Pertanyaan
- Apa itu kunut nazilah?
Jawaban
-
Kunut secara bahasa berarti taat, merendahkan diri kepada Allah, dan juga dipakai untuk berdiri agak lama dalam shalat. Adapun nazilah berarti al-muṣībah asy-syadīdah, yaitu musibah atau peristiwa dahsyat seperti perang dan bencana.
-
Dengan demikian, Fatwa Tarjih merumuskan: "yang dimaksud kunut nazilah adalah berdiri agak lama pada rakaat terakhir setelah rukuk atau saat iktidal pada semua shalat fardu dengan membaca doa khusus karena suatu musibah besar yang menimpa kaum muslimin" — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah (2021).
-
Tata cara yang ditetapkan:
- Dikerjakan pada semua shalat fardu, baik jahr (Magrib, Isyak, Subuh, termasuk Jumat) maupun sirr (Zuhur, Asar).
- Dilakukan pada rakaat terakhir setelah rukuk/iktidal; setelah doa iktidal dilanjutkan doa kunut nazilah.
- Doanya adalah doa ma'tsur (bersumber dari riwayat Nabi saw) berisi permohonan kebaikan atau perlindungan dari keburukan yang menimpa kaum muslimin, bukan doa berisi kutukan atau celaan.
- Mengangkat kedua tangan saat berdoa.
- Dibaca jahr (keras) sekalipun pada shalat sirr, dan makmum mengaminkan doa imam.
Dalil
-
Perintah berdiri lama dalam shalat:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ قَالَ طُولُ الْقُنُوتِ [رواه مسلم]
"Dari Jabir (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw ditanya: Shalat apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Berdiri lama [H.R. Muslim]."
-
Pelaksanaan pada lima waktu shalat:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِى الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ [رواه ابو داود]
"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw melakukan kunut selama satu bulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isyak, dan Subuh [H.R. Abu Dawud]." — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah
-
Catatan — perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
-
2017 — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut: Tarjih tidak melaksanakan kunut khusus Subuh ("Allahummahdini fiman hadait") karena dalilnya tidak kuat; "Adapun yang ada tuntunannya ialah kunut nazilah, yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan di kala kaum muslimin menderita kesusahan." Di sini kunut nazilah disebut sebagai pengecualian yang punya tuntunan.
-
2021 — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah: uraian rinci tentang makna dan tata cara, disusun dalam rangka Edaran PP Muhammadiyah No. 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah kondisi darurat Covid-19 yang menganjurkan kunut nazilah.
-
2022 — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh: menegaskan "Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum membaca kunut dalam shalat Subuh adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan. Kecuali dalam kunut nazilah itu pun ada syarat yang perlu diperhatikan." Naskah ini juga menegaskan kaidah al-ashlu fī al-'ibādah al-buṭlān ḥattā yaqūma ad-dalīl 'alā al-amr (hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya).
-
Jadi arahnya konsisten sejak 2017: kunut rutin tiap Subuh tidak diamalkan, sedangkan kunut nazilah diakui tuntunannya dan dirinci tata caranya pada 2021.
Kesimpulan
- Kunut nazilah adalah berdiri agak lama setelah rukuk/iktidal pada rakaat terakhir seluruh shalat fardu, membaca doa ma'tsur untuk memohon perlindungan dari musibah besar yang menimpa kaum muslimin — bukan doa rutin harian dan bukan doa berisi kutukan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.