ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
kapan waktu makmum membaca al Fatihah di salat berjamaah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 18:15 WIB
kapan waktu makmum membaca al Fatihah di salat berjamaah

Pertanyaan

  • Kapan waktu makmum membaca al-Fatihah dalam salat berjamaah?

Jawaban

  • Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa makmum tetap wajib membaca al-Fatihah meski imam membaca dengan keras. Ini sudah menjadi putusan sejak lama dalam khazanah tarjih:

    "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (HPT, merujuk Putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930)

  • Waktunya: pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaan al-Fatihah imam, dan dibaca sirr (lirih, hanya didengar sendiri). Setelah imam beralih ke surah lain, makmum menyimak bacaan imam dan tidak membaca apa pun.

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1–5 (naskah tanpa tahun tercatat): TJA 1 menegaskan "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)". TJA 3 menjawab pertanyaan "kapan membaca al-Fatihah bagi makmum" dengan hadis Ibnu Hibban, dan menyimpulkan waktunya "pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu". TJA 4 (bab salat sunat) menambahkan: "Kalau dilakukan jahr bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala imam membaca Fatihah secara jahr." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat

  • Fatwa 01/2017 merumuskannya melalui al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil) dalam tiga keadaan:

"Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam… Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)… Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

  • Fatwa 15/2018 memperjelas batas waktunya:

"waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca ayat-ayat atau surah al-Qur'an setelah membaca al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Fatwa 26/2019 mengulang dan menyempurnakan jawaban yang sama, sekaligus mengatur makmum masbuk:

"Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur'an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

Dalil

  • Kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum:

    عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ … قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
    "Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah." [HR. at-Tirmidzi No. 311] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Cara membacanya — sirr (lirih):

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
    "…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Mashbuk yang mendapati imam sudah rukuk:

    عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
    "Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian." [HR. al-Bukhari No. 365] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

Catatan

  • Naskah-naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1–5 yang dikutip di atas tidak mencantumkan tahun sidang dalam arsip. Fatwa 15/2018 dan Fatwa 26/2019 tetap konsisten dengan rumusan TJA 3 dan TJA 4; Fatwa 26/2019 sendiri menyatakan bahwa ia menyempurnakan jawaban yang sudah ada di TJA Jilid 3 halaman 105 dan HPT halaman 552. Fatwa 26/2019 juga secara eksplisit menyatakan bahwa hadisnya "tidak menyebutkan secara tegas" kapan waktunya, lalu menyimpulkan waktu membacanya dari pemahaman hadis tersebut — bukan menetapkan hukum baru dari kesenyapan dalil.

Kesimpulan

  • Makmum membaca al-Fatihah sendiri (sirr/lirih) pada saat imam sedang membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya; ketika imam sudah membaca surah setelah al-Fatihah, makmum menyimak dan tidak membaca apa pun. Bila imam membaca sirr, makmum tetap wajib membaca al-Fatihah. Bila makmum masbuk dan imam sudah rukuk, ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 18:17 WIB
maksud dicelah celah ini apa ya? bisa dijelaskan?

Pertanyaan

  • Apa maksud "di celah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah"?

Jawaban

  • Kalimat itu adalah rumusan Tanya Jawab Agama 3 (jawaban nomor 6), lalu diulang persis kata per kata dalam Fatwa 15/2018 dan Fatwa 26/2019:

    "waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca ayat-ayat atau surah al-Qur'an setelah membaca al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan , Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Maksudnya: bacaan al-Fatihah makmum itu berlangsung sambil imam masih berada dalam al-Fatihahnya — bukan menunggu imam menyelesaikan al-Fatihah lalu beralih ke surah lain. Jadi "celah-celah" menunjuk pada sela-sela bacaan ayat al-Fatihah imam, tempat makmum menyela dengan bacaan lirihnya sendiri. Batas akhirnya jelas: begitu imam masuk ke ayat atau surah setelah al-Fatihah, makmum berhenti membaca dan menyimak penuh.

