Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.
Saya belum menemukan halaman yang membahas sosok bernama Habib Umar dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.
-
Nama-nama yang muncul di arsip dengan kata "Habib" merujuk pada perawi hadis, bukan tokoh kontemporer — misalnya Habib Bin Abu Tsabit dan Zaid Bin Abi Habib.
-
Untuk tokoh bernama Umar, halaman entitas yang ada adalah sahabat dan tabiin, seperti Umar Bin Khathab dan Umar Bin Abdul Aziz.
-
Arsip ini memang berisi putusan dan fatwa Tarjih beserta perawi dan ulama yang dikutip di dalamnya, bukan direktori biografi tokoh secara umum. Jadi ketiadaan halaman di sini tidak berarti menilai apa pun tentang beliau.
-
Catatan: penelusuran ini belum tentu tuntas; saya hanya menyampaikan apa yang belum ditemukan pada bagian arsip yang berhasil dibaca.
Kalau ada kaitan beliau dengan suatu masalah fiqih tertentu — misalnya pendapat yang dinisbatkan kepada beliau dalam sebuah fatwa — sebutkan masalahnya, akan saya telusuri naskah Tarjih yang relevan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Siapa yang dimaksud "salafi wahabi"?
Jawaban
-
Arsip khazanah tarjih yang saya telusuri belum memuat halaman definisi atau halaman entitas untuk istilah "Salafi Wahabi" sebagai nama golongan. Jadi saya tidak bisa memberi batasan siapa yang dimaksud dengan istilah itu; itu di luar yang tercatat di arsip.
-
Yang ada di arsip adalah pemakaian kata "salaf" dalam pengertian periode, bukan label kelompok, yakni "ulama-ulama Salaf dan Khalaf" — generasi ulama terdahulu dan yang datang kemudian. Contohnya dalam pembahasan sifat Allah: "Sebagian ulama memahami bahwa dalil itu wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun terhadap makna tersebut... ini adalah pendapat mayaritas ulama salaf dan sebagian mutakalimin" — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022).
-
Satu-satunya penyebutan kelompok yang memakai kata itu terdapat dalam pertanyaan sebuah fatwa, yang menyebut adanya "jamaah kajian salaf" di antara jamaah masjid — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011). Fatwa itu tidak menjelaskan siapa mereka.
-
Karena arsip tidak mendefinisikan istilahnya, saya tidak menetapkan penilaian apa pun terhadap kelompok yang Anda maksud. Yang bisa saya sampaikan adalah tuntunan Tarjih dalam menyikapi golongan lain:
-
Penyebab perbedaan pendapat ulama disebutkan empat hal: "Perbedaan di dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an; Perbedaan di dalam memahami as-Sunnah termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya; Perbedaan di dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran)...; Karena pengaruh lingkungan" — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999).
-
Mengambil ilmu dari golongan mana pun dibolehkan: "dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan" — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018).
-
Ukuran menilai suatu paham memakai sepuluh kriteria, di antaranya: "Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (al-Qur'an dan as-Sunnah)" dan "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i"; disertai catatan bahwa "tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016).
-
Dalam soal sifat Allah, tarjih memperingatkan aliran yang menyamakan Allah dengan makhluk: "Aliran-aliran tersebut jelas salah karena para penganut aliran ini menyamakan antara Allah dan makhluk-Nya" — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013).
-
Dalil
- لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." (QS. asy-Syura 42: 11) — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
Catatan
- Saya belum menemukan pembahasan istilah "Salafi Wahabi" secara khusus dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; ketiadaan itu bukan penilaian terhadap kelompok tersebut. Yang saya sampaikan di atas hanya apa yang benar-benar tertulis dalam naskah yang dibaca.
Kesimpulan
- Arsip tarjih tidak memuat definisi "Salafi Wahabi". Istilah "salaf" di arsip dipakai untuk periode ulama terdahulu, dan Tarjih menetapkan sikap terbuka mengambil ilmu dari golongan mana pun selama tidak bertentangan dengan akidah serta tidak memecah umat, dengan ukuran penilaian yang jelas dan tidak diserahkan kepada sembarang orang.
