Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Pertanyaan
- Kalau istri nusyuz, apakah benar ia tidak bisa lagi mendapatkan nafkah mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah (tunggakan nafkah lampau)?
Jawaban
-
Yang ditegaskan dalam khazanah adalah bahwa nusyuz istri menggugurkan kewajiban nafkah suami, dan pengguguran itu disebut dalam konteks nafkah, kiswah, serta tempat kediaman — bukan dirinci sampai mut'ah, iddah, atau madhiyah.
-
Fatwa 08/2017, ketika mengutip ketentuan Kompilasi Hukum Islam, menyatakan:
"Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz."
Dan rangkaian yang dikutip sebelumnya menyebut kewajiban yang dimaksud adalah: "Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri", disertai keterangan bahwa kewajiban itu "mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya."
-
Batasan nusyuz dijelaskan dalam Fatwa 10/2010: "Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya", dan bahwa selingkuh "dapat pula disejajarkan dengan perbuatan nusyuz, yaitu perbuatan meninggalkan kewajiban suami isteri." Dari pihak suami, nusyuz digambarkan sebagai "bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya."
-
Kewajiban nafkah itu sendiri bukan sekadar kesepakatan suami-istri. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 menegaskan bahwa "kewajiban nafkah merupakan ibadah yang ditetapkan Allah kepada suami", sehingga "suami yang tidak mau memberi nafkah tetap berdosa, meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah." Karena itu, gugurnya kewajiban bukan soal kerelaan belaka, melainkan karena sebab syar'i. Keputusan Tarjih Ke 28 Bab III juga menyebut bahwa kewajiban dan hak "bisa gugur sepanjang yang memiliki hak merelakannya," dan menetapkan "Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara ma'ruf."
Dalil
- وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ — "Dan hak mereka atas kalian adalah nafkah mereka dan pakaian mereka, secara patut" [HR. Muslim], dikutip dalam Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
- وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ — [QS. al-Baqarah (2): 233], dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
- Konsep nusyuz dan pengguguran nafkah: Nusyuz · Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan · Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba · Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Catatan
-
Saya belum menemukan naskah dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri yang membahas secara khusus nafkah mut'ah bagi istri yang dicerai, nafkah iddah bagi istri yang nusyuz, atau nafkah madhiyah (tunggakan nafkah). Halaman-halaman "mut'ah" yang ada di arsip merujuk pada nikah mut'ah, yakni topik yang berbeda, bukan pemberian mut'ah pascaperceraian. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri hukum ketiga jenis nafkah tersebut; yang dapat saya sampaikan hanya bahwa teks yang tersedia menyebut pengguguran kewajiban nafkah karena nusyuz tanpa merinci ketiga kategori itu.
-
Untuk kasus konkret yang sudah berjalan (misalnya perhitungan tunggakan atau tuntutan mut'ah dan nafkah iddah di pengadilan), sebaiknya diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau dikonsultasikan melalui Pengadilan Agama setempat.
Kesimpulan
- Arsip menegaskan nusyuz istri menggugurkan kewajiban nafkah suami, dan penyebutannya berada pada lingkup nafkah, kiswah, dan tempat kediaman. Adapun rincian apakah mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah ikut gugur, belum termuat dalam naskah yang berhasil saya baca.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.