  • Fatwa 01/2017 merumuskan hal yang sama dengan lebih tegas:

    "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam."
    "sehingga makmum tetap membaca al-Fatihah ketika imam membaca al-Fatihah, tapi makmum membacanya dengan sirr." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

  • Tanya Jawab Agama 4 memberi gambaran urutannya:

    "Kalau dilakukan jahr bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala imam membaca Fatihah secara jahr. Karena setelah makmum membaca Fatihah secara sir selesai kemudian segera mendengarkan dengan sungguh-sungguh bacaan Fatihah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat

Dalil

  • Perintah membaca al-Fatihah bagi makmum, dan isyarat bahwa bacaannya tidak dikeraskan melebihi imam:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
    "…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

Catatan

  • Perlu saya sampaikan apa adanya: naskah-naskah di atas tidak merinci lebih jauh apa "celah-celah" itu secara teknis — tidak ada ketentuan jumlah ayat, tidak ada ketentuan berhenti pada tiap ayat, dan tidak ada penyebutan istilah waqf (berhenti) dalam rumusan itu. Yang dapat dipastikan dari naskah hanyalah dua batas di atas: selama imam masih membaca al-Fatihah (makmum membaca sirr), dan berhenti ketika imam sudah membaca ayat/surah sesudah al-Fatihah (makmum menyimak).

  • Kata "sebaiknya" pada kalimat itu memang menunjukkan rumusan ini adalah hasil pemahaman atas hadis, bukan bunyi hadis. Fatwa 26/2019 menyatakannya secara eksplisit: "Meskipun tidak disebutkan secara tegas kapan seorang makmum itu membaca al-Fatihah, namun berdasarkan hadis ini dapat dipahami…". Karena itu penjelasan rinci soal teknis sela bacaan tidak dapat saya tambahkan dari luar naskah.

  • Untuk salat sirr (Dzuhur dan Ashar), ketentuannya berbeda titik tekannya: "Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah. Adapun makmum masbuk yang mendapati imam sudah membaca surah, ia menyempurnakan al-Fatihah lebih dahulu; bila imam mendahului rukuk, ia ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.

Kesimpulan

  • "Celah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah" berarti sela di tengah bacaan al-Fatihah imam, tempat makmum membaca al-Fatihahnya sendiri secara lirih (sirr) sambil tetap mengikuti imam. Bukan setelah imam selesai al-Fatihah, dan bukan pula saat imam sudah membaca surah lain — di situ makmum hanya menyimak.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 18:19 WIB
apakah harus mengikuti tajwid imam? atau boleh mendahului bacaan al Fatihah imam?

Pertanyaan

  • (1) Apakah makmum harus mengikuti tajwid bacaan imam? (2) Bolehkah makmum mendahului bacaan al-Fatihah imam?

Jawaban

1. Soal "mengikuti tajwid imam"

  • Arsip tarjih tidak memuat ketentuan bahwa makmum harus menyesuaikan bacaan atau tajwidnya dengan imam. Yang ditetapkan justru sebaliknya pada dua hal:

  • Kewajiban bertajwid itu ditekankan pada bacaan makmum sendiri, bukan pada peniruan bacaan imam. Tanya Jawab Agama 2 menegaskan al-Fatihah dibaca ayat demi ayat dan berhenti pada tanda waqaf:

    "dalam membaca Fatihah hendaknya membacanya dengan ayat demi ayat. Tidak disambung, sekalipun dalam ilmu bacaan boleh saja menyambung ayat yang satu dengan ayat yang lain yang memang ada tanda kebolehan menyambung, tetapi hendaknya berhenti yang memang ada tanda berhenti yang disebut tanda WAQAF muthlaq… Untuk itu perlu dipelajari ilmu Tajwid, yakni ilmu baca Al-Quran dengan baik." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

  • Fatwa 2024 mengulang hal yang sama dan menambahkan batasannya: "Mewasalkan bacaan surah Al-Fatihah saat shalat secara ilmu tajwid diperbolehkan… Namun demikian, mewasalkan bacaan karena ingin segera menyelesaikan shalat dan tergesa-gesa, sebaiknya dihindari, karena dapat menghilangkan tumakninah." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan Bacaan Dan Gera

2. Soal mendahului bacaan imam

  • Mendahului imam tidak dibenarkan. Ini kaidah umum yang ditetapkan sejak HPT:

    "Dan jangan sekali-kali mendahului Imam… Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah. Apabila Imam telah membaca 'Waladldla-lli-n' maka bacalah 'a-mi-n' dengan nyaring." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

  • Fatwa 11/2004 (2004) merinci konsekuensinya secara fiqih:

    "Hadits kedua menjelaskan bahwa ma'mum tidak boleh mendahului imam dalam segala geraknya; dalam ruku'nya, dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram, sebab larangan tersebut menunjukkan kepada haram." — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Tentang status shalatnya, Tanya Jawab Agama 2 memberi rumusan jumhur:

