ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Orang tidak baca fatihah dalam salat apakah sah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 21:04 WIB
Orang tidak baca fatihah dalam salat apakah sah

Pertanyaan

  • Apakah salat sah jika seseorang tidak membaca surat al-Fatihah?

Jawaban

  • Menurut Tarjih Muhammadiyah, membaca al-Fatihah adalah rukun salat, sehingga salat tidak sah tanpanya. Posisi ini konsisten sejak naskah terlama yang saya telusuri (1999) sampai yang terbaru (2022), dan ditegaskan mengikuti jumhur ulama. Ada satu pengecualian yang disebutkan naskah: makmum masbuk yang mendapati imam sudah rukuk dan sempat rukuk bersama imam — ia mendapat rakaat itu walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah.

Perkembangan naskah lintas tahun:

  • 1999 — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq: "Secara umum membaca al-Fatihah dalam salat itu adalah wajib karena merupakan salah satu rukun salat, sehingga tidak sah salat tanpa membacanya." Naskah ini juga menjelaskan bahwa Tarjih "sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama", berbeda dengan mazhab Hanafi yang menyatakan makmum di belakang imam tidak membaca al-Fatihah. Pengecualian masbuk ditegaskan: "meskipun makmum masbuq tidak sempat membaca al-Fatihah, namun sempat rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat bersangkutan".

  • 2014 — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk: mengulang kaidah yang sama dan menyebut hubungan dua hadis sebagai takhshish (pengkhususan): kewajiban al-Fatihah berlaku umum, sedangkan kasus masbuk dikhususkan. Bila masbuk masih mendapati imam belum rukuk, ia "segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya"; bila imam sudah rukuk, ia ikut rukuk dan "mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah".

  • 2017 — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah: menegaskan "makmum perlu membaca al-Fatihah" dan menyelesaikan pertentangan dalil dengan al-jam'u wat-taufiq (kompromi): bila imam membaca jahr, makmum membaca al-Fatihah dalam hati; bila imam membaca sirr, makmum membaca al-Fatihah secara sirr.

  • 2018 — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan : mengulang rumusan 1999 secara utuh, termasuk kutipan "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah)".

  • 2019 — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum: menambah rincian waktu bacaan — makmum membaca al-Fatihah "disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah", dan bila belum selesai membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, "maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah".

  • 2022 — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh: menegaskan kembali bahwa "membaca surah al-Fatihah termasuk rukun shalat", dan menempatkannya dalam kaidah ibadah: "الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبَطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ" — hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.

Jadi tidak ada perubahan posisi; yang berkembang hanyalah rincian kasus (masbuk, jahr/sirr, waktu bacaan makmum).

Dalil

  • عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري ومسلم]
    "Dari 'Ubadah Ibn as-Samit (dilaporkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak sah salat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah)." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

  • عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قَالُوا نَعَمْ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ [رواه أحمد]
    "…Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab." [HR Ahmad] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ... وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]
    "…barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

  • Tuntunan HPT juga menyebut al-Fatihah dibaca pada setiap rakaat, dan putusan Kongres ke-19 di Minangkabau tahun 1930 menyatakan "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib; Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Catatan

  • Pertanyaan Anda bisa mencakup dua situasi yang berbeda. Untuk kasus sengaja meninggalkan al-Fatihah, naskah-naskah di atas tegas: salat tidak sah. Untuk kasus lupa, arsip yang saya baca menyebut bahwa sujud sahwi dilakukan "ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal" (Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut), tetapi saya belum menemukan naskah yang secara khusus merinci hukum salat orang yang lupa tidak membaca al-Fatihah dan penyelesaiannya. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri bahwa kasus lupa cukup ditutup dengan sujud sahwi. Untuk kasus konkret seperti ini, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Membaca al-Fatihah adalah rukun salat; salat yang ditinggalkan al-Fatihah di dalamnya tidak sah, baik salat sendiri maupun berjamaah — kecuali makmum masbuk yang sempat rukuk bersama imam, yang tetap mendapat rakaat tersebut.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 21:06 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.

KHUTBAH JUMAT PERTAMA

الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberi kita kesempatan menunaikan salat Jumat di siang ini. Salawat dan salam kita kirimkan kepada Rasulullah saw, teladan kita dalam beribadah, termasuk dalam hal yang kelihatannya kecil tetapi justru menjadi pondasi: cara kita menegakkan salat.

Saya berwasiat kepada diri saya sendiri dan kepada jamaah sekalian: marilah kita tingkatkan takwa kita, dan salah satu tanda takwa yang paling nyata adalah kesungguhan kita memperbaiki salat. Sebab salat adalah amal yang pertama kali dihisab, dan tidak ada amal yang bisa menutupi salat yang tidak sah.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Pada kesempatan ini saya ingin membahas satu masalah yang sering ditanyakan, tetapi jawabannya sering dianggap remeh, yaitu: bagaimana hukumnya kalau kita salat tanpa membaca surat al-Fatihah?

