ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Adakah dalil salat tobat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:47 WIB
Adakah dalil salat tobat

Pertanyaan

Adakah dalil salat tobat (salat taubat), dan bagaimana posisinya dalam arsip Tarjih?

Jawaban

  • Menurut naskah arsip, salat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Riwayat tentangnya memang ada, tetapi kesahihannya diperselisihkan para ahli hadis. Naskah menyatakan:

    "Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunah, karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang kesahihannya oleh para ahli hadis."

  • Naskah itu juga mencatat bahwa kitab-kitab fikih klasik yang menjadi rujukan — Nailul-Authar (asy-Syaukani), Subulus-Salam (ash-Shan'ani), dan Zadul-Ma'ad (Ibnul-Qayyim) — "tidak mencantumkan di dalamnya tentang shalat taubat"; yang memasukkannya ke deretan salat sunah adalah as-Sayyid Sabiq (Fiqhus-Sunah) dan TM Hasbi Ash-Shiddieqy (Pedoman Shalat).

Dalil

  • Jalur periwayatan yang dimaksud naskah:

    "Memang di dalam kitab Sunan Abu Dawud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, masing-masing mereka membawa hadis Ali karramallaahu wajhah, yang di dalam sanadnya ada orang bernama Asma bin al-Hakam. Begitu pula dalam hadis riwayat Imam al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, al-Humaidi, Abu Ya'la dan ath-Thabrani, juga semuanya ini melalui jalan Ali, yang di dalam sanadnya terdapat orang bernama Asma bin al-Hakam."

    "Posisi Asma bin al-Hakam ini diperselisihkan oleh para ulama hadis. Artinya, sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadis dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadis lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut."

    "Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadis tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan kaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu 'jarah didahulukan daripada ta'dil', artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunah dalam HPT."

— Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9 Bab 5, dimuat Suara Muhammadiyah No. 10 tahun ke-90/2005)

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun. Naskah tertua yang saya temukan (2005) hanya menerangkan alasan tidak dimasukkannya salat taubat ke dalam HPT, bukan menetapkan hukum pengamalannya. Naskah yang lebih baru tidak membahas salat taubat secara khusus, tetapi memperlihatkan pola penalaran yang berkembang:
    — Fatwa 11/2022 tentang salat hajat menilai salat hajat "masyru' (disyariatkan)" karena di antara tiga riwayatnya "terdapat satu hadis yang sahih dan dua hadis pendukung yang derajatnya daif"; ini adalah putusan tentang salat hajat, bukan tentang salat taubat. — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah
    — Dokumen pengembangan Manhaj Tarjih (2026) menyatakan bahwa "hadis daif dapat dijadikan hujah syar'iyyah kecuali kedaifannya sangat fatal", dengan lima syarat: banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi Saw., tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, tidak bertentangan dengan hadis lain yang sahih, dan kedaifannya bukan karena rawi tertuduh dusta atau pemalsu hadis. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara

  • Naskah yang saya baca tidak memuat matan (teks) hadis salat taubat itu sendiri — hanya keterangan tentang kitab-kitab periwayat dan perawi pada sanadnya. Karena itu saya tidak mengutip matan hadisnya, dan tidak menambahkan bunyi hadis dari luar arsip. Arsip juga belum memuat putusan Tarjih yang secara khusus menetapkan status hukum pengamalan salat taubat; kesimpulan hukum yang mengikat untuk kasus pribadi sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.

Kesimpulan

  • Dalil salat taubat yang beredar bersumber dari hadis riwayat Ali bin Abi Thalib melalui Asma bin al-Hakam. Karena status perawi itu diperselisihkan — bahkan al-Bukhari menolaknya — dan tidak ada jalur lain yang menguatkan, Majelis Tarjih tidak memasukkannya ke dalam deretan salat sunah di HPT. Arsip yang saya telusuri belum memuat putusan Tarjih yang secara khusus menetapkan hukum pengamalannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:50 WIB
Nasihat pengantin baru

Pertanyaan

Nasihat bagi pengantin baru menurut arsip Tarjih.

Jawaban

Arsip Tarjih tidak memuat satu "kado nasihat" khusus untuk pengantin baru, tetapi memuat Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah — hasil rumusan yang diajukan pada Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989 dan kemudian menjadi bagian HPT Jilid 3. Dari situ nasihatnya dapat disusun begini.

Pertama, sadari apa yang sedang Anda ikrarkan. Naskah menegaskan:

"Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah."

"Adanya ikatan atau perjanjian antara suami-istri. Al-Qur'an menggambarkan perjanjian itu sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kuat)."

— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (TJA 2025)

Karena itu naskah menolak memandangnya sebagai transaksi: "Maksud dari mitsaqan ghalizan adalah akad nikah bukanlah kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya, tetapi merupakan peristiwa sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah."