    "menunjukkan bahwa perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang jelek kalau dengan kesengajaan, yang perlu dijaga untuk dijauhi. Dan kalau disengaja melakukan demikian termasuk perbuatan dosa, sekalipun tidak membatalkan shalatnya… shalat jamaahnya tidak tercapai yang dengan sendirinya pahala jamaah juga tidak didapat." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah, diulang dalam Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

  • Namun "bersama imam tetapi lebih cepat" tidak sama dengan mendahului — dan itu dibenarkan. Tanya Jawab Agama 5 menjawab persis kasus ini:

    Tanya: "Makmum yang tidak terlambat mengikuti imam, cara membaca al-Fatihah apakah bersama imam, setelah imam, atau bersama imam tetapi lebih cepat. Saya selalu melakukan yang terakhir, apakah tindakan saya ini benar?"
    Jawab: "…Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam… Dengan demikian apa yang dilakukan penanya sudah betul, dalam hal imam membaca secara jahr." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

Dalil

  • Larangan mendahului imam, termasuk dalam respons bacaan (amin):

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا، يَقُولُ لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا…
    "Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'wa ladl-dlaalliin', maka ucapkanlah 'Aamiin'…" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Bacaan makmum dibaca lirih pada dirinya sendiri:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
    "…Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Perintah menyimak bacaan imam:

    وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
    "Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Al-Fatihah dibaca ayat demi ayat dengan berhenti pada tempat waqaf — dalilnya riwayat Ummu Salamah:

    "Nabi saw. memutuskan (menghentikan) bacaannya pada setiap tempat berhenti ayat demi ayat, BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (berhenti), AL HAMDU LILLAHI RABBIL 'ALAMIN (berhenti), ARRAHMANIRRAHIM (berhenti), MAALIKI YAUMIDDIN … sampai akhir surat." [HR. Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

Catatan

  • Perlu saya sampaikan apa adanya: arsip tidak memuat ketentuan yang menyuruh makmum menyesuaikan tajwid, tempo, atau lagu bacaannya dengan imam, dan tidak pula memuat larangan khusus atas hal itu. Yang ada hanyalah ketentuan bahwa makmum membaca sendiri secara sirr, bacaan boleh berbeda dengan imam karena tanawwu', serta anjuran agar bacaan dilakukan dengan perlahan dan tumakninah. Karena itu rincian teknis soal penyesuaian bacaan dengan imam tidak dapat saya tambahkan dari luar naskah.

  • Adapun membaca al-Fatihah sebelum imam mulai membacanya tidak termasuk yang dibenarkan, karena naskah menempatkan bacaan makmum "pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu" — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan , Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah. Kasus yang dibenarkan dalam TJA 5 adalah memulai bersama imam lalu selesai lebih dahulu, bukan memulai lebih dahulu.

  • Makmum masbuk yang mendapati imam sudah membaca surah: "hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Untuk imam yang bacaannya kurang fasih, Fatwa 01.A 2004 mengarahkan agar yang lebih baik bacaannya mengambil peran imam dan membimbing jamaah — bukan mengharuskan makmum menyesuaikan bacaan dengan kekurangan imam: Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil.

Kesimpulan

  • Tidak ada ketentuan dalam arsip bahwa makmum harus mengikuti tajwid imam. Makmum membaca al-Fatihahnya sendiri secara sirr, dan bacaan shalatnya boleh berbeda dengan imam sepanjang berdasarkan dalil maqbul. Adapun mendahului imam — termasuk memulai bacaan al-Fatihah sebelum imam membacanya — tidak dibenarkan; yang dibenarkan adalah membaca bersama imam dan selesai lebih dahulu, serta mengucapkan amin setelah imam menyelesaikan "waḍ-ḍāllīn".

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 18:22 WIB
berarti boleh menyelesaikan bacaan al fatihah lebih dulu daripada imam?

Pertanyaan

  • Berarti boleh menyelesaikan bacaan al-Fatihah lebih dahulu daripada imam?

Jawaban

  • Ya, dibenarkan — tetapi dengan tiga batas yang harus dipegang sekaligus: dimulai bersama imam (bukan memulai lebih dahulu), dibaca sirr (lirih), dan begitu selesai langsung menyimak bacaan imam.