Jawabannya, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, tegas: membaca al-Fatihah itu rukun salat. Kalau ditinggalkan, salatnya tidak sah.

Dasar pertama yang biasa dikutip adalah hadis dari 'Ubadah Ibn as-Samit, bahwa Rasulullah saw bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak sah salat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab, yaitu al-Fatihah." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dan dari Abdullah Ibn Abi Qatadah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw bersabda:

تَقْرَءُونَ خَلْفِي

"Apakah kalian membaca di belakangku?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau bersabda:

فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ

"Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab, yaitu al-Fatihah." (HR Ahmad)

Dari dua hadis ini kita bisa melihat, bahwa justru di tengah larangan membaca di belakang imam, al-Fatihah dikecualikan. Artinya, al-Fatihah punya kedudukan yang tidak bisa digantikan oleh surat lain.

Jamaah sekalian,

Kalau kita telusuri putusan-putusan Tarjih dari waktu ke waktu, dari tahun 1999 sampai tahun 2022, posisinya tidak berubah. Sejak awal dinyatakan: "Secara umum membaca al-Fatihah dalam salat itu adalah wajib karena merupakan salah satu rukun salat, sehingga tidak sah salat tanpa membacanya." Dan dinyatakan pula bahwa Tarjih dalam hal ini "sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama", sehingga berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa makmum di belakang imam tidak membaca al-Fatihah.

Artinya, kalau kita salat berjamaah, kita tetap membaca al-Fatihah. Lalu bagaimana kalau imam membaca dengan suara keras? Putusan tahun 2017 menjelaskan, di sinilah Tarjih memakai cara al-jam'u wat-taufiq, yaitu mengompromikan dalil-dalil yang tampak bertentangan: kalau imam membaca jahr, kita membaca al-Fatihah dalam hati. Kalau imam membaca sirr, kita membaca al-Fatihah secara sirr juga.

Dan putusan tahun 2019 menambahkan rincian waktunya: makmum membaca al-Fatihah "disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah".

Hadirin rahimakumullah,

Sekarang ada satu pengecualian yang penting kita pahami betul. Syariat ini tidak menyulitkan. Kalau kita datang terlambat, lalu mendapati imam sudah rukuk, apa yang harus kita lakukan?

Rasulullah saw bersabda, dari Abu Hurairah:

وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

"Barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat, yaitu mendapat rakaat yang sempurna." (HR Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Khuzaimah)

Putusan Tarjih tahun 1999 menjelaskan: "meskipun makmum masbuq tidak sempat membaca al-Fatihah, namun sempat rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat bersangkutan."

Dan putusan tahun 2014 menyebut hubungan dua hadis ini sebagai takhshish, yaitu pengkhususan: kewajiban al-Fatihah itu berlaku umum, sedangkan kasus masbuk dikhususkan. Jadi kalau kita masih mendapati imam belum rukuk, kita "segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah" sedapatnya. Tetapi kalau imam sudah rukuk, kita ikut rukuk, dan kita "mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah."

Putusan tahun 2019 menutupnya dengan kalimat: kalau kita belum selesai membaca al-Fatihah sementara imam sudah rukuk, "maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah."

Jamaah, indah sekali bukan? Betapa syariat ini menjaga kita dari rasa bersalah yang tidak perlu, tetapi di saat yang sama tetap tegas menjaga rukun-rukun ibadah.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Perlu juga saya sampaikan, bahwa tuntunan Himpunan Putusan Tarjih sudah menyebut al-Fatihah dibaca pada setiap rakaat. Bahkan putusan Kongres Muhammadiyah ke-19 di Minangkabau tahun 1930 sudah menegaskan: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak."

Dan putusan tahun 2022 menempatkan seluruh persoalan ini dalam kaidah yang sangat mendasar:

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبَطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ

Artinya, hukum asal dalam urusan ibadah adalah batal, sampai ada dalil yang memerintahkannya. Inilah yang membedakan ibadah dengan urusan dunia. Dalam ibadah, kita tidak boleh menambah-nambah sendiri; kita mengikuti tuntunan. Maka membaca al-Fatihah pun bukan inisiatif kita, tetapi perintah yang datang dari dalil.

Saudaraku sekalian,

Saya ingin jujur menyampaikan satu hal, supaya kita tidak salah paham. Ada yang bertanya: kalau bukan sengaja meninggalkan, tetapi lupa tidak membaca al-Fatihah, bagaimana?

