Pertanyaan
- Apakah kecerdasan buatan (AI) halal menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Khazanah tarjih belum memuat fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas "kecerdasan buatan" atau "AI" sebagai objek bahasan tersendiri. Yang tersedia adalah rangkaian putusan tentang teknologi, aplikasi, media informasi, dan hukum sarana — dan dari situ posisi Tarjih dapat ditelusuri. Karena AI adalah perangkat/program (bukan zat yang dihukumi najis atau haram karena bendanya), ia jatuh pada ranah muamalah, bukan ibadah mahdhah.
-
Perkembangan lintas tahun:
- 2009 — Fatwa 27 Halal Haram Facebook. Tarjih menegaskan media teknologi masuk "persoalan muamalah duniawiyah", sehingga berlaku kaidah:
الأَصْلُ فِى المُعَامَلَةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ
"Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah."
Dan ditegaskan pembedaan penting: "Dalam menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua hal. Pertama, hukum facebook itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan melalui facebook. Yang pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek... Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya." — Fatwa 27 Halal Haram Facebook
- 2022 — Fatwa 26 tentang Hukum Halal/Haram Teknologi seperti Media Komunikasi dan Aplikasi. Inilah naskah yang paling dekat dengan pertanyaan ini, dan ia memperluas serta memperjelas yang 2009. Dasarnya hadis:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" [H.R. Muslim].
Putusannya: "teknologi bukan termasuk hal ibadah dan fenomenanya tidak ditemukan di zaman Rasulullah saw, maka perihal laju kembang teknologi saat ini dengan beragam platform yang ada, adalah termasuk perkara duniawiyah yang hukumnya mubah selama hal itu membawa kepada kemaslahatan." Ditegaskan pula bahwa penilaiannya "kembali pada the man behind the gun (siapakah yang akan menggunakan teknologi tersebut)", dan: "aplikasi-aplikasi yang sudah jelas kemudaratannya, seperti aplikasi-aplikasi yang memang berkonsentrasi khusus pada hal-hal pornografi, maka tidak perlu seorang muslim mencobanya (installing)..." Kesimpulannya: "penggunaan hand phone (hp), smart phone, internet, tv, komputer, termasuk program atau aplikasi di dalamnya adalah halal selama digunakan untuk hal-hal yang manfaat, bukan mudarat." — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi
-
2025 — Tanfidz Fikih Informasi. Memperluas dari "alat" ke "informasi": informasi dipahami sebagai proses, pengetahuan, dan objek, dengan kewajiban verifikasi (tabayyun). Naskah ini juga mengharamkan profesi yang menyebarkan "hoax, gibah, fitnah, namīmah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis". Artinya, bila AI dipakai memproduksi atau menyebarkan konten semacam itu, hukum haram itu melekat pada perbuatannya, bukan pada perangkatnya. — Tanfidz Fikih Informasi 2025
-
2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 15. Merumuskan kaidah penentu:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِد
"Sarana (media) mengikuti hukum tujuan."
Yaitu "suatu alat, media, atau cara tidak dinilai secara terpisah, melainkan dinilai berdasarkan fungsi, niat, dan dampak yang ditimbulkannya." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat Dan Penayang
- Batas penting: AI tidak boleh dipakai menggantikan ibadah mahdhah. Fatwa 03/2021 (Jum'at Online) menegaskan: "Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya azan, mengimami shalat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi... penerimaan kemajuan teknologi dalam bidang ibadah tetap harus dibatasi." — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online
Dalil
-
QS al-Ḥujurāt (49): 6 — kewajiban tabayyun atas setiap informasi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." — Tanfidz Fikih Informasi 2025 -
Hadis antum a'lamu bi amri dunyakum (H.R. Muslim) tentang urusan dunia — dikutip dalam Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi.
-
Kaidah al-aṣlu fī al-mu'āmalah al-ibāḥah dan kaidah al-wasā'il laha aḥkām al-maqāṣid — sebagaimana dikutip pada Fatwa 27 Halal Haram Facebook dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat Dan Penayang.
Catatan
- Saya belum menemukan naskah dalam khazanah tarjih yang secara khusus menetapkan hukum kecerdasan buatan sebagai topik tersendiri; yang saya sampaikan adalah penerapan kaidah dan putusan yang benar-benar ada pada halaman-halaman di atas. Kesimpulan "halal" di sini bukan kutipan fatwa tentang AI, melainkan konsekuensi dari bunyi putusan tentang teknologi/program/aplikasi ditambah kaidah sarana. Beberapa halaman yang saya baca tercatat masih dalam peninjauan, sehingga rumusan akhirnya dapat berkembang.
Kesimpulan
- AI sebagai alat/program tidak dihukumi haram karena bendanya; hukumnya mengikuti penggunaannya — mubah dan halal selama digunakan untuk manfaat, haram jika digunakan untuk memproduksi atau menyebarkan yang diharamkan (pornografi, hoaks, fitnah, penipuan), dan tidak boleh dipakai menggantikan pelaksanaan ibadah mahdhah.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.