  • Dasarnya adalah jawaban Tanya Jawab Agama 5 atas pertanyaan yang persis menyebut pilihan itu:

    Tanya: "Makmum yang tidak terlambat mengikuti imam, cara membaca al-Fatihah apakah bersama imam, setelah imam, atau bersama imam tetapi lebih cepat. Saya selalu melakukan yang terakhir, apakah tindakan saya ini benar?"
    Jawab: "…Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam… Dengan demikian apa yang dilakukan penanya sudah betul, dalam hal imam membaca secara jahr." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Yang dinilai benar adalah "bersama imam tetapi lebih cepat" — bukan "sebelum imam". Perhatikan pilihan kata dalam pertanyaannya: yang disahkan adalah varian ketiga, sedangkan varian "sebelum imam" tidak disebut sebagai yang diamalkan penanya dan tidak dinyatakan benar.

  • Urutannya digambarkan Tanya Jawab Agama 4:

    "Kalau dilakukan jahr bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala imam membaca Fatihah secara jahr. Karena setelah makmum membaca Fatihah secara sir selesai kemudian segera mendengarkan dengan sungguh-sungguh bacaan Fatihah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat

  • Ini berbeda dengan "mendahului imam" yang dilarang. Larangan mendahului menyangkut gerakan dan takbir, bukan durasi bacaan:

    "Hadits kedua menjelaskan bahwa ma'mum tidak boleh mendahului imam dalam segala geraknya; dalam ruku'nya, dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa…" — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Konsekuensi praktisnya: selesai lebih dahulu tidak berarti mengucapkan amin lebih dahulu. HPT menetapkan amin justru setelah imam sampai pada akhir al-Fatihah:

    "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah. Apabila Imam telah membaca 'Waladldla-lli-n' maka bacalah 'a-mi-n' dengan nyaring." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 4 dan 5 (tanpa tahun tercatat dalam arsip): TJA 4 menyebut urutan "makmum membaca Fatihah secara sir selesai, kemudian segera mendengarkan". TJA 5 menjawab langsung kasus "bersama imam tetapi lebih cepat" dan menyatakannya benar untuk imam yang membaca jahr.

  • Fatwa 11/2004: menegaskan larangan mendahului imam dalam gerakan, dengan menyebut sebagian ulama menghukuminya haram.

  • Fatwa 15/2018: menetapkan waktunya "pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu", dan pada saat imam membaca surah setelah al-Fatihah "makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam" — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan .

  • Fatwa 26/2019: mengulang rumusan yang sama dan menambahkan ketentuan masbuk: "hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.

  • Jadi posisinya konsisten sejak TJA 4/TJA 5 hingga Fatwa 26/2019: bacaan makmum berada di dalam rentang imam membaca al-Fatihah, dan boleh selesai mendahului imam, asalkan tidak memulai lebih dahulu.

Dalil

  • Makmum membaca al-Fatihah pada dirinya sendiri, lirih:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
    "…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Larangan mendahului imam, dengan amin sebagai contoh urutan yang harus mengikuti imam:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا، يَقُولُ لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا…
    "Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'wa ladl-dlaalliin', maka ucapkanlah 'Aamiin'…" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Kewajiban mengikuti imam pada gerakan:

    إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا…
    "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti; apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu…" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 77/411] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

Catatan

  • Perlu saya sampaikan apa adanya: naskah-naskah tersebut tidak merinci seberapa jauh "lebih cepat" yang dibenarkan, tidak menetapkan selisih ayat, dan tidak memuat ketentuan agar makmum mengejar tempo bacaan imam. Yang dapat dipastikan dari naskah hanyalah tiga batas di atas. Karena itu rincian kuantitatif tidak dapat saya tambahkan dari luar naskah.

  • Ketentuan "bersama imam tetapi lebih cepat" dalam TJA 5 dinyatakan untuk imam yang membaca jahr. Untuk imam yang membaca sirr, ketentuannya berbeda: "Bila imam membaca sir, makmum wajib membaca al-Fatihah" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

  • Fatwa 15/2018 juga menegaskan bahwa perbedaan bacaan makmum dengan imam tidak membatalkan shalat sepanjang berdasarkan dalil yang maqbul: "Adapun dalam hal bacaan shalat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu' (variasi) bacaan shalat dengan berdasarkan dalil yang maqbul" — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan .

Kesimpulan

  • Boleh. Makmum memulai bacaan al-Fatihah bersama imam, membacanya lirih, dan boleh menyelesaikannya lebih dahulu daripada imam; setelah selesai ia menyimak bacaan imam dan tidak membaca apa pun. Yang tidak dibenarkan adalah memulai lebih dahulu daripada imam, dan mengucapkan amin sebelum imam sampai pada akhir al-Fatihah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 18:25 WIB
tetapi ada larangan mendahului imam?