Perlu dibedakan. Untuk yang sengaja meninggalkan, dalilnya tegas: salat tidak sah. Adapun untuk kasus lupa, arsip Tarjih yang saya telusuri menyebut bahwa sujud sahwi dilakukan "ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa atau tertinggal". Namun saya belum menemukan naskah yang secara khusus merinci hukum dan penyelesaian orang yang lupa tidak membaca al-Fatihah. Karena itu saya tidak berani menyimpulkan sendiri. Untuk kasus seperti ini, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sikap ini bukan kelemahan, melainkan adab. Dalam urusan ibadah, kita tidak mengisi kekosongan dalil dengan perkiraan.

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Mari kita tutup khutbah pertama ini dengan satu tekad: kita perbaiki bacaan al-Fatihah kita. Kita hafalkan dengan benar, kita baca dengan tartil, kita pahami maknanya. Sebab bacaan yang paling sering kita ulang dalam hidup kita, justru itulah yang paling sering kita lakukan tanpa penghayatan. Padahal ia adalah Ummul-Kitab, induk dari seluruh kitab.

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ

(duduk sejenak)


KHUTBAH JUMAT KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Kita sudah mendengar bersama bahwa al-Fatihah adalah rukun, bahwa salat tidak sah tanpanya, dan bahwa posisi Tarjih dalam hal ini tidak berubah dari tahun ke tahun — hanya rincian kasusnya yang diperjelas: soal masbuk, soal jahr dan sirr, dan soal waktu membacanya bagi makmum.

Maka izinkan saya menutup dengan tiga hal kecil yang bisa kita bawa pulang.

Pertama, jangan pernah menganggap remeh satu rukun. Salat yang kita kerjakan lima kali sehari berdiri di atas bagian-bagian yang tidak boleh bolong. Kalau satu rukun hilang, seluruhnya ikut hilang.

Kedua, jangan berputus asa kalau selama ini kita kurang sempurna. Syariat memberi jalan bagi yang terlambat datang, dan jalan itu bernama rukuk bersama imam. Yang penting, setelah tahu, kita berubah. Sebab ilmu yang tidak mengubah amal, hanya akan menjadi beban.

Ketiga, bertanyalah kepada ahlinya. Dalam arsip Tarjih ada banyak putusan yang lebih rinci dari apa yang bisa saya sampaikan di mimbar ini. Dan untuk kasus yang belum dirinci, Majelis Tarjih dan pimpinan Muhammadiyah setempat adalah tempat kita merujuk.

Hadirin sekalian,

Mari kita berdoa sejenak, dengan hati yang hadir.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ، وَاجْعَلْ صَلَاتَنَا صَلَاةً مَقْبُولَةً، وَاجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِأَئِمَّتِنَا وَعُلَمَائِنَا، وَاجْزِ الْمَجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِكَ خَيْرًا

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أُمُورَنَا، وَاهْدِنَا إِلَى سَوَاءِ السَّبِيلِ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ


Rujukan yang dipakai dalam khutbah ini:

Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999) · Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014) · Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017) · Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017) · Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018) · Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019) · Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022) · Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib dan Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT; bila ada kekeliruan dalam penyampaian, itu datang dari saya sendiri.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 21:08 WIB
Bisaka saya di bantu buatkan khutabah 4 lupa di larang dalam quran

KHUTBAH JUMAT PERTAMA

الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang masih memberi kita kesempatan berdiri di tempat ini, menunaikan kewajiban Jumat, di tengah zaman yang justru paling mudah membuat manusia lupa. Salawat dan salam kepada Rasulullah saw, yang hidupnya adalah peringatan yang berjalan.

Saya berwasiat kepada diri saya sendiri dan kepada jamaah sekalian: marilah kita tingkatkan takwa. Dan salah satu bentuk takwa yang paling jarang kita sadari adalah menjaga diri dari lupa — bukan lupa yang wajar karena manusia memang tempat salah dan lupa, melainkan lupa yang dicela dan dilarang oleh Al-Qur'an.

Hadirin rahimakumullah,

Al-Qur'an memakai kata lupa dan lalai dalam banyak tempat. Tetapi tidak semuanya celaan. Ada lupa yang dimaafkan, ada lupa yang justru menjadi uzur. Karena itu pada khutbah ini saya ingin mengajak jamaah mengenali empat jenis lupa yang dilarang dalam Al-Qur'an, agar kita bisa membedakan mana yang dimaklumi dan mana yang harus kita perangi dalam diri kita sendiri.


Lupa Pertama: Lupa kepada Allah, sehingga lupa kepada diri sendiri

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ نَسُوا۟ ٱللَّهَ فَأَنسَىٰهُمْ أَنفُسَهُمْ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik." [QS al-Hasyr (59): 19]

Jamaah sekalian,

Perhatikan betapa mengerikan akibat yang disebutkan ayat ini. Orang yang lupa kepada Allah tidak serta-merta dihukum dengan sesuatu dari luar dirinya. Ia dihukum dari dalam: Allah menjadikan dia lupa kepada dirinya sendiri.

Dan itulah yang kita saksikan hari ini. Ada orang yang bertahun-tahun sibuk, tetapi tidak pernah bertanya: untuk apa aku hidup? Ada yang mengejar segala hal, tetapi tidak tahu siapa dirinya. Ia hafal jadwal rapat, hafal nomor rekening, hafal harga barang — tetapi lupa bahwa ia adalah hamba yang suatu hari akan dipanggil pulang.

Dalam arsip Tarjih, ayat ini dikutip dengan penjelasan yang sangat jernih: "Kelalaian manusia sehingga melupakan Allah akan berakibat Allah membuat manusia lupa terhadap dirinya sendiri." [1]

Maka lupa yang pertama ini bukan sekadar lupa jadwal, tetapi lupa identitas. Dan obatnya sudah disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu perintah untuk selalu ingat kepada Allah, sebagaimana firmannya:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." [QS al-Baqarah (2): 152; dikutip dalam arsip Tarjih] [1]


Lupa Kedua: Lalai dari shalat

Allah SWT berfirman:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

"Kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." [QS al-Ma'un (107): 4-5]

Hadirin yang dirahmati Allah,

Ayat ini sangat mengejutkan. Yang diancam bukan orang yang meninggalkan shalat, tetapi orang yang shalat — lalu lalai. Artinya, ancaman ini bisa mengenai kita yang hari ini hadir shalat Jumat. Ancaman ini bisa mengenai orang yang rajin ke masjid.

Karena itu para ulama Tarjih menjelaskan bahwa lalai dari shalat itu bukan satu, tetapi dua hal:

"Pertama, lalai pada waktu shalat, yaitu tidak untuk mengingat Allah tetapi justru kepada yang lain. Seperti ingat menonton bola, ingat teman dan lain-lain."

"Kedua, lalai sesudah shalat, dalam arti tidak mampu mewujudkan tujuan shalat, yaitu mencegah perbuatan keji dan munkar." [2]

Jamaah, dua-duanya menimpa kita. Kita berdiri shalat, tetapi pikiran kita ada di tempat lain. Dan setelah shalat selesai, kita kembali kepada perbuatan yang justru dilarang oleh shalat itu sendiri. Inilah lalai yang dimaksud ayat al-Ma'un.

Dan dalam arsip Tarjih dikutip pula firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ

"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar." [QS al-Ankabut (29): 45; dikutip dalam arsip Tarjih] [2]

Maka mari kita bertanya pada diri sendiri: shalat kita sudah mencegah kita, atau hanya menjadi ritual harian yang kita lalui tanpa perubahan?

Perlu juga saya tegaskan satu hal agar kita tidak keliru. Ada ancaman lain dalam arsip Tarjih yang berbunyi: orang yang enggan menolong sesama "termasuk salah satu dari kelompok orang yang lalai terhadap nilai shalatnya, yang oleh karenanya diancam dengan wail (azab yang berat di akhirat)." [3]

Jadi lalai dari shalat itu bisa berbentuk tidak peduli pada penderitaan tetangga kita yang sedang kelaparan. Ini bukan soal pribadi saja, tetapi menyangkut kepedulian sosial.


Lupa Ketiga: Lalai dari berzikir, sehingga hati menjadi kosong

Allah SWT berfirman:

وَٱذْكُر رَّبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ ٱلْجَهْرِ مِنَ ٱلْقَوْلِ بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْأَصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلْغَافِلِينَ

"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." [QS al-A'raf (7): 205]

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Ayat ini punya satu penutup yang sangat keras: "janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai". Dan dalam arsip Tarjih dijelaskan bahwa perintah agar kita tidak membiarkan hati dalam keadaan lalai adalah tepat ayat ini. [1]

Dari sini kita belajar satu hal yang penting: lupa yang dicela bukan hanya lupa perbuatan, tetapi lupa hati. Orang bisa saja tidak meninggalkan satu pun ibadah lahir, tetapi hatinya kosong dari mengingat Allah.

Maka nasihat yang dapat kita bawa pulang adalah: "yang terpenting janganlah hati kita kosong dari dzikir." [1]

Bukan soal panjang pendeknya bacaan. Dalam arsip Tarjih dinyatakan bahwa bagi orang yang waktunya banyak, ia dapat membaca berbagai bacaan; sedangkan yang waktu terluangnya sedikit, dapat membaca bacaan yang pendek. [1] Yang penting bukan panjangnya, melainkan hadirnya hati.


