Pertanyaan
- Bolehkah shalat sambil duduk karena perut sering berangin (keluar kentut)?
Jawaban
-
Duduk dalam shalat adalah keringanan (rukhsah) karena uzur berupa ketidakmampuan berdiri, bukan karena sering buang angin. Khazanah tarjih menetapkan urutannya: berdiri — bila tidak mampu, duduk — bila tidak mampu, berbaring. Karena itu, keluhan sering berangin tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk shalat duduk; yang menjadi alasan adalah ketidakmampuan berdiri.
-
Buang angin (kentut) menurut khazanah tarjih adalah hadats yang membatalkan wudhu, bukan keadaan yang membolehkan shalat duduk. Jalan keluarnya adalah berwudhu, bukan mengubah posisi shalat.
-
Bila yang Anda alami hanya perasaan/keraguan akan keluarnya angin, belum tentu wudhu batal. Naskah Tarjih mengutip sabda Nabi saw.:
وَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ اَحَدُكُم فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتَّي يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا [رواه مسلم]
“Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia ragu-ragu apakah ia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya” [HR. Muslim] — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
-
Bila angin benar-benar keluar di tengah shalat, wudhu batal dan shalatnya tidak sah sehingga harus diulang dari awal setelah berwudhu.
-
Perkembangan naskah lintas tahun (dan posisinya konsisten):
- 1998 — “Buang angin atau kentut itu termasuk membatalkan wudu. Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal.” Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
- 2009 — “Orang sakit selama ia mampu melakukan shalat dengan berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan berdiri. Jika ia tidak mampu melaksanakannya dengan berdiri, maka shalatlah dengan duduk.” Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
- 2017 — buang angin “hanya menyebabkan batalnya wudlu seseorang”, tanpa kewajiban istinja. Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
- 2019 — “tidak ada kompensasi untuk meninggalkan shalat meskipun dalam keadaan sakit. Shalat dapat dikerjakan dalam keadaan duduk, berbaring bahkan dengan isyarat sekalipun sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.” Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
- 2023 — shalat duduk dinilai sah “jika memiliki uzur tertentu yang membuatnya tidak mampu berdiri”. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk
- Keputusan Tarjih Ke-29 (Fikih Kebencanaan) juga memakai kaidah: “Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti.” Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Dalil
- عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري]
“Dari Imran bin Husain r.a. (diriwayatkan), ia berkata, adalah aku terkena penyakit bawasir lalu bertanya kepada Nabi saw tentang shalat, kemudian Nabi saw menjawab, shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk dan jika tidak mampu maka sambil berbaring” [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
- Dalam HPT Jilid 1 Kitab Thaharah ditegaskan bahwa hadats itu “Ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi” — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
Catatan
- Saya belum menemukan, dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, ketentuan khusus tentang orang yang menderita sering buang angin secara terus-menerus (misalnya keringanan wudhu khusus bagi kondisi semacam itu). Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri. Untuk kondisi medis yang Anda alami, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, sekaligus konsultasi ke dokter.
Kesimpulan
- Shalat duduk dibolehkan karena uzur berupa ketidakmampuan berdiri, bukan karena sering berangin. Kentut membatalkan wudhu sehingga perlu berwudhu (dan mengulang shalat jika terjadi di tengah shalat); jika hanya perasaan ragu, wudhu tetap dianggap sah sampai ada keyakinan berupa suara atau bau.
Sumber
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)
- Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
- Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023)
- Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
- Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Wallahu a'lam bish-shawab.