ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum berhutang tidak di kembalikan
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:57 WIB
Hukum berhutang tidak di kembalikan

Pertanyaan

  • Apa hukumnya orang berhutang lalu tidak mengembalikan (melunasi) hutangnya?

Jawaban

  • Hutang wajib dikembalikan/dilunasi, tidak pandang pemberi hutangnya kaya atau miskin, sedikit atau banyak. Anggapan "tidak perlu melunasi karena yang menghutangi orang kaya" dinyatakan tidak benar dalam naskah. Rasulullah saw bersabda:

    نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
    "Jiwa orang mukmin adalah tergantung pada hutangnya, sehingga dilunasinya." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi]

  • Naskah membedakan dua keadaan, dan hukumnya tidak sama:

    • Sudah mampu tetapi menunda/ tidak melunasi → tercela. "Berdosa besar apabila sudah mampu tetapi tidak segera melunasinya," dan hadis: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ — "Penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim (berdosa)." [HR. al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain]. Tanya Jawab Agama 8 menegaskan: "Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya."

    • Belum mampu membayar → "dapat dimintakan izin kepada pemberi hutang itu, dengan catatan bukan dengan niat mengulur-ulurkan pelunasannya." Pemberi hutang sendiri dianjurkan menangguhkan atau menyedekahkan (QS al-Baqarah 2: 280).

  • Bila berhutang sampai meninggal dunia:

    • Hutang tetap menjadi tanggungannya. Harta peninggalan belum boleh dibagi sebelum urusan jenazah dan hutangnya diselesaikan (QS an-Nisa 4: 11: مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ).
    • Bila harta warisan tidak cukup, menurut Fatwa 14/2017 secara hukum hutang itu tidak menjadi beban ahli waris — "Tanggungjawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya" (KHI Pasal 175), dan pelunasannya secara hukum diambil dari baitul mal (HR. al-Bukhari).
    • Namun anak/ahli waris sangat dianjurkan melunasi dengan hartanya sendiri tanpa memudaratkan rumah tangganya; bila tidak mampu, keluarga dan umat Islam lain dianjurkan melunasi atau pemilik piutang mengikhlaskannya, dan orang yang meninggal tak mampu itu dapat difasilitasi sebagai gharimin (penerima zakat).

Dalil

Catatan

  • Perkembangan naskah: 2004 (Fatwa 18) membahas penundaan pembayaran oleh pedagang yang belum punya uang — wajib melunasi, mampu-tapi-menunda = dzalim, belum mampu = minta izin tanpa niat mengulur. Tanya Jawab Agama 8 Bab V (tahun tidak tercatat pada naskah) merinci enam butir kesimpulan, termasuk pelunasan dari harta warisan dan anjuran menanggung hutang orang yang meninggal. 2017 (Fatwa 14) menegaskan batas tanggung jawab ahli waris. 2018 (Fatwa 25) menegaskan seseorang tidak memikul hutang pihak lain. 2026 (Keputusan 229, Bab II Husnulkhatimah) menegaskan kembali bahwa utang tetap menjadi tanggungan setelah meninggal, bahkan orang mati syahid pun "diampuni semua dosanya kecuali utang" [HR. Muslim], serta menganjurkan pelunasan oleh keluarga dan memfasilitasi gharimin. Arahnya konsisten sejak 2004, dengan penegasan yang makin rinci pada 2017–2026.
  • Naskah yang saya baca membahas dari sisi dosa dan tanggungan syar'i, bukan sanksi hukum formal di pengadilan; untuk kasus konkret yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Hutang wajib dilunasi. Mampu tetapi tidak/ menunda melunasi adalah kedzaliman dan dosa besar; belum mampu wajib meminta izin/tangguh tanpa niat mengulur. Jika meninggal, hutang dilunasi dari harta peninggalan sebelum waris dibagi; ahli waris tidak menanggungnya secara hukum bila harta tak cukup, tetapi sangat dianjurkan menolong pelunasannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.