Lupa Keempat: Lupa akhirat, sehingga dunia diutamakan

Allah SWT berfirman:

بَلْ تُؤْثِرُونَ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا ۝ وَٱلْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

"Adapun kamu mengutamakan kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal." [QS al-A'la (87): 16-17]

Hadirin sekalian,

Ayat ini turun sebagai teguran. Bukan larangan bekerja, bukan larangan mencari rezeki, tetapi teguran atas arah hati: dunia ditempatkan di depan, akhirat diletakkan di belakang.

Dan itulah yang dijelaskan dalam putusan Tarjih terbaru, Fikih Takziah dan Kematian (Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 229/KEP/1.0/B/2026): "Namun kebanyakan manusia lalai dari peringatan Allah di atas. Mereka lebih mementingkan kenikmatan dunia yang hanya sesaat dan lupa terhadap kehidupan akhirat yang kekal." [4]

Tetapi syariat ini tidak memusuhi dunia. Perhatikan ayat yang menjadi penyeimbangnya:

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيصَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu lupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." [QS al-Qasas (28): 77]

Putusan Tarjih menempatkan ayat ini sebagai perintah agar hidup kita seimbang, dunia dan akhirat. [4] Jadi yang dilarang bukan mencari dunia, melainkan lupa akhirat karena dunia.


Lupa yang Tidak Dicela

Jamaah rahimakumullah,

Supaya kita tidak salah paham, perlu disebutkan bahwa ada lupa yang justru dimaafkan. Jika seseorang tidak shalat karena tertidur atau karena benar-benar lupa, ia tidak berdosa selama ia mengerjakan shalatnya ketika ingat. Rasulullah saw bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga. Maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR at-Tirmidzi; dikutip dalam arsip Tarjih] [5]

Dari hadis ini kita mendapat rumus yang sangat penting: letak celaan bukan pada lupanya, tetapi pada keadaan jaga. Artinya, kita tidak dihukum karena keliru dan tidak dihukum karena tidur. Yang dicela adalah ketika kita sadar dan kekurangan itu berlangsung terus tanpa ada usaha memperbaiki.

Maka pertanyaan untuk kita malam ini bukan: apakah aku pernah khilaf? Tetapi: setelah aku tahu, apakah aku berubah?

Hadirin yang dimuliakan Allah,

Mari kita tutup khutbah pertama ini dengan doa, memohon agar Allah menjauhkan kita dari keempat lupa yang dicela.

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِالْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ

(duduk sejenak)


KHUTBAH JUMAT KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Kita sudah mendengar empat lupa yang dicela Al-Qur'an: lupa kepada Allah sehingga lupa kepada diri sendiri, lalai dari shalat, lalai dari berzikir, dan lupa akhirat karena mengutamakan dunia.

Sekarang, bagaimana empat hal itu bisa diobati secara praktis? Izinkan saya menyampaikan tiga langkah kecil yang bisa kita mulai dari masjid ini.

Pertama, pulihkan waktu-waktu tertentu untuk mengingat Allah. Lupa itu penyakit; zikir adalah obatnya. Yang penting bukan panjangnya, tetapi rutinnya. Dzikir pagi dan petang yang sederhana, tetapi kita jaga, jauh lebih mengubah diri daripada bacaan panjang yang hanya sekali.

Kedua, kembalikan kualitas shalat kita. Kalau selama ini shalat kita hanya dihitung selesai dan tidak dihitung berdampak, mari kita perbaiki satu hal saja: hadirnya hati. Kita ingat, bukan sekadar mengucapkan. Dan bukti shalat kita hidup adalah akhlak kita sesudahnya — sebab shalat yang benar mencegah dari perbuatan keji dan munkar. [2]

Ketiga, berhati-hatilah pada segala sesuatu yang menyita waktu tanpa meninggalkan jejak kebaikan. Dalam arsip Tarjih dijelaskan satu kaidah yang sangat berguna: "Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya)." Segala permainan pada asalnya mubah, "kecuali jika ada unsur-unsur negatif..., seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat." Dan jika hal itu terjadi, "hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah menjadi haram." [6]

Maka ukuran bahaya itu bukan soal game, internet, televisi, atau hiburan apa pun. Ukurannya adalah sederhana: apakah ia membuat kita lupa kepada Allah, lupa keluarga, lupa tanggung jawab? Jika ya, bagi kita ia sudah berpindah dari mubah menjadi bahaya.

Hadirin sekalian,

Banyak orang menunda berubah dengan alasan masih akan bertobat esok hari. Mengenai hal itu putusan Tarjih terbaru mengutip firman Allah:

وَتُوبُوٓا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [QS an-Nur (24): 31; dikutip dalam arsip Tarjih] [4]

Dan dijelaskan pula di sana: "Bersegera untuk bertaubat dari dosa adalah wajib, tidak boleh diakhirkan." [4]

Inilah penutup yang tepat. Sesudah kita tahu, jangan menunda. Karena lupa yang paling berbahaya bukan lupa yang terjadi, tetapi lupa bahwa kita telah lupa.

Mari kita berdoa sejenak, dengan hati yang hadir.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الذَّاكِرِينَ الشَّاكِرِينَ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَ

اللَّهُمَّ لَا تُنْسِنَا ذِكْرَكَ وَلَا تُنْسِنَا شُكْرَكَ وَلَا تُنْسِنَا حُسْنَ عِبَادَتِكَ

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ


Rujukan yang dipakai dalam khutbah ini:

[1] Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf (Tanya Jawab Agama 2 — Masalah Shalawat dan Tasawuf)
[2] Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama 5 — Shalat, bagian "Melalaikan Shalat") dan Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid (Tanya Jawab Agama 9 Bab 4)
[3] Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004 (Fatwa 29.A, 2003)
[4] Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati (Keputusan PP Muhammadiyah No. 229/KEP/1.0/B/2026, Bab I)
[5] Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (Fatwa 27, 2003)
[6] Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan (Tanya Jawab Agama 7 Bab VI, "Olahraga untuk Mencari Dana")

Catatan

  • Pengelompokan menjadi "empat lupa" adalah rangkuman saya sendiri, bukan satu putusan Tarjih yang secara khusus memuat daftar empat macam lupa. Arsip Tarjih membahas ayat-ayat ini pada halaman-halaman yang berbeda, seperti tercantum di atas. Setiap ayat dan hadis di atas saya kutip sesuai bunyi yang ada di halaman sumber atau dari teks mushaf rujukan, dan saya sertakan tautannya. Mohon diperiksa kembali sebelum dibawakan, dan silakan disesuaikan dengan kondisi jamaah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT; bila ada kekeliruan dalam penyampaian, itu datang dari saya sendiri.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 21:10 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.

KHUTBAH JUMAT PERTAMA

الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang masih memberi kita kesempatan berdiri di tempat ini, menunaikan kewajiban Jumat, di tengah zaman yang justru paling mudah membuat manusia lupa. Salawat dan salam kita haturkan kepada Rasulullah saw, yang hidupnya adalah peringatan yang berjalan.

Saya berwasiat kepada diri saya sendiri dan kepada jamaah sekalian: marilah kita tingkatkan takwa. Dan salah satu bentuk takwa yang paling jarang kita sadari adalah menjaga diri dari lupa — bukan lupa yang wajar karena manusia memang tempat salah dan lupa, melainkan lupa yang dicela dan dilarang oleh Al-Qur'an.

Hadirin rahimakumullah,

Al-Qur'an memakai kata lupa dan lalai dalam banyak tempat. Tetapi tidak semuanya celaan. Ada lupa yang dimaafkan, ada lupa yang justru menjadi uzur. Karena itu pada khutbah ini saya ingin mengajak jamaah mengenali empat jenis lupa yang dilarang dalam Al-Qur'an, agar kita bisa membedakan mana yang dimaklumi dan mana yang harus kita perangi dalam diri kita sendiri.


Yang pertama: lupa kepada Allah, sehingga lupa kepada diri sendiri.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ نَسُوا۟ ٱللَّهَ فَأَنسَىٰهُمْ أَنفُسَهُمْ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik." [QS al-Hasyr (59): 19]

Jamaah sekalian,

Perhatikan betapa mengerikan akibat yang disebutkan ayat ini. Orang yang lupa kepada Allah tidak serta-merta dihukum dengan sesuatu dari luar dirinya. Ia dihukum dari dalam: Allah menjadikan dia lupa kepada dirinya sendiri.

Dan itulah yang kita saksikan hari ini. Ada orang yang bertahun-tahun sibuk, tetapi tidak pernah bertanya: untuk apa aku hidup? Ada yang mengejar segala hal, tetapi tidak tahu siapa dirinya. Ia hafal jadwal rapat, hafal nomor rekening, hafal harga barang — tetapi lupa bahwa ia adalah hamba yang suatu hari akan dipanggil pulang.

Dalam arsip Tarjih, ayat ini dikutip dengan penjelasan yang sangat jernih: "Kelalaian manusia sehingga melupakan Allah akan berakibat Allah membuat manusia lupa terhadap dirinya sendiri."

Maka lupa yang pertama ini bukan sekadar lupa jadwal, tetapi lupa identitas. Dan obatnya sudah disebutkan dalam ayat yang lain, yaitu perintah untuk selalu ingat kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." [QS al-Baqarah (2): 152; dikutip dalam arsip Tarjih]


Yang kedua: lalai dari shalat.

