Pertanyaan
Adakah dalil salat tobat (salat taubat), dan bagaimana posisinya dalam arsip Tarjih?
Jawaban
-
Menurut naskah arsip, salat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Riwayat tentangnya memang ada, tetapi kesahihannya diperselisihkan para ahli hadis. Naskah menyatakan:
"Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunah, karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang kesahihannya oleh para ahli hadis."
-
Naskah itu juga mencatat bahwa kitab-kitab fikih klasik yang menjadi rujukan — Nailul-Authar (asy-Syaukani), Subulus-Salam (ash-Shan'ani), dan Zadul-Ma'ad (Ibnul-Qayyim) — "tidak mencantumkan di dalamnya tentang shalat taubat"; yang memasukkannya ke deretan salat sunah adalah as-Sayyid Sabiq (Fiqhus-Sunah) dan TM Hasbi Ash-Shiddieqy (Pedoman Shalat).
Dalil
-
Jalur periwayatan yang dimaksud naskah:
"Memang di dalam kitab Sunan Abu Dawud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, masing-masing mereka membawa hadis Ali karramallaahu wajhah, yang di dalam sanadnya ada orang bernama Asma bin al-Hakam. Begitu pula dalam hadis riwayat Imam al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, al-Humaidi, Abu Ya'la dan ath-Thabrani, juga semuanya ini melalui jalan Ali, yang di dalam sanadnya terdapat orang bernama Asma bin al-Hakam."
"Posisi Asma bin al-Hakam ini diperselisihkan oleh para ulama hadis. Artinya, sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadis dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadis lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut."
"Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadis tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan kaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu 'jarah didahulukan daripada ta'dil', artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunah dalam HPT."
— Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9 Bab 5, dimuat Suara Muhammadiyah No. 10 tahun ke-90/2005)
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun. Naskah tertua yang saya temukan (2005) hanya menerangkan alasan tidak dimasukkannya salat taubat ke dalam HPT, bukan menetapkan hukum pengamalannya. Naskah yang lebih baru tidak membahas salat taubat secara khusus, tetapi memperlihatkan pola penalaran yang berkembang:
— Fatwa 11/2022 tentang salat hajat menilai salat hajat "masyru' (disyariatkan)" karena di antara tiga riwayatnya "terdapat satu hadis yang sahih dan dua hadis pendukung yang derajatnya daif"; ini adalah putusan tentang salat hajat, bukan tentang salat taubat. — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah
— Dokumen pengembangan Manhaj Tarjih (2026) menyatakan bahwa "hadis daif dapat dijadikan hujah syar'iyyah kecuali kedaifannya sangat fatal", dengan lima syarat: banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi Saw., tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, tidak bertentangan dengan hadis lain yang sahih, dan kedaifannya bukan karena rawi tertuduh dusta atau pemalsu hadis. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara -
Naskah yang saya baca tidak memuat matan (teks) hadis salat taubat itu sendiri — hanya keterangan tentang kitab-kitab periwayat dan perawi pada sanadnya. Karena itu saya tidak mengutip matan hadisnya, dan tidak menambahkan bunyi hadis dari luar arsip. Arsip juga belum memuat putusan Tarjih yang secara khusus menetapkan status hukum pengamalan salat taubat; kesimpulan hukum yang mengikat untuk kasus pribadi sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
Kesimpulan
- Dalil salat taubat yang beredar bersumber dari hadis riwayat Ali bin Abi Thalib melalui Asma bin al-Hakam. Karena status perawi itu diperselisihkan — bahkan al-Bukhari menolaknya — dan tidak ada jalur lain yang menguatkan, Majelis Tarjih tidak memasukkannya ke dalam deretan salat sunah di HPT. Arsip yang saya telusuri belum memuat putusan Tarjih yang secara khusus menetapkan hukum pengamalannya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Suara Muhammadiyah No. 10 tahun ke-90/2005)
- Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah (2022 — pembanding pola penalaran, tentang salat hajat)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026 — kerangka kehujahan hadis daif)
- Shalat Taubat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.