Pertanyaan

  • Tetapi bukankah ada larangan mendahului imam? Bagaimana menyandingkannya dengan bacaan al-Fatihah yang boleh selesai lebih dahulu?

Jawaban

  • Betul, larangan itu memang ada dan tegas. Namun kedua naskah itu berbicara pada objek yang berbeda, dan ini terlihat dari rumusan masing-masing:

    • Fatwa 11/2004 — larangan mendahului dirumuskan pada gerakan:

    "Hadits kedua menjelaskan bahwa ma'mum tidak boleh mendahului imam dalam segala geraknya; dalam ruku'nya, dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram, sebab larangan tersebut menunjukkan kepada haram." — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

    • Tanya Jawab Agama 2 — larangan yang sama, dengan objek yang disebut jelas:

    "Perbedaan pendapat mengenai masalah ini telah lama terjadi, baik makmum mendahului takbir maupun dalam mengangkat kepala di kala i'tidal atau bangun dari ruku'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

    • Tanya Jawab Agama 5 — yang dinilai betul adalah bacaan al-Fatihah "bersama imam tetapi lebih cepat", dan penilaian itu diberikan secara terbatas:

    "Dengan demikian apa yang dilakukan penanya sudah betul, dalam hal imam membaca secara jahr." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Karena itu tidak ada pertentangan: yang dilarang adalah mendahului — memulai gerakan atau takbir sebelum imam memulainya. Yang dibenarkan adalah bersama imam dalam bacaan al-Fatihah lalu selesai lebih dahulu. Kata yang dipakai naskah adalah "bersama imam tetapi lebih cepat", bukan "sebelum imam" atau "mendahului imam".

  • Bahkan dalam bacaan pun ada bagian yang harus mengikuti imam, bukan mendahuluinya — yaitu amin. HPT menetapkan:

    "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah. Apabila Imam telah membaca 'Waladldla-llin' maka bacalah 'a-min' dengan nyaring." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Konsekuensi mendahului imam dijelaskan Tanya Jawab Agama 2:

    "Dari Hadis-hadis di atas, tidak adanya perintah untuk mengulang shalat bagi makmum yang mendahului imam untuk itu sukar untuk menetapkan bahwa mendahului imam itu sesuatu yang membatalkan shalat… menunjukkan bahwa perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang jelek kalau dengan kesengajaan, yang perlu dijaga untuk dijauhi. Dan kalau disengaja melakukan demikian termasuk perbuatan dosa, sekalipun tidak membatalkan shalatnya. Hanya saja karena mengikuti imam termasuk persyaratan berjamaah dapat diambil pengertian bahwa shalat jamaahnya tidak tercapai yang dengan sendirinya pahala jamaah juga tidak didapat. Kesimpulan ini sebagai pendapat jumhur ulama, seperti tersebut dalam Bidayatul Mujtahid I halaman 154." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

Perkembangan lintas tahun (kronologis):

  • HPT (tahun tidak tercatat dalam arsip): menetapkan dua hal sekaligus — "jangan sekali-kali mendahului imam", dan "janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah" ketika imam membaca keras — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah.

  • TJA 2 (tahun tidak tercatat): merinci larangan mendahului pada takbir dan gerakan, serta menyimpulkan dosa tetapi tidak membatalkan shalat.

  • TJA 3 (tahun tidak tercatat): menempatkan bacaan al-Fatihah makmum "pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.

  • TJA 5 (tahun tidak tercatat): menyatakan bacaan al-Fatihah "bersama imam tetapi lebih cepat" sebagai yang betul untuk imam yang membaca jahr.

  • Fatwa 11/2004: menegaskan larangan mendahului imam berlaku pada gerakan, bukan pada durasi bacaan.

  • Fatwa 26/2019: mengulang rumusan TJA 3 tanpa perubahan — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.

  • Seluruh naskah sejalan, tidak ada yang saling menggantikan: larangan mendahului imam tetap berlaku penuh, dan kebolehan menyelesaikan bacaan al-Fatihah lebih dahulu tetap berada di dalam bingkai "bersama imam".

