Pertanyaan
- Berapa jarak minimal safar yang membolehkan salat dijamak (dan diqashar)?
Jawaban
-
Majelis Tarjih tidak menetapkan angka kilometer tertentu. Fatwa 24/1999 menyimpulkan secara tegas: "1. Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat. 2. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."
-
Yang dinukil dalam fatwa itu hanyalah keterangan jarak pada beberapa peristiwa dan riwayat, bukan penetapan batas:
- Anas: Nabi salat Zuhur 4 rakaat di Madinah dan Asar 2 rakaat di Zulhulaifah — "jaraknya kurang lebih 12 km"; jamak Zuhur–Asar di Arafah dan Magrib–Isya di Muzdalifah — "Jarak antara Arafah - Muzdalifah kurang lebih 9 km".
- Anas bin Malik ketika ditanya tentang qashar: "Bila Rasulullah saw keluar bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Nabi shalat dua rakaat."
- Said bin Mansur dari Abu Said al-Khudriyi: "Rasulullah saw pernah bepergian sejauh satu farsakh dan mengqasar shalat." Fatwa itu menyebut "Satu farsakh = 5541 meter, satu mil = 1847 meter. Dengan demikian Nabi saw mengqasar shalatnya bila bepergian sejauh tiga mil. Namun ada fuqaha lain berpendapat minimal sejauh satu mil."
-
Perkembangan posisi lintas tahun:
- 1999 — jarak tidak dipastikan; ukurannya "sejauh yang patut disebut musafir" — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
- 2013 — dinyatakan lebih eksplisit: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Fatwa ini juga menegaskan jamak dan qashar tidak selalu satu paket — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
- 2024 — mengutip Munas Tarjih XXX tentang Tuntunan Menjamak dan Mengqasar Shalat: safar "tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu", dan "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri", dengan keadaan/syarat: safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
- 2025 — dibedakan: qashar hanya bagi yang "dalam keadaan safar atau berstatus sebagai musafir", sedangkan jamak "dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 101 —
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar -
Hadis Ibnu Abbas (jamak tanpa takut dan tanpa safar) —
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
"Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." (HR. Muslim) — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
Catatan
- Naskah hadis tentang jarak (tiga mil / tiga farsakh / satu farsakh) dalam Fatwa 24/1999 hanya dimuat terjemahannya, tanpa teks Arab; saya tidak melengkapinya dari luar arsip.
- Arsip memuat dua konversi farsakh yang berbeda: Fatwa 24/1999 memakai 1 farsakh = 5541 meter, sedangkan Tanya Jawab Agama Jilid 5 menyebut berdasarkan kamus (al-Munjid, Mahmud Yunus, KBBI) "bahwa jarak 1 farsakh adalah kurang lebih 8 kilometer" — Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu. Karena itu, mengubah riwayat "tiga farsakh" menjadi angka kilometer pasti akan menghasilkan angka yang berbeda-beda. Justru inilah alasan naskah-naskah Tarjih tidak menjadikan angka jarak sebagai patokan.
- Perlu dibedakan: batas jarak (tidak ditentukan angkanya) dan batas waktu bermukim. Fatwa 19.C/2004 menyebut, berdasarkan hadis Ibnu Abbas, "Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir . Untuk pertanyaan Anda yang khusus tentang jarak, ini hanya konteks.
Kesimpulan
- Tidak ada angka kilometer baku dalam arsip Tarjih. Patokannya adalah 'urf (kebiasaan): perjalanan yang secara wajar disebut safar, tidak dibatasi jarak maupun waktu. Riwayat yang dinukil menyebut kisaran tiga mil (±5,5 km menurut angka fatwa 1999), satu farsakh, hingga perjalanan Madinah–Zulhulaifah ±12 km — tetapi semua itu keterangan peristiwa, bukan penetapan batas. Untuk qashar disyaratkan benar-benar berstatus musafir; untuk jamak tidak selalu demikian.
Sumber
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
- Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
Wallahu a'lam bish-shawab.