampunya sampai khatib naik mimbar. Setelah khatib naik mimbar dan azan dikumandangkan, yang wajib adalah mendengarkan khutbah; bagi yang baru datang, cukup salat dua rakaat ringkas (tahiyyatul masjid). Adapun sesudah Jum'at dituntunkan salat sunah empat rakaat (bila di masjid) atau dua rakaat (bila di rumah).

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:36 WIB
Apa dasar bagi yang mengklaim ada salat rawatib qobliyah jumat

Pertanyaan:
Apa dasar bagi yang mengklaim ada salat rawatib qabliyah Jumat?

Jawaban:

  • Arsip Tarjih memang mencatat adanya dasar yang dikemukakan untuk salat sunah sebelum Jumat, dan dasar itu disebut secara eksplisit. Namun Tarjih membedakan dua hal yang menjadi sumber perselisihan: qabliyah Jum'at (dikerjakan sesudah azan Jum'at) dan qablal Jum'at (dikerjakan sebelum azan/khatib naik mimbar). Yang pertama dinyatakan tidak ada tuntunannya; yang kedua yang dituntunkan.

Dasar-dasar yang dikemukakan dalam arsip:

  1. Hadis riwayat Abu Dawud dari Nafi' tentang Ibnu Umar. Ini dasar paling awal dan paling tegas disebut. Tanya Jawab Agama 1, pada pertanyaan "Shalat Qabliyyah Jumat", menjawab: "Shalat sunat sebelum Jumat memang ada dasarnya ialah Hadis riwayat Abu Dawud dari Nafi': … Adalah Ibnu Umar lama melakukan shalat sebelum shalat Jumat, lalu melakukan shalat dua rakaat di rumahnya dan ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. menjalankan hal yang serupa itu (Riwayat Abu Dawud)." Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat

  2. Hadis Ahmad dari Abu Ayyub al-Anshari dan hadis Muslim dari Abu Hurairah tentang "shalat seberapa ia kehendaki". Inilah yang dipakai untuk mempertanyakan jawaban pengasuh rubrik fatwa — seorang penanya di Tanya Jawab Agama 5 mengutip HPT cetakan ketiga halaman 142: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at … kemudian keluar dengan tenang sehingga sampai ke masjid lalu shalat —seberapa menurut kehendaknya— …" dan menyatakan jawaban pengasuh "berbeda jauh dari Putusan Tarjih sendiri". Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  3. Putusan HPT Kitab Shalat-shalat Tathawwu', bab Shalat Rawatib, hlm. 320–330 yang berbunyi: "Adapun pada hari Jum'at, kerjakanlah shalat Tatawwu' sebelumnya sebanyak engkau sukai sampai imam datang. Dan sesudah shalat Jum'at kerjakanlah shalat Tatawwu' 2 atau 4 rakaat." Dasar yang dikutip HPT untuk ini adalah hadis Nafi' di atas. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat

  4. Keumuman hadis tentang salat sunah antara azan dan iqamah — pola penalaran yang dipakai untuk mengklaim adanya rawatib qabliyah pada salat yang tidak memiliki rawatib qabliyah. Dalam kasus yang sejajar (qabliyah Isya), arsip mencatat: "Pendapat yang mengatakan adanya sunnah qabliyah isyak berdasar pada keumuman hadis Nabi saw yang menyebutkan adanya shalat sunah di antara adzan dan iqamah." Dan Tarjih menolak pola itu di kasus Isya karena hadis lain merinci rawatib yang Nabi saw kerjakan. Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh

  5. Praktik dua azan sejak masa Utsman bin Affan, yang menciptakan celah waktu antara azan pertama dan azan kedua. Penanya Fatwa 35/1998 mengemukakan praktik Masjidil Haram dan Masjid Nabawi: "setelah waktu masuk, muazin azan dan lebih kurang 7 menit kemudian barulah khatib naik mimbar kemudian muazin azan lagi. Jadi di sana kita dapat melaksanakan salat sunat rawatib zuhur (sebelum salat Jum'at)." Tarjih menjawab bahwa praktik itu "mungkin mengikuti praktek di jaman khalifah Usman bin Affan, karena pada waktu umat Islam sudah banyak maka untuk hari Jum'at beliau mengadakan azan dua kali, yang pertama dilakukan di luar masjid untuk mengingatkan umat agar datang ke masjid." Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat

Dalil:

  • Hadis Abu Ayyub al-Anshari (HR Ahmad) — dikutip Fatwa 09/2015:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.

  • Hadis Abu Hurairah (HR Muslim):

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.

  • Matan HPT Kitab Shalat bagian 08 (hadis nomor 34–35) menempatkan perintah salat itu sebelum azan Jum'at, sebab azan baru dikumandangkan ketika imam duduk di mimbar:

ثُمَّ اِذَا اَتَيْتَ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ مَا قُدِّرَ لَكَ … وَاِذَا جَلَسَ الْاِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلْيُؤَذِّنْ اَحَدُكُمْ، وَاِذَا اَنْزَلَ مِنْهُ فَلْيُقِمْ.

"Kemudian apabila engkau mendatangi masjid, shalatlah seberapa yang ditentukan bagimu … Dan apabila imam telah duduk di atas mimbar, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan, dan apabila ia turun dari mimbar hendaklah iqamah." — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat

Catatan:

  • Perkembangan lintas tahun — urutan naskahnya penting karena di sinilah letak jawaban atas pertanyaan Anda:

• Tanya Jawab Agama 1 (tahun tidak tercatat dalam arsip) — menjawab lugas bahwa salat sunat sebelum Jumat "memang ada dasarnya", yaitu hadis Nafi' dari Ibnu Umar. Inilah rumusan yang paling mendukung klaim adanya dasar. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
• Tanya Jawab Agama 3 (tahun tidak tercatat) — membahas dua tatacara Jumat di masyarakat, yaitu adzan satu kali (tanpa salat di antara dua azan) dan adzan dua kali dengan "shalat sunnat gabliyah di antara dua adzan". Untuk bentuk yang kedua ini redaksinya berbunyi: "Meskipun riwayat di atas menjelaskan adanya dua kali adzan … namun tidak menyebutkan adanya shalat sunnat gabliyah di antara dua adzan tersebut. Mengenai hal ini kami tidak menemukan keterangan ataupun dalil yang menunjukkan adanya shalat sunnat gabliyah serupa ini." Adapun tuntunan yang ditemukan adalah hadis Nafi' (Ibnu Umar memperbanyak salat sebelum Jumat) dan hadis Abu Hurairah (salat seberapa kehendaknya), dengan kesimpulan: "keduanya benar, boleh dua rakaat saja, juga boleh terus shalat hingga khatib naik mimbar." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
• Tanya Jawab Agama 5 (tahun tidak tercatat) — menajamkan pembedaan istilah sebagai jawaban atas protes penanya: "yang dimaksud dengan tidak ada tuntunannya adalah shalat sunnat qabliyah Jum'at (bukan qablal Jum'at) yang sama dengan qabliyah Subuh, Dzuhur, Ashar dan lain-lain yang dikerjakan sesudah adzan Jum'at (sesudah masuk waktu shalat). Kedua, yang kami maksud dengan qablal Jum'at adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum khatib naik mimbar (sebelum adzan)." Disebut pula istilah "shalatul intizar". Tanya Jawab Agama 5 Shalat
• 1998 — Fatwa 35/1998 menegaskan: "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar," dan menjawab kasus Haram/Nabawi dengan penjelasan sejarah azan Utsman bin Affan. Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
• 1998 — Fatwa 57/1998 merumuskan hal yang sama, sekaligus menyebut adanya salat sunah lain yang dikerjakan sesudah azan bagi yang baru masuk masjid, bergantung kesempatan. Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
• 2015 — Fatwa 09/2015 menyatakan pertanyaan itu sudah dijawab di HPT Kitab Shalat Jama'ah dan Jum'at hlm. 120 serta Tanya Jawab Agama jilid 5 hal. 53, lalu menegaskan kembali: "Dalam hal ini shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita." Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
• 2020 — Fatwa 07/2020 menjelaskan rangkaian Jumat dan menerangkan bahwa azan pada masa Utsman adalah "azan pertama sebelum khatib naik mimbar, azan kedua setelah khatib naik mimbar dan azan ketiga yang dimaksud adalah iqamah." Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
• 2022 — Fatwa 27/2022 menajamkan sisi larangan untuk bentuk empat rakaat: "Jika pada shalat zuhur terdapat shalat sunah qabliyah (dikerjakan setelah azan sebelum shalat zuhur), maka dalam shalat Jumat, setelah khatib naik mimbar dan azan dikumandangkan, wajib hukumnya mendengarkan dan memperhatikan khutbah Jumat … Tidak ada tuntunan terkait melaksanakan shalat qabliyah 4 rakaat dalam rangkaian ibadah Jumat, sehingga melaksanakannya dapat dikategorikan dalam perbuatan lagha." Sementara bagi yang datang saat khutbah berlangsung tetap ada tuntunan dua rakaat ringkas. Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat

  • Satu hal yang perlu dinyatakan hati-hati: dalam Tanya Jawab Agama 3 redaksi yang dipakai adalah "kami tidak menemukan keterangan ataupun dalil" untuk salat di antara dua azan. Itu keterangan tentang dalil, dan saya sampaikan apa adanya; kesimpulan hukum yang ditegaskan Tarjih secara positif ada pada naskah 1998, 2015, dan 2022 yang menyebut "tidak ada tuntunannya".

  • Yang belum tuntas: teks Arab hadis Nafi' dalam salinan Tanya Jawab Agama 3 yang saya baca rusak karena pengenalan huruf (OCR), sehingga yang saya kutip adalah terjemahannya, bukan teks Arabnya. Rincian halaman 120 HPT Kitab Shalat Jama'ah dan Jum'at serta Tanya Jawab Agama jilid 5 halaman 53 yang dirujuk Fatwa 09/2015 belum saya baca langsung dalam bentuk halaman cetaknya.

Kesimpulan:

  • Dasar yang dikemukakan pihak yang menyatakan adanya salat rawatib qabliyah Jumat adalah: (1) hadis Abu Dawud dari Nafi' tentang Ibnu Umar yang memperbanyak salat sebelum Jumat — ini dasar yang paling eksplisit disebut arsip; (2) hadis Ahmad dari Abu Ayyub dan Muslim dari Abu Hurairah tentang salat "seberapa ia kehendaki"; (3) putusan HPT Kitab Shalat-shalat Tathawwu' hlm. 320–330; (4) keumuman hadis salat antara azan dan iqamah; dan (5) kenyataan praktik dua azan sejak masa Utsman bin Affan yang menyediakan waktu di antara keduanya. Tarjih sendiri menerima dasar (1)–(3) hanya untuk salat sunah sebelum azan Jumat (qablal Jum'at, tanpa batasan jumlah rakaat), dan menolak menyebutnya sebagai rawatib qabliyah Jum'at; sedangkan untuk bentuk "qabliyah di antara dua azan" arsip menyatakan tidak menemukan dalilnya dan menegaskan tidak ada tuntunannya.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.