Dalil

  • Larangan mendahului imam, dengan amin sebagai contoh urutan:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا، يَقُولُ لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا…
    "Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'wa ladl-dlaalliin', maka ucapkanlah 'Aamiin'…" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Kewajiban mengikuti imam pada gerakan:

    عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ … فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا…
    "Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikutinya; maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu…" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 77/411] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Bacaan makmum dibaca lirih pada dirinya sendiri:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
    "…Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

Catatan

  • Perlu saya sampaikan apa adanya: tidak ada satu pun naskah di atas yang secara eksplisit membahas hubungan antara larangan mendahului imam dan kebolehan bacaan al-Fatihah selesai lebih dahulu. Yang naskah-naskah itu sebutkan adalah objek pembahasannya masing-masing — Fatwa 11/2004 dan TJA 2 menyebut gerakan dan takbir; TJA 5 menyebut cara membaca al-Fatihah bagi makmum yang tidak terlambat. Penyandingan keduanya di atas adalah pembacaan atas teks, bukan rumusan yang tercantum dalam satu naskah utuh.

  • Perlu juga dicatat bahwa kata "lebih cepat" dalam TJA 5 muncul sebagai pilihan yang diajukan penanya, lalu dinilai "sudah betul" oleh jawaban — bukan rumusan normatif yang berdiri sendiri. Karena itu naskah tidak menetapkan ukuran "seberapa lebih cepat".

  • Soal memulai bacaan sebelum imam mulai membaca al-Fatihah: naskah menempatkan bacaan makmum di dalam rentang imam membaca al-Fatihah, sehingga hal itu tidak termasuk yang dibenarkan — dan konsekuensi "berdosa sekalipun tidak membatalkan shalat" pada TJA 2 adalah rumusan untuk kasus mendahului.

Kesimpulan

  • Larangan mendahului imam tetap berlaku dan tidak dicabut. Yang dibenarkan bukan mendahului, melainkan memulai bacaan al-Fatihah bersama imam, membacanya lirih, lalu boleh selesai lebih dahulu daripada imam; setelah itu menyimak, dan mengucapkan amin setelah imam sampai pada "waḍ-ḍāllīn". Mendahului imam secara sengaja adalah dosa meski shalatnya tidak batal, dan pahala jamaahnya tidak didapat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 18:26 WIB
kalau orang yang membaca al fatihah setelah amin bagaimana?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya makmum yang baru membaca al-Fatihah setelah imam selesai al-Fatihah dan mengucapkan amin — yaitu ketika imam sudah masuk ke surah lain?

Jawaban

  • Batas waktunya sudah ditetapkan naskah, dan "setelah amin" berada di luar batas itu. Fatwa 15/2018 merumuskannya dengan tegas:

    "waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca ayat-ayat atau surah al-Qur'an setelah membaca al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Fatwa 26/2019 mengulang rumusan yang sama:

    "berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Jadi: saat imam mengucapkan amin, imam sudah selesai al-Fatihah dan beralih ke surah lain. Setelah titik itu, tuntunannya adalah menyimak, bukan membaca al-Fatihah. Amin sendiri ditetapkan dibaca setelah imam sampai pada akhir al-Fatihah:

    "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah. Apabila Imam telah membaca 'Waladldla-lli-n' maka bacalah 'a-mi-n' dengan nyaring." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Ada satu pengecualian yang dibenarkan: makmum masbuk. Bila seseorang baru bergabung dan mendapati imam sudah membaca surah, ia justru diperintahkan menyelesaikan al-Fatihah lebih dahulu:

    "Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur'an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Hal yang sama ditegaskan Fatwa 01/2014 untuk kasus masbuk yang masih mendapati imam belum rukuk:

    "apabila saudari terlambat melaksanakan salat berjama'ah, dan masih mendapati imam belum rukuk, maka saudari segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

Perkembangan lintas tahun (kronologis):

  • HPT dan TJA 1 (tahun tidak tercatat): menetapkan bahwa ketika imam membaca keras, "janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah", dan makmum membaca al-Fatihah "pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah.

  • TJA 3 (tahun tidak tercatat): pertama kali merumuskan batas waktunya — "pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.

  • TJA 4 dan TJA 5 (tahun tidak tercatat): menekankan bacaan makmum dimulai bersama imam lalu selesai lebih dahulu, dan setelah selesai "segera mendengarkan dengan sungguh-sungguh bacaan Fatihah" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat, Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

  • Fatwa 01/2014: mengatur kasus masbuk yang mendapati imam sudah membaca al-Fatihah atau sudah rukuk — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.

  • Fatwa 01/2017: merumuskan tiga keadaan lewat al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil): makmum yang menjumpai al-Fatihah imam, imam yang membaca sirr, dan makmum yang tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.

  • Fatwa 15/2018 dan Fatwa 26/2019: merumuskan batas waktunya secara paling tegas dan tidak berubah sampai sekarang.

