Pertanyaan
- Mengapa bekicot haram dimakan?
Jawaban
-
Saya belum menemukan putusan Majelis Tarjih yang secara khusus menetapkan hukum memakan bekicot dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Karena itu, premis bahwa bekicot "haram" belum saya dapati sebagai ketetapan Tarjih. Yang tersedia dalam khazanah adalah kriteria umum pengharaman binatang, dan justru di situlah letak persoalannya.
-
Kategori binatang yang diharamkan disebutkan dalam Fatwa 20 (2011), dan di dalam daftar itu bekicot tidak disebut:
"Binatang yang mustkhbatsah (buruk/menjijikkan), seperti kalajengking, serangga (lalat, nyamuk, kumbang, rayap, kutu), cicak dan yang sejenisnya." — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak (2011)
-
Yang paling penting: alasan "menijijikkan" tidak boleh dipakai semaunya. Fatwa 21 (2013) menegaskan:
"Jika dibawa kepada khabaits (menijijikkan), maka standar menjijikkan bukanlah standar orang, tetapi dikembalikan kepada dalil." — Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking Dan Ekstrak Lintah (2013)
-
Sebelumnya, Fatwa 40 (2009) menyebut kehalalan hewan laut dengan batasan: "Semua hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah halal." Bekicot hidup di darat, sehingga tidak tercakup kategori ini — Fatwa 40 Makan Ikan Hiu Dan Anjing Laut (2009).
Dalil
-
Firman Allah:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." [QS. al-A'raf (7): 157] — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak
-
Hadis riwayat Salman al-Farisi:
عَنْ سَلْمَان الْفَارِسِي قَال سُئِلَ رَسُو لُ اللهِ عَنِ السَّمَنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ قَال الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
"Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak disebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu." [HR. Ibnu Majah no. 3367]
-
Kaidah fikih yang dipakai Tarjih:
اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya." — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir (2015)
-
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
- 2009 (Fatwa 40): kehalalan dibatasi pada hewan laut, yaitu "hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut".
- 2011 (Fatwa 20): dirinci daftar kategori yang haram, termasuk binatang mustkhbatsah, dengan contoh kalajengking, serangga, cicak — bekicot tidak termasuk yang disebut.
- 2013 (Fatwa 21): ditegaskan bahwa ukuran "menijijikkan" dikembalikan kepada dalil, bukan kepada perasaan orang.
- 2015 (Fatwa 08): kaidah asal boleh diterapkan pada hewan kecil; laron, belalang, dan gangsir dihukumi halal karena "tidak termasuk dalam kategori binatang yang diharamkan".
Catatan
- Saya belum berhasil menemukan naskah yang membahas bekicot secara khusus, sehingga saya tidak dapat menyatakan bahwa Tarjih telah menetapkan keharamannya. Saya juga tidak menjadikan kesenyapan dalil sebagai dasar hukum apa pun. Untuk kepastian hukum atas bekicot, sebaiknya diajukan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
Kesimpulan
- Dalam arsip yang berhasil saya telusuri, alasan "haram karena menjijikkan" saja tidak cukup, sebab Tarjih menetapkan bahwa standar khabaits (yang menjijikkan) dikembalikan kepada dalil, bukan kepada penilaian orang. Bekicot tidak disebut dalam daftar binatang haram maupun dalam kategori hewan laut pada naskah-naskah di atas, dan ketetapan khusus mengenai bekicot belum saya temukan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.