Allah SWT berfirman:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

"Kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." [QS al-Ma'un (107): 4-5]

Hadirin yang dirahmati Allah,

Ayat ini sangat mengejutkan. Yang diancam bukan orang yang meninggalkan shalat, tetapi orang yang shalat — lalu lalai. Artinya, ancaman ini bisa mengenai kita yang hari ini hadir shalat Jumat. Ancaman ini bisa mengenai orang yang rajin ke masjid.

Karena itu para ulama Tarjih menjelaskan bahwa lalai dari shalat itu bukan satu, tetapi dua hal:

"Pertama, lalai pada waktu shalat, yaitu tidak untuk mengingat Allah tetapi justru kepada yang lain. Seperti ingat menonton bola, ingat teman dan lain-lain."

"Kedua, lalai sesudah shalat, dalam arti tidak mampu mewujudkan tujuan shalat, yaitu mencegah perbuatan keji dan munkar."

Jamaah, dua-duanya menimpa kita. Kita berdiri shalat, tetapi pikiran kita ada di tempat lain. Dan setelah shalat selesai, kita kembali kepada perbuatan yang justru dilarang oleh shalat itu sendiri. Inilah lalai yang dimaksud ayat al-Ma'un.

Dan dalam arsip Tarjih dikutip pula firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ

"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar." [QS al-Ankabut (29): 45; dikutip dalam arsip Tarjih]

Maka mari kita bertanya pada diri sendiri: shalat kita sudah mencegah kita, atau hanya menjadi ritual harian yang kita lalui tanpa perubahan?

Perlu juga saya tegaskan satu hal agar kita tidak keliru. Ada ancaman lain dalam arsip Tarjih yang berbunyi: orang yang enggan menolong sesama "termasuk salah satu dari kelompok orang yang lalai terhadap nilai shalatnya, yang oleh karenanya diancam dengan wail (azab yang berat di akhirat)."

Jadi lalai dari shalat itu bisa berbentuk tidak peduli pada penderitaan tetangga kita yang sedang kelaparan. Ini bukan soal pribadi saja, tetapi menyangkut kepedulian sosial.


Yang ketiga: lalai dari berzikir, sehingga hati menjadi kosong.

Allah SWT berfirman:

وَٱذْكُر رَّبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ ٱلْجَهْرِ مِنَ ٱلْقَوْلِ بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْأَصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلْغَافِلِينَ

"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." [QS al-A'raf (7): 205]

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Ayat ini punya satu penutup yang sangat keras: "janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai". Dan dalam arsip Tarjih dijelaskan bahwa perintah agar kita tidak membiarkan hati dalam keadaan lalai adalah tepat ayat ini.

Dari sini kita belajar satu hal yang penting: lupa yang dicela bukan hanya lupa perbuatan, tetapi lupa hati. Orang bisa saja tidak meninggalkan satu pun ibadah lahir, tetapi hatinya kosong dari mengingat Allah.

Maka nasihat yang dapat kita bawa pulang adalah: "yang terpenting janganlah hati kita kosong dari dzikir."

Bukan soal panjang pendeknya bacaan. Dalam arsip Tarjih dinyatakan bahwa bagi orang yang waktunya banyak, ia dapat membaca berbagai bacaan; sedangkan yang waktu terluangnya sedikit, dapat membaca bacaan yang pendek. Yang penting bukan panjangnya, melainkan hadirnya hati.


Yang keempat: lupa akhirat, sehingga dunia diutamakan.

Allah SWT berfirman:

بَلْ تُؤْثِرُونَ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا ۝ وَٱلْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

"Adapun kamu mengutamakan kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal." [QS al-A'la (87): 16-17]

Hadirin sekalian,

Ayat ini turun sebagai teguran. Bukan larangan bekerja, bukan larangan mencari rezeki, tetapi teguran atas arah hati: dunia ditempatkan di depan, akhirat diletakkan di belakang.

Dan itulah yang dijelaskan dalam putusan Tarjih terbaru, Fikih Takziah dan Kematian (Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 229/KEP/1.0/B/2026): "Namun kebanyakan manusia lalai dari peringatan Allah di atas. Mereka lebih mementingkan kenikmatan dunia yang hanya sesaat dan lupa terhadap kehidupan akhirat yang kekal."

Tetapi syariat ini tidak memusuhi dunia. Perhatikan ayat yang menjadi penyeimbangnya:

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيصَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu lupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." [QS al-Qasas (28): 77]

Putusan Tarjih menempatkan ayat ini sebagai perintah agar hidup kita seimbang, dunia dan akhirat. Jadi yang dilarang bukan mencari dunia, melainkan lupa akhirat karena dunia.