  • Tidak ada naskah yang mencabut atau merevisi batas waktu ini. Yang berkembang hanyalah ketegasan rumusannya, dari TJA 3 yang menyebutnya "sebaiknya" hingga Fatwa 15/2018 dan 26/2019 yang menyusunnya sebagai ketentuan dua sisi: membaca saat imam dalam al-Fatihah, menyimak saat imam sudah di surah lain.

Dalil

  • Bacaan makmum dibaca lirih pada dirinya sendiri:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
    "…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Perintah menyimak bacaan imam, yang menjadi dasar sisi "menyimak" pada rumusan di atas:

    وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
    "Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Amin diucapkan mengikuti imam, bukan mendahului:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا، يَقُولُ لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ…
    "Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'wa ladl-dlaalliin', maka ucapkanlah 'Aamiin'…" [HR. Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Masbuk yang mendapati imam sudah rukuk — kewajiban al-Fatihah gugur:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
    "Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

Catatan

  • Perlu saya sampaikan apa adanya: tidak ada satu pun naskah yang membahas secara eksplisit kasus "membaca al-Fatihah setelah amin" dengan redaksi itu. Yang ada adalah rumusan batas waktu seperti dikutip di atas. Karena itu penilaian apakah perbuatan itu termasuk yang dituntunkan atau tidak, saya simpulkan dari batas yang naskah tetapkan — bukan dari rumusan yang berdiri sendiri dalam naskah.

  • Fatwa 26/2019 memang menyebut "disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah". Namun kalimat itu langsung diikuti batasan: "Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." Fatwa 15/2018 memakai redaksi yang lebih sempit dan tidak memuat frasa "setelah imam membaca al-Fatihah" itu. Saya sampaikan perbedaan redaksi ini apa adanya, tanpa menafsirkan lebih jauh.

  • Yang jelas dibenarkan untuk membaca al-Fatihah setelah imam selesai al-Fatihah adalah kasus masbuk, dan itu pun dengan syarat: bila imam sudah rukuk sebelum al-Fatihahnya sempurna, ia ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur — bukan melanjutkan bacaan al-Fatihah sambil tertinggal dari imam.

  • Naskah juga tidak memuat ketentuan hukuman atau status shalat bagi makmum yang membaca al-Fatihah setelah imam masuk surah lain. Karena itu saya tidak menetapkan status hukumnya sendiri.

Kesimpulan

  • Waktu membaca al-Fatihah bagi makmum adalah saat imam masih membaca al-Fatihah (bersama imam, dibaca lirih, boleh selesai lebih dahulu). Setelah imam selesai al-Fatihah dan mengucapkan amin lalu beralih ke surah lain, tuntunannya adalah menyimak bacaan imam dan tidak membaca apa pun. Orang yang baru membaca al-Fatihah pada saat itu tidak mengikuti batas waktu yang ditetapkan naskah — kecuali ia masbuk, yang justru diperintahkan menyempurnakan al-Fatihahnya lebih dahulu, dan kewajibannya gugur bila imam sudah rukuk.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:52 WIB
apakah makmum membaca surah pendek saat salat sirr?

Pertanyaan

  • Apakah makmum membaca surah pendek saat salat sirr (Zuhur dan Ashar) berjamaah?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dahulu batas yang ditetapkan naskah, karena di situlah letak jawabannya.

    • Larangan "jangan membaca selain al-Fatihah" itu dikaitkan naskah secara eksplisit pada bacaan jahr imam, bukan pada salat sirr:

    "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah, Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah

    "Hadis ini menegaskan bahwa ketika imam membaca dengan nyaring, maka makmum tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surah al-Fatihah." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

    • Karena itu Tanya Jawab Agama 1 menjawab pertanyaan yang persis menyangkut hal ini dengan membatasi pada jahr:

    Tanya: "Dalam shalat berjamaah, apakah makmum boleh membaca surat atau ayat Al-Quran, setelah membaca surat Al Fatihah?"
    Jawab: "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras) sesuai dengan Hadis riwayat Ahmad, Ad Daruquthny dan Al Baihaqy dari 'Ubadah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

    • Fatwa 01/2017 menempatkan salat sirr sebagai keadaan yang berbeda:

    "Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga), sebagaimana disebutkan dalam dalil kedua." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 5 Shalat

    • Adapun membaca surah/ayat setelah al-Fatihah, Kitab Shalat menetapkannya sebagai sunnah yang berlaku umum:

    "Setelah membaca al-Fatihah dilanjutkan membaca surat/ayat al-Quran. Para Sahabat telah berijmak (sepakat) bahwa setelah membaca al-Fatihah disunnahkan membaca ayat al-Quran pada dua rakaat pertama di semua salat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Perkembangan lintas tahun (kronologis):

  • HPT (tahun tidak tercatat dalam arsip): tuntunan bagi makmum dirumuskan dengan syarat "apabila keras bacaannya" — jadi berlaku pada salat jahr.

