Pertanyaan
- Bagaimana hukum menabung di bank konvensional?
Jawaban
-
Posisi Tarjih saat ini: bunga (interest) adalah riba, dan menabung di bank konvensional adalah perkara yang harus dihindari serta dialihkan ke bank syariah. Perkembangan posisinya lintas tahun:
-
1998 — Fatwa 67/1998. Menjawab penanya yang menabung di bank tanpa mengharap bunga, tetapi tetap memperoleh bunga dan hadiah sepeda motor. Fatwa ini merujuk Tanya Jawab Agama jilid I halaman 203 dengan bunyi: "menabung uang di bank khususnya Tabanas yang bunganya relatif sedikit, sehingga bunga yang diperoleh itu sekedar menutup inflasi uang yang kita tabung, maka tidak tepat kalau tabungan demikian dikualifikasikan bunga riba yang dilarang." Adapun hadiah bank dinilai halal. — Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga
-
1999 — Fatwa 20/1999. Masih menampilkan perbedaan pendapat ulama: "Mereka yang berpendapat bahwa dalam bank tidak ada unsur-unsur riba maka yang tercantum dalam hadis di atas tidak terkena laknat Nabi saw. Jadi bekerja di bank atau berurusan dengan bank boleh. Sebaliknya bagi yang berpendapat bahwa bank itu ada unsure-unsur riba berarti mereka terkena laknat tersebut termasuk karyawannya." Fatwa ini menutup dengan menyebut aktivitas bank sebagai syubhat yang dianjurkan dijauhi. — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat
-
2006 — Fatwa Tarjih No. 08 Tahun 2006 (HPT jilid 3, Bab III Bunga Bank). Di sini posisinya ditegaskan: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan ... (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba." Fatwa ini juga menghimbau "agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank
-
2006 — Tanya Jawab Agama tentang menyimpan uang kas di bank (BNI). Menegaskan: "hendaknya dana milik Muhammadiyah disimpan di lembaga keuangan yang beroperasi dengan menggunakan sistem syariah ... Jika demikian, dana milik Muhammadiyah yang telah terlanjur disimpan di BNI konvensional dapat dipindahkan ke BNI Syariah terdekat yang telah ada." Pengecualian diberikan bila di daerah tersebut belum ada lembaga keuangan syariah, berdasarkan hadis "Tidak boleh membuat kemadlaratan pada diri sendiri dan tidak boleh membuat kemadlaratan pada orang lain" dan kaidah "Kemadlaratan-kemadlaratan itu membolehkan larangan-larangan." — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan
-
2018 — Fatwa 21/2018. Menyatakan: "meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan," dan menyarankan pembiayaan bank syariah. — Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha
-
2023 — Tanya Jawab Agama Edisi 24. Menegaskan bahwa menabung di bank konvensional "termasuk perkara mutasyabihat yang harus dihindari dan dijauhi untuk menjaga kemurnian jiwa. Oleh karena itu, hendaknya tabungan disimpan di bank syariah." Bagi yang sudah terlanjur menabung di bank konvensional, jalannya adalah taubatan nasuha (taubat sungguh-sungguh), dan sedekah dari bunga yang terlanjur diterima boleh dilakukan untuk mengurangi dampak, tetapi "hasil dari riba sebaiknya didistribusikan pada kegiatan pembangunan sosial ... jangan digunakan untuk konsumsi" dan "sedekah hasil bunga bank tidak diharapkan pahalanya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab
-
2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 11. Konsisten: "Bunga bank dalam fatwa Muhammadiyah yang telah disebutkan di atas dihukumi riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
-
-
Ringkasnya, arah perkembangannya: dari pengecualian terbatas bagi tabungan berbunga kecil (1998) → penegasan bahwa bunga adalah riba dan aktivitas bank konvensional adalah syubhat yang dijauhi (1999, 2006) → anjuran tegas memindahkan dana ke bank syariah, dengan rukhsah bila belum ada lembaga keuangan syariah (2006) → penegasan kembali secara konsisten sampai 2023 dan 2025.
Dalil
-
Firman Allah dalam QS Al-Baqarah (2): 275:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri karena kemasukan setan ... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
-
Firman Allah dalam QS Al-Baqarah (2): 279:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan tidak didzalimi (dirugikan)." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab
-
Hadis riwayat Muslim dari Jabir:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ [رواه مسلم]
"Rasulullah saw melaknati pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank
-
Kaidah fiqih yang dikutip fatwa:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh (utang-piutang) dengan mengambil manfaat adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab
Catatan
- Fatwa 1998 yang memberi pengecualian bagi tabungan berbunga kecil itu dikutip melalui rujukan ke Tanya Jawab Agama jilid I halaman 203; saya belum membaca langsung halaman jilid I tersebut, jadi rincian pertimbangannya belum terverifikasi. Naskah 2006 yang saya kutip membahas dana kas lembaga Muhammadiyah, bukan tabungan pribadi, sehingga penerapannya pada tabungan perorangan saya sebut sebagai arah umum fatwa, bukan kutipan putusan.
- Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya dana yang sudah bertahun-tahun di bank konvensional, atau kondisi mendesak tertentu), fatwa 2025 menyebut keadaan terpaksa yang tidak ada pilihan lain masuk "tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu)", sembari tetap mengusahakan pilihan lain. Untuk penerapan pada keadaan Anda, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Bunga bank dihukumi riba, dan menabung di bank konvensional adalah perkara mutasyabihat yang harus dihindari; Tabunglah di bank syariah (dengan akad mudarabah atau wadiah). Bila sudah terlanjur, bertaubatlah dengan taubatan nasuha dan alihkan dana ke lembaga keuangan syariah; bunga yang terlanjur diterima disalurkan untuk kepentingan pembangunan sosial, bukan untuk konsumsi. Bila di suatu daerah belum ada lembaga keuangan syariah, ada keringanan berdasarkan kaidah kemudaratan.
Sumber
- Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (1998)
- Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08 Tahun 2006)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (TJA jilid 8, Bab V Ekonomi dan Keuangan)
- Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (2018)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (2023)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.