ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Oleh kah kita shalat sambil duduk,karena perut saya sering…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:50 WIB
Oleh kah kita shalat sambil duduk,karena perut saya sering berangin( keluar kentut)

Pertanyaan

  • Bolehkah shalat sambil duduk karena perut sering berangin (keluar kentut)?

Jawaban

  • Duduk dalam shalat adalah keringanan (rukhsah) karena uzur berupa ketidakmampuan berdiri, bukan karena sering buang angin. Khazanah tarjih menetapkan urutannya: berdiri — bila tidak mampu, duduk — bila tidak mampu, berbaring. Karena itu, keluhan sering berangin tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk shalat duduk; yang menjadi alasan adalah ketidakmampuan berdiri.

  • Buang angin (kentut) menurut khazanah tarjih adalah hadats yang membatalkan wudhu, bukan keadaan yang membolehkan shalat duduk. Jalan keluarnya adalah berwudhu, bukan mengubah posisi shalat.

  • Bila yang Anda alami hanya perasaan/keraguan akan keluarnya angin, belum tentu wudhu batal. Naskah Tarjih mengutip sabda Nabi saw.:

وَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ اَحَدُكُم فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتَّي يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا [رواه مسلم]

“Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia ragu-ragu apakah ia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya” [HR. Muslim] — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

Dalil

  • عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري]

“Dari Imran bin Husain r.a. (diriwayatkan), ia berkata, adalah aku terkena penyakit bawasir lalu bertanya kepada Nabi saw tentang shalat, kemudian Nabi saw menjawab, shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk dan jika tidak mampu maka sambil berbaring” [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Dalam HPT Jilid 1 Kitab Thaharah ditegaskan bahwa hadats itu “Ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi” — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

Catatan

  • Saya belum menemukan, dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, ketentuan khusus tentang orang yang menderita sering buang angin secara terus-menerus (misalnya keringanan wudhu khusus bagi kondisi semacam itu). Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri. Untuk kondisi medis yang Anda alami, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, sekaligus konsultasi ke dokter.

Kesimpulan

  • Shalat duduk dibolehkan karena uzur berupa ketidakmampuan berdiri, bukan karena sering berangin. Kentut membatalkan wudhu sehingga perlu berwudhu (dan mengulang shalat jika terjadi di tengah shalat); jika hanya perasaan ragu, wudhu tetap dianggap sah sampai ada keyakinan berupa suara atau bau.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.