  • TJA 1 (tahun tidak tercatat): menjawab pertanyaan makmum membaca surat setelah al-Fatihah dengan membatasi kewajiban pada al-Fatihah "bila imam membaca jahr".

  • TJA 5 (tahun tidak tercatat): menyusun tiga keadaan lewat al-jam'u wat-taufiq: makmum yang menjumpai al-Fatihah imam (jahr), imam yang membaca sirr, dan makmum yang tidak menjumpai al-Fatihah imam.

  • Fatwa 01/2017: mengulang rumusan TJA 5 tanpa perubahan, dan menambahkan bahwa dalam bacaan makmum "membacanya dengan sirr".

  • Fatwa 15/2018: menegaskan larangan membaca selain al-Fatihah itu berlaku "ketika imam membaca dengan nyaring", sekaligus menegaskan bacaan makmum boleh berbeda dengan imam karena tanawwu'.

  • Seluruh naskah sejalan: batas "hanya al-Fatihah" selalu disandingkan dengan bacaan jahr imam, dan salat sirr disebut sebagai keadaan tersendiri yang ketentuannya adalah "makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)".

Dalil

  • Larangan membaca selain al-Fatihah ketika imam membaca jahr:

    لَا تَقْرَؤُا بِشَيْءٍ مِنَ القُرْأَنِ إِذَا جَهَرْتُ إِلَّا بِأُمِّ القُرْآنِ
    "Jangan membaca apa pun dari al-Qur'an bila saya membaca dengan jahr (nyaring) kecuali membaca al-Fatihah." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

  • Bacaan makmum dibaca lirih pada dirinya sendiri:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
    "…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Perintah menyimak bacaan al-Qur'an:

    وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
    "Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Anjuran membaca yang mudah dari al-Qur'an:

    فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
    "…karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur'an." [QS. al-Muzzammil (73): 20] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Catatan

  • Perlu saya sampaikan apa adanya: tidak ada satu pun halaman dalam arsip yang membahas secara eksplisit kasus "makmum membaca surah pendek saat salat sirr" dengan redaksi itu. Yang ada adalah dua hal yang saya kutip di atas: (a) batas "hanya al-Fatihah" yang dikaitkan pada bacaan jahr, dan (b) ketetapan ijmak sahabat bahwa membaca ayat al-Qur'an setelah al-Fatihah disunnahkan pada dua rakaat pertama di semua salat.

  • Karena itu saya tidak menetapkan sendiri hukum "makmum wajib/sunnah membaca surah saat salat sirr". Saya hanya menyampaikan bahwa larangan yang mengikat makmum untuk tidak membaca selain al-Fatihah dinyatakan naskah dalam kaitannya dengan bacaan jahr imam. Rincian praktiknya tidak dirumuskan dalam naskah yang berhasil saya baca.

  • Tiga ketentuan yang tetap berlaku tanpa kecuali, baik pada salat jahr maupun sirr: al-Fatihah wajib bagi makmum — "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak" (Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib, merujuk Putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930); tidak mendahului imam — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam; dan bacaan makmum dibaca lirih — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan .

  • Pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib empat rakaat, tuntunan yang tertulis justru tegas: "membaca taawuz, basmalah dan al-Fatihah yang semuanya dibaca sir (pelan) dan, pada rakaat keempat ini seperti halnya pada rakaat ketiga, tidak membaca surah atau ayat-ayat al-Quran" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

Kesimpulan

  • Naskah mengaitkan larangan membaca selain al-Fatihah pada bacaan jahr imam, dan menyebut salat sirr sebagai keadaan yang berdiri sendiri dengan ketentuan "makmum wajib membaca al-Fatihah". Membaca ayat al-Qur'an setelah al-Fatihah pada dua rakaat pertama ditetapkan sebagai sunnah berdasarkan ijmak sahabat "di semua salat". Namun arsip tidak memuat rumusan eksplisit tentang bacaan surah oleh makmum pada salat sirr, sehingga rincian itu tidak dapat saya tetapkan sendiri. Yang pasti: al-Fatihah tetap wajib bagi makmum, dan tidak boleh mendahului imam.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.