Sumber
- Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
- Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011)
- Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
- Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
- Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)
- Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Apakah LDII sesat?
Jawaban
-
Naskah Tarjih tidak memvonis LDII dengan satu kata "sesat" secara mutlak untuk sekarang. Yang dinaskahkan adalah riwayat penetapan masa lalu, kriteria penilaian, dan syarat penilaiannya. Berikut urutannya:
- 2011 — Fatwa tentang Menikahi Orang LDII (disidangkan 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011). Dinyatakan: "Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir."
Kata yang dipakai adalah "pernah ditetapkan", dan penetapannya dinisbatkan pada riwayat lembaga (PAKEM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971 atas Islam Jama'ah), bukan pada putusan baru Tarjih. Fatwa ini juga memuat 14 butir pokok ajaran Islam Jama'ah/LDII sebagaimana dirangkum dalam naskah.
-
2016 — Fatwa tentang Menyebarluaskan Paham LDII (4 Maret 2016). Naskah ini mengulang riwayat yang sama, lalu menambahkan dua hal baru yang tidak ada pada 2011:
-
Pertama, pembatasan siapa yang berwenang menilai — "tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam, dan suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria di bawah ini" — lalu sepuluh kriteria itu disebutkan, di antaranya "Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (al-Qur'an dan as-Sunnah)" dan "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i".
-
Kedua, syarat yang harus diperiksa lebih dahulu — "Yang patut diperhatikan adalah apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah." Naskah juga mencatat bahwa pada Rakernas LDII 2007 mereka menetapkan "untuk tidak menajiskan atau mengkafirkan orang, dan masjid yang dikelola oleh LDII terbuka untuk umum", namun ada keterangan bahwa klaim perubahan itu "hanyalah sebuah bithanah (pengakuan dusta)", dan "untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja."
- Perbedaan keadaan di lapangan juga dinaskahkan: "Pengikut LDII dalam beberapa daerah masih mengamalkan ajaran-ajaran lamanya, namun beberapa daerah lain telah berusaha menyatukan paham dengan umat Islam pada umumnya."
-
Langkah yang ditetapkan bila terindikasi sesat: "langkah amar makruf dan nahi munkar yang sebaiknya dilakukan adalah dengan melaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut." Dan yang dianjurkan kepada penanya: mengamati sendiri paham yang diajarkan LDII di sekitar, "karena di antara semua pengikut LDII tidak mengamalkan ajaran yang sama."
Dalil
- اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَن
"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik." (QS. an-Nahl 16: 125) — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
Catatan
- Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara eksplisit menyatakan LDII saat ini sesat atau tidak sesat. Kedua naskah yang saya baca berbicara tentang penetapan masa lalu, kriteria, dan syarat penilaian — bukan vonis baru. Karena itu saya tidak menambahkan penilaian sendiri.
- Pertanyaan Anda menyangkut penilaian sebuah organisasi; naskah menegaskan penilaian semacam itu tidak boleh dilakukan sembarang orang, jadi untuk kasus konkret di daerah Anda, arahnya adalah memeriksa praktik yang benar-benar berjalan lalu menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Kesimpulan
- Riwayatnya: LDII "pernah ditetapkan sebagai aliran sesat" karena dianggap reinkarnasi Islam Jama'ah dengan paham takfir, sebagaimana tercatat pada fatwa 2011 dan diulang pada 2016. Namun fatwa 2016 menetapkan bahwa penilaian sesat harus memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria, tidak boleh dilakukan sembarang orang, dan bergantung pada apakah 14 butir ajaran lama itu masih diamalkan; bila tidak lagi diamalkan dan tidak ada indikasi kesesatan, umat Islam termasuk Muhammadiyah "harus membuka diri". Bila terindikasi sesat, jalurnya adalah melapor kepada pihak berwajib.
Sumber
- Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii (2011; Suara Muhammadiyah No. 17 tahun ke-96/2011)
- Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)
- Ldii
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.