Pertanyaan
- Kapan waktu makmum membaca al-Fatihah dalam salat berjamaah?
Jawaban
-
Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa makmum tetap wajib membaca al-Fatihah meski imam membaca dengan keras. Ini sudah menjadi putusan sejak lama dalam khazanah tarjih:
"Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (HPT, merujuk Putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930)
-
Waktunya: pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaan al-Fatihah imam, dan dibaca sirr (lirih, hanya didengar sendiri). Setelah imam beralih ke surah lain, makmum menyimak bacaan imam dan tidak membaca apa pun.
Perkembangan lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 1–5 (naskah tanpa tahun tercatat): TJA 1 menegaskan "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)". TJA 3 menjawab pertanyaan "kapan membaca al-Fatihah bagi makmum" dengan hadis Ibnu Hibban, dan menyimpulkan waktunya "pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu". TJA 4 (bab salat sunat) menambahkan: "Kalau dilakukan jahr bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala imam membaca Fatihah secara jahr." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat
-
Fatwa 01/2017 merumuskannya melalui al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil) dalam tiga keadaan:
"Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam… Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)… Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
- Fatwa 15/2018 memperjelas batas waktunya:
"waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca ayat-ayat atau surah al-Qur'an setelah membaca al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
- Fatwa 26/2019 mengulang dan menyempurnakan jawaban yang sama, sekaligus mengatur makmum masbuk:
"Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur'an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
Dalil
-
Kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum:
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ … قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
"Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah." [HR. at-Tirmidzi No. 311] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum -
Cara membacanya — sirr (lirih):
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
"…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum -
Mashbuk yang mendapati imam sudah rukuk:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian." [HR. al-Bukhari No. 365] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
Catatan
- Naskah-naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1–5 yang dikutip di atas tidak mencantumkan tahun sidang dalam arsip. Fatwa 15/2018 dan Fatwa 26/2019 tetap konsisten dengan rumusan TJA 3 dan TJA 4; Fatwa 26/2019 sendiri menyatakan bahwa ia menyempurnakan jawaban yang sudah ada di TJA Jilid 3 halaman 105 dan HPT halaman 552. Fatwa 26/2019 juga secara eksplisit menyatakan bahwa hadisnya "tidak menyebutkan secara tegas" kapan waktunya, lalu menyimpulkan waktu membacanya dari pemahaman hadis tersebut — bukan menetapkan hukum baru dari kesenyapan dalil.
Kesimpulan
- Makmum membaca al-Fatihah sendiri (sirr/lirih) pada saat imam sedang membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya; ketika imam sudah membaca surah setelah al-Fatihah, makmum menyimak dan tidak membaca apa pun. Bila imam membaca sirr, makmum tetap wajib membaca al-Fatihah. Bila makmum masbuk dan imam sudah rukuk, ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2013/2014)
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
- Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
- Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.