Kedua, tujukan rumah tangga kepada sakinah, bukan sekadar bertahan. Tujuan perkawinan dalam arsip dirumuskan dari QS ar-Rūm (30): 21 —

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Naskah menyimpulkan: "tujuan perkawinan adalah 'terwujudnya keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa raḥmah, yang tercermin dengan adanya rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota keluarga'."

Ketiga, pegang kewajiban bersama, bukan hanya hak masing-masing. Arsip merinci enam kewajiban bersama suami-istri:

"a. Suami-istri harus saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan. b. Suami-istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain. c. Suami-istri harus berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing. d. Suami-istri harus menjaga kehormatan dirinya dan berlaku jujur terhadap dirinya dan pasangannya. e. Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia menerima penyelesaian. f. Suami-istri tidak mencari-cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada dan pemaaf."

— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

Keempat, ukur kebaikan rumah tangga dengan akhlak. Dari Abū Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī].

Dasar pergaulannya: "Dan bergaullah dengan mereka secara baik…" (QS an-Nisā' (4): 19), dan "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka" (QS al-Baqarah (2): 187).

Kelima, rawat sisi spiritualnya. Arsip menganjurkan antara lain: "Melakukan tadarus dan tadabur al-Quran secara berkala dan rutin"; "Menumbuhkan sikap saling percaya serta saling berwasiat untuk kebenaran, kesabaran dan kasih sayang (tawāṣau bi al-haqqi wa tawāṣau bi aṣ-ṣabri wa tawāṣau bi al-marḥamah) untuk menjaga mahligai rumah tangga sebagai amanah dari Allah swt." Naskah juga menyebut pergaulan suami-istri "tetap mengedepankan tata krama Islam karena merupakan bagian dari ibadah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg

Keenam, jangan lupakan hak tubuh dan hak pasangan. Nabi saw menegur 'Abdullāh Ibn 'Amr:

فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

"…sesungguhnya jasadmu memiliki hak atasmu dan matamu memiliki hak atasmu, juga istrimu memiliki hak atasmu" [HR al-Bukhārī].

Pada halaman yang sama juga disebutkan doa yang dituntunkan ketika suami-istri berkumpul:

اَللّٰهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْنِي مَا رَزَقْتَنِي

"Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau berikan kepadaku" [HR al-Bukhārī].

— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

Ketujuh, tujuh wasiat penutup dari naskah itu sendiri ("Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah"):

"1. Membangun komitmen untuk membina keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim. 2. Melaksanakan perkawinan dengan prinsip otonomi, kedewasaan dengan mempertimbangkan usia yang matang/dewasa, mītsāqan ghalīzhan, kekekalan keluarga, pencatatan pernikahan, al-qiwāmah dan monogami. 3. Menjalin hubungan antar anggota dalam keluarga dengan prinsip mu'āsyarah bil-ma'rūf yaitu, saling menyayangi, saling menghargai, saling memberdayakan dan tanpa kekerasan dalam rumah tangga. 4. Melaksanakan hak dan kewajiban dengan berdasarkan cinta dan penuh tanggung jawab. 5. Melibatkan anggota keluarga laki-laki dalam tugas-tugas domestik dan pemeliharaan kesehatan reproduksi. 6. Melaksanakan pendidikan keluarga untuk menghasilkan warga yang berguna bagi kemajuan agama, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. 7. Membina keluarga sakinah di atas pilar-pilar spiritual, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, serta sosial, politik dan hukum."

— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun: rumusan ini bermula dari Muktamar Tarjih Malang 1989 (dikemukakan dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Keluarga), dibukukan dalam HPT Jilid 3 sebagai Keputusan Tarjih ke-28, dan masih dikutip utuh sebagai rujukan prinsip pernikahan pada fatwa 2025 — jadi posisinya konsisten, bukan berubah.

  • Naskah menyebut al-qiwāmah bukan sebagai dominasi: "Al-Qiwāmah bukan berarti dominasi dan kekuasaan dari penanggung jawab, tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi," dan menegaskan kewajiban suami "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri."

  • Saya belum menemukan lafal doa khusus "untuk pengantin baru" (misalnya doa bārakallāhu laka) di dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga tidak saya tuliskan. Yang tercatat adalah doa saat berkumpul di atas.

Kesimpulan

  • Nasihat Tarjih kepada pengantin baru berpuncak pada satu kalimat: jadikan pernikahan sebagai ibadah dan perjanjian yang sangat kuat, lalu rawat dengan mu'āsyarah bil-ma'rūf — saling setia, jujur, menghormati, memaafkan, tanpa kekerasan — agar lahir keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.