Jamaah rahimakumullah,

Supaya kita tidak salah paham, perlu disebutkan bahwa ada lupa yang justru dimaafkan. Jika seseorang tidak shalat karena tertidur atau karena benar-benar lupa, ia tidak berdosa selama ia mengerjakan shalatnya ketika ingat. Rasulullah saw bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga. Maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR at-Tirmidzi; dikutip dalam arsip Tarjih]

Dari hadis ini kita mendapat rumus yang sangat penting: letak celaan bukan pada lupanya, tetapi pada keadaan jaga. Artinya, kita tidak dihukum karena keliru dan tidak dihukum karena tidur. Yang dicela adalah ketika kita sadar dan kekurangan itu berlangsung terus tanpa ada usaha memperbaiki.

Maka pertanyaan untuk kita hari ini bukan: apakah aku pernah khilaf? Tetapi: setelah aku tahu, apakah aku berubah?

Hadirin yang dimuliakan Allah,

Mari kita tutup khutbah pertama ini dengan doa, memohon agar Allah menjauhkan kita dari keempat lupa yang dicela.

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِالْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ

(duduk sejenak)


KHUTBAH JUMAT KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Kita sudah mendengar empat lupa yang dicela Al-Qur'an: lupa kepada Allah sehingga lupa kepada diri sendiri, lalai dari shalat, lalai dari berzikir, dan lupa akhirat karena mengutamakan dunia.

Sekarang, bagaimana empat hal itu bisa diobati secara praktis? Izinkan saya menyampaikan tiga langkah kecil yang bisa kita mulai dari masjid ini.

Pertama, pulihkan waktu-waktu tertentu untuk mengingat Allah. Lupa itu penyakit; zikir adalah obatnya. Yang penting bukan panjangnya, tetapi rutinnya. Dzikir pagi dan petang yang sederhana, tetapi kita jaga, jauh lebih mengubah diri daripada bacaan panjang yang hanya sekali.

Kedua, kembalikan kualitas shalat kita. Kalau selama ini shalat kita hanya dihitung selesai dan tidak dihitung berdampak, mari kita perbaiki satu hal saja: hadirnya hati. Kita ingat, bukan sekadar mengucapkan. Dan bukti shalat kita hidup adalah akhlak kita sesudahnya — sebab shalat yang benar mencegah dari perbuatan keji dan munkar.

Ketiga, berhati-hatilah pada segala sesuatu yang menyita waktu tanpa meninggalkan jejak kebaikan. Dalam arsip Tarjih dijelaskan satu kaidah yang sangat berguna: "Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya)." Segala permainan pada asalnya mubah, "kecuali jika ada unsur-unsur negatif..., seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat." Dan jika hal itu terjadi, "hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah menjadi haram."

Maka ukuran bahaya itu bukan soal game, internet, televisi, atau hiburan apa pun. Ukurannya sederhana: apakah ia membuat kita lupa kepada Allah, lupa keluarga, lupa tanggung jawab? Jika ya, bagi kita ia sudah berpindah dari mubah menjadi bahaya.

Hadirin sekalian,

Banyak orang menunda berubah dengan alasan masih akan bertobat esok hari. Mengenai hal itu putusan Tarjih terbaru mengutip firman Allah:

وَتُوبُوٓا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [QS an-Nur (24): 31; dikutip dalam arsip Tarjih]

Dan dijelaskan pula di sana: "Bersegera untuk bertaubat dari dosa adalah wajib, tidak boleh diakhirkan."

Inilah penutup yang tepat. Sesudah kita tahu, jangan menunda. Karena lupa yang paling berbahaya bukan lupa yang terjadi, tetapi lupa bahwa kita telah lupa.

Mari kita berdoa sejenak, dengan hati yang hadir.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الذَّاكِرِينَ الشَّاكِرِينَ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَ

اللَّهُمَّ لَا تُنْسِنَا ذِكْرَكَ وَلَا تُنْسِنَا شُكْرَكَ وَلَا تُنْسِنَا حُسْنَ عِبَادَتِكَ

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ


Rujukan yang dipakai dalam khutbah ini:

Catatan

  • Pengelompokan menjadi "empat lupa" adalah rangkuman saya sendiri, bukan satu putusan Tarjih yang secara khusus memuat daftar empat macam lupa. Arsip Tarjih membahas ayat-ayat ini pada halaman-halaman yang berbeda, seperti tercantum di atas. Setiap ayat dan hadis di atas dikutip sesuai bunyi yang ada di halaman sumber atau dari teks mushaf rujukan. Mohon diperiksa kembali sebelum dibawakan, dan silakan disesuaikan dengan kondisi jamaah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT; bila ada kekeliruan dalam penyampaian, itu datang dari saya sendiri.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.