Pertanyaan
- Bolehkah shalat dijama qashar saat ada kesibukan, padahal perjalanannya dekat atau tidak jauh dari rumah?
Jawaban
-
Tarjih membedakan jama' dan qashar justru pada titik ini. Qashar terikat pada safar; jama' tidak.
-
Jama' — menurut fatwa 2004: "Mengenai shalat jama', para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan… Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." Jadi kesibukan/keperluan penting bisa menjadi alasan jama', walaupun jaraknya dekat atau tanpa safar. Ini juga ditegaskan fatwa 2025 untuk kasus yang persis mirip: peserta kegiatan yang "rumah saya dekat hotel" — yang boleh bagi mereka adalah jama' saja, bukan qashar.
-
Qashar — fatwa 2025 menegaskan: "Ulama bersepakat bahwa illat (sebab) kebolehan shalat qashar… ditujukan kepada mereka yang melakukan aktivitas safar, karenanya seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar." Karena itu, untuk perjalanan yang dekat dan tidak pantas disebut safar, qashar tidak berlaku — meski jama' tetap boleh.
-
Batas jarak safar — fatwa 1999: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat… Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." Fatwa 2013 menegaskan safar adalah "suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Jadi ukurannya bukan angka kilometer, melainkan apakah perjalanan itu lazim disebut safar.
-
Jama' dan qashar bukan satu paket — fatwa 2013: "pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket… Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." Bila perjalanan dekat namun ada kesibukan, yang tersedia adalah jama' tanpa qashar (masing-masing shalat tetap empat rakaat).
-
Sifat rukhsah, bukan kebiasaan — fatwa 2018: "'Azimah (hukum asal) dari mengerjakan shalat adalah sesuai dengan waktu dan jumlah rakaat yang sudah ditentukan… Jika dirasa melaksanakan shalat secara normal… tidak memberatkan, maka tidak mengerjakan secara jamak dan qashar diperbolehkan."
📅 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun
- TJA Jilid 1 — jama' dibolehkan "di kala ada keperluan yang penting," "Tentu saja hal itu karena Nabi menghadapi hal yang penting dan tidak menjadi kebiasaan."
- TJA Jilid 3 — menegaskan kebolehan qashar khusus "dalam bepergian."
- Fatwa 24/1999 — tidak ada angka kilometer baku; ukurannya "sejauh yang patut disebut musafir."
- Fatwa 19.C/2004 (juga TJA 6 Bab IV) — batas waktu qashar 19 hari; jama' tidak dibatasi waktu dan boleh karena hajat, asal tidak dibiasakan.
- Fatwa 29/2013 — safar tidak dibatasi jarak maupun waktu; jama' dan qashar boleh dipisah.
- Fatwa 11/2018 — rukhsah boleh ditinggalkan bila tidak memberatkan; campuran jama-qashar dan shalat biasa dalam satu safar dibolehkan.
- TJA 2025 Edisi 01 — memperjelas penerapannya pada kegiatan berkumpul: "melakukan shalat dengan cara qashar atau jamak-qashar bagi mereka yang kategori safar dan melakukan jamak bagi yang tidak kategori safar adalah pilihan terbaik."
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 101, sebagaimana dikutip dalam sumber:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir…" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar -
Hadis Ibnu Abbas tentang jama' tanpa safar dan tanpa takut:
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
"Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut… Dia menjawab: Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Catatan
- Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan angka jarak minimal dalam kilometer; yang ada justru pernyataan bahwa Nabi saw tidak menentukan jarak pasti. Karena itu keputusan apakah perjalanan Anda masuk kategori safar bersifat penilaian kasus, dan untuk kasus konkret sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
- Batas 19 hari dalam fatwa 2004 berlaku untuk qashar, bukan untuk jama'.
Kesimpulan
- Bila perjalanan dekat/tidak pantas disebut safar: qashar tidak berlaku, tetapi jama' boleh karena keperluan/kesibukan yang penting, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan. Bila perjalanan itu pantas disebut safar: jama' dan qashar boleh, boleh dipisah, dan keduanya bersifat rukhsah yang boleh ditinggalkan bila tidak memberatkan.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.