Kultum Tujuh Menit
"Zakat Profesi: Bukan Sekadar Angka 2,5%"
Pembuka
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi kita rezeki dan kesempatan untuk menunaikannya di jalan yang benar. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw., keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Setiap bulan, banyak di antara kita menerima slip gaji dengan satu baris yang tidak semua orang sempat memeriksanya: potongan zakat profesi, dua koma lima persen, dipotong langsung oleh amil. Kita merasa tenang karena sudah berzakat. Tetapi pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya: sejak kapan sebenarnya zakat itu menjadi kewajiban saya? Apakah cukup dengan adanya potongan, lalu kewajiban itu dianggap selesai?
Dalam kultum singkat ini, kita akan melihat bagaimana Majelis Tarjih Muhammadiyah menjawab pertanyaan itu — bukan dengan satu angka, tetapi dengan sebuah prinsip.
Isi
Pertama: zakat profesi berdiri di atas nisab, bukan di atas adanya pemotongan.
Majelis Tarjih menetapkan nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni, 24 karat, dengan kadar 2,5% dan berlaku haul — satu tahun. Ketentuan ini berjalan konsisten sejak Munas Tarjih XXV tahun 2000 dan ditegaskan kembali pada Munas Tarjih XXXI tahun 2020. Artinya, yang menentukan kewajiban bukan ada atau tidaknya pemotongan, melainkan tercapai atau tidaknya nisab serta berlalunya haul.
Kedua: pijakan dalilnya.
Allah SWT berfirman dalam QS al-Baqarah (2): 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
Nabi saw. bersabda tentang nisab emas:
فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
"Bila engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan." (HR Abu Dawud)
Dan tentang haul:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
"Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun." (HR Ibnu Majah)
Keduanya diriwayatkan dan dikutip dalam Fatwa Tarjih 26/2015 tentang zakat gaji PNS.
Ketiga: bagaimana Tarjih menuntun kita dari tahun ke tahun.
Inilah yang perlu kita renungkan. Posisi Tarjih bukan satu kalimat yang lalu selesai, melainkan tuntunan yang diperjelas bertahap.
Pada 2011, Fatwa 22/2011 menegaskan: "Zakat penghasilan/gaji/profesi yang diwajibkan untuk dizakati adalah apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai harga 85 gram emas murni (24 karat) dan besar zakatnya ialah 2,5%." Sejak awal, hutang sudah diperhitungkan sebagai pengurang.
Pada 2015, Fatwa 26/2015 menjelaskan bahwa "nisab dan haul zakat gaji PNS diqiyaskan pada nisab dan haul zakat emas. Namun dikarenakan gaji PNS merupakan pendapatan yang bersifat tetap, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah satu tahun dan dapat pula dilakukan setiap kali penerimaan gaji dalam arti mempercepat pembayarannya (ta'jil)." Inilah dasar bagi praktik pemotongan rutin tiap bulan — bukan mengubah nisab, melainkan menyegerakan penunaiannya.
Pada 2023, Tanya Jawab Agama Edisi 17 menempatkan semuanya setara: "baik PNS atau pun non PNS nisab zakatnya adalah sama, yaitu apabila penghasilan selama setahun setelah dikurangi biaya hidup untuk pribadi dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya atau memiliki utang, mencapai harga 85-gram emas murni (24 karat)."
Pada 2025, melalui Fikih Zakat Kontemporer yang ditanfidzkan dengan Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 17 Februari 2025, Tarjih justru memperluas dengan membuka dua model perhitungan: "a) Model Pendapatan Kotor yaitu dihitung dengan cara Total Pendapatan Kotor x 2,5%. b) Model Pendapatan Bersih, dihitung dengan cara Pendapatan Kotor – Kebutuhan Dasar (Basic Needs) x 2,5%." Model kedua dirinci: "2,5% dari pendapatan kotor (bruto) dikurangi kebutuhan asasi setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama satu tahun."
Dan pada 2026, untuk penghasilan digital, Fatwa 03/2026 menegaskan hal yang sama: 2,5% "dari total penghasilan bersih" setelah "dikurangi dengan biaya operasional produksi dan utang jatuh tempo."
Keempat: nisab itu bergerak, dan di situlah banyak orang keliru.
Nisab 85 gram emas bukan angka mati dalam rupiah. Naskah Tarjih menyebutkan contohnya: Rp38.250.000 pada 2011 ketika emas Rp450.000 per gram; Rp42.500.000 pada 2012 ketika emas Rp500.000 per gram; dan Rp58.650.000 pada 2020 ketika emas Rp690.000 per gram. Bila harga emas hari ini lebih tinggi, ambang nisab pun lebih tinggi.
Di sini letak persoalannya. Pemotongan 2,5% dari penghasilan bruto tidak otomatis salah, karena naskah 2025 memang menyediakan model pendapatan kotor. Tetapi model itu pun tetap mensyaratkan nisab tercapai. Maka seseorang yang penghasilannya setahun, misalnya, Rp48 juta, perlu memeriksa: apakah angka itu sudah melewati harga 85 gram emas pada tahun berjalan? Bila belum, kewajiban zakat profesi belum melekat. Dan bila ia berhutang, dalam model bersih hutang menjadi pengurang yang dapat menurunkan atau menggugurkan kewajiban — sebagaimana prinsip yang telah dinyatakan pada 2012: "jika telah mencapai senishab kemudian dikurangi oleh kebutuhan pokok yang biasanya dikeluarkan maka tidak wajib zakat karena menjadi tidak cukup senishab."
Maka pelajarannya bukan menolak berzakat. Pelajarannya adalah memeriksa dasar pemotongan, karena zakat adalah ibadah yang harus berdiri di atas perhitungan yang benar. Berzakat dengan penuh kesadaran lebih baik daripada berzakat karena kebiasaan. Dan amanah harta menuntut kita mengetahui nisab harta kita sendiri.
Perlu dicatat secara jujur: dalam halaman-halaman yang berhasil ditelusuri, belum ditemukan ketentuan khusus yang mengatur pemotongan oleh amil atas penghasilan yang belum mencapai nisab, atau mekanisme pengembaliannya. Yang termuat adalah syarat nisab dan haul itu sendiri. Untuk persoalan administratif seperti ini, langkah yang tepat adalah berkonsultasi langsung ke BAZNAS atau LAZISMU setempat dan kepada Majelis Tarjih di wilayah masing-masing, karena ini menyangkut kasus pribadi yang konkret.
Kesimpulan dan Penutup
Hadirin yang dirahmati Allah,
Mari kita rangkum tiga hal. Satu, zakat profesi wajib bila penghasilan setahun setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang mencapai nisab 85 gram emas murni 24 karat serta berlalu haul, dengan kadar 2,5%. Dua, pemotongan rutin setiap bulan sah sebagai ta'jil — penyegeraan penunaian — dan model bruto dibuka oleh Fikih Zakat Kontemporer 2025, tetapi keduanya tidak menggugurkan syarat nisab. Tiga, karena nisab mengikuti harga emas, kewajiban itu perlu diperiksa ulang setiap tahun, bukan diasumsikan sekali untuk selamanya.
Semoga Allah SWT menjadikan harta yang kita titipkan ini sebagai harta yang bersih, memberkahi penghasilan kita, dan memberi kita kejernihan untuk menunaikan hak-haknya dengan ilmu, bukan sekadar dengan kebiasaan.
Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Rujukan yang dapat dibaca lebih lanjut: