Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Apa saja rukun salat menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Rukun salat adalah bagian-bagian yang harus terpenuhi agar salat dipandang sah secara hukum. Fatwa Tarjih merinci: "Adapun rukun yang harus terpenuhi ketika shalat adalah niat, takbiratul ihram, membaca surah al-Fatihah pada tiap rakaatnya, rukuk dengan tuma'ninah (tenang dan tentram), i'tidal dengan tuma'ninah, sujud dengan tuma'ninah, duduk di antara dua sujud, duduk tasyahud sekaligus membaca doa tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi saw dan mengucap salam." — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
-
Rukun itu berbeda dari syarat salat. Dalam naskah yang sama disebutkan syaratnya antara lain: "menghadap kiblat, menutup aurat, dan suci dari hadats."
-
Tumakninah bukan sekadar anjuran kesempurnaan, melainkan rukun: "Tumakninah adalah rukun salat, meskipun itu salat sunah. Tumakninah adalah berdiam atau tenang sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
-
Perkembangan naskah lintas tahun:
-
1998 — Fatwa 28/1998 menempatkan niat dalam rangkaian rukun, sekaligus mencatat bahwa ulama berbeda pendapat soal posisi niat: "ketika membicarakan rukun shalat adalah: niat-berdiri-takbiratul ihram, dan seterusnya," dan "Golongan Hanafiyah dan Hambaliyah mengatakan, bahwa niat itu merupakan syarat pada shalat lima waktu." Penegasan Tarjih: niat dan takbir terjadi sekaligus, bukan berurutan. — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
-
2004 — Fatwa 28/2004 menegaskan tumakninah: "para ulama mengambil kesimpulan bahwa ruku', sujud, berdiri, dan duduk wajib dilakukan dengan tuma'ninah; tenang dan tidak dengan tergesa-gesa." — Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru
-
2018 — Fatwa 22/2018 merinci daftar rukun secara lengkap seperti kutipan di atas.
-
2021 — Fatwa 34/2021 memperluas penegasan: tumakninah tetap rukun bahkan pada salat sunah.
-
2024 — Tanya Jawab Agama Edisi 21 menegaskan bahwa meninggalkan yang bukan rukun tidak membatalkan salat, tetapi mengurangi kesempurnaannya: "Meninggalkan yang bukan rukun shalat itu diperbolehkan, akan tetapi hal tersebut dapat mengurangi kesempurnaan shalat." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan Bacaan Dan Gera
Dalil
-
Kunci pembuka salat:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat -
Perintah takbir dan niat:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ...
"Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah..." [HR. Muttafaq Alaih]
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ...
"Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat..." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — keduanya dalam Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
-
Perintah tumakninah dalam hadis Abu Hurairah:
فَإِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Jika kamu berdiri untuk salat, maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah hingga berdiri tegak, lalu sujudlah sampai benar-benar tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan tumakninah. Lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh salatmu." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat -
Rangkaian tata cara salat dalam HPT: Kitab Shalat diawali dengan takbir disertai niat ikhlas, lalu doa iftitah, al-Fatihah, rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahud, shalawat, dan ditutup salam — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah; rincian urutannya dalam Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29).
Catatan
- Penelusuran ini mencakup naskah 1998–2024 serta Kitab Shalat dalam HPT. Perbedaan urutan penyebutan rukun antara naskah 1998 dan 2018 bukan pertentangan isi, melainkan perbedaan sudut pembahasan: yang pertama membahas posisi niat, yang kedua mendaftar rukun. Rincian bacaan dan gerakan tiap rukun yang sangat teknis tidak seluruhnya terangkum di sini dan perlu merujuk langsung pada Kitab Shalat.
Kesimpulan
- Rukun salat menurut Tarjih: niat, takbiratul ihram, membaca al-Fatihah tiap rakaat, rukuk dengan tumakninah, i'tidal dengan tumakninah, sujud dengan tumakninah, duduk antara dua sujud, duduk tasyahud beserta doa tasyahud, shalawat kepada Nabi saw, dan salam. Tumakninah adalah rukun, bukan pelengkap.
Sumber
- Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
- Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
- Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru (2004)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan Bacaan Dan Gera (2024)
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.