Pertanyaan
- Apa hukum menikahkan wanita yang sudah hamil lebih dulu (hamil di luar nikah), dan apakah akadnya harus diulang setelah anak lahir?
Jawaban
- Posisi Tarjih berkembang dalam perkara ini, dan naskah terbaru membolehkan wanita hamil karena zina dinikahi, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain, tanpa menunggu kelahiran.
Perkembangan lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 1 — "Nikah Dalam Keadaan Hamil": "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili, berdasarkan pendapat seminar yang diadakan Majlis Tarjih se-Jawa tahun 1986 di Yogyakarta, hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah." Dalilnya keumuman QS an-Nisa' (4): 24, "dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian", dan "Dalam surat ini tidak disebutkan keharaman menikahi wanita hamil." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
-
TJA Jilid 3 — "Menikahi Wanita Hamil": "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu." Dasarnya hadis riwayat Abu Dawud, "Tidak halal (haram) bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyiramkan airnya ke ladang orang lain", dan qiyas kepada iddah wanita hamil pada QS ath-Thalaq (65): 4: "Dengan demikian maka perkawinan laki-laki dengan gadis yang hamil itu tidak sah, karena itu ia harus melakukan akad nikah setelah gadis itu melahirkan. Kecuali jika yang menyebabkan kehamilan gadis itu ialah laki-laki tersebut, itu nikahnya sah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
-
Fatwa 69/1998: "kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri... Namun demikian sekalipun diperbolehkan mereka kawin... maka mereka wajib bertaubat nasuha." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
-
TJA Jilid 5 — "Nikah Wanita Hamil": "Tim Fatwa cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi. Menurut kami wanita hamil karena zina tidak mempunyai iddah." Ditambahkan: "kebolehan melakukan perkawinan dengan wanita hamil karena zina bukan berarti mengubah status anak yang dikandungnya menjadi anak sah si suami yang menikahinya, status anak tersebut tetap sebagai anak zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
-
Fatwa 30/2013 — soal nikah ulang: "Pada ayat-ayat dan hadis tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil
-
TJA Jilid 8 (terbaru, ditegaskan dalam Fatwa 15/2022): bila si perempuan hamil lalu menikah dengan laki-laki lain yang bukan penghamilinya — "Hukum masalah ini diperselisihkan para ulama; ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun demikian kami cenderung untuk membolehkannya, dengan alasan wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah... Setelah mereka menikah maka mereka boleh berhubungan badan layaknya suami istri." Anaknya tetap "tidak dinasabkan kepada si A maupun si C karena ia adalah hasil perzinaan. Anak hasil perzinaan tersebut dinasabkan kepada ibunya yaitu B." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Fatwa 15/2022 menegaskan status kedua naskah itu: perbedaan TJA Jilid 3 dan Jilid 5 adalah "taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa)", dan "fatwa mengenai pernikahan wanita hamil juga terdapat pada TJA Jilid 8 yang merupakan fatwa terbaru, yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5
Dalil
-
QS an-Nur (24): 3 — dasar bahwa pezina boleh kawin, dan menurut jumhur ayat ini berisi celaan, bukan keharaman menikahi pezina:
﴿ ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّآ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ ﴾
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan -
QS ath-Thalaq (65): 4, tentang iddah perempuan hamil — dipakai TJA Jilid 3 sebagai dasar larangan, dan oleh Tim Fatwa dibatasi hanya bagi kehamilan dari pernikahan yang sah: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
-
Hadis riwayat Abu Dawud (nomor 1844) yang dikutip Fatwa 15/2022:
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain — yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 -
Hadis riwayat ath-Thabrani dan ad-Daruquthni yang dikutip Fatwa 69/1998:
أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ
"Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
Catatan
- Yang ditegaskan sebagai fatwa terakhir adalah TJA Jilid 8 sebagaimana dirujuk Fatwa 15/2022: boleh dinikahi, termasuk oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Karena itu tidak perlu mengulang akad setelah anak lahir, sepanjang rukun dan syarat nikah sudah lengkap saat akad. Status anak tetap anak dari ibunya, tidak bernasab kepada laki-laki yang menikahi ibunya kecuali memenuhi ketentuan enam bulan kehamilan sebagaimana diuraikan TJA Jilid 8. Untuk kasus konkret yang menyangkut nasab, perwalian, dan waris, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menikahi wanita yang sudah hamil lebih dulu hukumnya boleh dan akadnya sah bila rukun dan syaratnya lengkap — baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain — tanpa menunggu kelahiran dan tanpa perlu mengulang akad. Keduanya wajib bertaubat nasuha, dan status nasab anak tetap kepada ibunya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
- Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)
- Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
- Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.